Mahasiswa Banyumas Desak Revisi Perbup Tunjangan Fantastis DPRD

IDPOST.ID – Kesenjangan antara kesejahteraan anggota legislatif dan realitas kehidupan masyarakat memantik aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Selasa (23 September 2025) sore.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banyumas Raya menolak kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang dinilai tidak proporsional.

Koordinator lapangan aksi, Chairil Ramadhani, secara tegas mempertanyakan moralitas anggaran tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah itu. Ia membandingkannya dengan angka kemiskinan yang masih membayangi Banyumas.

“Yang kami soroti adalah besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp42 juta. Sementara, di Banyumas masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan,” tegas Chairil di depan para demonstran.

Menurutnya, alokasi dana sebesar itu akan jauh lebih bermakna jika dialihkan untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan rakyat banyak.

“Di Banyumas masih ada ribuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Akses pendidikan juga masih terbatas, masyarakat Banyumas yang bisa berkuliah tidak sampai 10 persen. Secara akal sehat, besaran tunjangan itu kurang pantas,” ujar Chairil menambahkan.

Berdasarkan pantauan, aksi tersebut berlangsung tertib. Para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap kebijakan tunjangan tersebut.

Aksi ini secara spesifik menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang tunjangan bagi anggota DPRD. Para mahasiswa menilai besaran tunjangan dalam peraturan itu sudah tidak masuk akal.

Rutan Banyumas dan BNNK Gelar Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Wujudkan Pemasyarakatan Bersih Narkoba

IDPOST.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas melaksanakan sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Ruang Layanan Kunjungan Rutan Banyumas.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Rutan dan BNNK Banyumas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Kepala BNNK Banyumas, seluruh pejabat struktural, pegawai, CPNS, serta jajaran BNNK Banyumas.

Melalui sosialisasi ini, disampaikan pentingnya peran bersama dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas maupun rutan.

Selain itu, kegiatan juga memberikan pemahaman lebih mendalam kepada petugas tentang mekanisme kerja sama dengan BNN, strategi deteksi dini, serta upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Dalam materinya, Wicky, pegawai BNNK Banyumas, menjelaskan tiga aspek utama dalam pelaksanaan P4GN. Pertama, aspek pencegahan dilakukan melalui edukasi, penyuluhan, dan peningkatan kesadaran masyarakat, termasuk petugas dan warga binaan.

Kedua, aspek deteksi dini diwujudkan melalui pemeriksaan rutin, tes urin, serta pengawasan terhadap potensi penyelundupan narkotika.

Ketiga, aspek pemberantasan tidak hanya menitikberatkan pada penindakan hukum, tetapi juga pada rehabilitasi bagi pengguna agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Rutan Kelas IIB Banyumas dan BNN Kabupaten Banyumas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

IDPOST.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menjaga lingkungan Rutan dari ancaman narkoba.

“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk mewujudkan Rutan Banyumas yang bersih dari narkoba,” ujar Anggi.

“Dengan sinergi bersama BNN, kami optimis program P4GN dapat berjalan lebih efektif, baik melalui penyuluhan, tes urine, maupun deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba, selain itu pada kegiatan ini sebagai wujud program Astacita dan 13 Akselerasi Menteri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan peredaran narkoba. Kami siap mendukung melalui sosialisasi, pelatihan, dan tes urine. Harapan kami, perjanjian ini benar-benar diimplementasikan sehingga Rutan Banyumas dapat menjadi contoh nyata Rutan Bersih Narkoba,” tegasnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) juga menambahkan bahwa jajaran pengamanan siap mendukung penuh implementasi perjanjian kerja sama tersebut.

DPRD Banyumas Dukung Evaluasi Perbup Hak Keuangan Anggota Dewan

IDPOST.ID – Gabungan Fraksi di DPRD Banyumas yang terdiri dari Fraksi PKB, Gerindra, PKS, Golkar, dan Amanat Demokrat, menyampaikan pernyataan sikap terkait aspirasi masyarakat mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang tertuang dalam Perbup No. 9 Tahun 2024, Senin (22/9/2025).

Dalam pernyataan yang disampaikan hari ini, Gabungan Fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap evaluasi Perbup tersebut. Langkah ini diambil sebagai wujud keberpihakan DPRD kepada masyarakat Banyumas.

