Diduga Keluarkan Bau Busuk, PT SEG Pabrik Bulu Ayam Di Jombang Disoal

IDPOST.CO.ID – Pabrik pengelolaan bulu ayam yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, diduga cemari polusi udara yang mana kini disoal warga sekitar.

Usut punya usut, pabrik bulu ayam dengan luasan sekitar 13.200 meter persegi milik PT SEG, diduga kembali keluar arona bau menyengat sehingga warga sekitar merasa terganggu.

Dari keterangan S (40) bukan nama sebenarnya warga setempat, polusi udara dari pabrik bulu ayam mengeluarkan aroma bau menyengat yang dinilai sangat menggangu pernafasan.

“Waktu ada angin arah kemukiman baunya tidak enak, busuk bercampur gitu,” terangnya. Senin (26/5/2025).

Dikatakannya, pabrik tersebut mengelola bulu ayam untuk dijadikan campuran pakan ternak, sehingga memerlukan proses pengeringan dan digiling halus.

“Buku ayam datang yang saya ketahui kadang basah kadangvjering, disitu digiling dijadikan pakan ternak,” kata SK sembari mewanti wanti untuk tidak menyebutkan namanya

Bukan itu saja SK meminta dinas terkait melakukan sidak ke pabrik yang menimbulkan dampak lingkungan.

“Seharusnya dinas turun memeriksa ke lokasi pabrik, kalau terus terusan menimbulkan dampak lingkungan beri sanksi tegas, apa perlu laporan ke kementrian,” pintanya

Hingga berita ditayangkan Tim masih berupaya melakukan konfirmasi pihak PT SEG dan dinas terkait. (TIM/Red).

Dua Oknum Pengusaha Alumunium di Jombang Bandel, Ogah Patuhi Aturan

IDPOST.CO.ID – Masih ada lagi, pelaku usaha aluminium dengan cara membakar plastik berlapis aluminium di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, melakukan kegiatan diluar Sentra Kawasan Industri IKM Setia Mahardika Sejahtera (Smart).

Tidak tanggung-tanggung bahkan tempat yang dijadikan pembakaran dan pengecoran diduga merupakan zona hijau kategori lahan pertanian dan zona kuning kategori lahan pemukiman padat penduduk.

Dilansir aplikasi Gistaru Online ATR/BPN tempat dua lokasi pembakaran plastik berlapis aluminium merupakan zona hijau dan zona kuning.

Sumber terpercaya, GM (40) warga setempat mengatakan bahwa pengusaha aluminium bahan baku dari limbah plastik berlapis aluminium tinggal dua pengusaha.

“Di Desa Bakalan sini ada dua orang, Pak NGD (Inisial,red) selatan jalan Bakalan Madiopuro dan Pak SW (inisial,red) barat jalan berjarak sekitar 100 meter dari Masjid Bakalan yang baru,” katanya. Senin (26/5/2025).

Sementara, T salah satu anggota koperasi Smart pihaknya mengaku sebelum ada koperasi mengelola Salg aluminium merupakan Limbah B3 secara liar, karena ada yang terjerat pidana oleh GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup, kini mengelola di dalam sentra kawasan IKM SMARt.

“Bersyukur dibangukan oleh pemerintah kawasan IKM sekarang jadi satu pintu, kalau ada yang produksi diluar IKM itu hak mereka. Kalau saya cari usaha yang aman saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, kegiatan pengelolaan aluminium berbahan baku plastik berlapis aluminium menggunakan metode sebelum dilakukan pengecoran menjadi aluminium batangan bahan plastik berlapis aluminium dibakar dahulu sekala besar untuk membuang plastik tinggal aluminium foil.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim berupaya untuk konfirmasi pada pengusaha aluminium yang membakar plastik berlapis aluminium dan Dinas terkait soal dugaan penggunaan area produktif untuk pertanian dan area pemukiman padat penduduk. (Tim/Red).

DPD Juleha Kabupaten Purworejo Adakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal

IDPOST.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Purworejo mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis penyembelihan halal sesuai syariat dalam Islam yang dilaksanakan di halaman Masjid Al Fathonah Jl Kesatrian Plaosan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (25/05/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua orang nara sumber dari Kabid Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Purworejo dan Ketua DPW Juleha Jawa Tengah.

