Tanggapan Kaesang Pangarep Terhadap Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye?

IDPOST.CO.IDPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa presiden hingga menteri diperbolehkan berkampanye dan memihak dalam pemilu. Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI dan putra Jokowi, memberikan tanggapan terhadap pernyataan ayahnya tersebut.

Kaesang tidak memberikan komentar apakah Jokowi memihak capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Kaesang, pilihan tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Jokowi.

“Itukan bisa ditanyakan kembali ke bapak, pilihannya bapak siapa,” kata Kaesang usai menghadiri kampanye akbar PSI di Lapangan Reformasi, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/1/2024).

Kaesang menegaskan bahwa tidak ada masalah ketika presiden memihak dalam pemilu, selama saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

“Tapi balik lagi, selama tidak menggunakan fasilitas kenegaraan, saya rasa presiden berkampanye tidak masalah,” ucapnya.

Jokowi menyampaikan pernyataannya setelah menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dalam acara tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang juga menjadi capres pendamping Gibran, turut hadir.

Jokowi menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkampanye dan memihak dalam Pilpres dan Pemilu, termasuk presiden dan menteri.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” ujar Jokowi, menegaskan bahwa presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Demokrasi dan Hak Politik, Keterlibatan Presiden dalam Kampanye

IDPOST.CO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keterlibatan pejabat negara dalam kampanye. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Idham Holik menyatakan bahwa UU Pemilu, khususnya Pasal 281 ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk ikut dalam kegiatan kampanye.

Namun, keterlibatan tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau pejabat menjalani cuti.

Ketika ditanya mengenai potensi konflik kepentingan, Idham Holik menegaskan bahwa peran KPU hanya sebatas menjalankan Undang-Undang Pemilu.

Pernyataan Jokowi sebelumnya menegaskan hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri, untuk berkampanye, tetapi dengan pengecualian penggunaan fasilitas negara selama kampanye.

Pernyataan Kontroversi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Serahkan Kewenangan kepada Wapres

IDPOST.CO.ID – Sejumlah organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera cuti dan menyerahkan kewenangan kepala negara kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Desakan tersebut muncul setelah pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa presiden hingga menteri boleh berpihak dan melaksanakan kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan bahwa presiden seharusnya melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada wakil presiden untuk menjalankan aktivitas presiden.

Gufron juga mengungkapkan bahwa jika Jokowi tidak segera mengajukan cuti atau mundur, potensi kecurangan pemilu akan tinggi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Jokowi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat merugikan prinsip pemilu yang seharusnya jujur, adil, bebas, dan demokratis.

Mereka menekankan perlunya semua pihak, terutama aparatur negara, untuk menjaga netralitas dan mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.

Tingkatkan Pengawasan Kampanye Pemilu, Bawaslu Boyolali Minta Panwascam Melek Informasi

IDPOST.CO.IDBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali menggelar rapat koordinasi terhadap para staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Rapat tersebut guna meningkatkan mutu dalam pengawasan serta memberikan informasi terkait pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo mengatakan dilakukannya rapat koordinasi ini guna membangun komitmen bersama dalam rangka menjaga demokrasi dan integritas pemilu 2024 di kabupaten Boyolali.

“Kami tentu banyak belajar dengan para wartawan yang tiap hari bekerjasama dengan kami.Hal ini untuk tingkatkan kapasitas mutu dan jumlah pemberitaan yang menjadi tanggungjawab koordinator divisi humas Bawaslu Boyolali,” katanya, Rabu (24/1/2024).

Pihaknya menekankan dalam upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak muncul dugaan pelanggaran dalam pemilu.

Meski demikian, Bawaslu akan melakukan pengawasan kegiatan kampanye dan sampai saat ini dalam kampanye terbuka ini belum ada pelanggaran.

“Bentuk pelanggaran belum ada. Kami sampaikan seluruh jajaran pengawas pemilu di Boyolali untuk betul betul bekerja profesional jaga asas pemilu yang baik,luber dan jurdil. Kami juga menyarankan pengawasan pemilu yang kritis dan memantau pada titik kerawanan,” pungkasnya.

Pentingnya Rutin Mengganti Oli: Tips Perawatan Mesin Kendaraan yang Wajib Diketahui

IDPOST.CO.ID – Pelumas merupakan salah satu aspek yang berperan penting pada setiap kendaraan. Rutin melakukan penggantian oli secara teratur dapat membantu melindungi performa mesin agar tetap awet.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang abai atau sering kali menunda waktu penggantian oli pada kendaraan. Kebiasaan ini tentu akan menimbulkan beberapa efek samping pada mesin kendaraan, hingga berpotensi untuk menggangu kenyamanan dalam berkendara.

