Diundang Musyawarah Hutang Piutang, Warga Banyumas Dikeroyok di Purworejo

IDPOST.ID – Niat musyawarah menagih utang-piutang justru berujung petaka bagi Ari (44) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, pada Kamis (4/9/2025) malam.

Peristiwa bermula ketika Ari menerima undangan melalui WhatsApp dari pemilik rumah untuk datang dan menyelesaikan persoalan utang piutang. Ari kemudian mendatangi rumah tersebut bersama beberapa temannya.

“Saya dapat undangan dari Bu TY, salah satu ASN di Dinas Pendidikan Purworejo yang merupakan istri dari AR. AR memiliki tanggungan utang kepada kakak saya sebesar Rp780 juta dan belum dibayar,” kata Ari saat ditemui di Polres Purworejo, Jumat (5/9/2025).

Namun, undangan itu ternyata hanya jebakan. Ari dan temannya langsung disambut AR bersama sejumlah orang lain yang membawa bambu dan kayu.

Bahkan, sebelum turun dari mobil, Ari sudah dihadang AR hingga terjadi pemukulan.

“Saya belum sempat bicara, sudah disambut pukulan bambu oleh AR,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Ari mengaku dicekik dan diinjak oleh Ridho beserta kawan-kawannya.

Khawatir kehilangan nyawa, Ari bersama dua orang lain berhasil kabur ke jalan raya dan meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya bisa menyelamatkan diri.

“Mobil saya dipukul-pukul dan digembosi bannya, sehingga sempat ditahan oleh mereka,” tambah Ari.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ari mengalami luka memar di wajah, kepala, lengan, dan kaki. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Purworejo.

Kanit II Polres Purworejo, Aiptu M. Anas Masun, membenarkan adanya laporan tersebut. Korban melapor sekitar pukul 11.00 WIB.

“Benar, kami sudah menerima laporan korban. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

K-Cunk Motor Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara, Gimana Nasib Dua Istri Cantiknya? Tetap Setia atau Kabur?

IDPOST.ID – Badai hukum menerpa bos otomotif sekaligus selebgram poligami, Suryono Hadi Pranoto atau K-Cunk Motor Tulungagung.

Terancam hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar, gimana nasib dua istri cantiknya yang selama ini setia muncul di konten medsos?

Kedua istri Kacung Motor ini pasti di ujian berat. Hidup mereka yang biasa serba mewah dan berkecukupan bakal berubah total kalau sang suami jadi penghuni lapas. Bisnis otomotifnya yang jadi sumber duit bisa bangkrut, harta bendanya bisa disita!

Nah, pertanyaan besar sekarang: Apa kedua istri ini bakal tetap setia nemenin Kacung Motor hadapi kasus hukum berat ini? Atau malah kabur ninggalin sang suami?

Setia di Saat Senang, Apa Bertahan di Saat Susah?

Kedua istri Kacung Motor selama ini selalu setia muncul di konten-konten medsos suaminya. Dari promosi bisnis mobil sampai konten kehidupan poligami yang mereka banggain. Tapi, kesetiaan di saat senang itu gampang!

Ujian sebenarnya justru datang di saat susah seperti sekarang. Ketika sang suami terancam penjara, reputasi hancur, dan sumber penghasilan terancam putus.

Banyak yang penasaran, apa kedua wanita ini bakal tetap kompak nemenin Kacung Motor menghadapi persidangan? Atau malah pada cabut ninggalin suami yang sedang berduka?

Ancaman Hidup Susah dan Stigma

Kalau Kacung Motor beneran dijebloskan ke penjara, kedua istrinya bakal hadapi hidup yang serba sulit. Gak cuma soal keuangan yang terancam, tapi juga stigma sebagai keluarga pesakitan.

Reputasi mereka yang selama ini dibangun lewat konten medsos bakal hancur berantakan. Bukan lagi jadi inspirasi, malah bisa jadi bahan gunjingan.

Dalam situasi kayak gini, kesetiaan kedua istri Kacung Motor benar-benar diuji. Apa mereka sanggup hadapi semua tantangan ini? Atau malah memilih menyelamatkan diri sendiri?

Netizen: Ujian Sebenarnya!

