Inovasi Layanan Publik: KTP Digital dan Era Baru Administrasi Negara

IDPOST.CO.IDDitjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP.

Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah memperkenalkan KTP digital sebagai langkah antisipasi terhadap kehilangan dokumen penting.

Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet, cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan lewat ponsel.

Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, penting untuk memahami perbedaannya dengan KTP Elektronik yang selama ini digunakan.

KTP-el adalah identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, berlaku di seluruh wilayah NKRI, dan berisi informasi data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di sisi lain, KTP digital merupakan digitalisasi dari KTP-el ke dalam ponsel atau HP, berupa foto atau QR Code yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil.

Perbedaan utama antara KTP Digital dengan KTP-el terletak pada bentuknya, dimana KTP digital tidak perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil dan sudah ada di dalam ponsel masing-masing penduduk.

Adapun syarat utama pembuatan KTP digital adalah memiliki handphone, koneksi internet di daerah pemohon, dan kemampuan mengoperasikan smartphone.

Masyarakat yang tidak memiliki HP masih tetap dilayani oleh Dukcapil, dan KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP-el.

Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada warga yang tidak memiliki handphone atau koneksi internet, sehingga Dukcapil tetap melayani warga di seluruh Indonesia.

Cara membuat KTP digital lewat HP melibatkan beberapa langkah, seperti mengunduh dan menginstal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri), memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel, melakukan verifikasi wajah, dan memverifikasi email.

Setelah berhasil, pengguna dapat melihat KTP digital dan dokumen lainnya di dalam aplikasi tersebut. Penerapan KTP digital akan melibatkan dua jalur layanan, yaitu layanan digital dan layanan fisik manual, untuk memastikan pelayanan yang maksimal.

Dengan demikian, KTP digital menjadi solusi inovatif untuk mempermudah akses kependudukan dan mengurangi ketergantungan pada cetakan fisik KTP-el.

Inovasi Dukcapil: Mewujudkan E-KTP Digital untuk Semua

IDPOST.CO.IDKementerian Dalam Negeri sedang menjalankan uji coba tahap awal penerapan e-KTP digital secara daring di 50 kabupaten dan kota.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memaparkan persyaratan pembuatan e-KTP digital, yang melibatkan pemakaian telepon seluler dan ketersediaan koneksi internet di wilayah masing-masing.

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KTP digital:

  • Pemilik harus memiliki ponsel pintar.
  • Daerah pemohon harus tercakup dalam jangkauan koneksi internet.
  • Pemohon mampu mengoperasikan smartphone.

Proses pembuatan e-KTP digital melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel.
  2. Melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
  3. Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah.
  4. Pemohon perlu melakukan verifikasi melalui email.
  5. Setelah proses berhasil, pemohon dapat kembali ke menu aplikasi ID dan melakukan login.

Transformasi Identitas: Pengertian IKD dan Digital ID Menurut UU ITE Terbaru

IDPOST.CO.IDKementerian Komunikasi dan Informatika telah mengklarifikasi perbedaan antara Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Digital ID yang diatur dalam UU ITE terbaru. IKD, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, merujuk pada KTP digital.

“IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu yang di ruang digital itu dan sudah banyak yang menggunakan. Jadi kami buat standar sendiri di Indonesia sesuai dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Semuel di Jakarta.

Lebih lanjut, Semuel memberikan contoh bahwa Digital ID mencakup akun-akun digital yang dapat dibuat di platform-platform digital seperti media sosial. UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyediakan pengaturan khusus untuk Digital ID.

Pengaturan ini dimaksudkan agar identitas digital dapat lebih seragam di masa mendatang. Sebelum revisi regulasi ini, belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan Digital ID. Penerbitan identitas digital akan diatur dan diizinkan hanya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah tervalidasi oleh Kementerian Kominfo.

Semuel menambahkan bahwa aturan turunan terkait penerbitan Digital ID sedang disiapkan untuk mempercepat implementasinya. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan antara IKD dan Digital ID yang diatur dalam UU ITE terbaru.

Era Digitalisasi, Strategi Bisnis Menghadapi Kehilangan Pendapatan Fotokopi KTP

IDPOST.CO.ID – Pemilik usaha fotokopi mungkin perlu mencari alternatif usaha karena fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan kehilangan relevansi mulai tahun depan.

Hal ini dikarenakan pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital pada Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Mulai 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya sesuai kebijakan pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.

Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti E-KTP, yang membutuhkan pengadaan berbagai perlengkapan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.

IKD menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu menyediakan fotokopi E-KTP. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.

