DPRD dan Pemkab Sampang Gelar Rapat Paripurna Sepakati Dua Raperda

IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang kesepakatan dan pesgesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Aula gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, pada Senin (02/06/2025).

Dua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan raperda kawasan tanpa rokok.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan ke dua raperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Khususnya raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” terangnya.

Kemudian, ditempat yang sama Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024, maupun raperda kawasan tanpa rokok.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimis raperda pertanggung jawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Raperda tentang pertanggung jawaban APBD 2024 tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Kemudian, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.

Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

Selain itu, hadir juga para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sampang.

45 Anggota DPRD Sampang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

IDPOST.CO.ID – Sejumlah 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, periode 2024-2029, mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Ratna Mutia Rinanti, SH. M.Hum, di aula gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, pada Senin (26/8/2024).

Kemudian 45 anggota DPRD Sampang yang dilantik berdiri berjejer menghadap ke tamu undangan sambil mengikuti ucapan pelantikan dan sumpah jabatan dengan penuh khitmad dan khusyuk.

Setelah mengikuti prosesi pelantikan, dua anggota Dewan yakni Rudi Kurniawan dari Partai Nasdem dan Vanny Dariyani dari PPP, ditunjuk sebagai Ketua dan wakil ketua sementara.

Ketua Sementara DPRD Sampang Rudi Kurniawan, mengucapkan terima kasih pada masyarakat Sampang yang telah ikut serta mensukseskan Pemilu 2024 kemarin.

“Saya ucapkan terimakasih pada masyarakat yang telah memilih dan memberikan kepercayaan pada kami,” ucapnya.

Dikatakannya, Setelah proses pelantikan ia akan membentuk tim untuk menyusun rancangan tata tertib dan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib,” pungkasnya.

Sementara Penjabat Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengucapkan selamat dan berharap pada anggota DPRD yang baru dilantik, dapat menjalankan tugas dengan amanah dan tanggung jawab

“Semoga anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan amanah dan tanggung jawab yang tinggi. Besar harapan kami, kita mampu bersinergi bersama dalam membangun Kabupaten Sampang yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengingatkan pada anggota DPRD untuk selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“Pentingnya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memecahkan berbagai persoalan kerakyatan ditingkat lokal dan mendukung agenda prioritas nasional,” pungkasnya.

Berikut Daftar Anggota DPRD Sampang periode 2024-2029 yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang.

Dapil I (Kecamatan Sampang, Torjun dan Pangarengan)

1. Mohammad Faruk (PKB)

2. Iwan Effendi (PDIP)

3. Rudi Kurniawan (Partai NasDem)

4. Hidayatul Imam (Partai NasDem)

5. H Rahmad Hidayat (Partai NasDem)

6. Ali Sadikin (Partai NasDem)

7. Nasafi (PAN)

8. R. Arbiansyah Zaky Ghufron Al Arifi (PPP)

9. Vanny Dariyani (PPP)

Dapil II (Kecamatan Sreseh, Tambelangan, Jrengik) : 6 kursi

1. Mushaddaq Chalili (PKB)

2. Hakam (PDIP)

3. Moh Fathurrosi (Partai NasDem)

4. Mahfud (PKS)

5. Sri Rustiana (Partai Demokrat)

6. H Muji (PPP)

Dapil III (Kecamatan Banyuates dan Ketapang) : 8 kursi

1. Mutamar Suhri (PKB)

2. Suhuvil Mukarromah (PDIP)

3. Moh Ainur Rosi (Partai NasDem)

4. Toipul Minan (PKS)

5. Mohammad Far Far (Partai Hanura)

6. Muhammad Nur Mustakim (PAN)

7. H Abdus Salam (Partai Demokrat)

8. Muhammad Subhan (PPP)

Dapil IV (Kecamatan Sokobanah dan Karang Penang) : 7 kursi.

