DPR Tetapkan Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

IDPOST.CO.ID – Rapat paripurna DPRRI menetapkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat penetapan tersebut digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Paripurna penetapan hakim MK dipimpin Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Rapat itu diawali penyampaian laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan beberapa waktu lalu.

Menurut Adies, dari 7 calon hakim konstitusi yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan, seluruh fraksi menyetujui Arsul Sani.

Atas laporan itu, Dasco pun menanyakan kepada peserta rapat untuk menetapkan Arsul sebagai hakim konstitusi.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” kata Dasco lalu dijawab ‘setuju’ peserta rapat.

Dia pun berharap Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah dan mengayomi semua komponen bangsa.

“Sebelum memasuki acara keempat kami persilakan kepada calon hakim konstitusi untuk meninggalkan ruang sidang dan menempati tempat duduknya kembali,” ucap Dasco.

UU Kesehatan Disahkan, Politisi PAN: Semoga Paripurna

IDPOST.CO.ID – Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR mengapresiasi dan bersyukur Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah disahkan.

Dikatakanya, UU tersebut segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna,

Disebutkanya pula dalam UU tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya.

“Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna,” katanya Kamis 10 Agustus 2023.

“Sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud,” lanjutnya.

UU Kesehatan, lanjut dia, menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.

“Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu,” tuturnya.