Bawa Ratusan Botol Arak Dua Warga Banyuwangi Diamankan Polres Blitar

IDPOST.ID– Sebuah langkah nyata dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali diwujudkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blitar.

Pada Kamis malam tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 21.30 WIB, dua orang pria berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar ketika melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko yang terletak di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial AZ berusia 21 tahun, yang merupakan warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Serta rekannya, FHS warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng yang juga berasal dari Kabupaten Banyuwangi.

Keduanya diketahui sedang mengemudikan sebuah mobil pick-up yang membawa puluhan kardus berisi muatan yang menimbulkan kecurigaan petugas.

Petugas yang saat itu tengah melaksanakan operasi Cipta Kondisi (CIPKON) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus-kardus tertutup rapat di bagian belakang mobil pick-up tersebut.

Barang bukti ilegal ini terindikasi berasal dari wilayah Banyuwangi dan diperkirakan akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Wlingi di Kabupaten Blitar.

Ketika diperiksa, kedua sopir mengaku bahwa mereka hanya bertugas mengantarkan barang tersebut tanpa mengetahui secara rinci siapa pemilik sebenarnya atau siapa penerima akhir dari muatan arak tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak mengendurkan proses penyelidikan dan membawa keduanya ke Polres Blitar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan dan asal muatan minuman keras ilegal itu.

Selain pengamanan dua pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up sebagai barang bukti bersama ratusan botol arak yang masih tersegel rapat.

Kedua pria tersebut diamankan dalam keadaan sehat tanpa adanya luka atau gangguan fisik.

Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah dibawa ke Polres Blitar, dimana proses hukum dan penyidikan lebih lanjut tengah berjalan guna menindak tegas pelaku peredaran minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lirik Lagu Blitar Banyuwangi – Intan Chacha: Romansa di Tengah Perjalana

IDPOST.CO.ID – Berikut lirik lagu Blitar Banyuwangi yang diyanyikan Intan Chacha dalam Kanal YouTube Kraton Digital.

Nama Intan Chacha pwnyanyi asal Blitar ini mulai dikenal luas usai mengikuti ajang dangdut bertajuk Bintang Pantura 5 yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta.

Lagu Blitar Banyuwangi merupakan ciptaan Anang Cungkring, berikut ini Liriknya

Sumirat Kuning Suminar
Suryo Wanci Sore
Ing Terminal Blitar
Koyo Koyo Nguntap’ake
Budalku Karo Kowe
Menyang Banyuwangi

Gremet Gremet Minyak Dalan
Bis Harapan Baru
Mlaku Alon Alon
Gumrengenge Suoro Mesin
Soyo Keprungu Banter
Ngajak Rerikatan

Ing Pundakmu Aku Senden
Atis Titis Rasaning Tyas
Ing Sak Dalan-Dalan Kowe
Mung Elus Elus Rambutku

Alas Pareden Kumintir
Minongko Seksine Lakonku Lan Kowe
Angete Roso Tresnamu
Soyo Kroso Naliko
Kok Aras Pipiku

Pulang dari Sholat Isya, Tukang Sablon Gagahi Dua Anak di Bawah Umur

IDPOST.CO.ID – Seorang pria yang berprofesi jadi tukang sablon tega mencabuli dua anak dibawah umur di rumahnya.

Kedua korban dicabuli saat hendak pulang dari sholat isya berjamaah di musala yang tak jauh dari rumah pelaku.

Korban oleh pelaku di iming-imingi oleh pelaku akan memberikan sesuatu.

Namun naas, sesampainya korban didalam rumah malah mendapat intimidasi perlakuan cabul dari pelaku.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, kedua korbannya berumur 9 dan 8 tahun.

Pelaku berinisial JH (35) melakukan aksi bejatnya tersebut di Kecamatan Sempu, Banyuwangi pada 17 September 2023.

Kedua korban kemudian pulang dengan ketakutan dan menangis tak henti-henti.

“Ketika di rumah oleh orang tua ditanyai kenapa kok sampai menangis ketakutan. Akhirnya para korban mengaku telah dicabuli oleh Jh,” ujar Karyadi dikutip dari Suara.com-jaringan idpost.id, Kamis (28/9/2023).

Orang tua korban kemudian melaporkan kelakuan bejat pelaku ke kepolisian malam itu juga.

Tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap. Hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya. “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Pelaku terancam pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Janda di Banyuwangi Dipandang Negatif, Balawangi Bentuk Banom

IDPOST.CO.ID, BANYUWANGI – Menjalani hidup sebagai singgel parent alias janda kerap dipandang negatif, bahkan, tak sedikit dari mereka di era modern ini masih saja diperlakukan diskriminatif oleh sebagian orang.

Atas dasar tersebut, organisasi kemasyarakatan (ormas) Balawangi membentuk Badan otonom (Banom) yang fungsinya melindungi hak asasi perempuan penyandang status janda di kabupaten Banyuwangi, Jawa timur.

Ketua bidang Litbang dan kaderisasi Balawangi Dedik Hendrawan mengatakan, organisasi perempuan Balawangi ini diberi nama Jaringan Anti Diskriminasi Wanita Banyuwangi (Jandawangi).

“Ini sebagai wadah atau sarana penyalur aspirasi bagi para singgel parent Banyuwangi, selain itu juga sebagai wadah gerakan untuk mendorong meningkatnya kesejahteraan bagi kaum perempuan serta mendukung pencegahan kekerasan, diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan,” jelasnya pada Kamis, (27/04/2023).

“Wanita Banyuwangi saat ini harus mulai sadar bahwa mereka memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk akses sumber daya, Akses terhadap ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya”, ungkap Dedik.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua umum (Ketum) Balawangi Agus Setyawan menyatakan, Jandawangi hadir sebagai manifestasi tujuan gerakan ormas Balawangi dalam membantu mewujudkan tujuan Negara sebagaimana amanat Undang-undangĀ  Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Jandawangi hadir ditengah-tengah perempuan karena melihat situasi dan kondisi dimana masih banyak perempuan di masa kini mengalami kekerasan dan perlakukan diskriminatif”, terangnya.

Agus kemudian melanjutkan, bagi mereka yang mengalaminya tentunya butuh dukungan semangat untuk terus berjuang agar tidak terus terpuruk.

“Jandawangi forum perempuan yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berbagi, saling memotivasi sesama kaum hawa, serta sebagai wadah perempuan guna mengembangkan ketrampilan agar bisa berdaya”, pungkasnya. (*)