KPK Tegaskan Penahanan Tersangka Tetap Sah Meski Ajukan Praperadilan

IDPOST.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait permintaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang seorang tersangka untuk mengajukan kembali praperadilan atas perkara yang sudah diputus.

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik menunda proses penyidikan karena adanya pengajuan praperadilan.

KPK Tetap Bisa Lakukan Penahanan

Tanak menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan tengah mengajukan praperadilan.

“Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penyidik tidak boleh memanggil, meminta keterangan dari saksi, ahli, atau tersangka, bahkan menahan tersangka selama proses praperadilan berlangsung,” ujar Tanak kepada wartawan pada Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan jika ada keputusan hakim yang memerintahkan KPK untuk menghentikan proses tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto adalah sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” kata Djuyamto pada Kamis (13/2/2025). Ia juga menyebutkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.

“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto.

Dengan keputusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, yang juga menyeret Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

“HK (Hasto Kristiyanto), sebagai Sekjen PDIP, terbukti terlibat berdasarkan bukti yang ditemukan,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Dalam penjelasannya, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto pernah memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku menenggelamkan ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat proses tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Pada 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Dalam proses penyelidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Hal ini menjadi dasar penerbitan sprindik dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Kasus Harun Masiku dan PAW DPR, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

IDPOST.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.

“Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan hadir hari ini sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, Hasto meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda.

Menurut Ronny, alasan penundaan adalah karena pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ulang usai sebelumnya permohonan serupa ditolak.

“Kami kembali mengajukan praperadilan setelah putusan sebelumnya tidak diterima pada Kamis lalu. Kami menilai pengajuan dua permohonan praperadilan seharusnya tidak digabungkan menjadi satu,” ujar Ronny, Minggu (16/2/2025).

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terhadap KPK.

Dalam putusannya, hakim menyatakan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku adalah sah.

“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak diterima,” ucap hakim Djuyamto saat membacakan putusan di persidangan pada Kamis (13/2/2025).

Putusan tersebut sesuai dengan permintaan KPK, yang sejak awal menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah sah secara hukum. Hal ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sebelumnya, Kamis (6/2/2025).

“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini tidak berdasar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia bersama Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini terus bergulir, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Hasto dan pihak-pihak terkait lainnya.

Megawati, Ganjar, Sampai Jokowi Akan Sampaikan Pidato Politik di Rakernas PDIP

IDPOST.CO.ID – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-IV PDIP akan dihadiri Ketua Umum DPP PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Joko Widodo dan bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

Ketiganya dijadwalkan akan memberikan pidato politiknya dalam Rakernas yang di gelar di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 29 September 2023.

Bedasarkan informasi yang dihimpun, Megawati akan menyampai pidato secara terbuka dan tertutup.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ya tentu saja sebagai tradisi rapat kerja nasional, Ibu Megawati Soekarnoputri akan menyampaikan pidato politik dan kemudian beliau juga akan menyampaikan pidato secara tertutup di dalam menggembleng seluruh partai. Pidato politik saat pembukaan rakernas akan dilakukan secara terbuka,” ujar Hasto.

Hasto menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Maruf Amin dipastikan hadir di acara pembukaan Rakernas PDIP tersebut. Presiden Jokowi, kata Hasto, juga menyampaikan pidato politiknya.

“Bapak presiden Jokowi juga akan menyampaikan sambutannya,” tandas Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bacapres dari PDIP Ganjar Pranowo juga akan menyampaikan pidatonya dalam acara tersebut.

“Betul sekali, bahwa Pak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan yang juga sangat memahami, dan beliau ini kan menjadi pengurus diklat. Itu ikut di dalam sosialisasi dan perumusan konsepsi tentang pentingnya membangun pangan dengan cara-cara berdikari,” tutur Hasto.

Diketahui, Rakernas IV PDIP mengangkat tema “Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia” dengan sub tema “Pangan Sebagai Lambang Supremasi Kepemimpinan Indonesia Bagi Dunia”. Rakernas IV ini digelar selama tiga hari mulai 29 September sampai 1 Oktober 2023.

Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, PDIP juga mengundang para ketua umum serta jajaran elite partai politik pendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, yakni pimpinan PPP, Hanura dan Perindo.

Jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju juga bakal hadir, namun tak semua bisa hadir karena pembukaan Rakernas IV PDIP ini bertepatan pada hari kerja.

“Juga Bapak Wapres KH Maruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju, karena hari kerja sehingga tidak semuanya kami undang, yang menjadi sahabat-sahabat PDIP dan juga tentu saja aspek emotional bonding dengan PDIP akan hadir,” ungkap Hasto.