Kepala BPBD Temanggung, Janji Faslitasi MDMC Bangun Kemitraan Dengan Sejumlah Perusahaan

IDPOST.CO.ID – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan memfasilitasi hubungan kemitraan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) atau Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) dengan berbagai perusahaan dalam hal pendanaan melalui corporate social responsibility (CSR).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Temanggung Toifur Hadi Wuryanto, dalam rapat kerja dan seminar kebencanaan MDMC Temanggung, di Omah Kebon Resto, pada Minggu (28/01/24).

Hadir dalam kesempatan tersebut ketua MDMC Jawa Tengah, Ketua PDM Kabupaten Temanggung, Ketua LRB/MDMC PDM Kabupaten Temanggung dr. Arif Supriyono, kepala BPBD Kabupaten Temanggung, Ketua PDA Kabupaten Temanggung dan para Ketua/utusan dari organisasi otonom Muhammadiyah, yakni PD Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, IPM, Tapak Suci, Hizbul Wathan, Manager Eksekutif LAZISMU dan KOKAM.

Ketua MDMC Temanggung dr. Arif Supriyono mengatakan, Lembaga penanggulangan bencana di Muhammadiyah memiliki sebutan MDMC. Lembaga ini dirintis mulai tahun 2007 dengan nama “Pusat penanggulangan bencana” yang kemudian dikukuhkan menjadi lembaga yang bertugas mengkoordinasikan sumberdaya Muhammadiyah.

“MDMC bergerak dalam kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan definisi kegiatan penanggulangan bencana baik pada kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan juga rehabilitasi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, MDMC mengadopsi kode etik kerelawanan kemanusiaan dan piagam kemanusiaan yang berlaku secara internasional, mengembangkan misi pengurangan resiko bencana selaras dengan Hygo Framework for Action dan mengembangkan basis kesiapsiagaan di tingkat komunitas.

“Sekolah dan rumah sakit sebagai basis gerakan Muhammadiyah sejak 100 tahun yang lalu,” terangnya.

Ketua bidang Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana MDMC Jawa Tengah Abdul Malik mengatakan, mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen dampak bencana. Mitigasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana alam.

“Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, bahwa pengertian mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Berdasarkan siklus waktunya, penanganan bencana terdiri atas 4 tahapan yaitu mitigasi, kesiapsiagaan, respon dan pemulihan,” ujarnya.

Adapun materi seminar MDMC membahas tentang identifikasi bencana di Kabupaten Temanggung yang disampaikan oleh Kepala BPBD Kabupaten Temanggung, Toifur Hadi Wuryanto.

Kemudian, tentang membangun kemitraan dan jejaring dalam resiliensi bencana disampaikan oleh Tjatur Sapto Edy.

Penulis: Budhy Sanjaya

Perwilayahan Industri Dalam Apresiasi Resilience and Sustainable Industry

IDPOST.CO.ID – Sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, salah satu sasaran yang dilakukan adalah peningkatan peran sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa dalam kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Dalam rangka mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan upaya percepatan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kebijakan Perwilayahan Industri.

Kebijakan Perwilayahan Industri dilaksanakan melalui pengembangan pusat pertumbuhan industri yang tersebar di seluruh Indonesia, penetapan alokasi wilayah dalam tata ruang yang mendukung perkembangan kegiatan industri, serta pembangunan kawasan industri sebagai lokasi berjalannya kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.

Dalam pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri Kemenperin selalu melibatkan pamangku kepentingan terkait, salah satunya adalah pemerintah daerah. Mengingat pemerintah daerah dapat melaksanakan urusan perindustrian yang sesuai dengan kewenangannya di daerah masing-masing, maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan sektor industri di daerahnya.

“Kemenperin senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memacu pertumbuhan industri, seperti program pembangunan infrastruktur dan penetapan rencana tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan industri” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan program pengembangan sektor perindustrian di daerah masing-masing, dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industri yang dilaksanakan pada 11 Desember 2023 lalu, Kemenperin memberikan penghargaan kepada beberapa pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Kategori penghargaan yang diberikan untuk pemerintah provinsi adalah kategori Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) terbaik, sedangkan kategori penghargaan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota adalah kategori Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI) terbaik dan kategori Pemanfaatan KPI terbaik.

WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri.

Penilaian kategori WPPI terbaik berdasarkan kriteria pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), jumlah kawasan industri eksisting, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri dalam PDRB, kondisi mantap jalan, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).

Dari 22 WPPI yang sudah ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035, yang mendapat penghargaan kategori WPPI terbaik adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Maluku Utara.

KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kategori Kriteria Teknis KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan pemenuhan Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri dengan kriteria penilaian berupa fungsi lahan, kesiapan lahan, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Pemenang kategori Kriteria Teknis KPI terbaik adalah Kabupaten Gresik, Kota Cilegon, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Untuk kategori Pemanfaatan KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan kriteria tahun penerbitan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), progres penyusunan Perda RTRW, permasalahan tata ruang, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada PDRB, adanya kawasan industri/sentra industri kecil dan industri menengah, dan tutupan lahan yang telah dibangun kegiatan industri. Pemenang kategori Pemanfaatan KPI terbaik adalah Kabupaten Kendal, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Subang.

“Pemerintah Kabupaten Kendal fokus pada pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan karena dapat memberikan multiplier effect dan added value untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka pengangguran. Terima kasih kami ucapkan kepada Kemenperin yang telah memberikan penghargaan Pemanfaatan KPI terbaik kepada Kabupaten Kendal” ucap Dico M. Ganinduto, Bupati Kendal dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry (11/12).

Kemenperin Targetkan 11 Kawasan Industri RPJMN-PSN Beroperasi di 2024

IDPOST.CO.ID – Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Untuk proyek pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan dampak yang besar, bersifat prioritas, dan perlu untuk segera direalisasikan, maka proyek tersebut akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN).

Khusus untuk sektor perindustrian, salah satu pembangunan infrastruktur industri yang masuk dalam dokumen RPJMN/PSN adalah kawasan industri. Kawasan industri dianggap mampu memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat karena dapat mendatangkan investasi baru serta membuka lapangan pekerjaan.

“Pembangunan kawasan industri sendiri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang” jelas Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).

Eko menambahkan, hingga Bulan Desember 2023, terdapat 44 kawasan industri yang tercantum dalam dokumen RPJMN dan/atau PSN. Dari 44 kawasan industri tersebut, 90 persen diantaranya berada di luar Pulau Jawa. Dimana terdapat 4 kawasan industri di daerah Jawa, 16 kawasan industri di daerah Sumatera, 7 kawasan industri di daerah Kalimantan, 12 kawasan industri di daerah Sulawesi, 2 kawasan industri di daerah Maluku, 2 kawasan industri di daerah Papua, dan 1 kawasan industri di daerah Nusa Tenggara.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap rencana dan realisasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam RPJMN dan/atau PSN, Kemenperin telah membentuk Project Management Office untuk melakukan pemantauan serta senantiasa berkoordianasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi selama pembangunan kawasan industri.

Beberapa aspek yang terus dipantau oleh Kemenperin antara lain pengelolaan, perencanaan, tata ruang, status lahan, perizinan, infrastruktur dalam kawasan, dan infrastruktur di luar kawasan. Dari 44 kawasan industri yang masuk dalam dokumen RPJMN dan/atau PSN, 21 diantaranya sudah tahap operasional dengan rincian 9 kawasan industri RPJMN, 8 kawasan industri PSN, dan 4 kawasan industri RPJMN dan PSN. Sedangkan 23 kawasan industri lainnya masih dalam tahap pengembangan yang terdiri dari 10 kawasan industri RPJMN, 9 kawasan industri PSN, dan 4 kawasan industri RPJMN dan PSN.

“Untuk tahun 2024, Kemenperin menargetkan 11 kawasan industri RPJM/PSN baru yang akan beroperasi, yaitu Kawasan Industri Bantaeng, Indonesia Konawe Industrial Park, Kawasan Industri Pulau Ladi, Indonesia Pomalaa Industry Park, Kawasan Industri Kendari, Kawasan Industri Fak-Fak, Indonesia Huabao Industri Park, Indonesia Dahuaxing Industry Park, Indonesia Huali Industry Park, Kawasan Industri Takalar, dan Kawasan Industri Kuala Tanjung” tutup Eko.