Netizen pun ramai berspekulasi soal nasib hubungan poligami Kacung Motor ini. Banyak yang meragukan kesetiaan kedua istrinya.

“Biasanya sih cinta di duit, duit abis ya ilang cintanya,” tulis akun @bayu_jawa.

“Ujian sebenarnya buat hubungan poligami mereka nih,” komentar @sri_rahayu.

Tapi ada juga yang berharap kedua istri tetap setia: “Semoga keluarganya tetap kuat hadapi cobaan ini,” doa @ahmad_fanani.

Sementara itu, keduanya masih belum keluar pernyataan soal kasus yang menimpa suami mereka. Apa mereka bakal tetap setia atau kabur? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Pasca Penjarahan Rumah Sahroni, Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang dan Janji Tidak Ada Tuntutan Hukum

IDPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik anggota DPR non-aktif Ahmad Sahroni yang dijarah massa kepada keluarganya. Proses ini menandai langkah rekonsiliasi pasca kerusuhan yang terjadi pekan lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, menyatakan bahwa barang-barang yang dikembalikan merupakan milik pribadi Sahroni.

“Melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang telah dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Ipda Maryati menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan serta membangun sinergi yang baik.

Janji Keluarga: Tidak Akan Menempuh Jalur Hukum

Yang menjadi poin kunci dari proses ini adalah pernyataan dari pihak keluarga Sahroni. Achmad Winarso, yang mewakili keluarga, menyatakan penghargaannya atas itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang.

Lebih penting lagi, Win menegaskan komitmen keluarga untuk tidak menuntut warga yang telah mengembalikan barang.

“Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Pernyataan ini dipandang sebagai upaya meredakan ketegangan dan mendorong pengembalian lebih banyak barang yang masih hilang.

Kasus Tetap Berjalan di Polda Metro Jaya

Meski ada proses rekonsiliasi, aspek hukum dari peristiwa penjarahan ini tidak dihentikan. Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan pengungkapan kasus ke Polda Metro Jaya, menunjukkan kompleksitas dan skala dari investigasi yang masih berlangsung.

Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu, ketika ratusan massa yang awalnya berunjuk rasa di depan rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berubah menjadi kerusuhan. Massa mendobrak pagar, merusak properti, dan menjarah sejumlah barang berharga, termasuk uang dan dokumen.

Fasilitasi pengembalian barang oleh polisi dan janji tidak ada tuntutan dari keluarga menjadi titik terang dalam menyelesaikan dampak dari kerusuhan tersebut, sementara proses hukum tetap ditegakkan untuk mengusut pelaku perusakan dan penghasutan.

Kerap Pamer Kehidupan dengan Dua Istri, Owner UD K-Cunk Motor Kini Terseret Kasus di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk seorang pebisnis otomotif yang dikenal luas di media sosial karena kerap membagikan konten tentang kehidupan poligaminya, kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia kini tergugat dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini telah menjadwalkan sidang pertamanya pada Selasa, 16 September 2025 mendatang.

Dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dia, yang digugat adalah perusahaannya, UD. K-Cunk Motor (Termohon II), serta Kepala Desa Nglampir (Termohon III) dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Sosok di Balik Kontroversi dan Kesuksesan Bisnis

Nama Suryono Hadi Pranoto atau yang kerap disapa Kacunk bukanlah nama baru di dunia maya. Pria ini sebelumnya menarik perhatian publik karena aktif membagikan aktivitasnya sebagai owner mobil dan motor bekas.

Selain itu, melalui media sosialnya ia juga sering membagian kehidupan pribadinya yang memiliki dua orang istri.

Melalui akun-akun media sosialnya, ia sering menampilkan narasi “harmonisasi keluarga poligami” yang diselingi dengan promosi bisnis otomotif miliknya, UD. K-Cunk Motor.

Konten-kontennya yang viral telah membuatnya menjadi figur publik yang dikagumi sebagian kalangan, tetapi juga menuai kritik dari yang lain. Kini, sorotan terhadap dirinya beralih dari konten keluarga ke ranah hukum formal.

Substansi detail gugatan lingkungan hidup yang ia hadapi masih tertutup untuk umum sebelum persidangan dimulai.

