Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

IDPOST.CO.IDBea Cukai Blitar dan Pemkab Tulungagung musnahkan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan di bidang cukai, Selasa (23/7/2024).

Pemusnahan BMN secara simbolis dilakukan dengan cara pembakaran di halaman Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung.

Setelah itu, sebagian besar BMN hasil penindakan dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 364.913 batang.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1833,75 liter, dan tembakau iris (TIS) ilegal sebesar 3.845 gram.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp464.534.725,00 dengan kerugian negara sebesar Rp312.254.000,00,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar Sutopo

Selain itu ia mengatakan kalau kegiatan pemusnahan merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal,” ucapnya.

“Karena, selain merugikan negara, pelaku juga terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai,” tutupnya.

Bea Cukai Blitar Amankan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Rp 800 Juta

IDPOST.CO.ID – Rugikan negara ratusan juta rupiah, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Blitar.

Ratusan rokok tersebut berhasil diamankan Bea Cukai Blitar di dalam bus antar kota yang sedang melintas di wilayah Kota Blitar.

Rokok-rokok ilegal itu diamankan tepatnya di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Kamis 27 Juni 2024 sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Abien Prastowidodo Kepala Bea Cukai Blitar menceritakan awal mula pengerebekan ratusan koli rokok ilegal tersebut.

“Penindakan berawal dari informasi intelijen kalau ada kiriman rokok ilegel dalam sebuah bus,” katanya.

Mendapati adanya laporan tersebut pihaknya dengen cepat melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap target.

“Menerima laporan tersebut Bea Cukai Blitar segera melakukan penyisiran dan penghentian dilanjutkan dengan pemeriksaan di depan RSIA Aminah Jl Kenari Kota Blitar,” tuturnya.

Dari hasil penyisiran tersebut lanjutnya, Bea Cukai berhasil mengamankan 107 koli berisi 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Dari barang bukti tersebut kira-kira nilainya mencapai Rp 1.159.752.000 dengan kerugian negara Rp 816.578.021,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap sopir bus, Bea Cukai Blitar mendapatkan informasi barang tersebut dimuat di Malang dengan tujuan Bandar Lampung.

Kini barang hasil penindakan telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk penelitian lebih lanjut.

Dia menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Semoda dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Abien.