Kebutuhan Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Untuk Kepastian Lokasi Berusaha

IDPOST.CO.ID – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan saat ini memerlukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar. Dokumen KKPR berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi berusaha sudah sesuai dengan peruntukan lahannya sebagaimana telah diatur dalam rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk kegiatan industri, lokasi berusaha dalam rencana tata ruang wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), terkecuali bagi jenis industri tertentu yang memang membutuhkan bahan baku khusus atau proses khusus sehingga dapat berlokasi selain di KPI.

KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPI merupakan bagian dari pola ruang pada kawasan budidaya dalam rencana tata ruang pada masing-masing daerah. KPI merupakan alokasi ruang bagi kawasan industri dan/atau ruang bagi kegiatan industri – industri yang di daerahnya belum memiliki Kawasan Industri.

Sebagai lokasi yang diperuntukkan untuk kegiatan industri, maka lokasi yang ditetapkan sebagai KPI selayaknya memperhatikan beberapa aspek yang dapat mendukung kegiatan industri. Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Permenperin tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi KPI yang ada di masing-masing rencana tata ruang agar sesuai dengan kebutuhan industri, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, serta menciptakan keharmonisan dengan peruntukan kegiatan lainnya.

“Berdasarkan hasil identifikasi Kemenperin, dari 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, baru 65 persen diantaranya yang lokasi KPI-nya sudah tercantum di batang tubuh dan peta pola ruang dalam peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan. Selebihnya lokasi KPI yang ditetapkan masih belum detail atau belum ada sama sekali” ucap Direktur Jenderal Ketahan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (30/12).

Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI perlu memenuhi beberapa kriteria antara lain berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta tidak mengubah lahan produktif.

Selain itu beberapa aspek kondisi lahan yang perlu diperhatikan seperti tidak berada di lokasi rawan bencana, memiliki tingkat kemiringan yang landai, bukan merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada pada kawasan lindung. Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI juga perlu memperhatikan kedekatan dengan akses transportasi dan logistik, ketersedian air permukaan sebagai air baku untuk industri, ketersedian jaringan energi dan kelistrikan, serta kepadatan permukiman di sekitar KPI.

Dalam upaya memastikan kesesuaian KPI dalam rencana tata ruang sebagai lokasi industri, Kemenperin senantiasa berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang berkaitan dengan penyusunan peraturan tentang rencana tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kemenperin selalu memberikan masukan agar lokasi KPI dapat mengakomodasi industri yang sudah eksisting dan rencana pengembangan industri kedepannya.

Apabila dalam suatu peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan suatu daerah tidak memiliki KPI, maka ada beberapa dampak yang akan dihadapi seperti keterbatasan peluang ekonomi karena daerah tersebut kurang menarik bagi kegiatan industri sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi pendapatan daerah, serta menutup peluang lapangan pekerjaan.

Selain itu, tanpa adanya KPI maka persebaran industri yang ada di suatu daerah menjadi tidak teratur sehingga berpotensi terjadinya permasalahan tata ruang contohnya konflik penggunaan lahan untuk industri dengan peruntukan lainnya. Industri yang tidak terpusat dalam suatu KPI juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan karena lokasi industri tidak didukung oleh sarana pengolahan limbah yang memadai.

Eko menambahkan, Kemenperin secara rutin melakukan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi pengalokasian dan penetapan KPI serta fasilitasi tantangan-tantangan penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan industri.

“Selain bimbingan teknis, kami juga memberikan apresiasi kepada para Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria teknis dan pemanfaatan KPI terbaik pada acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 11 Desember 2023 lalu,” tutup Eko.

ESG Membentuk Pilar Utama dalam Resilience And Sustainable Industry

IDPOST.CO.ID – Environment, Social and Governance (ESG) telah menjadi fokus utama pemerintah dalam mendukung keberlanjutan dan dampak positif dari kegiatan usaha. Sebagai seperangkat standar yang mencakup tiga kriteria utama, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola, ESG menjadi penilaian krusial dalam mengukur dampak investasi pada suatu perusahaan.