Namun, posisi dua kepala desa yang ikut sebagai tergugat mengindikasikan bahwa persoalan yang diajukan diduga terkait dengan kebijakan, perizinan, atau dampak aktivitas bisnis di tingkat lokal.

Jadwal Sidang

Rencananya, sidang pertama akan digelar di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang akan berupa pembukaan serta pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat, Hariyanto.

Hingga saat ini, tidak ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini tidak hanya menyoroti kesadaran hukum masyarakat akan isu lingkungan, tetapi juga menguji citra publik seorang figur yang selama ini membangun narasi kesuksesan dan harmonisasi melalui media sosial.

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pencuri Gabah di Area Pemakaman Purworejo

IDPOST.ID – Berkat video CCTV dan keterangan para saksi mata warga setempat, Polsek Kota Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang meresahkan warga, dengan menangkap tiga pelaku yang beraksi di area pemakaman Sibak, wilayah perbatasan Kelurahan Doplang dan Pangenjurutengah, Kabupaten Purworejo jawa tengah.

AKBP Andry Agustiano melalui Kapolsek Kota Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Poniman, seorang warga Kampung Ngupasan, Kelurahan Pangenjurutengah, pada Senin (1/9/2025). Poniman selaku korban melaporkan kehilangan gabah yang ia jemur di area Makam Sibak.

“Gabah itu dijemur di lokasi pemakaman karena sawah korban berdekatan dengan area tersebut. Pagi harinya, korban datang ke Polsek Kota Purworejo untuk melaporkan pencurian yang terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” jelasnya Kapolsek, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiganya mengaku melakukan pencurian ditengah malam dengan modus memasukkan gabah ke dalam karung (bagor), dan dimuat menggunakan kendaraan roda empat jenis pickup warna putih, para pelaku lalu menjualnya di wilayah Banyuurip, Purworejo, dan bahkan hingga Kulon Progo, DIY.

“Para pelaku masih berusia muda dan berasal dari keluarga broken home. Mereka sering keluyuran malam tanpa pengawasan orang tua. Dari hasil pengakuan, pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (29/8/2025) dan Senin (1/9/2025). Total gabah yang berhasil mereka curi lebih dari satu ton,” tambahnya AKP Bruyi.

Menurut keterangan korban, Ribut Poniman, sebenarnya aksi pencurian sudah terjadi berulang kali sebelum para pelaku tertangkap.

Selama kurun waktu 27 Agustus hingga 1 September 2025, ia mengaku kehilangan gabah sebanyak lima kali.

“Kerugian yang saya alami lebih dari satu ton gabah. Namun pelaku hanya mengaku dua kali beraksi. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena sangat merugikan masyarakat kecil,”ungkapnya.

Di sisi lain, Ribut Poniman berharap keamanan di lingkungannya dapat kembali terjaga. Ia menuturkan bahwa menjemur gabah di area pemakaman sudah menjadi tradisi warga sejak lama, karena areanya luas dan dekat dengan sawah.

Saat ini harga gabah di Purworejo berkisar Rp7.000 per kilogram untuk gabah basah dan bisa mencapai Rp8.000 per kilogram jika sudah kering. Dengan jumlah kerugian lebih dari satu ton, total kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Kronologi penangkapan pelaku cukup unik. Warga sempat berusaha menghadang mobil pelaku dengan penghalang bambu dan kayu, namun para pelaku nekat menerobos hingga bemper mobil mereka pecah. Pecahan bemper tersebut kemudian dijadikan barang bukti.

Ditambah lagi, mobil yang digunakan pelaku memiliki ciri khas berupa lampu kelap-kelip. Berdasarkan rekaman CCTV dari Dinas Kominfo, mobil tersebut diketahui melintas ke arah timur dan akhirnya terlacak hingga ke Desa Plipir. Dari situlah, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.

Kapolsek Kota Purworejo mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga agar tidak memberi peluang bagi tindak kejahatan.

“Gabah, sepeda motor, atau barang lain harus diamankan sebaik mungkin. Jangan sampai memberi kesempatan bagi orang yang berniat jahat. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan,” pesan AKP Bruyi.

