Kontroversi MAD Khusus BUMDesma Jati Makmur: Sorotan Hukum dan Prosedur

IDPOST.ID – Pemerintah Kecamatan Jatilawang akan menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD pada 18 Juni 2024 dengan mengundang seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Mad Khusus ini diduga bertujuan untuk memberhentikan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD, Venti Krisyanti, namun hingga saat ini alasan pemberhentian belum dipaparkan secara jelas dan masih dianggap kabur.

Kuasa hukum Direktur, H. Joko Susanto SH, menegaskan bahwa pelaksanaan MAD harus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) BUMDesma. Ia menyampaikan lima poin penting yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan MAD tersebut:

  1. MAD harus mematuhi AD
    Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa MAD sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib menjalankan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus didasari oleh fakta dan bersifat objektif, bukan berdasarkan penilaian subjektif atau tindakan sewenang-wenang.
  2. MAD harus mendapat persetujuan Pelaksana Operasional
    Pasal 10 Ayat (2) menegaskan bahwa Pelaksana Operasional (Direktur) termasuk unsur penyelenggara MAD. Jadi, MAD tidak bisa dilaksanakan tanpa persetujuan dan keterlibatan Direktur.
  3. Permintaan MAD hanya dari Penasihat dan/atau Pelaksana Operasional
    Dalam Pasal 13 Ayat (2) disebutkan bahwa penggelaran MAD hanya sah jika diajukan oleh Penasihat dan/atau Pelaksana Operasional. Jika permintaan datang dari pihak luar, seperti camat, maka MAD tersebut dapat dianggap tidak sah dan bertentangan dengan AD.
  4. Pemberhentian harus mengikuti prosedur sesuai Pasal 22
    Pemberhentian Pelaksana Operasional hanya boleh dilakukan berdasarkan prosedur dan alasan yang sah sesuai Pasal 22. Jika alasan pemberhentian bersifat pribadi atau politis, keputusan tersebut bisa digugat di pengadilan negeri.
  5. Hak mendapatkan pendampingan hukum
    Pasal 26 Ayat (3) mengatur bahwa Pelaksana Operasional berhak atas bantuan hukum. Oleh karenanya, pendampingan hukum bagi Venti Krisyanti oleh LBH atau konsultan hukum adalah hak yang dilindungi oleh aturan.

“Demikian pembelaan yang saya sampaikan berdasarkan Anggaran Dasar BUMDesma Jati Makmur LKD,” ujar Joko Susanto.

Ia juga menyatakan bahwa jika dalam proses MAD terjadi intervensi dari aparat negara seperti camat, kepala desa, atau pihak DPRD Banyumas, hal itu dianggap melanggar keadilan terutama bagi perempuan.

Oleh sebab itu, kasus ini bisa dilaporkan ke KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan untuk menuntut perlindungan hukum dan keadilan sosial.

Dorong Generasi Berbudi Luhur, SH Terate UNU Blitar Gelar Tes Urine

IDPOST.ID – Dalam rangka memastikan calon anggota SH Terate Komisariat UNU Blitar bersih dari narkoba dan berkarakter mulia, dilakukan tes urine pada Selasa (17/6) di Pendopo Islam Nusantara, Sekardangan, Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengesahan anggota baru serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pembentukan integritas anggota.

Tes urine ini diprakarsai oleh Ketua SH Terate Cabang Blitar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar.

Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Ketua SH Terate Cabang Blitar Kangmas Ibnu Sudibyo, Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Wahjudi Santoso, dan Ketua Komisariat UNU Blitar, Jeffi.

Kangmas Ibnu Sudibyo menegaskan bahwa tes urine ini bukan sekadar bentuk kedisiplinan, tetapi juga langkah pencegahan agar calon anggota terbebas dari narkoba.

“Ini adalah komitmen nyata kami untuk menciptakan lingkungan SH Terate yang bersih dari pengaruh narkoba, sekaligus memastikan kesiapan fisik dan moral calon anggota,” katanya.

Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Wahjudi Santoso, memberikan apresiasi atas inisiatif SH Terate dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia menambahkan.

“Keterlibatan organisasi masyarakat sangat penting dalam membangun ketahanan komunitas terhadap bahaya narkotika. Kami berharap calon warga SH Terate menjadi pelopor dalam melawan narkoba sesuai visi Indonesia Bersinar,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisariat UNU Blitar, Jeffi, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya memastikan calon anggota bebas narkoba, tetapi juga mendukung pembentukan karakter dan moral.