Manfaat penerapan ESG bagi perusahaan sangat signifikan, termasuk mengurangi risiko, meningkatkan peluang dan pertumbuhan, meningkatkan ketahanan organisasi, produktivitas tenaga kerja, serta reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan. Hal ini dikarenakan regulator, investor, lender, dan konsumen di seluruh dunia saat ini semakin menyoroti pertimbangan ESG, di samping United Nation’s Sustainable Development Goals (UN SDGs.

Pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar acara Apresiasi Resilience And Sustainable Industry di Jakarta, di mana salah satu kategori yang menjadi sorotan adalah terkait ESG. Dalam menentukan pemenang, sebelum sesi penjurian oleh panel ahli, Kemenperin yang bekerja sama dengan Surveyor Indonesia melakukan penilaian dengan mengadopsi pengukuran dari lembaga rating ESG ternama, seperti Sustainalytics, CDP, S&P Global, Refiitiv, dan MSCI.

Nasdaq menjadi indikator penilaian utama dengan kriteria Environmental, Social, dan Governance yang mencakup data, kinerja yang dapat diukur, dapat dikelola, dapat ditindaklanjuti, dan dapat dilaporkan. Kriteria-kriteria ini mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan energi, penggunaan air, intensitas emisi, tingkat cedera, rasio pembayaran gender, rasio pekerja sementara, privasi data, jaminan eksternal, pelaporan ESG, dan masih banyak lagi.

“Pelaku usaha industri, baik di dalam maupun di luar kawasan industri, terus memperhatikan dan mengembangkan ESG. Dengan demikian, nilai ESG pelaku usaha industri di Indonesia dapat terus meningkat, mempercepat ketahanan dan iklim usaha dalam negeri, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di tingkat global,” ucap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (30/12).

Kemenperin berkomitmen untuk terus mendorong penerapan ESG sebagai bagian integral dari aktivitas industri di Indonesia. “Penguatan nilai ESG diharapkan akan menjadi pilar utama dalam memperkuat daya saing industri nasional, menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Eko.

Memacu Pembangunan Kawasan Industri Sebagai Pusat Kegiatan Industri

IDPOST.CO.ID – Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, begitu amanat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kawasan industri sendiri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pembangunan kawasan industri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu pembangunan kawasan industri juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang.

Sejarah pembangunan kawasan industri sudah dimulai sejak tahun 1989 dimana saat itu hanya BUMN yang diperbolehkan untuk membangun kawasan industri. Kemudian pada tahun 1990 pihak swasta sudah diizinkan untuk membangun kawasan industri, sehingga muncullah kawasan industri generasi kedua.

Pada tahun 2009 paradigma kawasan industri bergeser ke kawasan industri modern, dimana kawasan industri tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri, namun juga kegiatan pendukung seperti area komersial, sistem logistik, pendidikan, serta pusat pengembangan dan riset.

“Saat ini kawasan industri sudah didorong menjadi kawasan industri smart-eco industrial park, semua kegiatan yang ada di dalam kawasan industri diarahkan menggunakan green energy, smart infrastructure & technology, serta penerapan konsep circular economy,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).

Eko menambahkan, Hingga saat ini sudah terdapat 145 kawasan industri yang sudah memiliki izin dengan total luas lahan 72.316 hektar dan tingkat okupansi mencapai 64,14 persen. Di tahun 2023 sendiri telah terbit empat belas kawasan industri baru, sedangkan untuk tahun 2024 ditargetkan terdapat 18 kawasan industri baru yang sudah memiliki izin.

Mengingat pentingnya peran kawasan industri dalam pengembangan sektor industri pengolahan nonmigas di Indonesia, pengaturan terkait kawasan industri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan infrastruktur yang harus ada di kawasan industri antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Infrastruktur pendukung kegiatan industri juga dapat dibangun di dalam kawasan industri apabila diperlukan.

Dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung di Pulau Jawa yang semakin terbatas, maka kebijakan pembatasan jenis kawasan industri yang ada di Pulau Jawa perlu dilakukan. Kawasan industri di Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri yang berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan industri yang hemat air.

