Keunikan Stalaktit dan Stalagmit di Goa Umbul Tuk Blitar: Harmoni Alam yang Memukau

IDPOST.ID – Goa Umbul Tuk di Blitar tak hanya menawarkan petualangan susur goa yang menantang, tetapi juga memukau pengunjung dengan keindahan formasi batuan alami yang terbentuk selama ribuan tahun.

Stalaktit dan stalagmit di dalam goa ini memiliki karakter unik yang menjadikannya daya tarik tersendiri bagi para penjelajah.

Salah satu keunikan yang paling mencolok adalah keberadaan stalaktit dan stalagmit yang dapat menghasilkan bunyi saat dipukul.

Fenomena ini mengingatkan pada Goa Gong di Pacitan, yang terkenal dengan formasi batuan serupa.

Pengunjung yang beruntung dan didampingi pemandu dapat merasakan langsung keajaiban alam ini, di mana setiap pukulan menghasilkan resonansi yang berbeda, menciptakan simfoni alami di dalam kegelapan goa.

Selain itu, beberapa formasi batuan di Goa Umbul Tuk juga tampak berkilau ketika terkena sorot lampu senter.

Kilauan ini berasal dari kandungan mineral tertentu yang memantulkan cahaya, menciptakan pemandangan yang magis dan mempesona.

Ada pula formasi yang menyerupai selendang putri, menambah kesan artistik dan keindahan alami goa.

Keberadaan aliran air di beberapa titik dengan kedalaman sekitar 3 meter juga menjadi bagian integral dari ekosistem Goa Umbul Tuk.

Formasi batuan ini terbentuk oleh tetesan air yang mengandung mineral, menciptakan pahatan alam yang menakjubkan.

Pentingnya peran pemandu lokal semakin terasa di area-area ini, karena mereka mengetahui titik-titik yang aman untuk dilewati dan menghindari potensi bahaya tenggelam.

Pemandu akan memastikan setiap rombongan tetap berada di jalur yang aman, menjaga keselamatan pengunjung sepanjang perjalanan.

Keunikan stalaktit dan stalagmit, ditambah dengan formasi batuan lain yang mempesona, menjadikan Goa Umbul Tuk sebagai laboratorium alam yang luar biasa.

Setiap sudut goa menyimpan cerita geologis yang menarik, menunggu untuk diungkap oleh mereka yang bersedia menjelajahinya.

Menjelajahi Kedalaman Goa Umbul Tuk Blitar: Petualangan Bawah Tanah yang Menantang

IDPOST.ID – Bagi para pencari petualangan dan penggemar wisata minat khusus, Goa Umbul Tuk di Blitar menawarkan pengalaman susur goa yang tak terlupakan.

Terletak di Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, goa ini bukan sekadar destinasi wisata biasa, melainkan sebuah tantangan yang menguji adrenalin dan ketahanan fisik.

Memasuki Goa Umbul Tuk, pengunjung akan disambut dengan suasana gelap dan lembap, diiringi suara gemericik air yang mengalir di dalamnya.

Goa ini memungkinkan pengunjung untuk menyusuri kedalaman sekitar 1,5 kilometer dengan ketinggian rata-rata lorong mencapai 3 meter.

Namun, petualangan ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kehadiran pemandu lokal yang sudah berpengalaman menjadi kunci utama keselamatan dan kelancaran ekspedisi.

Pemandu lokal akan memimpin setiap rombongan, menunjukkan jalur yang aman, serta memberikan informasi menarik seputar formasi batuan dan sejarah goa.

Mereka juga berperan penting dalam mengidentifikasi titik-titik rawan yang memiliki kedalaman air sekitar 3 meter, memastikan pengunjung tidak terperosok atau tenggelam.

Biaya pendampingan pemandu bervariasi, namun pada tahun 2016, satu rombongan (maksimal 7 orang) dikenakan biaya sekitar Rp 50.000 untuk sekali masuk.

Perjalanan menyusuri goa hingga batas yang diizinkan untuk wisatawan memakan waktu kurang lebih satu jam. Ini berarti, total waktu yang dibutuhkan untuk masuk dan keluar goa adalah sekitar dua jam.

Meskipun bagian dalam goa masih membentang lebih jauh, wisatawan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan lebih dalam.

Pembatasan ini diberlakukan mengingat semakin tipisnya kadar oksigen di bagian yang lebih dalam, serta kondisi goa yang masih bisa dibilang ‘perawan’ dan membutuhkan peralatan serta kemampuan khusus untuk penelusuran lebih lanjut.

