Peristiwa

Seorang Anak Perempuan Bawah Umur di Sampang Jadi Korban Bejat Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

×

Seorang Anak Perempuan Bawah Umur di Sampang Jadi Korban Bejat Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ayah tiri tersangka pencabulan anak perempuan dibawah umur saat proses penyidikan di ruangan unit PPA Polres Sampang.
Ayah tiri tersangka pencabulan anak perempuan dibawah umur saat proses penyidikan di ruangan unit PPA Polres Sampang.

IDPOST.CO.ID, SAMPANG – Seorang anak perempuan dengan inisial SF yang masih berumur 16 tahun asal warga Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, diketahui sedang hamil hingga 8 bulan.

Kehamilan anak perempuan yang masih dibawah umur itu diketahui lantaran kecurigaan ibu kandungnya yang melihat perut anaknya semakin membesar dan kakinya membengkak.

Karena khawatir terjadi sesuatu pada anak perempuannya itu, kemudian ibu kandungnya membawanya ke pondok bersalin Desa (Polindes) Gulbung. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan setempat menyarankan agar dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Tidak puas dengan itu, ibunya lalu membawanya ke dukun bayi, dan hasilnya disampaikan kalau anaknya sedang hamil. Mendengar hal itu keesokan harinya ia memastikan dengan melakukan USG ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan dinyatakan kalau anak perempuannya itu hamil 8 bulan.

Dengan peristiwa tersebut, ibu kandungnya kemudian melaporkan ke Polres Sampang pada  Jum’at (19/05/2023) sekitar jam 13.44 WIB, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Atas laporan tersebut, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menyatakan, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SF dan ibu kandungnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut SF mengaku kalau pelakunya adalah MR yang merupakan ayah tirinya.

Dalam pengakuannya itu, ia disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tirinya sejak ia duduk dibangku kelas 5 SD hingga ia beranjak SMP.

“Setelah dilakukan penyelidikan personil unit PPA beserta anggota team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap RM di rumahnya Desa Pacanggan, pada hari Senin 22/05/2023),” jelasnya.

Kapolres Sampang kemudian melanjutkan, saat dilakukan penyidikan, tersangka MR (48 tahun) mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya SF.

“Atas perbuatannya itu tersangka di jerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkasnya.***