Dilema Masayu Anastasia: Nyaman Jadi Single Mom tapi Sering Dilanda Sepi

IDPOST.ID – Di balik senyum dan kesibukannya, ternyata hati Masayu Anastasia sedang dilanda kebimbangan yang cukup dalam. Pesinetron yang memulai karier dari sinetron “ABG” ini mengaku sedang berada di fase dimana dua perasaan bertolak belakang saling tarik-ulur dalam dirinya.

Di satu sisi, dengan tegas ia menyatakan sangat menikmati statusnya sebagai seorang single mom. Keleluasaan dan kebebasan yang ia dapatkan dalam membesarkan anaknya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri.

Ia juga mengaku “males ribet dengan drama” yang seringkali menyertai sebuah hubungan asmara, menunjukkan bahwa ia sangat menghargai kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya yang sekarang.

Namun, di sisi yang bersamaan, ia juga mengakui sering dirundung rasa kesepian. Kesenangan menjadi ibu tunggal terkadang tidak cukup untuk mengisi kekosongan akan hasrat untuk berbagi cerita dengan seorang pasangan.

“Dulu biasanya kan ada teman sharing buat ngobrol, jadi kadang-kadang kangen punya pasangan,” jelasnya dengan nada yang cukup membuat iba.

Kebimbangan ini adalah sebuah dilema klasik yang nyata dan dialami oleh banyak orang, tak terkecuali selebritas sekalipun.

Di satu tangan, ada keinginan untuk mempertahankan kemandirian dan kebebasan yang telah diraih dengan susah payah.

Di tangan lain, ada kebutuhan alami manusia untuk memiliki pendamping hidup, seseorang yang bisa menjadi tempat berlindung dan berbagi suka-duka. Fase ini menunjukkan bahwa Masayu adalah manusia biasa yang juga merindukan kehangatan sebuah hubungan, meski ia sangat mencintai kebebasannya.

9 Tahun Menjanda, Masayu Anastasia Ungkap Cara Hadapi Sepi Tanpa Pendamping

IDPOST.ID – Tepat sudah sembilan tahun lamanya Masayu Anastasia melewati hari-harinya sebagai seorang janda. Pasca-putusnya ikatan pernikahannya dengan musisi Lembu di tahun 2016, kehidupan pribadi aktris kelahiran 19 Januari 1984 ini seolah menjadi buku terbuka yang kerap dinantikan perkembangannya oleh publik.

Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu yang terhitung panjang tersebut, wanita yang karib disapa Maya ini mengaku hanya sempat dua kali menjalin hubungan asmara.

Artinya, sebagian besar waktunya dihabiskan untuk fokus pada diri sendiri dan sang anak, tanpa kehadiran figura laki-laki di sampingnya.

Lantas, bagaimana ia mengisi hari-harinya yang panjang selama sembilan tahun tersebut? Masayu membeberkan strateginya agar tidak tenggelam dalam kesepian.

Ia memilih untuk menyibukkan diri secara produktif. Dunia kerja menjadi pelarian utamanya. Selain itu, ia juga aktif berolahraga untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.

Tak lupa, kehidupan sosialnya ia jaga dengan baik. Aktivitas seperti pergi nongkrong dan ngopi bersama lingkaran pertemanan terdekat menjadi ritual yang menyenangkan untuk melepas penat.

Pada malam hari, ketika rasa sepi datang, ia memilih untuk menghibur diri dengan menonton film. Rutinitas yang tampaknya sederhana inilah yang menjadi tamengnya menghadapi lika-liku kehidupan sebagai janda selama sembilan tahun.

Perjalanan ini menggambarkan sisi lain dari seorang selebritas yang tak jarang harus berdamai dengan kesendirian.

Masayu Anastasia Blak-blakan: Sudah Capek Sendiri, Enggak Betah Jadi Janda

IDPOST.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktris ternama Masayu Anastasia secara terbuka mengaku sudah merasa lelah dengan statusnya sebagai wanita lajang.

Pengakuan jujur ini ia sampaikan setelah menjalani kehidupan sebagai janda selama sembilan tahun pasca-bercerai dari musisi Lembu pada 2016 silam.

Momen pengakuan tersebut terjadi dalam suatu kesempatan berbincang dengan Maia Estianty. Saat ditanya apakah masih betah dengan status melajangnya atau sudah ingin memiliki pasangan kembali, Masayu menjawab dengan blak-blakan.

“Sebenarnya sudah enggak betah sih sendiri, capek ya,” ujar Masayu, seperti dikutip idpost.id dari kanal YouTube, Senin (8/9/2025).

