DPKS Sumenep Menerima Laporan Soal Pungli Tingkat SD

IDPOST.CO.ID – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jatim, mengaku menerima laporan dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media lokal atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) kota setempat, pada Rabu (20/08/2025).

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh dua pihak dengan mengaku mewakili dari unsur LSM dan media lokal, kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).

Dengan laporan tersebut, mereka berharap besar ada perubahan, sekaligus kritik keras terhadap sistem pengelolaan pendidikan yang dianggap mulai melenceng dari semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Kedua pelapor, yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya dalam publikasi, secara tegas meminta agar DPKS segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kita,” ujar salah satu pelapor usai menyerahkan dokumen laporan.

Pungli dalam dunia pendidikan bukan perkara baru. Namun setiap kali isu ini mencuat, publik berharap ada langkah konkret dari pihak yang berwenang dan bukan sekadar janji penanganan administratif yang menggantung.

Dalam kasus ini, tudingan mengarah pada oknum komite sekolah dan pihak sekolah itu sendiri. Komite yang sejatinya dibentuk untuk menjembatani kepentingan orang tua dan sekolah, justru diduga terlibat dalam praktik tak terpuji yang membebani wali murid.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara DPKS, Achmad Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengambil kesimpulan.

“Laporan ini sudah kami terima dan akan kami teruskan ke Bidang Kajian DPKS. Apakah nanti hasilnya memerlukan monitoring dan evaluasi (monev), atau apakah ada unsur pelanggaran berat maupun ringan, kami belum bisa memberikan tanggapan final sekarang,” jelasnya.

Pernyataan Junaidi seolah menegaskan bahwa DPKS masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman. Namun, publik agaknya menunggu lebih dari sekadar pernyataan kehati-hatian. Pasalnya, isu pungli kerap kali hilang di tengah prosedur birokrasi, sementara dampaknya sudah dirasakan langsung oleh siswa dan orang tua.

Praktik pungutan yang tidak sah di sekolah dasar merupakan ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah pusat terus menggelontorkan anggaran melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kebijakan pendidikan gratis.

Namun di sisi lain, biaya-biaya ‘tambahan’ justru dibebankan pada orang tua dengan dalih partisipasi, donasi, hingga kebutuhan kegiatan non-akademik.

“DPKS harus berani bersikap. Jika terbukti, tindakan tegas adalah bentuk keberpihakan kepada siswa dan orang tua yang selama ini diam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal yang mengikuti isu ini dari dekat.

Satuan Pendidikan Sumenep Diminta Jaga Integritas dan Transparan Selama PPDB

IDPOST.ID – Seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. Diminta agar menjaga integritas dan transparansi selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025-2026.

Surat bernomor 700/1489/101.1/2025 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 8 Tanggal 02/05/ 2025, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, menekankan bahwa semua kepala sekolah mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta, wajib mempublikasikan pesan-pesan anti korupsi di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.

“Setiap satuan pendidikan diminta memasang pamflet, banner, atau spanduk berisi informasi antigratifikasi. Media sosial sekolah juga wajib digunakan untuk menyosialisasikan upaya ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, dalam edaran yang telah ditandatangani secara elektronik itu.

Menurut Agus, instruksi tersebut bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen serius pemerintah daerah dalam mencegah praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Terutama dalam momentum krusial seperti PPDB yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Tak hanya itu, sekolah juga diminta membuat laporan tertulis terkait langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan. Laporan tersebut harus disertai dokumentasi sebagai bukti pendukung dan disampaikan ke Dinas Pendidikan paling lambat 30 Mei 2025.

“Ini bagian dari transparansi yang harus dibangun bersama. Masyarakat berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa ada pungutan atau tekanan yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Bupati Sumenep, Inspektorat Daerah, serta para pengawas pendidikan di setiap jenjang. Langkah ini dilakukan agar pengawasan terhadap jalannya PPDB bisa lebih menyeluruh dan menyentuh hingga ke akar pelaksanaannya di sekolah.

Disdik Kabupaten Sumenep berharap, dengan adanya keterbukaan dan sosialisasi yang masif, potensi penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB bisa diminimalisir.

“Tidak ada kompromi untuk gratifikasi dalam dunia pendidikan. Semuanya harus bersih dan akuntabel,” tegas Agus.

PPDB 2025 sendiri dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan Juni mendatang. Seluruh sekolah kini bersiap, bukan hanya dari sisi teknis pelaksanaan, tapi juga komitmen menjaga marwah dunia pendidikan dari praktik-praktik tak terpuji.