Para pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

PN Tulungagung Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Lingkungan UD K-Cunk Motor 16 September

IDPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung secara resmi telah menetapkan jadwal persidangan untuk perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga, Hariyanto, terhadap empat pihak termohon. Sidang perdana perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini diagendakan digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Berdasarkan informasi dari sistem elektronik pengadilan yang diakses, Jumat (6/9/2025), persidangan akan dilaksanakan di Ruangan Cakra PN Tulungagung. Sidang diprogramkan dimulai pukul 10.00 WIB dan diperkirakan berlangsung hingga selesai.

Agenda utama pada sidang pertama ini adalah pembacaan surat gugatan oleh penggugat dan respons awal dari para termohon.

Seluruh pihak yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perkara yang masuk dalam kategori Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Sus-LH) ini menjadikan Hariyanto sebagai penggugat.

Sementara yang digugat terdiri dari empat pihak: Suryono Hadi Pranoto (termohon I), UD. K-Cunk Motor (termohon II), Kepala Desa Nglampir (termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (termohon IV).

Meskipun substansi gugatan belum sepenuhnya terungkap, posisi dua kepala desa sebagai termohon mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan kebijakan atau perizinan di tingkat desa dengan persoalan lingkungan yang digugat.

Masyarakat dan pegiat lingkungan setempat menyambut baik digelarnya persidangan ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Kami akan memantau perkembangan persidangan ini secara berkala. Ini merupakan ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Tulungagung,” kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum setempat.

SH Terate Laporkan Dugaan Maladministrasi Pembatalan Badan Hukum ke Ombudsman

IDPOST.ID – Pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau SH Terate oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 1 Juli lalu telah memicu serangkaian langkah hukum yang tegas dari organisasi tersebut.

Tidak terima dengan keputusan yang dianggap sewenang-wenang dan tanpa klarifikasi, SH Terate melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat, yang dipimpin oleh Kang Mas Mariano, kini tengah berjuang di ranah hukum untuk memulihkan status badan hukum.

Kang Mas Mariano menjelaskan bahwa strategi hukum SH Terate didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Nomor 30 Tahun 2014. Langkah awal yang krusial adalah pengajuan keberatan administratif.

“Bila mana ada persoalan yang dilakukan oleh pejabat negara yang diduga kesewenang-wenangan, maka kita mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang 30 Tahun 2014,” terang Kang Mas Mariano.

Surat keberatan ini telah dibuat pada tanggal 16 Juli dan langsung dikirimkan ke sekretariat Kemenkumham pada tanggal 21 Juli.

Pemilihan tanggal ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 77 ayat 1 UU Administrasi yang menyatakan bahwa keberatan tidak boleh lebih dari 21 hari sejak keputusan diterima.

Lebih lanjut, SH Terate juga tidak hanya berhenti pada keberatan administratif. Mereka juga telah melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Surat laporan ini juga dikirimkan pada tanggal 21 Juli, bersamaan dengan surat keberatan kepada Kemenkumham. Langkah ini menunjukkan upaya komprehensif SH Terate untuk mencari keadilan melalui berbagai jalur hukum yang tersedia.

Salah satu poin penting dalam strategi SH Terate adalah penundaan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun UU PTUN Pasal 55 memberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan (yang berarti sekitar 30 September dari tanggal 1 Juli), SH Terate memilih untuk menunda.

“Kenapa gugatan itu kita tunda tadi? Karena ada beberapa alasan administrasi di sini,” jelas Kang Mas Mariano.

Alasan utamanya adalah keharusan untuk mengajukan keberatan terlebih dahulu. Jika keberatan ditolak, barulah ada banding.

Namun, jika Kemenkumham mendiamkan keberatan tersebut dalam waktu 10 hari, sesuai Pasal 77 ayat 4 UU Administrasi, maka keberatan dianggap dikabulkan. Ini yang disebut sebagai “fiktif positif” dalam gugatan.

“Jadi poin kita adalah badan hukum kita itu dalam persoalan sedang dikabulkan,” tegas Kang Mas Mariano.