Goa Umbul Tuk adalah destinasi yang sempurna bagi mereka yang mencari petualangan berbeda dan ingin merasakan sensasi menjelajahi alam bawah tanah.

Dengan persiapan yang matang dan didampingi pemandu profesional, pengalaman di Goa Umbul Tuk akan menjadi cerita petualangan yang tak terlupakan.

Goa Umbul Tuk: Pesona Tersembunyi Blitar dengan Jejak Sejarah

IDPOST.IDKabupaten Blitar, yang selama ini dikenal dengan keindahan pantainya, ternyata menyimpan permata tersembunyi yang tak kalah memukau yaitu Goa Umbul Tuk.

Terletak di Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Goa ini menawarkan pengalaman wisata minat khusus yang unik, memadukan keindahan alam bawah tanah dengan narasi sejarah yang menarik.

Goa Umbul Tuk, yang lokasinya tak jauh dari Pantai Pangi, menjadi salah satu destinasi primadona di Blitar selatan.

Keberadaannya menambah daftar panjang kekayaan pariwisata Blitar yang tak hanya mengandalkan pesona bahari.

Namun, lebih dari sekadar keindahan alam, Goa Umbul Tuk juga menyimpan kisah masa lalu yang tak banyak diketahui, konon menjadi salah satu tempat persembunyian anggota PKI di masa lalu.

Jejak sejarah ini memberikan dimensi lain pada petualangan menyusuri lorong-lorong gelap Goa Umbul Tuk.

Dengan kedalaman yang bisa dijelajahi hingga 1,5 kilometer dan ketinggian rata-rata 3 meter, Goa Umbul Tuk menjanjikan pengalaman susur goa yang mendebarkan.

Air yang mengalir di dalam goa menambah tantangan sekaligus keunikan tersendiri. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, pendampingan pemandu lokal yang berpengalaman menjadi sebuah keharusan.

Mereka tidak hanya memandu jalan, tetapi juga berbagi pengetahuan tentang seluk-beluk goa, termasuk titik-titik rawan yang perlu diwaspadai.

Perjalanan menyusuri goa hingga batas yang diizinkan untuk wisatawan memakan waktu sekitar satu jam. Ini berarti, total waktu yang dibutuhkan untuk masuk dan keluar goa adalah sekitar dua jam.

Meskipun goa ini masih membentang lebih jauh ke dalam, akses untuk wisatawan dibatasi demi alasan keamanan dan konservasi.

Hanya mereka yang memiliki peralatan dan kemampuan khusus yang diizinkan untuk menjelajahi bagian yang lebih dalam, mengingat kadar oksigen yang semakin menipis dan kondisi goa yang masih bisa dibilang ‘perawan’.

Goa Umbul Tuk bukan sekadar gua biasa. Ia adalah perpaduan sempurna antara keindahan geologi, petualangan, dan sejarah yang menunggu untuk dijelajahi.

Insiden di Lomba Patrol Kampung Ndesan Malang: Seorang Ulama Ngaku Diusir Petugas Keamanan

IDPOST.ID – Lomba patrol yang digelar di Kampung Ndesan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Sabtu (23/8/2025) diwarnai insiden.

Seorang pria bernama Imam Muslimin (59), yang dikenal sebagai Yai MIM, mengaku diusir oleh petugas keamanan dari lokasi acara.

Yai MIM, yang berdomisili di RT 07/RW 05, Kelurahan Karangbesuki, menyatakan bahwa ia datang ke lomba tersebut dengan tujuan mulia, yaitu untuk membagikan dana hadiah sebesar Rp 1 juta kepada seluruh peserta.

Niat ini dikonfirmasi oleh istrinya, Inez (Rosida Vignesvari), yang mendampinginya.

“Saya membawa dana khusus untuk kami bagikan keseluruhan peserta lomba masing-masing orang 1 juta,” ujar Inez.

Namun, upaya Yai MIM untuk masuk ke area lomba terhalang oleh petugas keamanan. Meskipun Yai MIM telah menjelaskan identitasnya sebagai warga setempat dan pecinta budaya, serta niatnya untuk memberikan bantuan, petugas tetap tidak mengizinkan ia masuk.

