Pemilik Showroom Mobil Bekas dan Dua Kades di Tulungagung Terseret Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyeret nama seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas (mokas) di Kecamatan Bandung, Tulungagung.

S diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah tersebut.

Selain S, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut menjadi tergugat dalam perkara nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Keduanya dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di desa mereka, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan parah.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

“Inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” ujar Tito, Kamis (4/9/2025).

Menurut Tito, kegiatan tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini tidak main-main, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tegas Tito.

LGI berharap PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi tambang galian C dan lokasi penampungan hasil tambang. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan yang terjadi.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menambahkan bahwa gugatan ini adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya negara dalam mengawasi dan menindak tambang ilegal.

“Masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” pungkas Helmy.

Pemilik Showroom Mobil Terbesar di Tulungagung Digugat Rp10 M Terkait Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Seorang pengusaha pemilik showroom mobil bekas (mokas) terbesar dan terkenal di Kecamatan Bandung, Tulungagung, disangkakan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan praktik tambang ilegal.

Pengusaha berinisial S, yang aktif berpromosi di media sosial itu, digugat denda hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Selain sang konglomerat, dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Dalam dokumen gugatan, LGI mendalilkan bahwa S, yang merupakan owner showroom “K C”, diduga kuat menjadi penampung dan pemanfaat material tambang ilegal.

Material galian C ilegal itu diduga digunakan untuk pengurukan lahan yang rencananya akan dijadikan fasilitas pendukung usaha showroom mobilnya.

“Untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas, sebagai pemanfaat atau penampung, diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba. Pasal 161 UU tersebut mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pelaku,” jelas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., atau yang akrab disapa Tito, penasihat hukum LGI, Kamis (4/9/2025).

Tito menambahkan, dua kepala desa dari Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Keboireng (Kecamatan Besuki) digugat karena dianggap lalai dalam mengawasi wilayahnya, sehingga terjadi perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang meninggalkan bekas lubang dan kerusakan ekosistem.

LGI mendesak PN Tulungagung untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang ilegal di kedua desa tersebut dan lokasi pengurukan milik S.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menegaskan gugatan ini merupakan upaya masyarakat membantu negara mengawasi kerusakan lingkungan yang merugikan negara.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri. Tambang ilegal pastinya meninggalkan kerusakan lingkungan yang merupakan bom waktu,” ungkap Helmy.

Gugatan ini menyertakan pasal-pasal berat dari UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman bagi S, aktivitas tambang ilegalnya sendiri juga diancam denda hingga Rp 100.000.000.000.

Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan ini didaftarkan melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam gugatan tersebut, muncul nama seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas (mokas) berinisial S yang juga aktif berpromosi di media sosial. Ia diasumsikan sebagai penampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang galian C ilegal di wilayah mereka.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku penasihat hukum LGI, membenarkan pendaftaran gugatan PMH di PN Tulungagung tersebut.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).

Gugatan PMH ini dilayangkan karena kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pelaku.

“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tambah Tito.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan agenda pemeriksaan setempat ke dua lokasi tambang galian C dan lokasi pemanfaatan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Tim Advokasi Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Helmy Rizal, S.H.

Ia menegaskan bahwa gugatan PMH ini pada dasarnya merupakan upaya membantu negara dalam mengawasi kerusakan lingkungan dan keberadaan tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan menjadi atensi Presiden RI.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.

Gerhana Bulan Total: Penjelasan Ilmiah di Balik Fenomena Langit yang Penuh Makna

IDPOST.IDGerhana bulan total, sebuah peristiwa astronomi yang memukau, akan kembali menyapa pada 7 September 2025.

Fenomena ini terjadi ketika posisi Bumi berada tepat di antara Matahari dan Bulan dalam satu garis lurus, sehingga bayangan Bumi menutupi seluruh permukaan Bulan.

Meskipun tampak sederhana, proses ini melibatkan interaksi kompleks antara ketiga benda langit tersebut yang menghasilkan pemandangan luar biasa di langit malam.

Secara ilmiah, gerhana bulan total diawali dengan fase penumbra, di mana Bulan mulai memasuki bayangan samar Bumi.

Kemudian, Bulan akan memasuki fase umbra, bayangan inti Bumi, yang secara bertahap menutupi seluruh permukaan Bulan. Pada fase totalitas inilah, Bulan akan tampak berwarna merah atau oranye, sebuah fenomena yang dikenal sebagai ‘Blood Moon’.

Warna kemerahan ini bukan karena Bulan memancarkan cahaya sendiri, melainkan karena cahaya Matahari yang melewati atmosfer Bumi dihamburkan, dan hanya spektrum merah yang berhasil mencapai permukaan Bulan.

Dalam konteks keagamaan, khususnya Islam, gerhana bulan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa ilmiah semata.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa gerhana adalah salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang menunjukkan kekuasaan-Nya. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat gerhana, dzikir, dan doa, sebagai bentuk pengakuan akan keagungan Sang Pencipta.

Dengan demikian, gerhana bulan total menjadi perpaduan antara keindahan ilmiah dan makna spiritual yang mendalam.

Doa dan Permohonan Ampunan: Kunci Keberkahan di Momen Gerhana Bulan

IDPOST.IDGerhana bulan, fenomena alam yang akan terjadi pada 7 September 2025, bukan hanya sekadar tontonan visual.

Bagi umat Muslim, momen ini adalah kesempatan emas untuk memperbanyak doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang jelas mengenai amalan-amalan yang dianjurkan saat gerhana, menjadikan doa sebagai salah satu pilar utama untuk meraih keberkahan.