Dengan demikian, SH Terate berencana untuk mengajukan gugatan fiktif positif di pertengahan September, dengan harapan bahwa diamnya Kemenkumham akan menjadi dasar hukum yang kuat.

Selain itu, laporan ke Ombudsman juga telah diterima dan mulai diperiksa sejak 26 Agustus, yang diharapkan akan memberikan rekomendasi kuat mengenai adanya maladministrasi oleh Kemenkumham.

Strategi ini dirancang untuk memastikan bahwa gugatan yang diajukan SH Terate memiliki dua poin positif yang kuat: pertama, adanya fiktif positif dari Kemenkumham yang mendiamkan keberatan, dan kedua, adanya kekuatan dari Ombudsman yang menyatakan terjadinya maladministrasi.

“Ini yang nantikan rencana akan kita lakukan gugatan ke depan,” pungkas Kang Mas Mariano, menunjukkan keyakinan SH Terate dalam menghadapi pertarungan hukum ini demi memulihkan status badan hukum mereka.

Pembatalan Badan Hukum SH Terate Picu Tanda Tanya Besar, Kemenkumham Dinilai Tak Transparan

IDPOST.ID Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau SH Terate saat ini tengah menghadapi ujian berat menyusul pembatalan badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli lalu ini menjadi titik tolak dinamika internal yang signifikan bagi organisasi yang telah berdiri kokoh dengan ribuan anggota dan ratusan cabang di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri.

Kang Mas Mariano, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi SH Terate Pusat, menjelaskan bahwa pembatalan badan hukum ini diketahui secara tidak langsung, bukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan SH Terate.

Informasi mengenai pembatalan tersebut justru didapatkan dari kantor notaris pada tanggal 8 Juli, seminggu setelah tanggal efektif pembatalan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengurus dan anggota SH Terate mengenai transparansi dan prosedur yang diterapkan oleh Kemenkumham.

Menurut Kang Mas Mariano, pembatalan ini diduga kuat sebagai tindakan kesewenang-wenangan administrasi.

“Lucunya, kita itu tahu badan hukum itu dibatalkan bukan ada surat atau ada informasi langsung kepada Pak Dipokan atau yang sekarang di Jalan Merak nomor 10 maupun nomor 17. Tapi kita dapat dari kantor notaris tanggal 8 baru kita dapatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan, tidak ada alasan yang jelas mengapa pembatalan tersebut dilakukan, selain adanya surat pengajuan dari pihak yang mengatasnamakan diri dan berhasil menurunkan status badan hukum SH Terate.

Situasi ini menjadi ironis mengingat sejarah panjang dan perkembangan pesat SH Terate di bawah kepemimpinan Kang Mas Murjoko.

Dalam kurun waktu tujuh tahun, organisasi ini berhasil mengesahkan hampir 600 ribu warga baru dan membangun 374 cabang di seluruh Indonesia serta 34 komisariat di luar negeri.

Angka-angka ini menunjukkan skala dan dampak sosial yang luas dari SH Terate, menjadikan keputusan pembatalan badan hukum ini terasa sangat memberatkan dan tidak proporsional.

Menanggapi pembatalan ini, SH Terate tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Nomor 30 Tahun 2014.

Langkah pertama yang diambil adalah mengajukan keberatan resmi kepada Kemenkumham pada tanggal 16 Juli.

Surat keberatan ini dikirimkan langsung kepada sekretariat menteri hukum pada tanggal 21 Juli, dengan mempertimbangkan batas waktu 21 hari yang diatur dalam Pasal 77 ayat 1 undang-undang tersebut.

Selain itu, SH Terate juga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Surat laporan kepada Ombudsman juga dikirimkan pada tanggal 21 Juli, bersamaan dengan pengiriman surat keberatan kepada Kemenkumham.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan SH Terate dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan mencari keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur dan merugikan organisasi.

Kasus pembatalan badan hukum ini tidak hanya menjadi persoalan administratif semata, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar bagi organisasi kemasyarakatan di Indonesia dalam menghadapi birokrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.

SH Terate berharap, melalui jalur hukum yang ditempuh, kebenaran akan terungkap dan status badan hukum mereka dapat dipulihkan, demi keberlangsungan dan perkembangan organisasi di masa mendatang.