Mantan Ketua KPK Minta Firli Bahuri Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

IDPOST.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Firli Bahuri dijatuhi hukuman seumur hidup.

Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK non diduga melakukan pemeras kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Harapan hukuman seumur hidup disampaikan Saut Situmorang sebelum ia sebelum diperiksa sebagai saksi.

Saut diperiksa terkait kasus tersebut di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023.

Dijelaskanya kalau hukuman seumur mati kepada Firli merujuk Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12e itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Itu aja,” singkat Saut.

Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain Saut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa tujuh saksi lainnya pada hari ini.

Saut dan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) atas nama Tin Latifa diperiksa di Bareskrim Polri. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Saut juga pernah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung pada 17 Oktober 2023 lalu.

Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik kepada Saut setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap SYL Cs itu berlangsung di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023). SYL seusai diperiksa mengklaim telah buka-bukaan dengan penyidik berdasar apa yang dialami dan diketahuinya.

Firli Jadi Tersangka, Pengamat: Kredibilitas KPK Menurun

IDPOST.CO.ID – Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono kepercayaan publik terhadap KPK semakin turun.

Hal tersut seusai ditetapkanya, Firli Bahuri ketua KPK menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Disebutkanya, lembaga antirasuah tersebut sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019 kepercaan publik sudah menurun.

“Akumulasi segalam macam yang ada. Dan puncaknya dalam kasus Firli,” katanya.

Pihaknya juga menyebut kalau banyak pelanggaran etika dan dugaan korupsi di internal KPK sendiri.

“Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri,” kata Visnu.

Turunnya kredibilitas KPK di mata publik terlihat jelas dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2023.

Saat itu, hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.

Dalam konteks penanganan kasus, Vishnu menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

“Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK,” tegasnya kembali.