1. Baihaki (PKB)

2. Shohebus Sulton (Partai Gerindra)

3. Muhamad Salim (Partai NasDem)

4. Fathurrosi (Partai NasDem)

5. Fausi (Partai NasDem)

6. Agus Subaidi (PKS)

7. Hosni (PPP)

Dapil V (Kecamatan Camplong dan Omben) : 8 kursi

1. Fadol (PKB)

2. Amir Lubis (Partai Gerindra)

3. H Nurul Imam (Partai NasDem)

4. Imam Hambali (Partai NasDem)

5. Imam Hanafi (Partai NasDem)

6. Jafar (Partai NasDem)

7. Moh Amin Ra’is (PAN)

8. Agus Husnol Yakin (PBB)

Dapil VI (Kecamatan Kedungdung dan Robatal) : 7 kursi

1. Alan Kaisan (Partai Gerindra)

2. Imam Buchori Muslim (PDIP)

3. Moh Anwar (Partai Golkar)

4. Dimas Idham Ali (Partai NasDem)

5. Markanji (Partai NasDem)

6. Wardatun Toyyibah (PKS)

7. Moh Iqbal Fathoni (PPP)

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Jajaran Forkopimda, Sekdakab Sampang, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu dan Pimpinan Parpol serta keluarga dari masing-masing Anggota DPRD yang dilantik.

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna nota penjelasan Bupati Sampang tentang raperda pertanggung jawaban APBD 2023

IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, dan raperda kawasan tanpa rokok serta pengumuman penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) LHP BPK.

Paripurna tersebut berlangsung di ruang graha paripurna DPRD Jl. Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (06/06/2024).

Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana mengatakan, sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang telah mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna membahas surat yang masuk dari Bupati Sampang.

Dalam surat tersebut diantaranya tentang penyampaian pandangan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

“Setelah rapat paripurna ini selesai tim Bapemperda akan melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD untuk membahas Raperda kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Sementara, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan, penyampaian raperda pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala daerah adalah amanah undang-undang.

Ia juga berharap akan terus bersinergi dengan DPRD Sampang untuk pembangunan daerah.

”untuk hal pembangunan, pemerintah daerah tetap butuh masukan dan saran dari  anggota DPRD Sampang,” ucapnya.

Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sampang, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Forkompinda, Semua kepala OPD dan Camat.

DPRD Sampang Gelar Paripurna LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Tahun 2023

IDPOST.CO.ID, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jatim. Menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), serta pengumuman dan penetapan nama- nama anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tahun 2023.

Paripurna tersebut digelar pada malam hari setelah sholat tarawih di ruang graha paripurna DPRD Jl. Wijaya Kusuma, Kota Sampang, Kamis malam (28/03/2024).

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H. Moh. Anwari Abdullah dalam laporannya menyampaikan, dalam rapat itu pihaknya telah mengundang sebanyak 45 anggota DPRD, sedangkan yang hadir sejumlah 32 orang, dan sejumlah 13 orang tidak hadir dengan keterangan ijin.

“Maka dari itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang, nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf c, maka rapat paripurna malam ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” terangnya.

Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sampang Moh. Fadol didampingi oleh wakil ketua, dan Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Penjabat (PJ) Bupati Sampang Rudi Afriyanto.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Fadol menyampaikan, paripurna diatas tersebut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas surat masuk Bupati Sampang tentang LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.

“Ini merupakan rapat paripurna ke-4 sidang ke 1 di tahun ke Lima, dengan acara nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Pengumuman nama-nama anggota pansus LKPJ Bupati Tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Berikut daftar nama-nama Anggota Pansus LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023:

  1. Musaddaq Chalili, SH. (Fraksi PKB)
  2. Baihaki, S.Pd. M.Pd. (Fraksi PKB)
  3. Anik Amanillah (Fraksi PPP)
  4. Husni Mubarok (Fraksi PPP)
  5. Imam Hanafi (Fraksi Nasdem)
  6. Imam Hambali (Fraksi Nasdem)
  7. Alan Kaisan (Fraksi Gerindra)
  8. Sohibus Shulton, S.H.i (Fraksi Gerindra)
  9. Ubaidillah, M. SI. (Fraksi Golkar)
  10. M. Faisol Riyadi (Fraksi Golkar)
  11. Abdus Salam, SH (Fraksi Demokrat)
  12. HR. Aulia Rahman, SH (Fraksi Demokrat)
  13. Nasafi (Fraksi Amanat Sejahtera)
  14. Toipul Minan (Fraksi Amanat Sejahtera)
  15. Anto Haryono (Fraksi Perjuangan)

Wujudkan Permukiman Sehat dan Harmonis, DPRD Sampang Gelar Paripurna Awal Tahun

IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dua nota penjelasan di ruang graha paripurna DPRD setempat, Kamis (18/01/24).

Dua nota tersebut yaitu nota penjelasan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap 2 raperda eksekutif.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, rapat paripurna dua nota tersebut dihadiri oleh 23 anggota DPRD Sampang.

“Rapat ini telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat karena dari 45 anggota DPRD Sampang dihadir sebanyak 23 anggota. Sedangkan, 22 anggota DPRD lainnya absen dengan keterangan ijin,” terangnya.

Kemudian rapat paripurna tersebut langsung dimulai dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana. Ia menyampaikan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan tanggal 18/01/24 sebagai paripurna pertama dengan acara penyampaian diantaranya:

  1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, menyampaikan terima kasih pada pimpinan dewan yang telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tentang nota penjelasan terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang tahun 2024- 2044.

Ab menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 94 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yistu untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan harmonis, perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Masih kata Ab, tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yaitu, untuk meningkatkan mutu kehidupan penghuni permukiman kumuh. Hal itu berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara.

“Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan karena ketidaktersediaannya akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis,” ucapnya.

Dengan demikian, ia menerangkan tentang gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

“RTRW dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” tandasnya.

Ia menyadari kalau selama melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan. sehingga ia memohon dukungan pada anggota DPRD Kabupaten Sampang untuk senantiasa bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin bahwa keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan. Sehingga, obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan,” imbuhnya

Rapat paripurna perdana pada tahun 2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan. Dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, 23 Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sampang.

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Sampang

IDPOST.CO.ID, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jatim. Menggelar rapat paripurna sejumlah agenda, diantaranya paripurna tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sampang di aula gedung DPRD, pada Senin malam (16/10/23).

Selain itu, agenda yang di paripurnakan yakni tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Ta 2024, dan persetujuan bersama Raperda pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh. Anwari menyampaikan dari 45 anggota DPRD, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 34 anggota, dan tidak hadir sebanyak 11 anggota dengan keterangan 9 anggota izin dan 2 anggota sakit.

“Oleh karena itu sesuai peeaturan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Sampang nomor 01 tahun 2022 atas perubahan peraturan DPRD Sampang nomor 11 tahun 2019 pasal 107 ayat 1 huruf C, maka rapat paripurna hari ini sudah memenuhi ketentuan tata tertib,” terangnya.

Kemudian ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengumumkan tentang pemberhentian kepala Daerah atau wakil kepala Daerah. Hal itu dapat diusulkan oleh pimpinan DPRD pada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Berdasarkan beberapa ketentuan maka dengan ini kami umumkan masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada 31 Desember 2023,” tandasnya yang diikuti dengan tepuk tangan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut yaitu Forkopimda Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, dan semua kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang.

Paripurna DPRD Sampang Tentang Perubahan PPAS Ta 2023

IDPOST CO.ID, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jatim, menggelar rapat paripurna penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan T.A 2023.

Paripurna tersebut berlangsung di Gedung Graha DPRD Sampang, dihadiri langsung oleh Bupati Sampang, Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang beserta anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kasdim 0828 Sampang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Camat Se-kabupaten Sampang, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya di tingkat Banggar.