“Masih banyak pengendara yang menyepelekan waktu nya ganti oli. Memang efek nya tidak akan langsung terasa, namun berdampak pada performa mesin jangka panjang. Oli ini berfungsi untuk melumasi mesin supaya mesin tidak cepat panas atau overheat. Maka dari itu, gunakan oli ASLI dari pabrikan yang memang sudah terjamin kualitas dan kuantitasnya sehingga performa kendaraan anda tetap terjaga,” ungkap Ilham Wahyudi, General Manager Service PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).

Ketika oli terkontaminasi, performa mesin tentu tidak akan bekerja dengan optimal. Hal ini dapat mengakibatkan gesekan pada mesin meningkat dan menyebabkan penurunan akselerasi pada mesin kendaraan. Selain itu, performa motor akan berkurang dan usia mesin cenderung lebih pendek. Hal ini tentu menyebabkan ketidaknyamanan saat berkendara di jalan raya.

Gesekan berlebih pada mesin dapat menyebabkan performa kendaraan menurun. Kondisi oli yang tidak optimal tentu akan membuat komponen pada mesin cepat aus. Rangkaian mesin yang akan terdampak apabila konsumen tidak rutin melakukan perawatan adalah piston, ring piston, dinding silinder, hingga poros engkol.

Tidak hanya sistem pendingin yang berfungsi untuk menyerap panas pada mesin, oli juga berperan untuk menyerap panas pada saat mesin bekerja. Kondisi overheat kerap terjadi pada kendaraan apabila pengendara telat mengganti oli pada sepeda motor. Ketika oli tidak dapat menyalurkan dan mendinginkan panas pada mesin, dapat menyebabkan panas berlebih. Hal ini akan mengakibatkan kondisi mesin jadi lebih sensitif.

“Dampak yang paling terasa ketika pengendara tidak rutin melakukan service pada kendaraan adalah bahan bakar jadi lebih boros. Secara tidak langsung, kerja mesin akan lebih berat dan mengakibatkan bahan bakar lebih cepat terkuras,” Tambah Ilham.

Guna menghindari kerusakan pada komponen kendaraan, pengendara wajib melakukan pergantian oli tiap 2-3 bulan atau 2.000-3.000 km sesuai dengan kondisi dan tipe kendaraan anda. Konsumen dapat melakukan perawatan di bengkel resmi Yamaha yang sudah terjamin kualitas dan KeASLIan pada oli.

Dibalik Bunga dan Cokelat: Asal-usul dan Sejarah Hari Valentine

IDPOST.CO.ID – Peringatan Hari Valentine secara umum dianggap sebagai momen untuk merayakan kasih sayang dan cinta di seluruh dunia. Pada tanggal 14 Februari, banyak orang memilih untuk mengekspresikan perasaan cinta dan kasih sayang kepada orang-orang terdekat, termasuk pasangan, keluarga, dan teman-teman.

Berbagai cara umum untuk merayakan Hari Valentine meliputi:

Memberikan Kartu Ucapan dan Kado:

Banyak orang memberikan kartu ucapan atau kado romantis seperti bunga, cokelat, dan perhiasan kepada pasangan mereka pada Hari Valentine.

Makan Malam Romantis:

Pasangan sering merayakan Hari Valentine dengan makan malam romantis, baik di restoran atau di rumah. Banyak tempat menawarkan paket khusus untuk merayakan hari tersebut.

Pesta dan Acara Khusus:

Tempat-tempat seperti klub malam, hotel, atau pusat perbelanjaan dapat menyelenggarakan pesta dan acara khusus pada Hari Valentine.

Berbagi Waktu Bersama Keluarga dan Teman-Teman:

Selain bersama pasangan, banyak orang juga merayakan Hari Valentine bersama keluarga atau teman-teman, mungkin dengan mengadakan pesta atau berkumpul untuk menonton film romantis.

Namun, perayaan Hari Valentine juga dapat kontroversial di beberapa tempat, di mana beberapa orang melihatnya sebagai perayaan yang terlalu komersial dan kehilangan makna yang mendalam. Beberapa kelompok juga mengkritik perayaan ini karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai tradisional atau agama.

Perayaan Hari Valentine menjadi hal yang sangat pribadi dan tergantung pada keyakinan serta pandangan pribadi masing-masing individu.

Perayaan di Masing-Masing Negara:

Cara negara-negara tertentu merayakan Hari Valentine:

Amerika Serikat:

  • Memberikan kartu ucapan, bunga, dan cokelat.
  • Restoran dan hotel menawarkan paket khusus.

Inggris:

  • Memberikan kartu ucapan dan bunga.
  • Beberapa kota menyelenggarakan acara khusus.

Prancis:

  • Makan malam romantis bersama pasangan di restoran atau kafe indah.

Jepang:

  • Memberikan cokelat, dengan dua jenis: “Giri-choco” dan “Honmei-choco.”

Korea Selatan:

  • Memberikan cokelat kepada pasangan dan teman-teman.

Brazil:

  • Hari Valentine (“Dia dos Namorados”) dirayakan pada tanggal 12 Juni, juga sebagai hari Santo Antonius.