“SH Terate sebagai perguruan pencak silat harus mampu mencetak anggota yang kuat dan berakhlak mulia. Kegiatan ini mencerminkan upaya kami membentuk generasi yang berbudi luhur, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujar Jeffi.

Jeffi menambahkan bahwa lingkungan kampus dan organisasi seperti SH Terate harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang yang sehat, bebas narkoba, dan kondusif bagi pengembangan potensi muda. Ia berharap tes urine dan kegiatan serupa menjadi tradisi positif yang terus berkembang.

Seluruh calon warga SH Terate Komisariat UNU Blitar mengikuti tes urine dengan tertib dan antusias, diawasi oleh tim medis dan pihak BNN Kabupaten Blitar.

Hasil sementara menunjukkan tidak ada indikasi penggunaan zat terlarang di antara peserta.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen SH Terate Cabang Blitar bersama para mitra dalam membangun organisasi sehat, kuat, dan bermartabat.

Diharapkan setiap anggota tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga menjunjung nilai moral yang tinggi serta bebas dari pengaruh negatif narkoba.

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam Program Genting untuk Cegah Stunting di Klaten

IDPOST.ID – Dalam rangka menurunkan angka stunting, Dinas Sosial Kabupaten Klaten berkolaborasi dengan PT Tirta Investama (TIV) menginisiasi program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) di Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, yang diluncurkan pada Selasa (17/6/2025).

Peluncuran program Genting juga diiringi dengan pemberian bantuan berupa akses air bersih dan pembangunan fasilitas jamban kepada masyarakat setempat.

Kepala Dinas Sosial Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menyatakan bahwa penanganan stunting memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja.

“PT TIV Polanharjo hari ini menyerahkan bantuan air bersih, jamban, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai wujud kerja sama antara pemerintah dan sektor bisnis untuk mendukung program Genting,” ujarnya kepada media.

Menurut Puspo, saat ini prevalensi stunting di Klaten mencapai 20,4 persen, dengan kasus tertinggi di Kecamatan Bayat yang melampaui angka 20 persen. Sedangkan di Kecamatan Polanharjo, prevalensi stunting tercatat sebesar 17 persen.

Sementara itu, Kepala CSR PT Tirta Investama Klaten, Rama Zakaria, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan, Pemerintah Kecamatan Polanharjo, dan Dinas Sosial Klaten untuk menanggulangi stunting.

“Kami memberikan bantuan berupa jamban, saluran air bersih ke rumah warga, serta edukasi bagi ibu dan anak, termasuk calon pengantin, guna memutus siklus stunting,” jelas Rama.

Rama menambahkan, pada tahun 2024 PT TIV telah membangun 50 saluran air bersih di Desa Kebonharjo. Sebelumnya, pada 2023, sebanyak 65 sambungan air bersih telah disediakan untuk warga Desa Sidowayah.

“Tahun ini kami kembali menyalurkan 12 sambungan air bersih dan lima unit jamban bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan stunting adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, sektor swasta, dan masyarakat secara individu.

“Harapannya, kolaborasi ini dapat terus diperkuat dengan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa,” pungkasnya.

Kegiatan peluncuran program Genting juga dihadiri oleh Forkopimcam dan para kepala desa di Kecamatan Polanharjo.

Wapres Gibran Siap Resmikan Blitar Djadoel, Wali Kota Blitar Pimpin Persiapan Lapangan

IDPODT.ID – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, yang dikenal dengan panggilan Mas Ibin, secara langsung turun ke lapangan untuk memfokuskan diri pada persiapan kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang akan datang ke Kota Blitar.

Mas Ibin melakukan peninjauan ke beberapa lokasi strategis yang akan menjadi tempat kunjungan Wapres, termasuk Puskesmas Sukorejo yang dikenal sebagai puskesmas terbaik di kota tersebut dalam hal pelayanan Kesehatan, Senin siang, 16 Juni 2025

Kunjungan Wapres yang dijadwalkan pada Juni 2025 berbarengan dengan pembukaan Bazar Blitar Djadoel—sebuah acara tahunan yang menjadi simbol budaya sekaligus showcase bagi produk unggulan UMKM kota Blitar. Event ini berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 Juni 2025 dan akan secara resmi dibuka oleh Wapres.

Menurut Mas Ibin, undangan resmi untuk kehadiran Wapres dan sejumlah pejabat tinggi negara disampaikan oleh Pemerintah Kota Blitar dalam rangka memeriahkan peringatan Bulan Bung Karno.