Aktivasi IKD belum bersifat wajib, namun pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.

Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan melalui aplikasi di ponsel pintar. E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Mudah dan Praktis: Panduan Lengkap Aktivasi KTP Digital

IDPOST.CO.ID – Berikut adalah panduan aktivasi KTP Digital yang dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa kerumitan:

Pemerintah Indonesia tengah merencanakan pembaharuan identitas masyarakat melalui aturan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti E-KTP fisik.

Dibandingkan dengan e-KTP, IKD dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, menghilangkan kewajiban membawa kartu identitas fisik, dan memungkinkan identitas dilihat secara digital.

Proses aktivasi IKD melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital sangatlah sederhana dan praktis. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut dari Play Store, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan mengaktifkan IKD dengan memasukkan kode aktivasi serta captcha.

Namun, untuk mengaktifkan KTP Digital, Anda perlu mengunjungi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk mendaftar aplikasi IKD.

Petugas Dukcapil akan mendampingi Anda karena pendaftaran ini melibatkan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah.

Kebijakan pemerintah ini akan diterapkan secara bertahap, oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengaktivasi KTP Digital secepatnya.

Syarat Aktivasi e-KTP menjadi IKD:

  1. Memiliki e-KTP.
  2. Memiliki email aktif.
  3. Memiliki smartphone.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat melakukan aktivasi KTP Digital dengan langkah-langkah berikut:

Cara Aktivasi KTP Digital:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel.
  3. Klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
  4. Lakukan verifikasi wajah.
  5. Selanjutnya, scan QR Code di Dinas Dukcapil.
  6. Periksa email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”.
  7. Masukkan kode aktivasi yang dikirim ke email dan klik “Aktifkan”.
  8. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.

Dengan demikian, Anda telah berhasil melakukan aktivasi KTP Digital dan dapat menggunakan identitas tersebut sesuai kebutuhan. Proses yang lebih rumit hanya terjadi saat Anda perlu datang ke Dukcapil. Semoga panduan ini bermanfaat!

Optimalisasi Subsidi Elpiji: KTP dan KK Sebagai Solusi Tepat Sasaran

IDPOST.CO.ID – Profesor Keuangan Negara, Hamid Paddu, menegaskan kebijakan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram adalah langkah yang tepat.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sebagai bentuk pendataan, melainkan juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memastikan subsidi elpiji benar-benar diterima oleh keluarga miskin.

Dalam pandangannya, program subsidi elpiji dapat tepat sasaran dan berfungsi sebagai alat pendidikan kepada masyarakat, memastikan bahwa bantuan fiskal benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Ia menyatakan hal ini pada Rabu (24/1/2024).

Hamid Paddu juga menyoroti masalah subsidi yang sering tidak tepat sasaran, yang dapat memberatkan keuangan negara hingga mencapai Rp10 triliun – Rp15 triliun. Banyak dari subsidi gas melon tersebut ternyata dinikmati oleh kalangan mampu.

“Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengatakan, pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.”

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib melibatkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi ini.

Pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Status pendaftaran juga dapat dicek melalui alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Musda Bersama Angkatan Muda Muhammadiyah Temanggung Kembangkan Gerakan Pencerahan

IDPOST.CO.ID – Musyawarah Daerah bersama Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) merupakan keperluan internal pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan Hizbul Wathan agar tetap memiliki ruang strategis dalam mengembangkan dakwah Islam berkemajuan.

Pembukaan Musda diselenggarakan di Gedung IPHI Temanggung pada Minggu (21/01/24), dilanjutkan pembahasan internal organisasi hingga Rabu, (24/01/24).

Kegiatan bertema “Gerakan pencerahan, bersama angkatan muda berdaya dan berkeadaban” menjadi awal kepemimpinan angkatan muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Temanggung periode muktamar ke 48.

Tema tersebut dicanangkan dalam Musyawarah Daerah bersama AMM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung.

Ketua Panitia Musda AMM Sugiyono menjelaskan, sebelum organisasi otonom Muhammadiyah melaksanakan sidang masing-masing organisasi, terlebih dahulu diselenggarakan Seminar AMM dengan tema “Daya Angkatan Muda, Mencerahkan Bangsa dan Semesta” dengan pembicara Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

Pembukaan Musda AMM dibuka secara simbolis ditandai pemukulan gong oleh Pj. Bupati Temanggung Hari Agung Prabowo, didampingi Forkompimda dan Ketua PP Muhammadiyah.