Ungkapan capek yang dilontarkannya langsung menjadi sorotan utama. Rupanya, rasa lelah tersebut bukan hanya sekadar omongan, melainkan akumulasi dari perjalanan panjangnya menghadapi kehidupan sendiri tanpa pendamping selama hampir satu dekade. Sejak berpisah dari Lembu, kehidupan asmaranya boleh dibilang sangat sepi.

Masayu tidak menampik bahwa dalam rentang sembilan tahun tersebut, ia hanya sempat dua kali menjalin hubungan asmara.

Dua hubungan itu pun tidak berjalan lama dan berujung pada status lajangnya kembali. Hal ini semakin memperkuat alasannya merasa lelah dan mungkin jenuh dengan kondisi yang statis.

Pengakuan ini tentunya membuat banyak penggemarnya merasa kasihan dan bersimpati. Di kolom komentar, banyak warganet yang memberikan dukungan sekaligus mendoakan agar ia segera menemukan pasangan yang tepat.

Ada pula yang mengapresiasi kejujurannya karena mampu menyuarakan perasaan banyak orang yang mungkin berada dalam situasi serupa. Kini, semua mata tertuju pada perjalanan cinta Masayu Anastasia selanjutnya.

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, K-Cunk Motor Siap Hadapi Persidangan di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor yang tercatat sebagai Tergugat I dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan tambang ilegal di Tulungagung, membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Suryono, yang akrab disapa Kacunk, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek gugatan di Kecamatan Bandung dan Besuki, Tulungagung, dibelinya untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan penambangan.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Selain Suryono, gugatan juga menjerat dua kepala desa setempat.

Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung itu mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. Ia menantang para penggugat untuk membuktikan klaim mereka.

“Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum dan telah mempersiapkan semua dokumen必要 untuk membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) di Pengadilan Negeri Tulungagung.

K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Menyusul gugatan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), pihak tergugat dalam perkara dugaan tambang ilegal di Tulungagung memberikan penjelasan.

Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor, membantah keras keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal.

Dalam keterangan, Suryono atau Kacunk menyatakan bahwa lahan yang dimaksudkan dalam gugatan itu ia beli untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan tambang.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya Senin 8 September 2025.

Ia pun mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. “Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Dengan nada serius, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara spiritual. “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya, menekankan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut merupakan suatu ketidakadilan.

Sebelumnya, LGI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki. Gugatan bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg itu menjadikan Suryono sebagai Tergugat I, bersama dua kepala desa setempat.

Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung ini menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan sosial dan pengembangan usaha yang legal.

“Semua proses pembelian tanah dan perizinan sudah saya lakukan sesuai prosedur. Kalau ada yang menuduh tanpa bukti, itu justru merugikan nama baik saya dan usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun,” tambahnya.

Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan yakin dapat membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan.

“Kami percaya pada proses peradilan. Yang benar akan tetap benar. Kami sudah siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang kami lakukan,” pungkas Suryono.

Sidang pertama untuk perkara ini telah dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025, di Ruang Cakra PN Tulungagung. Proses hukum ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak.

Usai Melawan Ketidakadilan, Adhi Kembali Kenakan Seragam di Kilang Pertamina Cilacap

IDPOST.ID – Setelah melalui jalan terjal selama 16 bulan, Adhi Cahya Purwanto, mantan karyawan PT Yakespena, akhirnya kembali mengenakan seragam kerjanya sebagai Tenaga Alih Daya (TAD) di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap.

Bagi Adhi, kabar itu bukan sekadar kembalinya sebuah pekerjaan. Ia menyebutnya sebagai “hasil dari doa, perjuangan, dan keteguhan hati yang tak pernah padam.” Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya pada 21 Mei 2024 lalu sempat mengguncang kehidupannya dan keluarganya.

PHK tersebut, menurut Adhi, dilakukan secara sepihak dengan alasan kesehatan dan tindakan indisipliner. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan, tidak ada surat peringatan, tidak ada proses yang transparan, dan tiba-tiba saja ia tidak lagi diterima bekerja.

Langkah Panjang Mencari Keadilan

Tak tinggal diam, pada 13 Februari 2025, Adhi mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Di sana, ia menggandeng H. Djoko Susanto, SH sebagai kuasa hukum. Di bawah pendampingan hukum itulah, babak baru perjuangan Adhi dimulai.