“Sudah saya jelaskan bahwa saya mencintai kegiatan lomba seperti ini dan saya warga Karangbesuki, namun petugas keamanan lomba tetap saja tidak mau mendengar,” kata Yai MIM.

Ulama Keturunan Sunan Ampel Diduga Diusir dari Lomba Patrol Malang karena Penampilan

IDPOST.ID – Seorang ulama dan pemerhati budaya, Yai MIM, mengaku diusir dari lokasi lomba patrol di Kampung Ndesan, Kota Malang, pada Sabtu (23/8/2025).

Pria yang memiliki nama asli Imam Muslimin (59) ini menduga pengusiran tersebut terjadi karena penampilannya yang mengenakan jubah dan sorban, yang merupakan identitas keulamaannya.

Yai MIM, yang juga mengklaim sebagai keturunan ke-6 Sunan Ampel dan Sunan Bonang, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut.

Ia datang ke lokasi lomba dengan niat baik, yaitu untuk membagikan dana sebesar Rp 1 juta kepada setiap peserta lomba.

Niat mulia ini disampaikan langsung oleh istrinya, Inez (Rosida Vignesvari), yang selalu mendampingi Yai MIM.

“Sudah saya jelaskan bahwa saya mencintai kegiatan lomba seperti ini dan saya warga Karangbesuki, namun petugas keamanan lomba tetap saja tidak mau mendengar,” kata Yai MIM, yang berdomisili di RT 07/RW 05, Kelurahan Karangbesuki.

Menurut Yai MIM, pakaian yang ia kenakan adalah bagian dari tradisi dan budaya yang seharusnya dihargai, bukan menjadi alasan untuk diskriminasi.

“Saya hadir dengan pakaian yang merupakan identitas dan tradisi keulamaan, justru diduga menjadi alasan saya tidak diterima di lokasi lomba di Kampung Ndesan tersebut,” ujarnya.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan mengenai toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan identitas di tengah masyarakat.

Profil Ufik Rohmatul Fitria: Pemimpin Baru Fatayat NU Kabupaten Blitar dengan Segudang Pengalaman

IDPOST.ID – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar sukses menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke-19 pada Minggu (24/08/2025).

Acara yang berlangsung di Wisata Edukasi Kampung Coklat Kabupaten Blitar ini mengukuhkan Ufik Rohmatul Fitria, S.Pd.I sebagai Ketua Pengurus Cabang Fatayat NU Kabupaten Blitar periode 2025-2030 secara aklamasi.

Konfercab ke-19 Fatayat NU Kabupaten Blitar ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang Fatayat NU Kabupaten Blitar, Pengurus Anak Cabang (PAC), serta Ranting se-Kabupaten Blitar.

Suasana kebersamaan dan musyawarah mufakat mewarnai jalannya konferensi hingga menghasilkan keputusan bulat dalam pemilihan ketua.

Ufik Rohmatul Fitria, yang lahir di Blitar pada 13 Juli 1983, merupakan sosok yang tidak asing di lingkungan organisasi kepemudaan dan sosial. Lulusan S1 Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai organisasi.

Ia pernah menjabat sebagai Pimred Lembaga Pers Mahasiswa Paradigma (2004-2005), aktif di PMII (2003-2007), IPPNU (2007-2009), Lakpesdam NU Kabupaten Blitar (2007-2009), dan LKKNU Kabupaten Blitar (2012-2017).

Sebelum terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU, Ufik juga telah berkiprah di Fatayat NU Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga 2025.

Selain aktif di organisasi, Ufik Rohmatul Fitria juga memiliki pengalaman luas dalam pendampingan masyarakat.

Ia terlibat sebagai Tim Penanggulangan TB Kabupaten Blitar (2017-sekarang), Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting Kabupaten Blitar (2020-sekarang), Tim Pendampingan Perempuan Bersuara Mengawal JKN KIS, serta Tim Gerakan Fatayat dan Santri Nusantara Kabupaten Blitar.

Pengalaman ini menunjukkan komitmennya dalam isu-isu kesehatan, pemberdayaan perempuan, dan kesejahteraan sosial.

Dengan terpilihnya Ufik Rohmatul Fitria, Fatayat NU Kabupaten Blitar diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendampingi perempuan muda di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, kesehatan, sosial, hingga budaya, serta melanjutkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Blitar.