Musda Pemuda Muhammadiyah dilaksanakan di Gedung DKV SMK Muhammadiyah Temanggung. Musda IPM dilaksanakan di SMP Muhammadiyah 1 Temanggung, Musda Hisbul Wathan dan Nasyiatul Aisyah di SD Muhammadiyah 1 Temanggung.

Ada dua dasar pertimbangan pelaksanaan Musda AMM yaitu dalam rangka proses penyelenggaraan kepemimpinan, penyusunan progam kerja yang lebih relaistik untuk kepentingan kaum muda maupun kepentingan masyarakat Kabupaten Temanggung.

“Progam kerja yang realistik bukanlah susunan daftar keinginan yang sulit diterjemahkan menjadi kenyataan, tetapi bahkan diperkirakan sebagaian besar rencana kerja dilaksanakan dalam jangka waktu kepemimpinan secara terukur, dan berorientasi kepada kualitas”, tuturnya.

Lembaga yang melaksanakan Musda bersama adalah Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Hizbul Wathan, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Tujuannya untuk mempersiapkan kepemimpinan bangsa yang bermoral, religius sekaligus intelek, dapat memahami budaya Muhammadiyah sebagai sarana gerakan da’wah islam berkemajuan dan selalu menjaga independensi atau kemandirian sebagai kader perjuanggan Muhammadiyah.

Untuk mewujudkan semua hal tersebut perlu dirumuskan dalam forum Musyawarah tertinggi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Kwarda Hizbul Wathan Kabupaten Temanggung, dan PD IPM Temanggung.

Selain tujuan tersebut, Musda AMM juga dimaksud untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan roda organisasi selama satu periode kepemimpinan hasil muktamar ke 47.

Pelaksanaan Musda secara terpisah untuk melakukan pemilihan dan menetapkan formatur dan ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah,  Kwarda Hizbul Wathan Kabupaten Temanggung, dan PD IPM Temanggung periode 2024-2028.

Pemilihan pengurus baru periode 2024 – 2028 dilaksanakan dengan cara e-voting dengan 9 formatur sampai 13 formatur terpilih untuk duduk dalam kepengurusan baru.

“Dari Musda tersebut melahirkan susunan pengurus yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kemudian pengurus tersebut akan segera melengkapi susunannya secara lengkap beserta program kerja 4 tahun kedepan dengan prioritas yang sudah ditetapkan dalam musyawarah”, terang mas Ipul Ketua Panlih Pemuda Muhammadiyah Temanggung.

Panwaslu Kecamatan Kanigoro Blitar Lantik 225 Orang Pengawas TPS, Munir: Sesuai Prinsip Demokrasi

IDPOST.CO.ID – Dalam rangka persiapan menyambut Pemilu Serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kanigoro menggelar kegiatan pelantikan dan pembekalan bagi 225 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Kanigoro.

Pelantikan dan pembekalan yang digelar di di BUMDES BKM Karangsono tersebut untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis.

Acara tersebut dibuka dengan prosesi pelantikan resmi, dimana para pengawas TPS mengucapkan sumpah untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanpa memihak.

Para peserta juga menerima atribut pengawas TPS berupa rompi, topi, dan id card sebagai tanda resmi pelantikan mereka.

Nikmatus Sholihah anggota Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sambutannyaa menekankan pentingnya peran pengawas TPS dalam menjaga integritas dan kejujuran pelaksanaan pemilu.

“Kehadiran anda sebagai pengawas TPS sangat krusial untuk memastikan setiap hak pilih warga terlaksana dengan baik. Kami percaya bahwa melalui kerjasama dan kedisiplinan Anda, kita dapat menciptakan pemilu yang bersih dan adil,” katanya, Senin 22 Januari 2024.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Kanigoro Munir mengatakan kalau pihaknya juga memberikan pembekalan kepadapara PTPS terkait prosedur pemungutan suara, tata cara pengawasan, penanganan masalah yang mungkin timbul di TPS, dan aspek-aspek teknis lainnya.

“Para peserta pembekalan juga diberikan pemahaman tentang protokol ketika mengawasi di TPS masing-masing,” ucapnya.

Selain itu lanjutnya, para pengawas TPS juga memiliki kesempatan untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada narasumber.

“Ini untuk menciptakan platform interaktif di mana pertukaran informasi dan pemahaman dapat terjadi dengan lebih efektif,” tuturnya.

Munir berharap , kegiatan pelantikan dan pembekalan pengawas dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan para pengawas dalam menghadapi tugas-tugasnya selama pemilu.

“Panwaslu Kecamatan Kanigoro yakin bahwa dengan keterlibatan aktif para pengawas TPS, pemilu di Kecamatan Kanigoro akan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tutupnya.