“Kami mengundang Presiden, Wakil Presiden, serta sejumlah menteri. Alhamdulillah Mas Gibran menyambut baik dan bersedia hadir untuk membuka Bazar Blitar Djadoel,” kata Mas Ibin saat berbicara kepada wartawan pada Senin (16/6/2025).

Rangkaian kunjungan yang terencana komprehensif dimulai dari sowan kepada tokoh agama Gus Iqdam, dilanjutkan menginap di Hotel Santika Blitar.

Hari berikutnya, Wapres akan mengunjungi Pasar Pon, meninjau layanan kesehatan gratis di Puskesmas Sukorejo, melihat sentra kerajinan kendang, kemudian mengakhiri agenda dengan membuka acara Bazar secara resmi.

Partisipasi Wapres dalam pembukaan acara ini dianggap sebagai bukti perhatian pemerintah pusat terhadap pengembangan ekonomi rakyat melalui penguatan UMKM.

“Bazar Blitar Djadoel bukan sekadar ajang budaya, tapi perhatian nasional yang menggerakkan ekonomi masyarakat,” jelas Mas Ibin.

Demi memastikan kunjungan berjalan sesuai harapan, Mas Ibin menegaskan kesiapan Puskesmas Sukorejo yang melayani masyarakat selama 24 jam tanpa jeda, dan kunjungan Wapres akan mencerminkan aktivitas pelayanan rutin, bukan sekadar settingan.

Selain itu, Pemkot menyediakan produk unggulan Blitar yang akan dipamerkan di bazar, mulai dari kerajinan kendang yang telah menembus pasar ekspor, produk dari sektor peternakan dan perikanan, hingga konsep besar Blitar Trade Center (BTC) sebagai bukti komitmen kota menuju kemandirian ekonomi dan perdagangan tangguh.

“Fokus kami bukan hanya produk lokal, tapi juga potensi ekspor. Kami ingin memperkenalkan Blitar sebagai kota yang mandiri secara ekonomi,” kata Mas Ibin.

Ia berharap kunjungan Wapres memberikan energi positif bagi perkembangan UMKM sekaligus meningkatkan reputasi Blitar di tingkat nasional.

Bagi Pemkot Blitar, Bazar Djadoel lebih dari sekadar seremoni. Ini adalah ruang bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama menenun nilai budaya, sejarah, dan ekonomi dalam satu harmoni.

Dengan rute kunjungan yang menyentuh langsung titik layanan publik dan ekonomi masyarakat, Pemkot ingin menunjukkan kesiapan Blitar menghadapi masa depan tanpa melupakan akar lokal.

“Ini momen istimewa dan kabar baik. Kunjungan Wapres bukan hanya kehormatan protokoler, tapi sinyal bahwa Blitar memiliki potensi besar sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Mas Ibin.

Pakar Hukum Unsoed Sarankan Kajian Akademis Ulang Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

IDPOST.ID – Tim penasihat hukum Pegi Setiawan terus melanjutkan langkah advokatif setelah klien mereka dibebaskan dari tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Salah satu langkah terbaru adalah melakukan diskusi bersama Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Purwokerto pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Hibnu mengusulkan agar kasus ini dilakukan kajian akademis ulang untuk merumuskan alternatif langkah hukum.

“Meski secara hukum perkara ini sudah mempunyai kekuatan tetap, namun tetap memungkinkan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru,” jelas Prof. Hibnu.

Diskusi ini difasilitasi oleh Firma Hukum Gebrak Indonesia (FGI). Penasihat hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyampaikan fokus pembahasan ada pada nasib tujuh terpidana lain yang saat ini masih menjalani hukuman.

“Alhamdulillah kami mendapat kesempatan berdiskusi langsung dengan Prof. Hibnu. Kami yakin ketujuh terpidana tersebut bukan pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Meskipun tidak menjadi kuasa hukum resmi bagi tujuh terpidana itu, tim Pegi menyatakan siap memberikan kontribusi dalam perjuangan hukum mereka.

“Kami siap memberi dukungan hukum berupa pandangan atau pernyataan yang memperkuat upaya mereka mendapatkan keadilan. Kami juga mendorong kuasa hukum mereka untuk terus menyelidiki dugaan adanya kesaksian palsu, termasuk yang diduga berasal dari Aep,” tambahnya.

Ketua FGI, Setya Adri Wibowo (Bowo), juga menekankan perlunya kajian hukum lanjutan terhadap tujuh terpidana yang diyakini bukan pelaku sesungguhnya.

