IDPOST.ID – Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Tulungagung memasuki babak baru yang menentukan.
Perkara nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg yang menggugat dugaan aktivitas pertambangan ilegal milik Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner K Cunk Motor) resmi masuk tahap mediasi setelah majelis hakim memutuskan proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Helmi Rizal, kuasa hukum penggugat dari Lush Green Indonesia (LGI), menjelaskan bahwa jika mediasi gagal menemukan titik temu, gugatan terhadap empat pihak tergugat, dua kepala desa, Kacunk, dan UD K Cunk Motor akan dilanjutkan dengan tuntutan berdasarkan Pasal 158 dan 161 UU Minerba.
“Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang telah disiapkan,” tegas Helmi dengan suara lantang di depan pengadilan.
Pihak penggugat juga mengajukan permohonan khusus kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan lapangan (descente) di lokasi perkara.
Hal ini dimaksudkan agar putusan yang diambil tidak semata-mata berdasar pada dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan fakta empiris di lapangan.
“Kami ingin putusan mencerminkan kondisi aktual di lapangan,” tambah Helmi.
Sidang mediasi ini dihadiri oleh Kacunk bersama kedua istrinya, tim pengacara, serta sejumlah simpatisan. Namun usai persidangan, Kacunk enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan gedung pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan lingkungan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan yang adil.
Tinggalkan Balasan