Setiap negara memiliki tradisi dan cara sendiri dalam merayakan Hari Valentine, namun intinya selalu terkait dengan cinta, kasih sayang, dan perayaan hubungan antarorang yang dicintai.

Kontroversi Hari Valentine: Antara Tradisi dan Pandangan Islam

IDPOST.CO.ID – Tanggal 14 Februari diakui sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang, yang sering dirayakan oleh pasangan remaja. Banyak yang mempertanyakan hukum merayakan Valentine dalam Islam.

Ketika Hari Valentine tiba, banyak pasangan yang memilih merayakan dengan menunjukkan kasih sayang melalui pertukaran kado, makan malam romantis, dan berbagi cokelat. Pada dasarnya, perayaan ini umumnya dirayakan oleh umat Kristen dan sebagian besar orang di negara-negara Barat.

Apa itu Hari Valentine?

Kata ‘Valentine’ pertama kali diperkenalkan oleh seorang pendeta bernama Santo Valentine. Dia menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan.

Larangan ini diberlakukan karena pemerintah Romawi menghadapi kesulitan merekrut pemuda dan pria untuk bergabung dalam pasukan perang.

Kaisar percaya bahwa kesulitan ini disebabkan oleh keengganan pemuda meninggalkan keluarga dan kekasih mereka.

Oleh karena itu, Kaisar membuat aturan melarang pernikahan, menganggapnya sebagai hambatan untuk perkembangan politik di Romawi.

Santo Valentine menolak larangan tersebut dan akhirnya dihukum mati pada 14 Februari 270 M. Gereja-gereja di Romawi kemudian mengabadikan hari itu sebagai Hari Valentine, yang kemudian menjadi simbol kasih sayang oleh umat Nasrani.

Dalam perkembangan terkini dan dengan kemajuan teknologi, budaya Valentine dianggap sebagai milik bersama semua umat. Bahkan, banyak Muslim dan Nasrani yang merayakan bersama dan saling memberikan ucapan selamat.

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Berdasarkan berbagai sumber, merayakan Hari Valentine dalam Islam dianggap haram karena menyerupai kebiasaan umat Nasrani. Salah satu alasan utama larangan ini adalah karena perayaan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran agama Islam.

Dalam buku “Masail Fiqhiyah Al-Haditsah” karya H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis, disebutkan bahwa Valentine merupakan ritual yang berasal dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang suci mereka, perayaan Romawi Kuno untuk menghormati dewi mereka, dan perayaan Eropa abad pertengahan untuk mencari jodoh.

Merayakan Valentine dianggap sebagai tasyabbuh atau meniru orang kafir. Rasulullah SAW sudah menjelaskan bahwa meniru kebiasaan orang kafir berarti menjadi bagian dari mereka. “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud).

Tidak hanya karena larangan langsung dari Rasulullah SAW, merayakan Valentine atau perayaan agama lain dikhawatirkan dapat mengarah kepada perbuatan yang dilarang dalam Islam, seperti zina dan pergaulan bebas, terutama di kalangan remaja.

MUI Sumatera Utara dan MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Hari Valentine adalah perbuatan yang haram. Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan umat Islam dapat menghindari perayaan tersebut.

Transformasi KTP: Menuju Identitas Digital yang Efisien

IDPOST.CO.IDKartu Tanda Penduduk (KTP) Digital tengah menjadi sorotan masyarakat setelah pemerintah Indonesia mengumumkan rencananya untuk menggantikan blangko e-KTP dengan KTP Digital.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan mengatasi kendala yang dihadapi selama ini.

Dalam upaya sosialisasi dan uji coba, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan tahap uji coba KTP Digital kepada pegawai Dinas Dukcapil di berbagai kabupaten dan kota.

Uji coba tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan penggunaan KTP Digital sebelum diterapkan secara luas.

Penerapan KTP Digital akan dimulai secara bertahap, dimulai dari pegawai Dukcapil kabupaten/kota, kemudian diperluas ke pegawai ASN seluruh Indonesia, dan tahap selanjutnya akan melibatkan mahasiswa dan pelajar.

Langkah ini diambil juga sebagai solusi terhadap anggaran besar yang diperlukan untuk pengadaan blanko e-KTP, termasuk printer ribbon, film, dan cleaning kit.

KTP Digital merupakan pemindahan konsep E-KTP, yang selama ini berupa kartu fisik, ke dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi khusus dari pemerintah.

Proses uji coba yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat, membenahi sistem, dan meningkatkan keamanan siber dalam implementasi KTP Digital.

Masyarakat yang penasaran dengan KTP Digital perlu memahami bahwa ini masih dalam tahap pengembangan, dan penggunaannya akan melibatkan langkah-langkah verifikasi guna menjaga keamanan data dalam aplikasi tersebut.

Meskipun demikian, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam penggunaan identitas kependudukan di era digital.