IDPOST.ID – Persidangan perdana perkara sengketa lingkungan hidup bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (16/9/2025), harus ditunda.
Penundaan ini terjadi setelah salah satu pihak tergugat utama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, tidak hadir di ruang sidang.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 30 September 2025 mendatang.
Agenda yang semestinya membacakan surat gugatan dan jawaban dari para tergugat pun belum dapat dilaksanakan.
Kuasa hukum penggugat, Hendro Blangkon dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, menyayangkan penundaan ini. Ia menilai hal tersebut dapat merugikan kepentingan hukum para pihak, khususnya penggugat.
“Rentang waktu penundaan yang terlalu panjang jelas menghambat proses peradilan. Apalagi perkara ini menyangkut lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi perhatian serius,” ujar Hendro usai sidang.
Perkara ini menggugat empat pihak, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Publik dan sejumlah LSM terus mengawasi proses hukum ini, mengingat isu lingkungan hidup menjadi salah satu fokus prioritas nasional.

 
											 
								 
								 
								 
								