Ketua DPD Juleha Kabupaten Purworejo, Ustaz Abdi Sandiko menyampaikan, bahwa DPD Juleha Kabupaten Purworejo menyelenggarakan dan memberikan bimbingan teknis juru sembelih halal kepada mereka yang berprofesi ataupun ingin belajar penyembelihan terhadap hewan dan unggas yang sesuai syariat Islam.

“Karena selama ini yang kita ketahui bahwa jaminan halal selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah, salah satunya dengan penyembelihan sesuai syariat dan ketentuan Islam dengan kesehatan hewan,” kata Ustaz Abdi.

Lebih lanjut, Ustaz Abdi mengungkapkan, untuk peserta yang mengikuti kegiatan itu ada sekitar 120 peserta dari para juru sembelih di Kabupaten Purworejo.

“Mereka hadir baik dari perwakilan masjid, mushola, ormas, perwakilan rumah potong dan secara pribadi yang ingin mengetahui terkait ketrampilan penyembelihan hewan,” terangnya.

“Alhamdulillah para peserta juga sangat antusias sekali dalam mengikuti kegiatan ini. Mereka mengikuti dari awal mulai teori dan praktek di lapangan terkait penyembelihan hewan tersebut,” imbuhnya.

Ustaz Abdi mengatakan, untuk kegiatan juru sembelih halal DPD Juleha sudah melaksanakan untuk kedua kalinya.

“Momen sekarang ini sangat tepat sekali karena sebentar lagi Idul Adha masyarakat jadi tahu cara penyembelihan, menguliti daging dan memisahkan tulang yang benar,” bebernya.

Dalam praktek penyembelihan di lapangan tadi disembelih 1 ekor sapi 1 ekor kambing dan beberapa ekor ayam.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini teman-teman yang mempunyai profesi atau ingin bisa melakukan penyembelihan hewan, mereka bisa melakukan tata cara penyembelihan yang baik dan benar sesuai syariat Islam dan baik sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPW Juleha Jawa Tengah, Erik Gunarto sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh DPD Juleha Kabupaten Purworejo yaitu bimbingan teknis juru sembelih halal.

“Kegiatan juru sembelih halal ini yang mana dimaksudkan untuk memberikan ilmu pengetahuan sembelih halal bagi para takmir masjid dalam mengahadapi Idul Adha 1446 H, sehingga pemotongan mereka tata caranya menjadi benar sesuai syariat Islam,” kata Erik.

“Alhamdulillah untuk antusias peserta luar biasa mereka aktif menanyakan permasalahan di lingkungan masing-masing yang sering dihadapi dan alhamdulillah mereka mendapatkan pencerahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, salah satu peserta pelatihan juru sembelih halal, Taukhikhurohman dari Desa Brenggong mengatakan, sangat bangga dan sangat senang bisa ikut pelatihan dan bimbingan teknis juru sembelih halal.

“Tentunya ini untuk meningkatkan kompetensi kami, menambah ilmu baru dan bisa tahu cara penyembelihan hewan yang baik dan benar sesuai syariat Islam,” katanya.

Dirinya juga merasa sangat puas dengan semua kegiatan yang telah diberikan baik itu oleh narasumber maupun panitia acara.

“Harapannya kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan kembali supaya para juru sembelih bisa melakukan penyembelihan sesuai syariat Islam dan SNI,” tukasnya.

Lima Pemuda Bang Jago dari Perguruan Silat Asal Tulungagung Ditangkap di Blitar

IDPOST.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai anggota perguruan silat dari Tulungagung.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Kanigoro, tepat di depan Kantor Kabupaten Blitar, setelah mereka diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.

Operasi penangkapan ini merupakan respons cepat dari tim gabungan Polres Blitar terhadap laporan warga yang mencurigai aktivitas kelompok tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan adalah YP, berusia 22 tahun, warga Kutoanyar, Tulungagung; MM, 28 tahun, MAPS, 22 tahun, RAF, 19 tahun, dan MHM, 17 tahun, yang semuanya berdomisili di Kedungwaru, Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang yakni MM dan RAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara YP, MAPS, dan MHM tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas kelompok ini.