Ulama Pecinta Budaya Dilarang Masuk Lomba Patrol di Malang, Yai MIM: Saya Datang Membawa Niat Baik

IDPOST.ID – Seorang warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku diusir oleh petugas keamanan dari sebuah lokasi lomba patrol di Kampung Ndesan, Malang.

Ia mengklaim sebagai seorang ulama yang juga pemerhati dan pecinta budaya. Dan karena kecintaannya ia ingin membagikan dana hadiah untuk masyarakat.

Pria yang mengenalkan diri sebagai Yai MIM itu mengatakan, nama lengkapnya berdasarkan KTP adalah Imam Muslimin (59).

Ia pernah belajar tentang pendidikan Bahasa Arab dan budaya Islam di Al Azhar Cairo Mesir selama 3 tahun secara bolak-balik atau tadribiyat.

Selain itu, ia masih keturunan cucu mbah Sunan Ampel Surabaya yang ke-6 daei jalur ayah. Dari jalur ibunya keturunan Sunan Bonang (Sayyid Makhtoum Ibrahim).

Orangtuanya bernama Mardhi atau Muhammad bin Karyantono (Sayyid Muhammad Amali) bin Mentheg (Sayyid Ahmad Musa Hambali) bin Mbah Bendo (Muhammad Abi Yusuf) bin Hasan bin Sayyid Rahmatillah (Sunan Ampel) Surabaya.

Dia bersikukuh memberitahukan kepada petugas bahwa dirinya pecinta budaya lokal dan warga sekitar. Namun, dia tetap tidak diizinkan masuk ke area lomba di Kampung Ndesan.

“Sudah saya jelaskan bahwa saya mencintai kegiatan lomba seperti ini dan saya warga Karangbesuki, namun petugas keamanan lomba tetap saja tidak mau mendengar,” kata Yai MIM, Sabtu (23/8/2025).

Yai MIM yang berdomisili di RT 07/RW 05, Kelurahan Karangbesuki itu mengatakan, kehadirannya untuk membagikan dana kepada seluruh peserta lomba. Masing-masing peserta, menurut dia, akan menerima Rp 1 juta. Demikian, disampaikan oleh Inez, istri Yai MIM yang selalu setia mendampingi dimanapun Yai MIM berada.

“Saya membawa dana khusus untuk kami bagikan keseluruhan peserta lomba masing-masing orang 1 juta,” ujar Inez yang dibenarkan oleh YAI MIM dengan anggukan kepala.

Yai MIM dan juga Inez (Rosida Vignesvari) menduga pengusiran tersebut terjadi karena penampilannya yang mengenakan pakaian seperti ulama, berupa jubah, sorban lengkap dengan imamahnya.

Padahal, menurutnya, pakaian tersebut merupakan bagian dari tradisi dan budaya yang seharusnya dihargai.

“Saya hadir dengan pakaian yang merupakan identitas dan tradisi keulamaan, justru diduga menjadi alasan saya tidak diterima di lokasi lomba di Kampung Ndesan tersebut,” ujarnya.

Melawan Hukum, Lush Green Indonesia Siapkan Gugatan dan Petisi untuk Hentikan Tambang Ilegal di Tulungagung

IDPOST.ID – Berbekal data lapangan dan bukti awal yang kuat, pegiat lingkungan Lush Green Indonesia tengah mempersiapkan serangkaian langkah hukum untuk melawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tulungagung.

Upaya ini ditempuh setelah somasi dilayangkan dan temuan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap undang-undang.

Direktur Nasional Lush Green Indonesia, Iyan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Dari hasil musyawarah internal, kami berencana akan membuat petisi dukungan publik agar aktivitas yang merusak ekosistem ini segera dihentikan. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tandasnya, Sabtu (23/8/2025).

Dasar hukum yang akan digunakan sangat kuat. Menurut Iyan, para pelaku jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia secara spesifik menunjuk Pasal 158 yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Iyan menyoroti Pasal 161 yang menyasar para penampung atau pemanfaat hasil tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pengusaha dealer di Desa Tulungrejo.

“Sanksi bagi penampung lebih tinggi, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Ini akan menjadi fokus utama kami dalam pelaporan nanti,” tegasnya.

Selain UU Minerba, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup yang juga akan didalami. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi secara resmi dengan Penegak Hukum (Gakkum) dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), sekarang tinggal dilakukan kajian hukum yang mendalam sebelum melangkah lebih jauh. Kami serius untuk memastikan ada efek jera bagi para perusak lingkungan ini,” pungkas Iyan.