Kisah Perempuan Banyumas yang Diperas Oknum Polisi

IDPOST.ID – Kisah Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi berinisial K dan makelar kasus berinisial D, kini berakhir dengan damai.

Mediasi yang difasilitasi oleh Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025) berhasil mencapai titik terang, di mana kedua pelaku sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta kepada Dewi.

Kronologi kasus ini bermula pada Senin (25/8/2025), ketika Dewi melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh dua orang yang menjanjikan bantuan dalam menyelesaikan perkara hukum suaminya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi.

Djoko Susanto, Kuasa Hukum Dewi, menyatakan bahwa dalam pertemuan mediasi, para terduga pelaku telah berjanji untuk mengembalikan seluruh uang yang diterima pada Jumat (29/8/2025).

“Dengan adanya komitmen ini, kami menganggap kasus ini telah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum,” jelas Djoko Susanto.

Penyelesaian damai ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus serupa, di mana mediasi dapat menjadi alternatif efektif untuk mencapai keadilan dan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Oknum Polisi di Banyumas Diduga Terlibat Pemerasan Hingga Uang Rp25 Juta

IDPOST.ID – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial K dan makelar kasus berinisial D terhadap Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dengan pengembalian uang senilai Rp25 juta kepada korban.

Mediasi ini berlangsung di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025), dipimpin oleh Kuasa Hukum korban, Djoko Susanto.

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen para terduga pelaku untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima pada Jumat (29/8/2025).

Djoko Susanto menjelaskan, dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya dilaporkan Dewi pada Senin (25/8/2025) ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Klien kami sudah mendapatkan kejelasan dan komitmen dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Karena itu, kami anggap kasus ini selesai dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum,” tegas Djoko.

Kasus ini bermula dari laporan Dewi yang merasa diperas oleh dua individu yang mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah hukum suaminya, menyoroti pentingnya jalur mediasi dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Oknum Polisi di Banyumas Diduga Terlibat Pemerasan Rp25 Juta

IDPOST.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berakhir damai.

Dua terduga pelaku salah satunya merupakan oknum polisi berinisial K dan makelar kasus berinisial D, sepakat mengembalikan uang Rp25 juta kepada korban.

Kesepakatan ini dicapai setelah mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025).

Mediasi yang dipimpin oleh Kuasa Hukum korban, Djoko Susanto menghasilkan komitmen dari para pelaku untuk mengembalikan seluruh uang pada Jumat (29/8/2025).

Dengan adanya kesepakatan ini, kuasa hukum menyatakan kasus tersebut selesai secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saat ini klien kami sudah mendapatkan kejelasan dan komitmen dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Karena itu, kami anggap kasus ini selesai,” ujar Djoko Susanto.

Sebelumnya, Dewi melaporkan dugaan pemerasan ini pada Senin (25/8/2025) ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Dewi mengaku diperas oleh dua orang yang menjanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum suaminya.

Ditinggal Setelah Punya Anak, Ibu di Banyumas Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar atas Janji Nikah Palsu

IDPOST.ID – Sebuah kasus ingkar janji pernikahan yang melibatkan seorang ibu berinisial Nur (41) dan kekasihnya, R (44), kini bergulir ke ranah hukum.

Nur, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya, menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar kepada R, seorang pegawai honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang telah terjalin selama sembilan tahun antara Nur dan R.

Selama kurun waktu tersebut, R berulang kali menjanjikan pernikahan kepada Nur. Namun, janji manis itu tak pernah terwujud, bahkan setelah keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.

“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ungkap Nur dengan nada pilu saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum pada Selasa (26/08/2025).

Nur juga membeberkan bahwa selama menjalin hubungan, ia kerap menanggung beban finansial R. Hal ini menambah daftar kekecewaan Nur terhadap pria yang telah memberinya seorang anak tersebut.

Menanggapi aduan kliennya, Djoko Susanto, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, menyatakan bahwa kasus ini tergolong wanprestasi.

Pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” jelas Djoko.

Djoko berharap, gugatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Nur dan anaknya, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komitmen, terutama yang berkaitan dengan janji pernikahan dan implikasi hukumnya.

Janji Nikah Tak Ditepati, Ibu Asal Banyumas Gugat Ganti Rugi Rp 1 Miliar

IDPOST.ID – Seorang ibu berinisial Nur (41) asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar.

Gugatan ini diajukan setelah janji pernikahan yang diberikan oleh kekasihnya, R (44), seorang pegawai honorer di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, tak kunjung ditepati selama sembilan tahun hubungan mereka.

Dari hubungan tersebut, Nur dan R telah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

Nur mengungkapkan kekecewaannya saat meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/08/2025).

“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar Nur.

Selama sembilan tahun menjalin hubungan, Nur mengaku lebih banyak menanggung kebutuhan hidup R.

Janji pernikahan yang berulang kali diucapkan R, warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati, tak pernah terealisasi, bahkan setelah kehadiran anak mereka.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa persoalan ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.

Ia berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan yang berimplikasi hukum.

Warga Banyumas Desak Ujian Ulang Seleksi Perangkat Desa Karangturi Usai Dugaan Kecurangan

IDPOST.ID – Sejumlah warga Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadukan dugaan kecurangan dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang dilakukan pada 18 Juli 2025 lalu.

Tujuh peserta ujian yang juga warga setempat menyampaikan keberatan terhadap panitia penyelenggara P3D Desa Karangturi karena adanya indikasi pelanggaran serius selama seleksi berlangsung. Mereka pun mendatangi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto pada Senin, 28 Juli 2025, guna meminta perlindungan hukum.

