Bawaslu Soroti PSI Terkait Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Rp180 Ribu

IDPOST.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menjadi sorotan Bawaslu gara-gara laporan pengeluaran dana kampanye di KPU hanya menghabiskan biaya Rp 180 ribu. Hal ini dinilai Bawaslu aneh dan tidak masuk akal.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, laporan pengeluaran dana kampanye PSI di KPU tersebut dinilai janggal. Sebab, menurut dia PSI selama ini melakukan kampanye di mana-mana.

“Kan nggak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional,” kata Bagja dijumpai di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Bagja menegaskan, partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. Bahkan, KPU juga memberikan waktu perbaikan LADK.

“Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti,” tandasnya.

Adapun KPU telah menerima LADK 18 partai politik. Dari 18 Parpol yang melaporkan, PSI menjadi sorotan karena menyampaikan pendapatan Rp 2,002 miliar, sedangkan untuk pengeluaran hanya Rp 180 ribu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Parpol diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

“LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” kata Idham dalam keterangannya.

Revisi PKPU, Perbolehkan Kampanye di Kampus Hingga Fasilitas Pemerintah

IDPOST.CO.ID – Peserta kampanye kini diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye di lingkungan kampus hingga gunakan fasilitas pemerintahan.

Hal tersebut bedasarkan adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 15/2023 ang sudah di Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dengan nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 memutuskan PKPU 10/2023 tentang Perubahan atas PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan pun diizinkan.

Dari hasil keputusan MK mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan.

Dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sementara itu, ayat (4)-nya menentukan tempat pendidikan seperti apa yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye.

Adapun tempat itu sebagaimana diuraikan meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas.

Sedangkan panggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Kemudian untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye adalah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.

PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada hari Sabtu dan atau hari Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri.

PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu dan diundangkan pada Jumat (13/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, izin tersebut merupakan otoritas dari pihak penanggung jawab tempat.

Sehingga pertimbangan untuk tempat tersebut dapat digunakan atau tidak sepenuhnya kembali ke tangan penanggung jawab tempat pendidikan pun fasilitas pemerintah

“Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu,” ujar Hasyim, Sabtu (14/10/2023).

“Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sambungnya

Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang.

Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Minta DKPP Tegas Berhentikan Tujuh Komisioner KPU

IDPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tegas menindak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga meminta DKPP untuk menghentikan sementara jabatan ketujuh komisioner.

Bagja menilai KPU membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu KPU juga dinilai melakukan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Dalam sidang yang digelar DKPP, Bagja menyebut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Bagja di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin 4September 2023.

“Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah dia.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP