Usai Demo BPN, Warga Desa Gersik Putih Desak Bupati Sumenep Periksa Kades Mohab

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Setelah berdemo ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, bersama Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) juga berunjuk rasa ke Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Jl. Dr Cipto, Kecamatan Kota, Rabu (17/5/2023).

Mereka mendesak Bupati Sumenep, dengan segera agar memerintahkan Inspektorat mengaudit dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Mohab karena dianggap pro terhadap pengusaha.

Bahkan, warga juga menduga Kades Gersik Putih main mata dengan investor atau penggarap dalam rencana reklamasi pantai di Desanya untuk dibangun tambak garam.

”Selama ini, Kades mengesampingkan aspirasi-aspirasi warganya, bahkan cenderung semena-mena memaksakan kehendaknya bersama pemodal mereklamasi laut,” ungkap orator aksi warga Gersik Putih dan ARB, Moh. Faiq.

Selama ini, warga menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai Desa Gersik Putih karena dianggap akan mengancam lingkungan sekitar dan merusak ekosistem laut. Mata mencaharian warga yang menangkap ikan dan rajungan serta seafod di kawasan tersebut juga terancam hilang.

”Dengan alasan (objek pantai yang akan digarap) ber SHM (sertifikat hak milik), Kades bersama penggarap ngotot melakukan pembangunan tambak garam. Katanya demi kesejahteraan masyarakat, padahal sebagian laut yang di SHM-kan atasnama Kades,” sesalnya.

Selain itu, warga dan ARB juga meminta Bupati Fauzi turun tangan mengatasi polemik pembangunan tambak garam di kawasan pantai Gersik Putih. Apalagi, rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2023.

”Kami minta Bupati hadir ditengah gejolak pembangunan tambak Gersik Putih ini, supaya tidak menjadi konflik berkepanjangan, tapi juga untuk menegakkan Perda RTRW,” pintanya.

Dalam aksi demo tersebut, massa tidak ditemui oleh Bupati Sumenep Ahmad Fauzi, lantaran bersamaan dengan tugas kedinasan ke luar Kota. Mereka mengaku kecewa terhadap Bupati setempat. Bahkan perwakilan Perwakilan Pemkab dari Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Moh Ramli yang saat itu datang menemui tidak diberi kesempatan bicara.

”Kami tidak gentar dan akan terus melakukan perlawanan untuk memastikan pantai Gersik Putih tetaplah pantai, bukan tambak garam,” pungkas Faiq mengakhiri aksinya.(Busri)

Warga Demo BPN Sumenep, Tuntut SHM Pantai Gersik Putih Dibatalkan

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jatim, bersama aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) berunjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten setempat, Rabu (17/5/2023).

Mereka menuntut BPN Kabupaten Sumenep, membatalkan sertifikat hal milik (SHM) atas lahan di kawasan laut Desa Gersik Putih seluas 21 hektar atas nama perorangan yang diterbitkan sejak 2009.

Kawasan tersebut bakal direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh pengusaha yang difasilitasi Pemerintah Desa dengan alasan sudah ber-SHM.

Warga menolak karena dikhawatirkan merusak ekosistem laut dan mengancam lingkungan sekitar. Selqin itu, penghasilan warga juga terancam hilang sebab selama ini kawasan tersebut menjadi sumber penghasil dengan menangkap ikan dan rajungan.

”Disana (laut) adalah ruang hidup bagi warga. Tempat mencari ikan, lalu karena kebengisan pemodal dan Pemerintah Desa mau dihabis dengan dibangun tambak dengan alasan ber SHM,” ungkap Korlap Aksi ARB Fadlillah dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa aksi membentangkan spanduk panjang tertulis ‘Anak Cucu Kami Tidak Butuh Tambak, Tapi Butuh Pantai’. Sejumlah poster berisi aspirasi dan protes juga dibawa, intinya mereka mengecam rencana reklamasi laut dan penerbitan SHM oleh BPN.

Fadlillah mengungkapkan, pihaknya menduga ada permainan antara BPN bersama Pemerintah Desa dan pemilik SHM dalam penerbitan sertifikat. Kawasan tersebut adalah laut, bukan berupa daratan sehingga penebitan SHM tidak wajar dan diduga kuat melanggar prosedur.

”Laut bukan milik nenek moyang mereka (pemegang SHM). Tapi, negara dan dalam RTRW jelas pantai dan laut adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik sebagai apapun,” ucapnya.

Perwakilan warga Amirul Mukminin menambahkan, BPN Sumenep terkesan tidak responsif terhadap polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di daerahnya. Surat yang dilayangkan warga soal permintaan untuk audiensi dan salinan dokumen atas pantai yang di SHM tidak ditindak lanjuti.

”Dua kali kami bersuratan ke BPN, tidak ada respon sama sekali. Rencana investigasi juga tidak ada perkembangannya. Sebaliknya, pernyataan salah satu pejabat di BPN di media sosal status tanah justru seakan menutupi fakta bahwa disana bukan laut,” ungkap Amirul.

Ia menegaskan, objek lokasi ber-SHM yang akan dibangun tambak garam bukanlah daratan yang terkena abrasi. Tapi, adalah kawasan pantai atau laut sejak puluhan tahun silam.

”Untuk itu, privatisasi laut dengan di SHM sangat tidak dibenarkan. BPN harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Kresna ketika menemui warga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan turun ke lokasi yang menjadi objek permasalahan.

”Senin depan kami akan jawab surat-surat yang disampaikan warga, kemudian hari Rabu pekan depan akan turun ke lokasi,” kata Kresna usai audiensi dengan perwakilan warga.

Ia juga menyampaikan untuk turun ke lokasi BPN perlu pendampingan dari aparat penegak hukum khususnya Kepolisian. BPN juga meminta pihak Pemerintah Desa dihadirkan ke lokasi saat meninjauan lapangan. (Busri)