PPP Siap Bawa Kasus Kecurangan Pemilu ke Hadapan Hak Angket

IDPOST.CO.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, menyatakan bahwa PPP bersiap untuk mengangkat isu ini sebagai materi hak angket.

PPP akan menekan untuk memanggil semua aparat negara yang terlibat, termasuk KPPS, PPS, PPK, KPUD, KPU, Bawaslu, dan semua perangkat terkait.

“Kemungkinan besar kami juga akan memanggil aparat negara lainnya. Terkait laporan kecurangan yang telah disampaikan kepada Bawaslu, akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku.”

“Secara politis, DPR akan bertindak cepat dan melakukan langkah-langkah melalui hak angket untuk menghentikan tindakan-tindakan kecurangan dalam Pemilu semacam ini!” ujar Romy.

PPP juga secara terbuka menyerukan kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU di semua tingkatan, untuk segera menghentikan operasi yang tidak jujur tersebut.

“Dalam waktu 1×24 jam, perlu dilakukan penyesuaian input perolehan suara PSI ke angka yang sebenarnya. Harap diingat bahwa setiap tindakan manipulasi hasil Pemilu merupakan pelanggaran hukum. Melindungi setiap suara rakyat adalah kunci untuk menjaga demokrasi yang berintegritas di Indonesia!” tambahnya.

Persiapan Hak Angket DPR RI, Proses dan Langkah Menuju Keadilan Pemilu 2024

IDPOST.CO.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa pengguliran hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 masih menunggu rekomendasi dari Tim Khusus.

Tim ini dikenal sebagai Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Saat berada di Kawasan Jakarta Pusat Hasto menyebut pihaknya masih menunggu rekomendasi dari tim khusus.

“Tim khusus ini langsung ya di bawah arahan dari para ketua umum partai dan juga direction langsung dipimpin langsung pasangan calon yaitu Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD,” katanya.

Menurut Hasto, tim khusus tersebut saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 serta melakukan pengkajian lebih lanjut.

“Terkait dengan berbagai upaya baik hukum maupun politik dan juga penggalangan terhadap kelompok-kelompok pro demokrasi yang sangat peduli untuk menyelamatkan suara rakyat dan demokrasi. Telah dibentuk tim khusus. Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.

Hasto menambahkan, “Berbagai skenario politik, hukum, dan opsi-opsi sedang dikaji oleh tim khusus tersebut.”

Terkait apakah hak angket nantinya akan digulirkan untuk pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto enggan berspekulasi secara tergesa-gesa.

“Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik, termasuk masukan dari para pakar telematika, ini tentu saja nantinya akan menjadi masukan yang sangat penting di dalam pengambilan keputusan dari yang akan diusulkan direkomendasikan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh para ketua umum partai politik bersama pasangan calon Ganjar Mahfud,” pungkasnya.

Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Usulan Hak Angket MK

IDPOST.CO.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporan itu buntut usulan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Masinton ke MKD pada Jumat (3/11/2023). Lisan menganggap Masinton telah melecehkan MK sebagai lembaga yudikatif yang dinilai tidak masuk objek usulan angket.

“Bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagai lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek dari hak angket itu sendiri,” kata advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, saat melaporkan ke MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Lisan juga menuding Masinton telah melecehkan DPR lewat usulan tersebut. Menurut mereka, dia telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.

Sementara, dalam Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dalam hak angket, merujuk Pasal 79 ayat 3 UU yang sama, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.

Adapun Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan hakim konstitusi yang mengizinkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bersyarat, yakni selama punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan MK yang banyak menuai kritik itu dianggap hanya untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

Dr. Fahri Bachmid Menyoroti Usulan Hak Angket terhadap MK

IDPOST.CO.ID  Seiring dengan wacana usulan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, Dr. Fahri Bachmid, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, memberikan pemahaman konstitusionalnya terkait hal tersebut.

Menurut beliau, Hak Angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting, strategis, dan luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Konstitusionalnya Hak Angket ini didasarkan pada UUD 1945, khususnya Pasal 20A ayat (2). Namun, implementasinya mengalami perjalanan yang cukup panjang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR awalnya mengatur pelaksanaan Hak Angket, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010.

Alasan pembatalan ini adalah karena UU 6/1954 tidak sesuai dengan dasar konstitusi UUD 1945, karena dasarnya adalah UUDS 1950, yang berbeda dengan dasar konstitusi UUD 1945.

Oleh karena itu, agar norma Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 dapat dijalankan, Hak Angket DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

Dalam kerangka hukum tata negara, Hak Angket, bersama dengan Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

Ini merupakan salah satu aspek dari upaya DPR untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan yang sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.

Secara historis, sejarah penggunaan Hak Angket di Indonesia mencatat beberapa kasus, terutama antara 1999 dan 2004.

Beberapa kasus tersebut termasuk Penjualan Tanker Pertamina, Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kenaikan Harga BBM, dan Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

Selain itu, instrumen Hak Angket juga digunakan dalam konteks penyelamatan (bailout) Bank Century dan masalah perpajakan pada tahun 2011.

Namun, dalam konteks usulan Masinton Pasaribu terkait MK, Dr. Fahri Bachmid berpendapat bahwa penggunaan Hak Angket tersebut mungkin tidak tepat dan menyalahi sasaran.

Hak Angket seharusnya digunakan sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah atau eksekutif, bukan terhadap lembaga yudikatif seperti MK.

Penjelasan dalam Pasal 79 ayat (3) UU RI No. 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Dengan demikian, Hak Angket seharusnya difokuskan pada pengawasan terhadap lembaga eksekutif, sesuai dengan konstruksi hukum dan ketentuan yang ada.

Upaya untuk menggunakannya terhadap lembaga yudikatif seperti MK dapat menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku.

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar: Usulan Hak Angket Harus Sesuai Mekanisme

IDPOST.CO.ID – Fraksi Partai Kebangkitang Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar menyebut usulan hak angket harus sesuai mekanisme.

Wakil Ketua DPRD Blitar M Rifai menggatakan, usulan hak angket harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Mekanisme pengusulan hak angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan,” katanya.

Ia menyebut, ada beberapa tahapan dalam mengusulkan hak angket dan harus melalui kesepakatan bersama.

“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.

Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Semua mekanisme terkait Hak Angket itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019 pasal 80 sampai dengan pasal 84 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD,” ujarnya.