IDPOST.ID – Persidangan perdana untuk perkara sengketa lingkungan hidup yang menyita perhatian public khusunya di Tulungagung akhirnya digelar.
Sidang yang menjadikan pemilik showroom mobil bekas milik Suryono Hadi Pranoto atau kerap disapa Bos K-Cung Motor, sebagai salah satu tergugat ini dijadwalkan berlangsung besok, Selasa (16/9/2025).
Agenda persidangan untuk perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg tersebut akan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pukul 10.00 WIB. Sidang dipastikan berjalan hingga selesai.
Perkara ini diajukan oleh seorang warga, Hariyanto, yang menggugat empat pihak sekaligus. Keempat tergugat itu adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I) selaku pemilik, UD K-Cunk Motor (Tergugat II), lalu Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Dalam sidang perdana ini, agenda utama yang akan dilakukan adalah pembacaan surat gugatan oleh penggugat, disusul dengan proses penjawaban atau respons dari keempat pihak tergugat. Sidang ini akan menjadi pijakan awal untuk proses persidangan lebih lanjut.
Publik menanti apakah keempat tergugat, termasuk Bos K-Cung Motor, akan hadir secara langsung menyampaikan pledoinya atau melalui kuasa hukum.
Pemaparan detail mengenai duduk perkara gugatan dan perkembangan persidangan akan menyusul setelah sidang pertama ini digelar.
Dalam gugatan K-cung Motor terancam hukuman pidana berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000.