Diduga Rusak Laut Gersik Putih Sumenep, Warga Polisikan Kades dan Penggarap

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, yang dilakukan oleh penggarap atau investor dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat berbuntut panjang.

Reklamasi laut yang dibangun tambak garam oleh penggarap dan Kades tidak hanya mendapat penolakan dari warga Desa Gersik Putih, kali ini  warga melaporkan ke Polres Sumenep atas kasus dugaan merusak kawasan lindung.

”Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” terang Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis (1/6/2023).

Dihadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Sumenep, Gema Aksi bersama Panasihat hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga. Sejumlah bukti berupa atas kerusakan kawasan lindung tersebut juga disertakan ke Polres.

Sesuai Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023 tiga unsur sebagai terlapor yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut yang telah merencanakan reklamasi.

”Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” ungkapnya.

Pelaku diuga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Marlaf menyatakan, langkah hukum ini guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam GEMA AKSI dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023. Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut.

Selain itu, guna mengimbangi laporan/pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan/pengaduan ini.

”Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan/pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,’ pungkasnya. (Bsr)

Mediasi Reklamasi Pembangunan Tambak Garam di Desa Gersik Putih Sumenep Masih Buntu

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Mediasi Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), soal polemik pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Selasa (30/05/2021) menemui jalan buntu.

Sebab, selama mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Sumenep melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Nakar), warga yang menolak penggarap dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih tidak ada titik temu.

Justru dalam forum itu terungkap fakta baru mengenai tanah negara di kawasan laut Gersik Putih yang akan digarap jadi tambak garam terdapat 20 Hektar yang belum ber sertifikat hak milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Mohab yang saat ini menjabat sebagai Kades.

”Dari 41 Ha yang akan digarap 21 sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” ungkap kepala DPMPTSP dan Nakar Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi.

Rahman menjelaskan, laut yang di SPPT atasnama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

”Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” ucapnya.

Rahman mengaku belum ada kesepakatan antara dua belah pihak baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong Desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

”Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” tambahnya.

Perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui jika 21 Ha dari 41 Ha yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM. Sedangkan, sisanya 20 Ha masih tanah negara.

”Tapi, bukan semuanya SPPT atas nama Kades, hanya 6 Ha,” katanya membantah.

”20 Ha tanah negara termasuk yang SPPT atasnama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektaran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” dalihnya.

Sementara itu, Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan dikawasan laut atas nama Mohab.

”Ini fakta baru yang kami terima. Artinya diluar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atas nama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atas nama Mohab,” ungkapnya dengan nada heran.

Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

”Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas tekhnis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” pungkasnya.(Bsr)

Ribuan Warga dan Kiai Gersik Putih Sumenep Akan Gelar Istighosah, Agar Laut Selamat dari Reklamasi

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Ribuan warga dan kiai serta sejumlah tokoh akan melakukan istighasah kubro di Masjid Zainal Abidin, Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (27/5/2023) besok.

Dengan istghasah itu, warga setempat berharap agar lingkungan laut Gersik Putih selamat dari reklamasi laut yang akan dibangun tambak garam.

Rencana reklamasi laut oleh penggarap yang difasilitasi Pemerintah Desa Gersik Putih itu ditolak warga lokal karena dianggap mengancam lingkungan dan merusak ekosistem laut. Lahan pencahariaan warga yang biasa menangkap ikan dan mencari seafod serta rajungan juga terancam hilang.

Gejolak penolakan terhadap rencana reklamasi selama tiga bulan terakhir ini cukup memanas, bahkan sejumlah warga yang menolak dipolisikan ke Polres Sumenep. Pihak penggarap dan Pemerintah Desa ngotot menggarap dengan alasan objek kawasannya ber-sertifikat hak milik (SHM).

”Doa bersama atau Istighosah ini merupakan bagian dari ikhtiyar kami seluruh warga bersama para masyaikh dan aktivis lingkungan untuk menyelamatkan laut agar tidak dirusak. Sekaligus memohon agar tetap diberi keselamatan dan terjalin persaudaraan khususnya di Gersik Putih,” terang penanggung jawab kegiatan, Ahmad Siddik, Jum’at (26/5/2023).