Kuasa hukum dari PBH Peradi SAI Djoko Susanto, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan bukan sekadar karena gagal lulus, melainkan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam proses, mulai dari ketidaktransparanan, manipulasi nilai hingga kebocoran soal ujian.

“Ini bukan soal tidak lulus. Ini soal dugaan tindakan maladministrasi, manipulasi nilai, dan bocornya soal oleh panitia,” ujar Djoko di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin sore.

Dugaan Kecurangan Dimulai Sejak Awal

Menurut Djoko, pelanggaran sudah tampak sejak awal, seperti adanya penandatanganan berita acara sebelum ujian dimulai. Lebih lanjut, ia menyebutkan ada soal bocor dan nilai peserta yang diduga dimark-up agar peserta tertentu bisa lolos. Di antara 20 peserta, hanya dua orang yang lulus, dan keduanya diduga mendapat nilai janggal.

“Ini aneh, mengingat formasi yang diperebutkan adalah Kasi Kesra dan Tata Usaha,” ujarnya.

Djoko juga mengkritisi rekap nilai yang ia nilai tidak objektif dan sarat konflik kepentingan. Ia mendorong agar Bupati Banyumas dan Camat Sumbang segera turun tangan.

“Kalau tuntutan ini diabaikan, kami bakal kirim somasi resmi ke panitia, kepala desa, dan aparat kecamatan,” tegas Djoko.

Tanggapan Camat Sumbang

Dalam pertemuan dengan warga Desa Karangturi, Camat Sumbang, Asep Hermawan, menyatakan akan memfasilitasi klarifikasi dugaan tersebut.

“Kami akan mengkaji informasi ini. Selama situasi masih kondusif, kami dorong proses berjalan sesuai aturan dan aspirasi warga tetap diperhatikan,” kata Asep.

Namun, Asep mengingatkan, tuduhan tersebut harus didukung bukti konkret.

“Berita soal peserta yang ‘dipastikan lolos’ sebelum ujian memang beredar, tapi validitasnya harus dicek ulang. Jika memang terjadi pelanggaran, tindakan akan diambil,” jelasnya.

Banyumas Gempar! Warga Diduga Dipaksa Tandatangani Surat MADSus BUMDesma

IDPOST.ID – Kisah pilu datang dari Desa Tinggar Jaya, Kecamatan Jatilawang, di mana Warmono, seorang warga biasa, mengaku mendapat tekanan dan ancaman serius dari oknum pejabat publik dalam pelaksanaan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur yang berlangsung 18 Juni 2025 lalu.

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 19 Juli 2025 di Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto, Warmono menuturkan bagaimana dirinya didesak secara verbal bahkan diintimidasi lewat telepon tengah malam oleh seseorang yang dikenal sebagai Ketua DPRD Banyumas, Subagyo.

“Telepon pada jam 2 pagi dengan nada kasar, penuh tekanan dan ancaman. Saya dipaksa untuk menandatangani surat permohonan pelaksanaan MADSus. Saya sangat ketakutan,” kata Warmono.

Esok paginya, kunjungan tak terduga datang dari Kepala Desa Pekuncen dan pendamping desa yang membawa surat tersebut. Dalam tekanan yang mencekam, akhirnya Warmono tak bisa menolak dan membubuhkan tanda tangan.

Namun Ironisnya, setelah itu Warmono diabaikan. Proses konsolidasi serta pembentukan AD/ART dilangsungkan tanpa melibatkannya sedikitpun. “Saya benar-benar dikesampingkan dan tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya sedih.

Kuasa Hukum Ungkap Unsur Pidana Pengancaman

Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Warmono, menegaskan ada indikasi kuat tindak pidana pengancaman dalam kasus ini. “Klien kami mengalami trauma psikologis dan tekanan luar biasa dari pemberi ancaman agar mau menandatangani surat yang dipaksakan,” jelas Djoko.

Menurutnya, otak di balik tekanan ini adalah oknum anggota DPRD bernama Subagyo. Djoko menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum setinggi-tingginya termasuk Bareskrim Polri, Polda Jateng, bahkan Presiden dan Ketua Umum partai terkait.

Warmono Memohon Perlindungan dan Keadilan

“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan mendapat keadilan. Saya tidak ingin ada lagi warga yang seperti saya teraniaya secara psikis dan terancam keselamatannya,” kata Warmono dengan suara bergetar.

Sementara itu, Subagyo enggan berkomentar panjang, namun menegaskan semua tuduhan harus disertai bukti kuat. “Tuduhan tanpa bukti bisa berujung pada tuntutan balik,” katanya singkat.

Aksi Cepat Kantor SAR Cilacap Selamatkan Pekerja Terjepit Pipa di Rawalo Banyumas

IDPOST.ID – Kantor SAR Cilacap menerima laporan darurat mengenai kondisi berbahaya yang menimpa seorang pekerja proyek di Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Kepala Kantor SAR Cilacap, M. Abdullah, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat dua pekerja sedang memasang pipa (ngesok pipa) di lokasi proyek.

Tiba-tiba dinding galian ambruk dan menimpa salah satu dari mereka, mengakibatkan kaki pekerja tersebut terjepit pipa.

Keluarga dan rekan kerja segera melaporkan kejadian ini ke Kantor SAR Cilacap melalui Unit Siaga SAR Banyumas.

Identitas korban diketahui bernama Serda Lamro Sinaga, pria berusia 26 tahun dari Dusun Kalibacin, Desa Tambak Negara.

Dengan sigap, Tim SAR Gabungan bergegas ke lokasi. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, pada pukul 13.00 WIB Serda Lamro berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Korban kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit DKT untuk penanganan medis lebih lanjut.

Setelah evakuasi selesai, operasi SAR dinyatakan resmi ditutup dan seluruh personel yang terlibat kembali ke kesatuan masing-masing.