Namun perjuangannya tak hanya berhenti di meja pengacara. Adhi mengambil langkah berani, longmarch dari Cilacap ke Semarang, membawa harapan untuk bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Tengah. Walaupun pertemuan yang diharapkan belum terwujud, semangatnya tak runtuh.

Aksi jalan kaki itu lalu ia lanjutkan ke Jakarta, dengan satu tujuan, mengetuk pintu keadilan di tingkat Pemerintah Pusat. Ia percaya, selama niatnya lurus, perjuangannya pasti menemukan jalan.

Kini, perjuangan itu tak lagi hanya tinggal cerita getir. Adhi resmi kembali bekerja sebagai TAD di tempat dan posisi semula di PT KPI RU IV Cilacap melalui PT Yakespena.

“Alhamdulillah, kami sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Djoko Susanto atas bantuannya, baik moril maupun materil. Urusan saya malam ini sudah selesai dengan baik. Bisa kembali bekerja lagi,” ujar Adhi melalui kuasa hukumnya.

Tak hanya rasa syukur, Adhi juga menyampaikan komitmennya untuk tetap berjalan di jalur kebenaran.

“In sya Allah, Pak Djoko, walaupun saat ini sudah membuahkan hasil terbaik dari Allah SWT, saya akan tetap luruskan niat demi kebenaran dan keadilan, dalam bimbingan Bapak,” tambahnya.

Pengacara dan Serikat Buruh Angkat Bicara

H. Djoko Susanto, SH sebagai kuasa hukum, juga menyampaikan rasa syukur atas hasil akhir dari perjuangan kliennya.

“Saya sebagai kuasa hukum sangat bersyukur karena dalam memperjuangkan klien mendapatkan keadilan. Semoga ini menjadi rahmat untuk sesama pekerja lainnya,” ujarnya.

Kasus Adhi sempat menjadi sorotan tajam di tingkat lokal. Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB Migas) Kabupaten Cilacap bahkan menilai bahwa PHK terhadap Adhi diduga cacat prosedur dan tak memenuhi standar hubungan industrial yang adil.

Kini, kisah Adhi menjadi cermin bahwa perjuangan untuk keadilan mungkin panjang dan melelahkan, tetapi bukan mustahil. Ia telah membuktikannya, dengan langkah kaki, doa, dan keberanian melawan ketidakadilan.

Sengketa Lingkungan Hidup UD K-Cunk Motor, Sidang Perdana di PN Tulungagung Digelar Selasa Pagi

IDPOST.IDPersidangan perdana untuk perkara sengketa lingkungan hidup antara penggugat Hariyanto dan empat pihak tergugat telah dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 16 September 2025, pukul 10.00 WIB.

Sidang yang masuk dalam agenda Penetapan Jadwal Sidang ini akan dilaksanakan di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Jadwal tersebut menetapkan waktu sidang dimulai pada pukul 10:00:00 dan berlangsung hingga selesai.

Perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini akan menjadi tahap awal proses hukum dimana para pihak akan menyampaikan pendapatnya. Agenda pada sidang pertama ini biasanya diperuntukkan bagi pembacaan surat gugatan, penjawaban, serta pemaparan awal dari kedua belah pihak.

Hingga saat ini, tidak terdapat informasi mengenai penundaan jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan hadir tepat pada waktunya untuk kelancaran proses persidangan.

Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Pemaparan lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan akan menyusul setelah sidang pertama tersebut dilaksanakan.

Kasus Lingkungan Hidup di Tulungagung, Seret K-Cunk Motor dan Dua Kepala Desa ke Pengadilan

IDPOST.IDPengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara perdata sengketa lingkungan hidup dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg. Sidang akan digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Berdasarkan data dari sistem informasi pengadilan, sidang pertama rencananya akan dimulai pukul 10:00 WIB dan dilaksanakan hingga selesai. Sidang akan digelar di Ruang Cakra PN Tulungagung.

Agenda yang akan dilakukan dalam sidang pada hari tersebut adalah pembacaan surat gugatan dan jawaban dari para tergugat, atau sesuai dengan instruksi majelis hakim yang memimpin persidangan.

Perkara dengan klasifikasi “Sus-LH” menunjukkan bahwa ini adalah gugatan di bidang sengketa lingkungan hidup. Gugatan semacam ini biasanya menyangkut masalah pencemaran, kerusakan lingkungan, atau sengketa terkait pemanfaatan sumber daya alam yang diduga merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih detail mengenai substansi atau pokok materi gugatan yang diajukan oleh Hariyanto terhadap keempat tergugat.

Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan jadwal dan proses persidangan perkara ini melalui sistem informasi pengadilan setempat.