Solusiindonesia.com Resmi Tercatat sebagai Anggota JMSI

IDPOST.ID – PT Solusi Media Selaras, penerbit media berita daring Solusiindonesia.com, secara resmi tercatat sebagai anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Pengukuhan keanggotaan ini ditandai dengan penerbitan sertifikat bernomor 16.045/JMSI/2025.

Sertifikat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, dan Sekretaris Jenderal JMSI, Dr. Rahmandani, pada 8 September 2025 di Jakarta.

Keanggotaan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Solusiindonesia.com dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, serta bersifat inspiratif dan solutif bagi masyarakat.

“Ini menjadi langkah penting untuk menjaga profesionalisme redaksi dan memperluas jejaring dengan media siber lain di Indonesia,” ujar Ach Zaini Khusyairi, Direktur PT Solusi Media Selaras, Selasa (9/9/2025).

“Harapan kami, Solusiindonesia.com menjadi media daring yang mampu menginspirasi dan memberikan solusi bagi beragam permasalahan bangsa melalui pemberitaan yang mengedepankan etika jurnalistik serta dedikasi tinggi bagi terselenggaranya demokrasi di negeri ini,” imbuhnya.

JMSI merupakan organisasi perusahaan pers siber yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas dan integritas media digital di Indonesia.

Melalui keanggotaan ini, Solusiindonesia.com menegaskan komitmen untuk mendukung terciptanya ekosistem pers yang sehat, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menjaga independensi dalam setiap pemberitaan.

Tiang Provider Internet di Jalan Raya Purworejo-Magelang Ambruk, Kominfo Diminta Lakukan Audit

IDPOST.ID – Kelalaian operator telekomunikasi kembali dipertanyakan setelah sebuah tiang provider internet ambruk dan memblokir ruas Jalan Raya Purworejo–Magelang, Selasa (9/9/2025).

Hal ini adalah kali kedua dalam sepekan insiden serupa terjadi di lokasi yang sama, mengundang kritik pedas dari masyarakat.

Bukannya mengevakuasi, perusahaan provider justru dinilai tutup mata dan abai terhadap standar keselamatan. Tiang yang rubuh diduga kuat akibat overload akibat puluhan kabel ditumpuk tanpa pertimbangan teknik yang memadai.

“Ini bukan salah angin atau cuaca, ini jelas kesalahan manusia. Perusahaan seenaknya menambah kabel tanpa memikirkan kekuatan tiang. Keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Ahmad, warga setempat yang geram.

Kabel-kabel fiber optik yang berserakan tidak hanya memacetkan arus lalu lintas, tetapi juga seperti ‘tali maut’ yang siap menjerat pengendara yang melintas, terutama pada malam hari.

Lia, seorang pengendara, nyaris tertimpa kabel yang melintang di jalan provinsi tersebut. “Hampir saja saya tersangkut. Kalau malam, bahayanya bisa berlipat. Ini kan jalan utama, harusnya diawasi ketat,” ujarnya.

Warga menuding para provider hanya mementingkan ekspansi jaringan dan keuntungan bisnis, tanpa mau bertanggung jawab atas infrastrukturnya.

Mereka mendesak Pemerintah Daerah dan Kominfo turun tangan untuk melakukan audit dan moratorium pemasangan kabel baru hingga standar keamanan benar-benar dipenuhi.

“Jangan sampai ada korban jiwa dulu baru bertindak. Ini darurat keselamatan!,” imbau Ahmad.

Sampai berita ini diturunkan, tiang yang rubuh dan kabel-kabel masih berserakan di lokasi. Pengendara disarankan mencari jalur alternatif untuk menghindari risiko kecelakaan.

LGI Bongkar Rantai Pasok Tanah Uruk Ilegal di Tulungagung, K-Cung Motor Ikut Jadi Tergugat

IDPOST.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyasar tiga pihak dengan pasal yang berbeda. Gugatan ini mengangkat dugaan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Bandung dan Besuki.

Berdasarkan dokumen gugatan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg yang diterima, berikut adalah rincian pasal yang dikenakan kepada masing-masing tergugat:

1. Tergugat I: Inisial S (Owner Showroom “K-C”)

    • Peran: Diduga sebagai penampung atau pemanfaat material galian C ilegal untuk pengurukan lahan fasilitas usahanya.
    • Pasal yang Dikenakan: Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

    2. Tergugat II: Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki

      • Peran: Sebagai pemangku wilayah yang dinilai membiarkan terjadinya kegiatan penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di daerahnya.
      • Pasal yang Dikenakan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
      • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Gugatan juga menyertakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan jika lahannya termasuk area Perhutani.

