Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kunjungi SMP Negeri 5 Cilacap, Ada Apa?

IDPOST.IDMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 5 Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 9 September 2025.

Dalam agenda tersebut, ia meninjau langsung pelaksanaan pengecekan kesehatan gratis bagi siswa.

Kedatangan Abdul Mu’ti disambut hangat oleh Kepala Sekolah Aji Hidayat, jajaran guru, serta perwakilan siswa OSIS dan Palang Merah Remaja (PMR).

Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan kesehatan di sekolah merupakan bagian dari program Presiden Prabowo. Menurutnya, pendidikan tidak hanya sebatas membekali pengetahuan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kesehatan jasmani dan mental siswa.

“Melalui kegiatan seperti ini, sekolah turut membentuk generasi yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

Saat meninjau layanan kesehatan, Abdul Mu’ti menemukan sejumlah siswa yang kondisi kesehatan giginya kurang baik. Ia pun berpesan agar para siswa rajin menjaga kebersihan dan kesehatan gigi.

Selain itu, Menteri juga menyempatkan berdialog dengan siswa mengenai MBG (Makan Bergizi Gratis). Dalam percakapan tersebut, seorang siswi bernama Manda menyampaikan bahwa program MBG terasa bermanfaat.

“MBG enak, terima kasih Pak Prabowo,” ucapnya polos yang langsung disambut senyum hangat Abdul Mu’ti.

Kepala Sekolah Aji Hidayat, S.Pd menyampaikan rasa bangga sekaligus terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap sekolah yang ia pimpin.

“Kunjungan Bapak Menteri menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menjaga kesehatan para peserta didik,” ungkapnya.

Selain ke SMP Negeri 5 Cilacap, Abdul Mu’ti juga melakukan kunjungan ke beberapa sekolah lain di wilayah Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari rangkaian agenda kerjanya.

Mensesneg: Calon Menpora Baru Masih di Luar Kota, Publik Kaitkan dengan Raffi Ahmad

IDPOST.IDKementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan penjelasan resmi mengapa pelantikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pengganti Dito Ariotedjo belum juga dilakukan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan calon Menpora baru tersebut masih berada di luar kota.

“Berkenaan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan posisi sedang di luar kota,” kata Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Pernyataan resmi ini semakin menguatkan isu yang menyebut Raffi Ahmad sebagai calon kuat pengganti Dito. Pasalnya, Raffi Ahmad dikonfirmasi juga sedang berada di luar kota pada hari yang sama, sesuai dengan penjelasan Mensesneg.

Isu penunjukan Raffi Ahmad sebagai Menpora ramai diperbincangkan publik setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet.

Meski demikian, Mensesneg tidak menyebutkan nama secara spesifik. Selain Raffi, nama Puteri Anetta Komarudin juga beredar sebagai kandidat lainnya.

Hingga saat ini, Istana Negara belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai identitas Menpora yang baru. Publik masih menunggu kepastian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara menunggu pelantikan, berikut daftar menteri dan wakil menteri yang sudah dilantik pada Senin (8/9) lalu:

  1. Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
  2. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtarudin
  3. Menteri Koperasi: Ferry Juliantono
  4. Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf
  5. Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

Raffi Ahmad Dikabarkan Akan Gantikan Dito Ariotedjo Jadi Menpora di Kabinet Prabowo

IDPOST.ID – Presenter dan pengusaha Raffi Ahmad kembali mengejutkan publik. Kabar terbaru menyebutkan ia akan diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) baru, menggantikan Dito Ariotedjo.

Isu ini mencuat pasca Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada Senin (8/9) lalu.

Suami Nagita Slavina itu disebut-sebut akan menjabat sebagai Menpora di bawah pemerintahan Presiden ke-8 Indonesia tersebut.

Penguatan isu ini muncul setelah posisi Menpora belum juga dilantik pada Senin sore, bersamaan dengan informasi bahwa Raffi Ahmad sedang berada di luar kota.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan penjelasan terkait hal ini.

“Berkenaan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan posisi sedang di luar kota,” kata Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta Pusat, seperti dikutip Tribunnews.com.

Selain Raffi Ahmad, nama politisi Puteri Anetta Komarudin juga beredar kuat diisukan akan menggantikan Dito Ariotedjo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dan pengumuman resmi dari Istana mengenai siapa Menpora yang baru.

Saat ini, Raffi Ahmad masih aktif menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Daftar Menteri dan Wamen yang Sudah Dilantik:

  1. Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
  2. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtarudin
  3. Menteri Koperasi: Ferry Juliantono
  4. Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf
  5. Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

Komunitas LGI Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan K-cunk Motor dalam Kasus Tambang di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Pemilik usaha modifikasi motor ternama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dunia otomotif, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025, Kamis (4/9/2025), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam gugatan itu, Kacunk tercatat sebagai Tergugat I. Dia diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Selain Kacunk, dua kepala desa, yakni Kades Keboireng, Kecamatan Besuki (Tergugat II) dan Kades Nglampir, Kecamatan Bandung (Tergugat III), juga digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Helmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.

“Kami dari tim kuasa hukum LGI yakni KHYI sudah menyiapkan data sesuai lapangan, bukti, petunjuk bukti dan saksi ahli,” ujarnya.

Langkah hukum ini, menurut Helmi, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Minerba.

Gugatan ini bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku dan penampung hasil tambang ilegal yang dinilai tidak pernah memikirkan kerusakan lingkungan.

Helmi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk mendukung upaya gugatan ini.

“Pastinya saksi ahli sudah siap, permohonan dukungan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM bidang Gakkum ESDM sudah terkirim,” jelasnya.

Dengan demikian, gugatan terhadap publik figur seperti Kacunk diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak dan menjadi preseden bagi penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, tidak hanya menjerat penambang langsung tetapi juga seluruh rantai pasok yang terlibat, termasuk pemodal dan penadah.

Pemkab Purworejo Harap MUI Jadi Penopang Pembangunan Spiritual

IDPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Purworejo mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk semakin adaptif dan responsif terhadap berbagai isu keumatan dan tantangan zaman, khususnya dalam penguatan moderasi beragama, toleransi, serta keteguhan akidah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 MUI Kabupaten Purworejo di Pendopo Agung Purworejo, Selasa (9/9/2025). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Purworejo.

Menurut Dion, perkembangan teknologi digital membawa konsekuensi munculnya informasi hoaks bernuansa keagamaan yang berpotensi memecah belah umat. Dalam kondisi ini, peran ulama dinilai sangat penting untuk memberikan pencerahan yang bijak dan berlandaskan ilmu.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan generasi muda, terutama Gen Z, agar tidak terjebak dalam arus radikalisme, dekadensi moral, maupun penyalahgunaan teknologi.

“Anak-anak kita harus dijaga agar tumbuh sebagai generasi Qurani yang unggul dan berdaya saing,” ujar Dion.

Lebih lanjut, Dion menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan MUI agar pembangunan di Purworejo tidak hanya berorientasi material, tetapi juga bermuatan spiritual dan akhlakul karimah.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada para ulama, tokoh masyarakat, dan warga Purworejo atas kontribusi mereka dalam menjaga kondusivitas di tengah dinamika sosial yang berkembang di berbagai daerah.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas peran ulama, umaro, tokoh masyarakat, serta masyarakat Purworejo yang telah menjaga kondusivitas,” kata Dion.

Wakil Bupati Purworejo itu berharap Musda ke-10 MUI dapat melahirkan keputusan strategis, merumuskan program yang sesuai kebutuhan umat, sekaligus menghasilkan kepengurusan yang solid, amanah, dan mampu menjaga marwah MUI sebagai wadah ulama dan cendekiawan muslim.

Kenapa K-Cung Motor Digugat di PN Tulungagung, Ini Penjelasanya

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk atau Owner UD K-Cunk Motor tersandung gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan modifikasi motor, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025 pada Kamis, 4 September 2025, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Tiga Pihak yang Digugat

Dalam gugatan tersebut, tercatat tiga pihak sebagai tergugat:

  1. Tergugat I: Seorang inisial S, yang diidentifikasi sebagai owner showroom mobil dan motor bekas K-C (K-Cung) di Kecamatan Bandung. Tergugat I diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan guna pembangunan fasilitas pendukung usahanya.
  2. Tergugat II: Kepala Desa (Kades) Keboireng, Kecamatan Besuki, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi kegiatan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di wilayahnya.
  3. Tergugat III: Kepala Desa (Kades) Nglampir, Kecamatan Bandung, yang juga dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal yang meninggalkan kerusakan lingkungan.

Dasar dan Isi Gugatan

Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang bertindak sebagai Penasehat Hukum LGI, menjelaskan gugatan ini dilatari dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Minerba.

“Untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung, diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).

Dalam cuplikan gugatan, disebutkan bahwa Tergugat I (inisial S) diduga telah membeli material tanah urug dari hasil tambang ilegal. Atas tindakan tersebut, ia terancam sanksi berdasarkan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara untuk kedua Kades, selain dianggap lalai menjalankan tugas, juga dapat dikenai sanksi karena wilayahnya digunakan untuk tambang tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba) dengan ancaman denda hingga Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tuntutan dan Harapan Penggugat

Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, SH., menegaskan bahwa gugatan ini pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan membantu negara.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.

LGI meminta agar PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang di Desa Keboireng dan Nglampir, serta lokasi pengurukan milik Tergugat I.

Utang Rp30 Juta Membengkak Jadi Rp170 Juta, Warga Banyumas Lapor ke Klinik Hukum

IDPOST.ID – Farid Walidi warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah merasa menjadi korban praktik pemberian hutang dengan bunga yang tidak wajar.

Farid menyampaikan awalnya hutang hanya sebesar Rp30 juta, namun kini ditagih sebesar Rp170 juta dengan bunga berjalan mencapai Rp300 ribu per hari.

“Awalnya saya pinjam uang Rp30 juta karena sudah ada hubungan baik dengan pemberi utang. Tidak ada jaminan, tidak ada perjanjian tertulis. Uang itu saya gunakan untuk melunasi utang lainnya,” ujar Farid saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI, Selasa (09/09/2025).

Farid mengaku sempat menitipkan uang sekitar Rp7 juta pada tahun 2024, namun setelah itu justru mendapatkan tekanan untuk segera melunasi seluruh utang yang diklaim telah membengkak.

“Penagihan pertama langsung menyebut angka Rp170 juta. Karena bingung, saya bahkan tidak sempat menanyakan kenapa jadi sebesar itu. Yang saya tahu, bunganya Rp300 ribu per hari,” lanjutnya.

Penagihan dilakukan melalui pesan WhatsApp dan disebutkan bahwa bila tidak ada penyelesaian, utang akan ditagih menggunakan jasa kolektor atau bahkan melibatkan aparat.

Farid juga mengaku sempat didatangi penagih utang ke rumahnya, meskipun tidak ada ancaman fisik.

“Terakhir saya disomasi. Di dalam somasi itu disebutkan bisa ada ancaman hukum, baik perdata maupun pidana. Karena itu saya meminta bantuan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH yang didampingi Wahidin, SH menyatakan, akan memberikan pendampingan hukum kepada Farid.

“Hari ini, Selasa, 9 September 2025, kami menerima aduan dari Bapak Farid Walidi yang menyampaikan bahwa dirinya ditagih utang sebesar Rp170 juta, padahal utang awal hanya Rp30 juta. Kami menilai ada indikasi dugaan pemerasan dalam kasus ini,” kata Eko.

Pihak Klinik Hukum berencana melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan kemungkinan unsur tindak pidana terkait praktik rentenir atau pengancaman melalui pihak ketiga.

“Kami akan pelajari lebih lanjut bukti-bukti yang ada. Dugaan lainnya adalah adanya keterlibatan pihak yang dipekerjakan untuk melakukan penagihan, yang bisa masuk dalam unsur tindak pidana teknis lainnya,” tambah Eko.

Dari Nusakambangan Cilacap hingga Banyumas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Gagas Gerakan Nasional Tanam Pohon Kelapa

IDPOST.IDMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto meresmikan Program Ketahanan Pangan Nasional melalui penanaman serentak pohon kelapa di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan Indonesia, Selasa (9/9/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini merupakan implementasi dari program akselerasi kementerian dalam mendukung visi ketahanan pangan pemerintah.

Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa langkah ini merupakan fase pertama dari rencana besar yang akan melibatkan kolaborasi multipihak.

“Ini adalah tahap awal yang akan kita teruskan ke fase-fase berikutnya dengan dukungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Acara yang dihadiri perwakilan sejumlah kementerian, pemerintah daerah, PLN, dan BRI tersebut juga diikuti secara virtual oleh jajaran Kantor Wilayah Imipas di seluruh Indonesia.

Secara terpisah, Rutan Kelas II B Banyumas mengimplementasikan instruksi tersebut dengan menanam 10 bibit kelapa hibrida di lingkungan unit tersebut. Sigit Purwanto, Kasubsi Pengelolaan Rutan Banyumas, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya simbolis tetapi dirancang untuk memberikan manfaat berkelanjutan.

“Harapannya, pohon ini kelak tidak hanya menghijaukan lingkungan tetapi juga menghasilkan buah yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar, lingkungan kantor, serta warga binaan untuk program kerajinan berbasis pangan,” jelas Sigit.