“Kami mendukung evaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Ini adalah wujud nyata keberpihakan kami pada masyarakat,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selain itu, Gabungan Fraksi juga menegaskan keterbukaan terhadap aspirasi publik dan ketaatan pada aturan perundangan yang berlaku. Mereka berjanji akan mengedepankan empati dalam setiap sikap dan pengambilan kebijakan.

Komitmen untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan kebijakan publik juga menjadi poin penting dalam pernyataan tersebut.

Gabungan Fraksi bertekad untuk menjalankan fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, dengan memastikan semua kebijakan berpihak pada kepentingan publik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjalankan fungsi utama DPRD. Memastikan semua kebijakan berpihak pada kepentingan publik dan berorientasi kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya

Tidak hanya itu, Gabungan Fraksi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap kinerja eksekutif dan legislatif.

Pasca Aksi Anarkis Ricuh, Pemkab Banyumas Rugi Ratusan Juta, Gelar Konsolidasi dengan Ormas

IDPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menggelar pertemuan konsolidasi dengan puluhan organisasi kemasyarakatan (Ormas) pasca aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan merusak fasilitas publik beberapa waktu lalu.

Konsolidasi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyumas di D’Garden Hall and Resto, Purwokerto, Jumat (19/9/2025) itu, dihadiri seluruh ketua Ormas yang tergabung dalam Forum Banyumas Eling (FBE).

Tujuannya, untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi pasca aksi demonstrasi yang sempat merusak sejumlah fasilitas umum.

Kepala Kesbangpol Banyumas, Eko Heru Surono, mengimbau seluruh Ormas untuk terus membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah.

Hal itu guna mendukung agenda pembangunan dan menjaga stabilitas sosial yang aman dan kondusif.

“Ormas merupakan bagian penting dalam struktur sosial kita. Selain sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi, ormas juga berperan dalam memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa,” ujar Eko Heru Surono.

Pemkab Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Anggaran Bencana Terpakai

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyayangkan insiden aksi anarkis yang terjadi di Purwokerto pada Jumat (30/8/2025).

Nungky mengungkapkan, aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi Pemkab Banyumas.

Diskusi di Banyumas: Mahasiswa Siap Aksi, GP Ansor Siap Lawan Kebijakan Tak Pro Rakyat

IDPOST.ID – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas memantik respons berbagai elemen masyarakat.

Diskusi publik digelar di Pendopo Satelit TV, Jumat (19/9/2025) malam, diikuti puluhan aktivis dari organisasi kampus dan masyarakat sipil.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik dari Forum Banyumas Bersuara, Aan Rohaeni SH, menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut sudah tidak memenuhi asas kepatutan dan kewajaran dalam pengelolaan anggaran daerah.

Aan mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, Ketua DPRD Banyumas menerima tunjangan perumahan lebih dari Rp2,5 miliar, Wakil Ketua Rp1,7 miliar, dan anggota DPRD Rp1,4 miliar. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp74 miliar.

Ia menyoroti proses penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) yang menjadi acuan tunjangan. Menurutnya, kajian SSH semestinya melibatkan minimal dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bersertifikat dan independen.

“Kalau hanya satu KJPP, apalagi yang ditunjuk dari internal, itu rawan manipulasi. Saya berani menantang validitasnya,” tegas Aan.

Aan juga menduga Perbup tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 17 tentang asas kepatutan dan kewajaran.

“Kerugian negara itu ukurannya materil. Penyidik bisa dengan mudah membuktikan apakah Perbup ini sesuai dengan PP atau tidak,” ujarnya.

Diduga Dirugikan Ratusan Juta, Pemborong Asal Banyumas Laporkan Pemutusan Kontrak Sepihak

IDPOST.ID – Seorang pemborong bangunan di Banyumas, Jawa Tengah, Eko Dono (46), mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Ia mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta akibat pemutusan kontrak kerja secara sepihak dalam proyek renovasi sebuah rumah.

Eko, warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, menuturkan awalnya dipercaya mengerjakan renovasi rumah di Perumahan Griya Satria Mandalatama New Cluster, Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas.

Nilai kontrak awal untuk mengubah rumah standar menjadi rumah tingkat disepakati senilai Rp400 juta, setelah sebelumnya di angka Rp430 juta.