      3. Tergugat III: Kepala Desa Nglampir, Kecamatan Bandung

        • Peran: Sama dengan Tergugat II, dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
        • Pasal yang Dikenakan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
        • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), serta kemungkinan dikenai UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

        Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku penasihat hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini berlandaskan pada dua UU utama, yaitu UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2/2025 tentang Minerba.

        “Untuk inisial S sebagai pemanfaat atau penampung diasumsikan melanggar UU Minerba Pasal 161. Sementara untuk kedua kades, pembiaran mereka menyebabkan perusakan lingkungan dan kegiatan tambang ilegal, yang melanggar Pasal 158 UU yang sama,” jelas Tito, Kamis (4/9/2025).

        Perbedaan ancaman hukuman yang signifikan, yaitu denda Rp10 miliar untuk penampung dan Rp 100 miliar untuk yang membiarkan tambang ilegal, menunjukkan seriusnya negara menangani masalah ini dari hulu ke hilir.

        Gugatan ini menandai eskalasi penegakan hukum lingkungan, di mana bukan hanya penambang langsung yang dituntut, tetapi seluruh rantai pasok dan pihak yang dianggap lalai menjaga wilayahnya.

        Sidang Kasus Vadel Badjideh Memasuki Babak Akhir, Tuntutan 12 Tahun Penjara Menanti

        IDPOST.ID – Perjalanan sidang kasus Vadel Badjideh memasuki babak akhir. TikToker yang didakwa mencabuli putri Nikita Mirzani, Lolly, itu kini menjalani proses hukum dengan wajah berbeda: ikhlas.

        Padahal, saat pertama kali diciduk sekitar 7 bulan lalu, Vadel dikenal dengan pembelaan yang membantah keras seluruh laporan yang ditujukan padanya.

        Kini, suasana hati pria 20 tahun itu tampak berubah drastis. Menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Vadel justru terlihat tenang dan menerima.

        “Tak mempersiapkan apa pun selain berserah diri dan memanjatkan doa,” ujar Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025), mengenai persiapan menghadapi sidang putusan.

        Vadel juga mengungkapkan bahwa dukungan keluarga dan “mukjizat” selama di penjara menjadi kekuatannya. Ia mengklaim dirinya telah berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan spiritualitasnya meningkat.

        Perubahan sikap Vadel ini menjadi sorotan. Dari yang awalnya gigih membela diri, kini ia memilih jalan pasrah dan introspeksi diri selama masa penahanannya.

        Vadel Badjideh menjalani proses hukum setelah dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya, Lolly, yang masih di bawah umur.

        Nasib akhir Vadel kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis dalam sidang yang akan datang.

        Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui, Sebut Hidup di Penjara Penuh Mukjizat

        IDPOST.ID – Vadel Badjideh, TikToker yang didakwa melakukan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, dituntut hukuman 12 tahun penjara.

        Jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

        Namun, di tengah momen genting menuju vonis, Vadel justru membuat pernyataan mengejutkan. Pria 20 tahun itu mengaku hidupnya selama 7 bulan di balik jeruji besi justru dipenuhi oleh “banyak mukjizat”.

        “Keluarga dan banyaknya mukjizat, dan banyaknya belajar dari orang-orang di dalam,” tutur Vadel dengan tenang usai sidang.

        Soal mukjizat yang dimaksud, mantan kekasih Lolly itu menyebutnya sebagai perubahan drastis pada dirinya sendiri.

        “Perubahan diri saya, yang dulu kalian mungkin tahulah dulu seperti apa, sekarang menjadi lebih baik itu adalah suatu mukjizat bagi saya,” klaim Vadel.

        Vadel merasa masa tahanannya memberinya pelajaran berharga yang mengubahnya secara spiritual. Ia mengaku hatinya kini jauh lebih tenang dibanding sebelum masuk penjara.

        “Lebih baik pastinya, dalam segi hati, iya,” katanya singkat.

        Menghadapi tuntutan berat tersebut, Vadel mengaku hanya berserah diri dan berdoa. Ia juga telah meminta restu keluarga agar persidangannya berjalan lancar.

        Vadel ditahan sejak awal tahun ini atas laporan Nikita Mirzani terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

        Pemkab Purworejo Beri Penghargaan kepada 37 Atlet Berprestasi di HAORNAS

        IDPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan apresiasi kepada para atlet berprestasi dalam upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 di Jalan Proklamasi, Selasa (9/9/2025). Penghargaan diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia keolahragaan.

        Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, menyampaikan bahwa penghargaan berupa uang pembinaan diberikan kepada 36 atlet Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) dan satu atlet Para Atletik.

        “Penghargaan ini berupa uang pembinaan. Hari ini penyerahan dilakukan secara simbolis, sementara proses pencairan bagi 34 atlet sudah tuntas. Semoga hal ini menambah semangat atlet untuk terus berprestasi,” jelas Bangun usai upacara.