Sedangkan dalam rangka mendukung program hilirisasi sumber daya alam yang mayoritas berada di luar Pulau Jawa, maka kawasan industri di luar Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri berbasis pengolahan sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik, dan kawasan industri sebagai pendorong pengembangan pusat ekonomi baru.

Pembangunan kawasan industri sudah menjadi atensi berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupaun pemerintah daerah. Saat ini kawasan industri menjadi salah satu proyek yang dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan industri yang ditetapkan sebagai PSN akan mendapat berbagai macam kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri. Saat ini terdapat 25 kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai PSN yang 23 diantaranya berada di luar Pulau Jawa.

Untuk mendorong tingkat okupansi lahan di dalam kawasan industri, Kemenperin bekerja sama dengan K/L lainnya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri. Bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terbit secara otomatis mengikuti KKPR kawasan industri.

Selain itu dokumen perizinan lingkungan yang dibutuhkan oleh industri baru hanya berupa RKL-RPL Rinci yang disetujui dan disahkan oleh pengelola kawasan industri. Kemenperin juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa penetapan sebagai Objek Vital Nasional sektor Industri kepada kawasan industri yang memenuhi persyarata, sehingga dapat menambah perlindungan dan kepastian berusaha bagi tenan yang ada di dalamnya.

Kemenperin juga menghimbau kepada investor baru untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi berusaha. Jangan sampai industri baru memilih lokasi yang menyatakan diri sebagai kawasan industri namun tidak memiliki legalitas perizinan berusaha yang sah.

“Industri yang berlokasi di kawasan industri yang tidak memiliki perizinan berusaha tidak akan mendapat berbagai macam kemudahan dan fasilitas yang sudah ditetapkan untuk kawasan industri. Oleh karena itu Kemenperin sangat terbuka bagi investor baru untuk berkonsultasi terkait pemilihan lokasi kawasan industri mana saja yang sudah memiliki izin yang sah” tutup Eko.

Pelaporan Emisi Gas Buang Sektor Industri: Langkah Proaktif Kementerian Perindustrian dalam Meningkatkan Kualitas Udara

IDPOST.CO.ID – Kemarau panjang di kuartal ketiga tahun 2023 telah mengakibatkan penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dampak buruk ini memberikan gangguan signifikan bagi kesehatan masyarakat, menandakan perlunya upaya percepatan dalam pengendalian emisi gas buang.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Surat Edaran ini bertujuan sebagai landasan dan acuan bagi Perusahaan Industri serta Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut dalam melaporkan pengendalian emisi gas buang mereka. Melalui pelaporan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Kemenperin berupaya mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak signifikan pada emisi gas buang selama proses produksi.

Surat Edaran tersebut berlaku pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2023, memberikan kerangka waktu yang ketat bagi perusahaan industri dan kawasan industri untuk memenuhi kewajiban pelaporan.

“Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).

Perusahaan yang telah mematuhi pengendalian emisi gas buang dan melaporkannya secara berkala melalui portal SIINas pantas mendapatkan apresiasi.

“Pada pagelaran Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 2023, Kemenperin telah menambahkan Pelaporan Emisi sebagai kategori penghargaan, dan penilaian telah dilakukan terhadap 1.832 perusahaan industri dan kawasan industri di wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat,” tambah Eko.

Dalam acara tersebut, kategori pelaporan emisi karbon untuk kawasan industri dimenangkan oleh Kawasan Industri Jababeka (PT Jababeka Infrastruktur), East Jakarta Industrial Park (PT East Jakarta Industrial Park), dan Kawasan Industri Suryacipta (PT Suryacipta Swadaya). Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria pelaporan emisi, kevalidan data, kebijakan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan, serta luasan lahan.

Sementara itu, untuk kategori pelaporan emisi karbon untuk perusahaan industri, penghargaan diberikan kepada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT Yuasa Battery Indonesia, dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk – Unit Refinery Marunda. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria pelaporan emisi, kevalidan data, industri padat energi, kebijakan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan, serta pemenuhan standar industri hijau.

Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri untuk memastikan pemenuhan perusahaan dalam ketentuan dalam menjaga aktivitas industri. Langkah ini sejalan dengan tujuan Kemenperin untuk terus mendukung industri agar dapat menjadi pilar utama dalam memacu roda perekonomian nasional.

“Kemenperin tetap mendorong seluruh perusahaan untuk menerapkan praktik industri hijau dan mematuhi standar-standar ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam aktivitas mereka,” tutup Eko. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa industri di wilayah tersebut dapat tetap berkontribusi positif pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Penerapan Teknologi untuk Keberlanjutan Klaster Industri di Ibu Kota Negara

IDPOST.CO.ID – Penerapan rekayasa dan teknologi menjadi kunci utama dalam pencapaian misi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai superhub untuk pengembangan kluster ekonomi dan kluster pendukungnya. Pengembangan keenam kluster ini didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur seperti sektor maju yang berorientasi teknologi tinggi dan sektor industri berkelanjutan.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-undang 3 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN sebagai superhub terdiri atas 6 kluster ekonomi dan kluster pendukung. Keenam kluster ekonomi tersebut mencakup Kluster Industri Teknologi Bersih, Kluster Farmasi Terintegrasi, Kluster Industri Pertanian Berkelanjutan, Kluster Ekowisata dan Wisata Kesehatan, Kluster Bahan Kimia dan Produk Turunan Kimia, serta Kluster Energi Rendah Karbon. Sementara itu, kluster pendukung terdiri atas Kluster Pendidikan Abad ke-21 dan Smart City, serta Pusat Industri 4.0.

Dalam sektor perindustrian, misi Kluster Industri Teknologi Bersih mencakup perakitan panel surya (Solar PV) dan kendaraan listrik roda dua atau electric 2-wheeler (E2W). Kluster Industri Teknologi Bersih IKN bertujuan untuk menjadi pusat inovasi dalam menghasilkan produk-produk yang tidak hanya mengutamakan teknologi canggih, tetapi juga ramah lingkungan dan berkontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Klaster ini tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada dampak positif terhadap mobilitas dan utilitas sehari-hari yang mendukung gaya hidup berkelanjutan,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (28/12).

Pemerintah berkomitmen untuk membuka peluang investasi di sektor ini, mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang berinovasi dan berkontribusi pada perubahan positif dalam tatanan industri dan lingkungan.

Eko menekankan pentingnya peran sektor ini dalam mendukung program Net Zero Emission (NZE) pemerintah yang diakselerasi menjadi 2050. Investasi asing menjadi faktor krusial untuk mewujudkan potensi klaster ini, dan pemerintah berupaya menyediakan regulasi yang mendukung dan ramah investasi.

“Perlunya terbuka terhadap investasi, tidak hanya terhadap penanaman modal dalam negeri namun juga terhadap penanaman modal asing untuk mewujudkan potensi klaster ini,” tambahnya. Pemerintah berkomitmen menyediakan regulasi yang mendukung investasi dan sedang berupaya meningkatkan kemudahan berusaha, terutama di sektor perindustrian. Salah satu langkah nyata yang diambil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah keterlibatan aktif dalam penyusunan perbaikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam merangkum upaya pemerintah, Kemenperin memastikan bahwa pengembangan Klaster Industri Teknologi Bersih di Ibu Kota Negara tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga sarana untuk menciptakan produk yang berdampak positif pada lingkungan dan mendukung visi keberlanjutan Indonesia. Pemerintah optimis bahwa klaster ini akan menjadi contoh bagi perkembangan industri berkelanjutan dan berorientasi teknologi tinggi di seluruh kawasan Asia Tenggara.

Seiring dengan penyelenggaraan apresiasi Resilience and Sustainable Industry yang akan dilaksanakan setiap tahun oleh Kemenperin, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan kategori bagi pengembangan industri berkelanjutan di IKN. “Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi pelaku industri untuk berinovasi dan memberikan dampak positif yang lebih besar dalam mendukung keberlanjutan dan kemajuan industri di Ibu Kota Negara” tambah Dirjen KPAII.