“Di tengah jalan, pemilik rumah minta desain diubah jadi model limasan dengan tambahan ornamen. Biaya pun membengkak jadi sekitar Rp700 juta,” kisah Eko Dono, Selasa (16/9/2025).

Menurut pengakuannya, pekerjaan telah rampung 80 persen dengan nilai capaian sekitar Rp560 juta. Namun, dari jumlah tersebut, ia baru menerima pembayaran sebesar Rp420 juta.

“Sisanya, sekitar Rp140 juta untuk upah kerja dan Rp60 juta untuk material, total Rp200 juta belum dibayar,” ujarnya.

Persoalan memanas ketika pemilik rumah secara mendadak menghentikan proyek dengan alasan kehabisan dana usai membeli tanah senilai Rp400 juta. Eko pun terpaksa menalangi pembelian material senilai Rp6 juta dari kocek pribadi.

“Material sudah terpasang di rumah. Ada nota dari toko material senilai Rp40-50 juta yang belum dibayar. Kalau saya yang menanggung, jelas sangat merugikan,” keluhnya.

Istri Eko Dono, dengan linangan air mata, juga memohon kepada pemilik rumah untuk membayar tagihan material tersebut. “Kami orang kecil, tidak punya uang sebanyak itu. Kami tidak cari untung besar, hanya tolong bayarkan tagihan toko materialnya,” pintanya.

Eko mengaku selama ini telah mengerjakan ratusan proyek rumah berdasarkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis dan tidak pernah menemui kendala. Kasus di Griya Satria Mandalatama ini adalah yang pertama kali ia alami.

Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH., menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi jika kliennya tidak kunjung dibayar.

“Material itu sudah tertanam di bangunan. Pemilik rumah harus bertanggung jawab, bukan membebankan kepada tukang. Jika tunggakan tidak dibayar, kami siap tempuh jalur hukum hingga ke pengadilan,” tegas Djoko Susanto.

Meski berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik dari pemilik rumah.

Tunjangan DPRD Banyumas Fantastis, Kejari Purwokerto Bakal Kaji Regulasi dan Kepatuhan Anggaran

IDPOST.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait sorotan publik atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.

Rencana ini disampaikan Gloria menanggapi perbincangan publik yang mempertanyakan kewajaran angka tunjangan yang dinilai terlalu tinggi, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

“Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Gloria, Selasa (16/9/2025).

Kajian Kejaksaan, jelasnya, akan berfokus pada dua hal utama. Pertama, meneliti kesesuaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, pihaknya akan menelusuri apakah pengelolaan anggaran untuk tunjangan tersebut telah dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kritik dari Forum Banyumas Bersuara

Sorotan terhadap besaran tunjangan dewan ini sebelumnya telah dilayangkan oleh Forum Banyumas Bersuara. Aan Rohaeni SH, aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik yang juga pegiat forum tersebut, menilai terdapat ketimpangan yang sangat mencolok antara penghasilan wakil rakyat dan kondisi ekonomi konstituennya.

“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” tegas Aan, Minggu (14/9/2025).

Aan menyoroti tunjangan perumahan sebagai komponen yang paling tidak masuk akal. Meski Perda mensyaratkan pemberian tunjangan harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan standar harga setempat, realisasinya dinilai melanggar prinsip tersebut.

“Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal,” ujarnya.

Rincian Tunjangan yang Disorot

Berdasarkan data Perbup No 9 Tahun 2024 yang dihimpun Forum Banyumas Bersuara, berikut rincian tunjangan yang ditetapkan:

Tunjangan Perumahan per Bulan:

  • Ketua DPRD: Rp42.625.000
  • Wakil Ketua: Rp34.650.000
  • Anggota: Rp23.650.000

Tunjangan Transportasi per Bulan:

  • Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
  • Anggota: Rp13.500.000

Selain kedua tunjangan utama tersebut, anggota dewan juga menerima berbagai komponen pendapatan lain setiap bulannya, seperti uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan komunikasi intensif (Rp10,5 juta), hingga tunjangan reses (Rp2,6 juta). Mereka juga mendapatkan biaya untuk perjalanan dinas atau kunjungan kerja.

Dengan komponen-komponen ini, total pendapatan bulanan pimpinan dan anggota dewan bisa mencapai puluhan juta rupiah, yang menjadi pangkal kritik dari masyarakat.