        Selain kepada atlet, penghargaan juga diberikan kepada peserta karnaval yang telah digelar pada akhir Agustus 2025 lalu. Peringatan HAORNAS tahun ini juga diramaikan dengan berbagai cabang olahraga dan melibatkan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) serta MPC.

        Dalam kesempatan yang sama, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti menyampaikan bahwa prestasi atlet adalah buah dari pembangunan karakter melalui olahraga.

        “Olahraga adalah jalan untuk membentuk generasi penerus yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara fisik, berkarakter, dan memiliki jiwa patriotisme. Prestasi mereka adalah kebanggaan kita semua,” ujar Bupati.

        Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memacu motivasi atlet lainnya di Purworejo untuk terus berlatih dan mengukir prestasi yang lebih gemilang, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

        Peringatan HAORNAS di Purworejo, Bupati: Olahraga Jalan Wujudkan Generasi Emas 2045

        IDPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 di Jalan Proklamasi, Selasa (9/9/2025). Peringatan tahun ini terasa istimewa karena bertepatan dengan momentum 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

        Dalam amanatnya, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti menekankan bahwa olahraga adalah bagian dari jati diri dan perjuangan nasional bangsa.

        “Olahraga tidak hanya sebatas aktivitas jasmani, tetapi juga gerakan kebangsaan yang mampu mempersatukan rakyat, membangun karakter, serta menumbuhkan daya juang bangsa melalui nilai kerja keras, disiplin, sportivitas, dan solidaritas,” ujar Yuli Hastuti.

        Ia menyatakan bahwa olahraga adalah jalan untuk membentuk generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat fisik, berkarakter, dan memiliki jiwa patriotisme.

        “Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

        Bupati juga menyoroti tema HAORNAS tahun ini, “Olahraga Satukan Kita”. Menurutnya, tema tersebut sangat relevan dengan kondisi sosial politik bangsa saat ini.

        “Seperti dalam olahraga, kemenangan terbesar bukan hanya saat mengangkat piala, melainkan ketika kita mampu saling menghargai, saling mendukung, dan memandang perbedaan sebagai kekuatan untuk bersatu,” tambah Yuli.

        Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, mengatakan peringatan HAORNAS merupakan momentum untuk meneguhkan semangat nasionalisme.

        “Dengan olahraga, kita bisa menyatu, membangun kebersamaan, serta menguatkan semangat kebangsaan,” ujar Bangun.

        Upacara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh para pejabat forkopimda, ASN, serta masyarakat Purworejo.

        K-Cunk Motor Tulungagung Diduga Manfaatkan Tanah Uruk dari Tambang Ilegal untuk Proyek Pribadi

        IDPOST.ID – Seorang pemilik showroom mobil bekas (mokas) ternama di Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan ke pengadilan diduga memanfaatkan material tanah uruk yang bersumber dari aktivitas tambang galian C ilegal.

        Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor diduga digunakan untuk pengurukan lahan proyek fasilitas pribadi pendukung bisnisnya.

        Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (4/9/2025).

        Dalam dokumen gugatan yang diterima Kompas.com, terungkap bahwa pihak yang digugat, berinisial S dan pemilik usaha showroom berinisial K C di Kecamatan Bandung, diduga kuat bertindak sebagai penampung dan pemanfaat hasil tambang ilegal.

        “Tergugat I dinilai telah melakukan kegiatan pengurukan lahan dimana rencana diduga untuk dijadikan tempat fasilitas umum pribadi sebagai sarana pendukung usahanya. Namun, bahan material tanah uruk dinilai membeli dari hasil tambang yang kami asumsi ilegal,” bunyi salah satu point dalam gugatan tersebut.

        Aktivitasnya ini melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas perannya sebagai pemanfaat, terancam hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

        Selain konglomerat mobil bekas tersebut, gugatan juga menjerat dua kepala desa, yaitu Kades Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Kades Keboireng (Kecamatan Besuki). Keduanya dinilai melakukan pembiaran sehingga aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber material uruk tersebut bisa beroperasi di wilayahnya.

        Penasihat hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., membenarkan gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Ia berharap agar pengadilan segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) untuk membuktikan dugaan tersebut.

        “Ya, berharap segera dijadwalkan descente ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH, termasuk lokasi pemanfaatan hasil tambang,” tandas Tito, Kamis.

        Langkah hukum ini menyoroti praktik rantai pasok tambang ilegal yang tidak hanya melibatkan penambang, tetapi juga pihak-pihak yang memanfaatkan materialnya. Gugatan ini menjadi penting untuk memutus mata rantai ekonomi dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut.