IDPOST.ID – Persidangan perdana untuk perkara sengketa lingkungan hidup yang menyita perhatian publik akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (16/9/2025).
Sidang ini menjadikan pemilik showroom mobil bekas, Suryono Hadi Pranoto, yang kerap disapa Bos K-Cung Motor, sebagai salah satu tergugat.
Agenda persidangan untuk perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg tersebut digelar di Ruangan Cakra PN Tulungagung pada pukul 10.00 WIB. Sidang dipastikan akan berjalan hingga selesai sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Perkara ini diajukan oleh seorang warga, Hariyanto, yang menggugat empat pihak sekaligus. Keempat tergugat tersebut adalah:
- Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I) selaku pemilik usaha.
- UD K-Cunk Motor (Tergugat II) sebagai badan usahanya.
- Kepala Desa Nglampir (Tergugat III).
- Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Dalam sidang perdana ini, agenda utama yang dilakukan adalah pembacaan surat gugatan oleh penggugat, yang kemudian diikuti dengan proses penjawaban atau respons dari keempat pihak tergugat.
Sidang ini menjadi pijakan awal yang krusial untuk menentukan proses persidangan lebih lanjut.
Publik dan media sangat menantikan kehadiran keempat tergugat, termasuk Bos K-Cung Motor, untuk menyampaikan pledoi atau jawabannya secara langsung, atau apakah mereka akan diwakili oleh kuasa hukum.
Meskipun gugatan dalam persidangan ini bersifat perdata (sengketa), dalam surat gugatan juga disebutkan ancaman pidana berat yang dihadapi Bos K-Cung Motor, yakni hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, yang menunjukkan seriusnya dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan.

 
											 
								 
								 
								 
								