“Rapat ini merupakan bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD Kabupaten Sampang,” jelasnya pada Senin (4/9/23).

Kemudian ditempat yang sama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan terima kasih pada pimpinan DPRD, anggota Badan Anggaran (Banggar), dan semua anggota DPRD atas kontribusinya dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

“Kami siap menerima masukan sebagai evaluasi kinerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ia kemudian menghimbau agar pendapat dan koreksi yang disampaikan Badan Anggaran Legislatif diperhatikan sebagai masukan untuk perbaikan kinerja demi mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang.

Rancangan Perubahan APBD Sampang Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar penyusunan APBD Sampang Tahun Anggaran 2023.

“Rancangan Perubahan APBD akan segera kami sampaikan kepada DPRD, paling lambat minggu kedua bulan September 2023,” tegasnya. ***

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 78, DPRD Sampang Gelar Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

IDPOST CO.ID, SAMPANG – Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, melaksanakan rapat Paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, dan Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara.

Rapat Paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, peringatan HUT kemerdekaan RI Ke – 78 berlangsung khidmat, di Graha Paripurna Kantor DPRD Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, pada Rabu (16/08/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, Kapolres Sampang AKBP Siswantiro, Sekretaris Daerah Sampang H. Yuliadi Setiawan, Kasdim 0828 Sampang, Kejaksaan Negeri Sampang, Camat se-Kabupaten Sampang, Anggota DPRD Sampang, dan Kepala OPD Di Lingkungan Pemkab Sampang.

Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI ke-78 ini, dilakukan secara virtual (online)  menggunakan 2 buah layar LCD di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten sampang.

Dalam kesempatan tersebut Presiden RI Joko Widodo hadir bersama Iriana Joko Widodo, menggunakan busana adat Tanimbar Provinsi Maluku.

Kegiatan ini diawali dengan sidang tahunan MPR RI Tahun 2023, dipimpin oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Bersama DPR-DPD RI, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Bupati Sampang, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat, menyaksikan sidang tahunan MPR RI dan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI secara seksama mulai dari awal hingga akhir.

Presiden Joko Widodo, dalam Pidato Kenegaraannya menyampaikan, Indonesia saat ini punya peluang besar untuk meraih Indonesia emas 2045, meraih posisi sebagai 5 besar kekuatan ekonomi dunia.

“Kita punya kesempatan dan peluang, strateginya sudah dirumuskan. Tinggal kita apakah mau memfokuskan energi kita untuk bergerak maju atau justru membuang energi kita untuk hal-hal yang tidak produktif, yang memecah belah. Bahkan yang membuat kita melangkah mundur”, ucapnya.

Bonus demografi akan mencapai puncak di tahun 2030-an adalah peluang besar kita untuk meraih Indonesia emas 2045. 68% adalah penduduk usia produktif. Di sinilah kunci peningkatan produktivitas nasional kita.

Selanjutnya, peluang besar yang kedua adalah internasional trust yang dimiliki Indonesia saat ini, yang dibangun bukan sekedar melalui gimik dan retorika semata, melainkan melalui sebuah peran dan bukti nyata keberanian Indonesia dalam bersikap.

Dengan international trust yang tinggi, kredibilitas kita akan lebih diakui, kedaulatan kita akan lebih dihormati. Suara Indonesia akan lebih didengar, sehingga memudahkan kita dalam setiap bernegosiasi. Peluang tersebut harus mampu kita manfaatkan.

Rugi besar kita jika melewatkan kesempatan ini, karena tidak semua negara memilikinya dan belum tentu kita akan kembali memilikinya. Sehingga strategi pertama untuk memanfaatkan kesempatan ini adalah mempersiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Sementara, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sampang serata pimpinan OPD yang hadir dalam paripurna tersebut mendengangarkan secara seksama pidato dari Presiden RI Joko Widodo. (Jun)