IDPOST.ID – Kasus korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto kembali membuka borok dunia akademisi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (10/9/2025), sejumlah dosen dan pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Malang dipanggil untuk memberi keterangan terkait aliran dana proyek senilai Rp5,04 miliar.

Nama-nama besar yang tercatat dalam dokumen persidangan antara lain Dekan FEB UB, Abdul Ghofar, Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) UB, Dr. Bambang Hariadi, serta sejumlah akademisi lain seperti bendahara PKPAB Laila Fitriyah LH, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, dan Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman. Keterlibatan mereka mencoreng wajah kampus ternama tersebut dalam pusaran skandal korupsi.

Dalam keterangannya, Prof. Aulia Fuad Rahman membantah keterlibatan aktif. “Dokumen ada nama saya. Saya tidak pernah dilibatkan, hanya tanda tangan saja,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku awalnya tertarik dengan proyek yang ditawarkan terdakwa Yuki Firmanto karena mengusung misi pengabdian masyarakat, namun namanya justru dicatut sebagai Ketua Pelaksana.

Pengakuan serupa datang dari Bambang Hariadi. Sang Ketua PKPAB mengungkapkan bahwa 95% dana proyek dikuasai langsung oleh Yuki Firmanto, sementara hanya 5% yang masuk ke rekening PKPAB.

“Penggunaan 95 persen itu kami tidak tahu. Untuk yang 5 persen biasanya dipakai kegiatan fakultas dan bayar pegawai. Tapi uang itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” jelas Bambang.

Pernyataan ini semakin mengukuhkan dugaan bahwa institusi pendidikan diduga digunakan sebagai tameng untuk mengalirkan dana haram.