Konflik Internal BUMDesma Jati Makmur: Ancaman, Intimidasi, dan Penolakan Keputusan MAD

IDPOS.ID – Kontroversi terkait pemberhentian Direktur BUMDesma Jati Makmur di Jatilawang semakin melebar.

Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, mengungkapkan dirinya menjadi sasaran intimidasi setelah menolak hadir dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang diadakan guna mengganti pengurus BUMDesma tersebut.

Dalam keterangannya, Warmono mengungkap pernah diminta nomor kontaknya oleh seseorang yang mengaku ketua. Tidak lama berselang, ia menerima pesan kasar yang berisi ancaman pembunuhan.

Sosok yang disebut dalam pesan itu menurut kabar yang beredar memiliki posisi penting di Kabupaten Banyumas.

“Saya diberitahu oleh Camat bahwa nomor saya diminta oleh seseorang. Setelah itu, saya menerima pesan dengan bahasa sangat kasar, termasuk ancaman pembunuhan serta ucapan seperti ‘janji keponakanku ngandang, ko kudu ngandang’. Saya pun bertanya-tanya, apakah saya juga akan terseret dalam kasus pinjaman miliaran itu?” ujar Warmono melalui pesan di grup WhatsApp Pers & Mitra Kerja, Senin (19/6/2025).

Ia mengutuk keras tindakan intimidasi ini dan berharap aparat penegak hukum segera menindak pelaku di balik ancaman tersebut.

Warmono juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pemberhentian Direktur BUMDesma, Venty Krisyanti, yang diputuskan dalam MAD Khusus.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil karena masyarakat sudah mengetahui siapa yang menyebabkan kerugian.

“Saya mengusulkan agar kerugian yang sudah diketahui oleh warga tidak menjadikan direktur sebagai korban. Yang menjadi persoalan, mengapa Badan Pemeriksa sampai sekarang tidak bereaksi? Seharusnya mereka membela direktur, bukan sebaliknya,” tegas Warmono.

Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil, transparan, dan tidak merugikan satu pihak secara sepihak.

Kuasa Hukum Venty Menolak Hasil MAD Khusus

Sebelumnya, Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jati Makmur yang dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) mendapat penolakan.

Kuasa hukum Direktur yang diberhentikan, Venty Krisyanti, menyatakan seluruh keputusan dalam forum itu bermasalah secara hukum.

“Kami menolak hasil MAD tersebut karena dari awal sudah cacat hukum, baik dari segi prosedur maupun isi keputusannya,” kata H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Venty, Kamis (19/6/2025).

Salah satu hal yang ditolak adalah penunjukan Venty sebagai Dewan Pengawas. Djoko menilai penunjukan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan, dan bertentangan dengan kehendak kliennya.

“Mbak Venty dengan tegas menolak penunjukan sebagai Dewan Pengawas. Keputusan itu diambil tanpa persetujuan dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujarnya.

Djoko juga mengkritisi proses pengangkatan direktur baru yang menurutnya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.

Dalam Pasal 21 angka 3 huruf b, calon direktur diwajibkan memiliki pengalaman minimal tujuh tahun dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.

“Faktanya, yang diangkat sebagai direktur adalah Ketua Dewan Pengawas aktif, sedangkan peran dia harus mengawasi, bukan melaksanakan. Selain itu, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat keahlian sesuai AD/ART,” jelas Djoko.

Djoko menegaskan akan mengambil langkah hukum jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki segera.

Tolak Iuran Rp1 Juta, Kades Tinggarjaya Terima Ancaman Kekerasan di MAD Khusus BUMDesma

IDPOST.ID – Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jatimakmur yang berlangsung di aula Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (18/6), diwarnai dengan penolakan iuran serta dugaan intimidasi terhadap kepala desa.

Warmono, Kepala Desa Tinggarjaya, secara tegas menolak permintaan iuran sebesar Rp1 juta dan memutuskan untuk tidak menghadiri MAD Khusus yang diadakan dalam rangka reorganisasi BUMDesma Jatimakmur LKD Kecamatan Jatilawang.

“Saya satu-satunya yang tidak bersedia menyetor. Katanya untuk pengisian kas, namun saya tidak akan mengganti,” kata Warmono kepada wartawan.

Menurutnya, permintaan iuran tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan AD/ART dari lembaga tersebut.

Warmono juga menolak memakai dana pribadinya sebagai biaya organisasi yang mestinya sudah memiliki anggaran sendiri. Dari total 11 kepala desa yang tergabung, hanya ia yang menolak membayar iuran.

Namun, penolakannya ini berujung pada ancaman serius berupa kekerasan verbal hingga ancaman pembunuhan yang ia terima dari seorang oknum pejabat publik lewat telepon pada dini hari.

“Pada jam satu malam, saya diancam dengan kata-kata kasar dan akan dibunuh. Telepon itu menggunakan HP camat, jadi jika terjadi sesuatu, camat yang bertanggung jawab,” ungkap Warmono.

Peristiwa itu juga membuat istrinya ketakutan, terutama karena Warmono memiliki riwayat penyakit jantung.

Kuasa Hukum Direktur BUMDesma Jatimakmur, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pelaksanaan MAD Khusus yang dinilai tidak sesuai prosedur serta dugaan pungutan liar terhadap kepala desa.

“Untuk iuran Rp1 juta dan intervensi pejabat, apapun hasil MAD hari ini, kami akan menggugatnya di Pengadilan Negeri dan PTUN Semarang. Dugaan pungutan liar juga akan kami laporkan ke KPK dan Krimsus Polda,” tegasnya.

Camat Jatilawang menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan MAD adalah bagian dari mekanisme internal BUMDesma dan bahwa penggalangan dana bersifat sukarela oleh kepala desa.

“Pembiayaan berasal dari MAD Khusus BUMDesma Jatimakmur, tapi para kades ingin acara tetap berjalan sehingga mereka memberikan iuran secara pribadi. Ini hanya uang yang ditalangi dulu dan nantinya akan diklaim kembali oleh direktur baru,” jelas Camat R. Dian.

Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan ancaman dengan menggunakan HP-nya, Camat Dian membantah keras.

“HP saya tidak pernah dipakai untuk menghubungi Pak Kades. Itu bisa dibuktikan. Saya hanya memberikan nomor telepon beliau saat berada di situ. Tidak ada penggunaan HP saya untuk ancaman pembunuhan,” tegasnya.

Mengenai tuduhan adanya tekanan politik dalam pelaksanaan MAD, Camat Dian menyatakan sikap netral dan menegaskan bahwa ia hanya menjalankan aturan yang berlaku.

“Saya bebas secara politik. Jika ingin mengadakan MAD silakan, jika tidak juga tidak masalah. Saya hanya mengikuti perintah dari dewan penasehat dengan surat perintah yang bisa saya tunjukkan,” pungkasnya.