Muhamad Nurkholis Siap Nahkodai PC PMII Blitar, Usung Visi Kaderisasi Progresif

IDPOST.ID – Menjelang Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar yang akan digelar pada 6 September 2025, salah satu kader terbaiknya, Muhamad Nurkholis, resmi menyatakan diri maju sebagai calon Ketua Cabang.

Pria kelahiran Blitar, 13 Januari 2000 itu dikenal sebagai kader yang tumbuh dan berproses sejak di tingkat paling dasar, mulai dari Rayon El Freire hingga Komisariat UNU Blitar, dan kini berkiprah di level cabang.

Nurkholis tercatat sebagai salah satu founder Rayon El Freire, sehingga memahami betul dinamika kaderisasi dari akar rumput hingga pengelolaan organisasi di tingkat cabang.

Dalam perjalanannya, Nurkholis telah mengikuti berbagai proses kaderisasi, mulai dari MAPABA 2018 di Komisariat UNU Blitar, PKD I PK UNU Blitar 2020, hingga PKL I PC PMII Blitar 2022. Selain aktif di internal PMII, ia juga pernah dipercaya menjadi Duta Kampus UNU Blitar angkatan pertama.

Tak hanya itu, Nurkholis kerap tampil di berbagai forum strategis, salah satunya sebagai moderator dalam diskusi Presiden Akal Sehat Rocky Gerung, serta menjadi pelaksana kegiatan musik dengan bintang tamu Tanasaghar, aktivis advokasi di wilayah konflik Kulonprogo hingga Pakel, Banyuwangi.

Dalam ranah gerakan, Nurkholis juga aktif turun ke jalan bersama mahasiswa Blitar menyuarakan aspirasi rakyat di depan DPR. Baginya, aktivisme dan intelektualisme harus berjalan beriringan untuk memperkuat tradisi pergerakan mahasiswa.

Tak hanya berkiprah di PMII, Nurkholis juga memiliki rekam jejak sosial, di antaranya sebagai Wakil Ketua Karang Taruna Widya Mandala Bacem serta Ketua Rijalul Ansor Bacem.

“Bagi saya, PMII Blitar ke depan harus lebih progresif, terutama dalam penguatan kaderisasi, tradisi intelektual, dan keberpihakan pada rakyat. Dari kaderisasi yang kuat, lahirlah pemimpin yang berani bersuara dan mampu membawa perubahan,” tegas Nurkholis.

Dengan latar pengalaman tersebut, Nurkholis optimis mampu membawa PMII Blitar menjadi organisasi yang lebih dinamis, progresif, serta tetap konsisten menjaga nilai-nilai pergerakan.

UD K-Cunk Motor Jadi Tergugat dalam Gugatan Lingkungan Hidup di PN Tulungagung

IDPOST.IDPengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara perdata lingkungan hidup yang diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara dengan nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini akan digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Dalam dokumen perkara yang diakses melalui sistem informasi pengadilan, Hariyanto tercatat sebagai penggugat.

Sementara yang digugat (termohon) ada empat pihak, yaitu Suryono Hadi Pranoto (sebagai termohon I), UD. K-Cunk Motor (termohon II), Kepala Desa Nglampir (termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (termohon IV).

Gugatan ini masuk dalam kategori perkara Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Sus-LH). Meski demikian, detail substansi gugatan dan titik persoalan yang diperkarakan belum dapat diungkap secara terbuka sebelum proses persidangan berjalan.

Rencananya, sidang pertama akan dilaksanakan di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda sidang ini akan menjadi pembukaan sekaligus pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan isu-isu lingkungan. Kehadiran dua kepala desa dalam posisi sebagai tergugat juga mengindikasikan bahwa persoalan yang diajukan ke pengadilan diduga terkait dengan kebijakan atau izin di tingkat desa.

Tiga Bocah di Purworejo, Tenggelam di Sungai Bogowonto, Satu MD, Dua Selamat

IDPOST.ID – Warga Bubutan sempat di buat heboh dengan adanya musibah bocah tenggelam terjadi di aliran Sungai Bogowonto, usai mandi disungai, tepatnya di wilayah Desa Sidoharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tiga bocah asal Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, dilaporkan terseret arus saat mandi di sungai, satu di antaranya meninggal dunia.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika ketiga korban tengah memancing di tepi Sungai Bogowonto.

Setelah itu, mereka memutuskan untuk mandi sambil bergandengan. Namun, tanpa disadari, dasar sungai yang tidak rata membuat salah satu korban terjeblos ke bagian yang dalam. Dua temannya yang bergandengan ikut terseret arus deras.

“Tiga anak tersebut panik dan kesulitan berenang. Beruntung, ada warga bernama Wagimin, warga Desa Sidoharjo, yang mendengar teriakan minta tolong dan segera melakukan upaya penyelamatan,” jelas Wasit.

Dalam upaya penyelamatan itu, Wagimin berhasil menolong korban satu per satu meski arus sungai cukup kuat. Namun, satu korban tidak berhasil diselamatkan.

Adapun identitas korban adalah Agha Dzaky Ghighaisan, A.D.G (10), warga RT 04/RW 02 Desa Bubutan, ditemukan meninggal dunia.

Jenazahnya dibawa ke Puskesmas Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Inafis Polres Purworejo.

Sedangkan Muhammad Hafiz Nur Rizki M.H.N.R (11), warga RT 01/RW 01 Desa Bubutan, selamat namun mengalami trauma. Saat ini dirujuk ke RSUD Tjokronegoro Purworejo untuk penanganan medis.
Dan Yusuf Mustakim, Y.M (9), warga RT 01/RW 01 Desa Bubutan, berhasil selamat dan sudah kembali ke rumah.

