Seorang Ayah di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

IDPOST.CO.ID – Sebuah kasus sangat memilukan terjadi di daerah Sidoarjo, dimana seorang anak kecil berinisial B (11) pelajar kelas 5 SD menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AR (52) ayah kandungnya sendiri.

Dalam siaran pers yang diungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 4 Desember 2023, berlokasi di rumah kontrakkan di Taman Sidoarjo. Pelaku seorang duda yang telah berpisah sejak 2018 dan tinggal bersama kedua anaknya.

“Saat itu, korban sedang tidur di bawah, lalu ayah kandungnya memanggil dan memaksa korban untuk berpindah ke kasur. Pelaku yang sudah kesetanan lalu memeluk dan memaksa korban dengan ancaman, meskipun korban berusaha menolak melakukan persetubuhan, namun tindakan tersebut tetap dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.

Tindakan keji pelaku terulang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 5 hari, yakni pada tanggal 14, 17, dan 19 November 2023. Hingga pada tanggal 20 November 2023. Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya, memutuskan untuk melarikan diri dan meminta bantuan kepada ibu kandungnya untuk menjemputnya di rumah tersebut.

Setelah diberitahukan oleh korban apa yang telah dialaminya, ibu kandung korban tanpa waktu lama langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama, pelaku yang notabene adalah bapak kandung korban dapat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo tanggal 28 November 2023, di rumah mereka di kawasan Taman Sidoarjo.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 1016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.

LSM LIRA Dorong DPRD Sidoarjo Selesaikan Raperda Disabilitas

IDPOST.CO.ID – Unjuk rasa digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) dan penyandang disabilitas pada hari Senin (4/12/2023) siang di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No.39, Sidoarjo.

Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tersebut bertujuan untuk mendorong DPRD Kabupaten Sidoarjo segera menyelesaikan dan sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas yang telah lama tertunda dan tak kunjung selesai.

Menurut Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, tuntutan mereka sudah disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif, tetapi sampai dengan saat ini penyandang disabilitas hanya diberi janji-janji semata tanpa penyelesaian yang kongkrit.

“Aksi ini menjadi sangat penting karena hak disabilitas perlu dijamin dan dilindungi. Selain itu, masih banyak perusahaan dan tempat kerja yang kurang ramah dengan keberadaan penyandang disabilitas. Sehingga perlu ada upaya khusus guna melindungi hak-hak para penyandang disabilitas dan menyediakan akses penuh bagi mereka,” ujar Winarno.

Menanggapi akan aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, menyambut baik akan kehadiran penyandang disabilitas dan LSM LIRA di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.

“DPRD Kabupaten Sidoarjo akan membahas Raperda Disabilitas di tingkat pansus pada tanggal 13 Desember 2023. Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif untuk memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas. Karena itu, DPRD Sidoarjo akan melibatkan penyandang disabilitas dalam pembahasan Raperda tersebut dan menggali masukan dari mereka,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan semua kantor, instansi pemerintah, lembaga pendidikan harus ramah pada kaum difabel, serta perusahaan yang ada di Sidoarjo harus mengakomodasi kaum difabel sesuai peraturan yang diatur oleh perundang-undangan.

Bagi Jainul Rahmat Aripin, salah seorang penyandang disabilitas yang mengikuti aksi tersebut, perjuangan yang dilakukan tidak hanya sebatas memperjuangkan kepentingan, tetapi juga untuk memberikan harapan pada kaum difabel.

“Sebagai kaum difabel dari dulu saya ingin memperjuangkan, namun hingga sekarang hanya jadi pembahasan semata,” ujarnya.

Dalam Perda Disabilitas ini, sangat penting juga untuk memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, dan berbagai layanan publik lainnya.

“Raperda tersebut harus memperhatikan seluruh aspek keterlibatan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan publik. Mereka juga membutuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, untuk melindungi hak dan kepentingan mereka,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati LSM LIRA DPD Sidoarjo, Kasan mengatakan LSM LIRA memiliki peran penting dan sentral memperjuangkan kepentingan dan hak-hak hak-hak penyandang disabilitas.

“LSM LIRA akan terus maju mengadvokasi kepentingan penyandang disabilitas dan terus mendorong pemerintah untuk mengesahkan perda disabilitas dalam rangka peningkatan perlindungan hak-hak mereka,” tegas Kasan

Ia menambahkan dengan adanya Perda bagi penyandang disabilitas akan mempermudah akses terhadap layanan sosial, pendidikan, kesehatan dan pekerjaan serta memfasilitasi perusahan-perusahaan dalam memenuhi hak-hak disabilitas.

“Semua ini tidak hanya bergantung pada aksi atau dukungan saja, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas serta mendesak pengerjaan Raperda Disabilitas,” pungkasnya.

Kesiapsiagaan Kabupaten Sidoarjo Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

IDPOST.CO.ID – Menghadapi prediksi BMKG jika musim hujan bulan Desember 2023 hingga Februari 2024 dimana intensitas curah hujan tinggi yang dapat menimbulkan dampak bencana hidrometeorologi maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan persiapan dan kesiapsiagaan menghadapinya.

Guna mengantisipasi timbulnya bencana yang mungkin akan terjadi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama dengan stakeholder terkait pada hari Senin, 4 Desember 2023 melaksanakan gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometeorologi di Mako Polresta Sidoarjo.

Apel tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Subandi dan dihadiri Kapololresta Sidoarjo, Kodim 0816, BPBD Sidoarjo, seluruh OPD di Kabupaten Sidoarjo, dan sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPBD, Basarnas, Damkar, dan relawan.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwasannya Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi bertujuan untuk mempersiapkan segala aspek-aspek dalam penanganan bencana alam termasuk dengan kesiapan personel, peralatan, sekaligus untuk sarana-prasarana.

“Bencana hidrometeorologi datangnya tidak terduga dan bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi untuk kesiapan dari semua pihak dalam menangani bencana alam, termasuk pola penanganan dan upaya dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Subandi dalam pidatonya.

Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan siap mendukung serta melakukan berbagai upaya pencegahan risiko terjadinya bencana alam, mulai dari proses pencegahan, penanganan, hingga evakuasi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan merapikan pohon besar, tidak buang sampah sembarangan dan membersihkan sampah di aliran sungai. Hal ini penting dilakukan dalam upaya meminimalisir dampak bencana hidrometeorologi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan perlunya memberikan edukasi pada masyarakat dalam menghadapi bencana hidrometeorologi yang mungkin bisa terjadi di wilayahnya. Melalui upaya-upaya yang terkoordinasi dengan baik dan kesiapan yang matang, maka masyarakat Kabupaten Sidoarjo akan terhindar dari dampak buruk bencana alam.