“Kami tidak meminta agar perkara ini dibuka ulang secara formal, namun penting untuk mendiskusikan kembali kasus ini karena ada sejumlah kejanggalan,” kata Bowo.

Salah satu kejanggalan yang teridentifikasi adalah perbedaan konteks penangkapan beberapa terpidana.

“Contohnya, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil semula ditangkap dalam kasus kekerasan yang tidak terkait langsung dengan pembunuhan Vina. Ini perkara yang berbeda,” jelasnya.

Sebagai informasi, Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh ketujuh terpidana tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024), sehingga mereka masih wajib menjalani hukuman.

Ketujuh terpidana tersebut adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya (PK Nomor 198 PK/Pid/2024), serta Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto (PK Nomor 199 PK/Pid/2024).

Ngobras Bersama Mas Ibin: Kolaborasi untuk Promosi Wisata dan Pembangunan Kota Blitar

IDPOST.IDPemerintah Kota Blitar senantiasa menjalin kerjasama erat dengan masyarakat, terutama para penggiat media sosial, guna memperluas cakupan publikasi mengenai potensi wisata, program-program, serta perkembangan pembangunan di daerah ini.

Salah satu bentuk upaya ini diwujudkan melalui acara “Ngobrol Asik Santai Sambil Sarapan Bareng Mas Wali” atau Ngobras yang berlangsung pada Minggu (15/06/2025) di halaman Kantor Wali Kota Blitar.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengimbau para content creator untuk aktif mempromosikan Kota Blitar lewat media sosial.

Acara ini memberikan ruang bagi dialog terbuka antara Mas Ibin dan para penggiat media sosial dari seluruh Kota Blitar.

Mas Ibin menyampaikan harapannya agar mereka bersama-sama menyebarluaskan berita-berita positif mengenai potensi wisata dan kemajuan pembangunan di kota ini.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Kota Blitar akan menampilkan konten-konten terpilih karya kreator lokal pada Videotron yang terpasang di halaman kantor wali kota. Penghargaan khusus juga disiapkan untuk konten yang meraih likes terbanyak di media sosial.

“Ini merupakan ungkapan terima kasih kami kepada semua kreator yang telah membantu memperkenalkan Kota Blitar ke khalayak yang lebih luas. Videotron kami siap menayangkan kabar baik seputar kota ini,” ujar Mas Ibin.

Ngobras kali ini turut dihadiri oleh Plh Sekda Kota Blitar, para Kepala OPD, Camat, Lurah, serta penggiat media sosial dari berbagai komunitas.

Selain itu, hadir juga Alfiatur Rizky, seorang content creator asal Kediri yang pernah viral karena kontennya tentang tarif parkir di kawasan PIPP.

Mas Ibin memberikan apresiasi atas kritik membangun dari Alfi yang disampaikan melalui media sosial, yang kemudian menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan layanan publik, khususnya sistem parkir wisata.

Pemkot Blitar pun telah melakukan penertiban dan merancang sistem parkir yang lebih transparan.

“Saya memandang ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan. Kini petugas di PIPP tidak lagi menerapkan biaya paket. Jika hanya parkir, cukup membayar tarif parkir saja. Retribusi tambahan hanya dikenakan bagi pengunjung yang masuk ke Makam Bung Karno,” tegas Mas Ibin.

Alfiatur Rizky pun menyambut baik respons cepat dari Pemkot Blitar. Ia menegaskan bahwa kontennya dibuat sebagai bentuk perhatian terhadap pelayanan publik, bukan untuk menjatuhkan pihak manapun.

“Kami tidak bermaksud negatif. Justru saya berharap permasalahan parkir bisa diperbaiki oleh pemerintah. Kini semuanya jelas dan sudah ditindaklanjuti,” jelas Alfi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot akan memasang papan pengumuman tarif resmi, yaitu parkir bus tarifnya Rp18.000 untuk delapan jam, dan retribusi masuk ke kawasan Makam Bung Karno sebesar Rp4.000 per orang. Wisatawan yang hanya parkir tanpa memasuki kawasan makam tidak dikenakan retribusi.

Dengan kegiatan ini, Pemkot Blitar berharap jalinan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para kreator konten media sosial, terus semakin erat demi menciptakan Kota Blitar yang lebih informatif, transparan, dan unggul dalam daya saing.

Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemkab Banyumas Muncul dari Warga Desa Karangrau

IDPOST.ID – Sebanyak lebih dari 50 warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas menandatangani sebuah petisi yang mewakili aspirasi mereka.

Petisi tersebut memberikan kuasa kepada Tribhata Banyumas untuk menangani sengketa terkait pertukaran tanah aset desa yang saat ini digunakan untuk pembangunan perumahan.

Dalam dokumen petisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Tim Penyelesaian dari Pemda untuk segera menyelesaikan sengketa nilai tukar guling tanah tersebut melalui musyawarah bersama.

Mereka menegaskan pentingnya mengedepankan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-4 dan sila ke-5, untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, warga kemudian meminta Tribhata Banyumas untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Warga memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada Pemkab Banyumas untuk menanggapinya. Jika tidak ada langkah yang diambil, mereka akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kinerja pemerintah daerah.

Petisi ini juga ditujukan kepada pejabat tinggi negara dan lembaga terkait, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Menteri ATR/BPN, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, serta Ketua DPRD Banyumas.

Ketua Tribhata Banyumas, Aji Aminullah Efendi, yang menerima aspirasi warga, menyatakan bahwa penandatanganan petisi adalah bentuk hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan langkah awal bagi proses hukum yang sah.

“Petisi ini merupakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pemerintah, bukan ekspresi kebencian ataupun permusuhan. Kita harus tetap menjaga suasana kondusif. Menyuarakan pendapat adalah hak demokrasi,” kata Aji.

Ia juga mengimbau Pemkab Banyumas agar segera memberikan tanggapan agar situasi tidak semakin memanas.

“Seperti kata pepatah, ‘Kricikan jangan sampai jadi grojogan’,” ujarnya.

Sementara itu, Toni, salah satu perwakilan warga, mengajak semua masyarakat agar tetap bersatu dan solid dalam memperjuangkan hak mereka.

“Jika ada intimidasi kepada warga, kami harap tidak ada yang takut. Kita harus bersama-sama meminta nilai tukar yang adil,” tuturnya.

Dua Industri Tahu di Purbalingga Diduga Cemari Sungai Punggawa

IDPOST.ID – Dua unit industri tahu rumahan yang berlokasi di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diduga telah melakukan pencemaran Sungai Punggawa akibat pembuangan limbah secara sembarangan.

Kondisi ini memicu keresahan warga setempat yang tidak tahan dengan bau menyengat yang muncul.

Sumber pencemaran tersebut berasal dari dua industri tahu perorangan yang beroperasi di RT 15 RW 24 dan RT 16 RW 08, di mana limbah cair dari aktivitas produksi dibuang langsung ke aliran Sungai Punggawa tanpa melalui proses pengolahan.

Menanggapi hal ini, masyarakat yang merasa dirugikan telah meminta pendampingan hukum kepada Klinik DPC Peradi SAI Purwokerto.

Menurut Kepala Dusun 5 Desa Karangreja, Mainah, pemerintah desa sudah melakukan peringatan berulang kali kepada para pemilik usaha tersebut, bahkan melibatkan pihak kecamatan.

Namun, upaya tersebut hanya memberikan efek sementara, dan perilaku pembuangan limbah kembali berlanjut.

“Pemerintah desa sudah kewalahan mengingatkan,” ujar Mainah.

Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Joko Susanto menegaskan bahwa mereka akan segera mengirimkan surat somasi kepada kedua pemilik industri tahu tersebut.

Joko Susanto dikenal aktif dalam mengadvokasi berbagai isu lingkungan, konservasi, serta program peningkatan swasembada pangan di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

Pada Minggu, 15 Juni 2025, Ia bersama Eddy Wahono, seorang pengamat lingkungan dan kebijakan publik, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pencemaran di Desa Karangreja.

Joko menegaskan bahwa pencemaran sungai yang terjadi tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum jika somasi yang dilayangkan diabaikan.

Eddy Wahono menyayangkan tindakan ceroboh dari pelaku industri yang sengaja mencemari Sungai Punggawa, anak sungai Ordo Klawing yang bermuara di Sungai Strategis Nasional Serayu, yang jumlahnya mencapai 96 anak sungai.

“Industri tahu perorangan ini wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai,” tegas Eddy.

Lebih jauh, Eddy juga menerangkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 68 (huruf a), yang mengatur sanksi pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp1 miliar bagi pelaku yang merusak dan mencemari sumber daya air.

Temuan ini telah dilaporkan Eddy kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta, sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti permasalahan tersebut.