Siddik menyebutkan, sekitar 4 ribu warga dari 4 Kecamatan wilayah Timur Daya yaitu Gapura, Dungkek, Batu Putih, dan Batang-Batang dalam doa bersama tersebut.

”Tentu, itu (kehadiran masyarakat luar Gersik Putih) sebagai bentuk solidaritas kepada warga Gersik Putih yang selama ini berjuang melawan privatisasi laut,” ungkapnya.

Jika tidak ada aral, ulama Kharismatik KH. Thaifur Ali Wafa, Rois Syuriah PCNU Sumenep KH Hafidzi Syarbini, dan Ketua PC NU Sumenep serta sejumlah kiai se Tmur Daya akan hadir membersamai warga di istighasah.

”Tentu KH Fadloil Rois NU Gapura, KH Roji Fawaid Rois NU Dungkek, dan sejumlah Kiai sepuh lainnya seperti Kiai Maimun Busyrowi serta Kiai Haji Ali Mukafi juga akan hadir sekaligus menjadi pengundang,” terang Siddik.

Tokoh Masyarakat Desa Gersik Putih Saniman mengaku bersyukur atas kehadiran masyarakat dan Kiai-Kiai se-Timur Daya ditengah gejolak reklamasi laut yang terjadi di Desanya dengan menggelar istighasah.

Acara tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk dukungan kiai dan ulama atas perjuangan warga Gersik Putih dalam menolak reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam.

”Ini (Istighosah) menjadi kekuatan baru bagi masyarakat Gersik Putih khususnya untuk tetap kokoh berjuangan menolak reklamasi,” kata Saniman yang juga Ketua RW II Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih ini. (Bsr)

Usai Demo BPN, Warga Desa Gersik Putih Desak Bupati Sumenep Periksa Kades Mohab

IDPOST.CO.ID, SUMENEP – Setelah berdemo ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, bersama Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) juga berunjuk rasa ke Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Jl. Dr Cipto, Kecamatan Kota, Rabu (17/5/2023).

Mereka mendesak Bupati Sumenep, dengan segera agar memerintahkan Inspektorat mengaudit dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Mohab karena dianggap pro terhadap pengusaha.

Bahkan, warga juga menduga Kades Gersik Putih main mata dengan investor atau penggarap dalam rencana reklamasi pantai di Desanya untuk dibangun tambak garam.

”Selama ini, Kades mengesampingkan aspirasi-aspirasi warganya, bahkan cenderung semena-mena memaksakan kehendaknya bersama pemodal mereklamasi laut,” ungkap orator aksi warga Gersik Putih dan ARB, Moh. Faiq.

Selama ini, warga menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai Desa Gersik Putih karena dianggap akan mengancam lingkungan sekitar dan merusak ekosistem laut. Mata mencaharian warga yang menangkap ikan dan rajungan serta seafod di kawasan tersebut juga terancam hilang.

”Dengan alasan (objek pantai yang akan digarap) ber SHM (sertifikat hak milik), Kades bersama penggarap ngotot melakukan pembangunan tambak garam. Katanya demi kesejahteraan masyarakat, padahal sebagian laut yang di SHM-kan atasnama Kades,” sesalnya.

Selain itu, warga dan ARB juga meminta Bupati Fauzi turun tangan mengatasi polemik pembangunan tambak garam di kawasan pantai Gersik Putih. Apalagi, rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2023.

”Kami minta Bupati hadir ditengah gejolak pembangunan tambak Gersik Putih ini, supaya tidak menjadi konflik berkepanjangan, tapi juga untuk menegakkan Perda RTRW,” pintanya.

Dalam aksi demo tersebut, massa tidak ditemui oleh Bupati Sumenep Ahmad Fauzi, lantaran bersamaan dengan tugas kedinasan ke luar Kota. Mereka mengaku kecewa terhadap Bupati setempat. Bahkan perwakilan Perwakilan Pemkab dari Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Moh Ramli yang saat itu datang menemui tidak diberi kesempatan bicara.

”Kami tidak gentar dan akan terus melakukan perlawanan untuk memastikan pantai Gersik Putih tetaplah pantai, bukan tambak garam,” pungkas Faiq mengakhiri aksinya.(Busri)