Dalam ajaran Islam, gerhana adalah salah satu tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kekuasaan-Nya. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk meresponsnya dengan kerendahan hati dan peningkatan ibadah.

Memperbanyak doa, dzikir, dan istighfar (memohon ampunan) menjadi sangat relevan di saat-saat seperti ini.

Doa-doa yang dipanjatkan diharapkan dapat membawa ketenangan jiwa, keselamatan, dan keberkahan bagi individu maupun umat secara keseluruhan.

Selain doa, bersedekah juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Dengan berbagi kepada sesama, umat Muslim tidak hanya menunjukkan kepedulian sosial, tetapi juga berharap mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT.

Momen gerhana bulan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa kembali kepada-Nya, memohon ampunan atas segala dosa, dan meningkatkan kualitas spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Gerhana Bulan: Momen Emas untuk Introspeksi Diri dan Perbanyak Amal Saleh

IDPOST.IDGerhana bulan, sebuah fenomena alam yang akan kembali menyapa pada 7 September 2025, bukan hanya sekadar tontonan langit yang memukau.

Lebih dari itu, dalam ajaran Islam, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi umat manusia untuk senantiasa melakukan introspeksi diri dan memperbanyak amal saleh.

Rasulullah SAW telah memberikan teladan bagaimana seharusnya umat Muslim menyikapi momen-momen istimewa seperti gerhana.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berdoa, bertakbir, melaksanakan salat, dan bersedekah saat melihat gerhana. Anjuran ini bukan tanpa alasan.

Gerhana adalah salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang menunjukkan kekuasaan-Nya yang tak terbatas. Dengan meresponsnya melalui ibadah, umat Muslim diajak untuk merenungi segala nikmat dan karunia yang telah diberikan, sekaligus menyadari kekurangan diri.

Momen gerhana menjadi kesempatan emas untuk muhasabah atau introspeksi diri, mengevaluasi setiap perbuatan, dan memperbaiki kualitas ibadah.

Selain itu, memperbanyak amal saleh seperti bersedekah, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an juga sangat dianjurkan.

Dengan demikian, gerhana bulan tidak hanya berlalu begitu saja sebagai peristiwa alam, melainkan menjadi katalisator bagi peningkatan spiritual dan ketakwaan individu.

Mengapa Gerhana Bulan Total Disebut ‘Blood Moon’? Ini Penjelasan Ilmiah dan Makna di Baliknya

IDPOST.ID – Istilah ‘Blood Moon’ atau Bulan Darah seringkali mengiringi fenomena gerhana bulan total.

Penamaan ini bukan tanpa alasan, melainkan merujuk pada perubahan warna Bulan yang menjadi kemerahan atau oranye pekat selama fase totalitas gerhana.

Fenomena visual yang memukau ini memiliki penjelasan ilmiah yang menarik, sekaligus makna simbolis dalam berbagai kebudayaan, termasuk dalam ajaran Islam.

Secara ilmiah, warna merah pada Bulan saat gerhana terjadi disebabkan oleh efek hamburan Rayleigh, sama seperti yang membuat langit terlihat biru di siang hari dan matahari terbit atau terbenam berwarna merah.

Ketika Bumi berada di antara Matahari dan Bulan, cahaya Matahari yang melewati atmosfer Bumi akan dihamburkan.

Cahaya dengan panjang gelombang pendek (biru dan hijau) akan lebih banyak tersebar, sementara cahaya dengan panjang gelombang panjang (merah dan oranye) akan menembus atmosfer dan membiaskan ke permukaan Bulan.

Inilah yang menyebabkan Bulan tampak kemerahan, seolah-olah berlumuran darah.

Dalam konteks spiritual, khususnya dalam Islam, ‘Blood Moon’ bukanlah pertanda buruk atau mistis.

Sebaliknya, fenomena ini dianggap sebagai salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang menunjukkan kekuasaan-Nya atas alam semesta.

Umat Muslim dianjurkan untuk merespons peristiwa ini dengan memperbanyak ibadah, doa, dan dzikir, sebagai bentuk pengakuan akan keagungan Sang Pencipta.

Dengan demikian, ‘Blood Moon’ tidak hanya menjadi tontonan astronomi yang indah, tetapi juga momen refleksi spiritual yang mendalam.

Salat Gerhana Bulan: Ibadah Sunah yang Dianjurkan Saat Fenomena Langit

IDPOST.ID – Ketika fenomena gerhana bulan terjadi, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan salat gerhana atau yang dikenal dengan salat khusuf.

Salat sunah ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang ditekankan oleh Rasulullah SAW sebagai respons terhadap tanda-tanda kebesaran Allah SWT di alam semesta.

Anjuran ini termaktub dalam berbagai hadis, yang menegaskan pentingnya memperbanyak ibadah saat gerhana.

Salat gerhana dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri, dengan tata cara yang sedikit berbeda dari salat fardu pada umumnya.

Salat ini terdiri dari dua rakaat, di mana setiap rakaatnya terdapat dua kali rukuk dan dua kali sujud.

Pelaksanaannya dimulai setelah gerhana terlihat hingga gerhana berakhir. Tujuan utama dari salat ini adalah untuk memohon ampunan, perlindungan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta sebagai bentuk pengakuan atas kekuasaan-Nya yang tak terbatas.

Selain salat, umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, doa, dan sedekah selama gerhana berlangsung.

Momen gerhana bulan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi setiap individu untuk senantiasa merenungi kebesaran Sang Pencipta dan meningkatkan ketakwaan.

Dengan melaksanakan salat gerhana, umat Muslim tidak hanya menjalankan sunah Rasulullah SAW, tetapi juga mengambil hikmah dari setiap peristiwa alam yang terjadi.