BPBD Purworejo bersama Polsek Purwodadi, pemerintah desa setempat, relawan, dan masyarakat segera melakukan asesment serta penanganan di lokasi kejadian.

“Tidak ada kebutuhan mendesak pasca kejadian. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di sungai, terutama anak-anak yang rentan terhadap bahayanya bermain di sungai, yang sewaktu-waktu bisa mengakibatkan kejadian yang tidak di inginkan, terpeleset atau apapun itu, bisa mengakibatkan tenggelam,” tambah Wasit.

Pasca kejadian yang telah terjadi, Situasi di lokasi kejadian telah kondusif. Pihak keluarga korban menerima musibah tersebut, dan korban dimakamkan dipemakaman umum desa nya, sementara dua korban selamat sudah kembali berkumpul bersama keluarga di Desa Bubutan

Pemilik Showroom Mobil Bekas di Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

IDPOST.ID – Pelaku tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terancam hukuman pidana berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000.

Ancaman ini diungkapkan menyusul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam kasus ini.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito, sapaan akrabnya.

Dalam gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini, LGI menyoroti keterlibatan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Terancam Pidana Berat, Pemilik Showroom Terbesar di Tulungagung Diduga Jadi Penampung Hasil Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung, kini menghadapi ancaman pidana berat.

Ia diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dugaan ini muncul dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa S diasumsikan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 undang-undang tersebut mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pihak yang menampung hasil tambang ilegal.

“Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito, sapaan akrabnya.

Selain S, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Gugatan bernomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LGI berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Penasihat Hukum LGI Beberkan Kronologi Gugatan Tambang Ilegal yang Seret Pemilik Showroom Mobil di Tulungagung

IDPOST.ID – Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), membeberkan kronologi pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Tito, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa gugatan ini melibatkan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” kata Tito, Kamis (4/9/2025).

Gugatan PMH ini didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Tito juga menyoroti ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegasnya.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” pungkas Tito.

Calon Ketum PMII Blitar, Riski Fadila, Usung Visi PMII sebagai Laboratorium Intelektual Profesional

IDPOST.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) didorong untuk bertransformasi menjadi laboratorium gerakan yang melahirkan intelektual profesional sekaligus menjadi basis transformasi sosial.

Gagasan ini diusung oleh calon Ketua Umum PMII Cabang Blitar, Riski Fadila, dalam visi besar perjuangannya.

Menurut Riski, PMII tidak boleh berhenti sebagai organisasi kaderisasi biasa. Ia harus menjadi ruang yang mencetak insan-insan berdaya pikir kritis, inovatif, responsif, dan mampu memberi solusi atas persoalan masyarakat.

“Visi kami adalah menjadikan PMII sebagai laboratorium intelektual profesional. Ini adalah jawaban atas tuntutan zaman yang memerlukan generasi adaptif, namun tetap berakar pada nilai keislaman dan kebangsaan,” ujar Riski Fadila, Kamis 4 September 2024.

Konsep intelektual profesional yang dimaksudkannya melampaui sekadar prestasi akademik. Ia menekankan pada keberanian untuk mengolah gagasan menjadi tindakan nyata.

“Intelektual profesional bukan hanya soal pintar berteori. Lebih dari itu, ia harus terampil dalam praktik sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Profesionalitas ini dibangun di atas standar etika, disiplin, dan kapasitas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Riski menekankan pentingnya pengelolaan ruang kaderisasi dengan metode yang visioner. Metode ini harus mampu menyatukan teori dengan praksis, membentuk kader yang cakap berorganisasi, berwawasan luas, dan memiliki orientasi pengabdian sosial yang kuat.

Selain itu, ia berkomitmen untuk mendorong gerakan yang progresif dan berdampak. Gerakan mahasiswa, dalam pandangannya, harus keluar dari rutinitas dan berani menyentuh persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.

“Progresif artinya berani melampaui batas-batas lama dengan menawarkan terobosan baru. Berdampak artinya memastikan setiap langkah organisasi memberikan manfaat nyata, baik bagi anggota, masyarakat, maupun bangsa,” tegas Riski.

Visi besar ini, lanjutnya, harus ditopang oleh penguatan soliditas internal dan tata kelola kelembagaan yang sehat. Soliditas diperlukan untuk membangun ikatan emosional dan ideologis yang sama di antara kader.

Sementara, tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel menjadi pondasi agar seluruh agenda perjuangan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan cita-cita PMII.

“Tanpa manajemen organisasi yang rapi dan terstruktur, gagasan sebesar apa pun hanya akan menjadi wacana. Kami ingin membangun PMII yang solid dan well-managed,” imbuhnya.

Riski meyakini bahwa visi menjadikan PMII sebagai ‘kawah candradimuka’ bagi calon pemimpin bangsa bukanlah jargon kosong.

Melalui kaderisasi intelektual profesional, PMII diyakininya mampu melahirkan pemimpin yang piawai dalam gagasan dan teguh dalam tindakan, serta menjadi motor penggerak transformasi sosial menuju peradaban yang ideal.

“Pada akhirnya, PMII harus menjadi rumah besar bagi setiap kader yang ingin tumbuh, berproses, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

LGI Gugat Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan ini berfokus pada kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan yang terdaftar pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg, menyoroti keterlibatan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa di wilayah tersebut juga menjadi target gugatan karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan respons terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini sangat berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi tambang galian C dan tempat penampungan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tambahnya.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menekankan pentingnya gugatan ini sebagai upaya membantu negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal yang merugikan.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” tutup Helmy menutup.