Barang-barang yang disita meliputi tujuh potong pakaian perguruan silat yang biasa dipakai saat beraksi, lima helm yang diduga digunakan untuk melindungi pelaku saat beraktivitas di jalan, serta tiga unit sepeda motor, terdiri dari dua Scoopy merah dan satu CB 150 R hitam, yang digunakan sebagai sarana mobilitas.

Selain itu, enam unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti komunikasi, bersama dengan tiga kartu tanda penduduk, satu kartu tanda anggota perguruan silat, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali yang diduga dikonsumsi saat berkumpul.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menegakkan hukum secara tegas terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi kelompok-kelompok yang berupaya mengacaukan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar,” katanya.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya gangguan serupa di masa depan.

Namun, Kapolres juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait keberadaan kelompok perguruan silat yang diduga melakukan aktivitas yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di ruang publik, khususnya di lokasi strategis seperti depan Kantor Kabupaten Blitar. Keberadaan mereka menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial yang dapat mengancam keamanan masyarakat luas.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban kepada pihak berwajib agar keamanan dan kenyamanan bersama tetap terjaga.

Penangkapan lima anggota perguruan silat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik demi terciptanya suasana kondusif bagi seluruh warga Blitar.

Siap Pindah ke IKM, Pengelolaan Aluminium Berkah Logam Kendalsari Jombang Hanya Habiskan Sisa Bahan Baku

IDPOST.CO.ID – Adanya pelaku usaha aluminium yang mana melakukan kegiatan diluar Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Berkah Logam Kendalsari, ternyata hanya menghabiskan sisa bahan baku aluminium foil.

Pelaku usaha tersebut yakni SMJ warga Dusun Kuripan Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, berusaha taat pada himbauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

“Kemarin hanya menghabiskan sisa bahan baku saja, selanjutnya akan mengelola di sentra kawasan IKM” terangnya. Minggu (25/5/2025) malam.

Ditegaskan SMJ mengenai himbauan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahwa pada 17 Mei 2025 sudah dikumpulkan dan diberi kesempatan untuk tidak melakukan kegiatan diluar Sentra Kawasan IKM.

“Sudah ada himbauan dari DLH, saya sangat menghargai dan menghormati itu, karena ada sisa bahan baku daripada diboyong masih ada batas waktu saya mengelola di tempat yang lama jadi bukannya saya tidak menghormati himbauan dari DLH, kemarin hanya salah persepsi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, SMJ mengelola di pekarangan rumahnya pada Selasa 20 dan 21 Mei 2025. Setelah adanya himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak melakukan kegiatan ilegal di luar Sentra Kawasan IKM slag aluminium baik IKM Berkah Logam Kendalsari l, Desa Kendalsari dan IKM Setia Mahardika Sejahtera (Smart) Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang serta diluar zona industri yang ditentukan oleh pemerintah.

Hari Bebas Plastik Internasional: Ironi Pembakaran Plastik Berlapis Aluminium Masih Merajalela di Jombang

IDPOST.CO.ID – Bukan hanya di Desa Kendalsari, di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ditemukan aktivitas pengelolaan aluminium yang diduga ilegal.

Para pelaku usaha melakukan pembakaran plastik berlapis aluminium untuk dijadikan batangan ingot aluminium, namun kegiatan ini berlangsung di luar kawasan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang resmi.

Padahal, di Desa Bakalan sendiri sudah berdiri Sentra Kawasan IKM yang dikelola oleh Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (Smart).

Namun, kenyataannya masih ada aktivitas pengelolaan aluminium yang tidak terkontrol dan beroperasi di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut ST (51), salah satu warga setempat, pengusaha aluminium di Desa Bakalan sebenarnya dikelola secara terpusat melalui koperasi Smart.

Namun, masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar Sentra IKM, tanpa izin resmi dan pengawasan yang memadai.

“Semua sudah jadi satu, ada yang izin sendiri dan ada yang tergabung di dalam koperasi atau IKM Smart,” terang ST pada Minggu (25/5/2025).

ST juga mengungkapkan bahwa ada sekitar dua hingga tiga pengusaha yang melakukan pembakaran aluminium foil atau plastik berlapis aluminium di berbagai lokasi yang tidak sesuai zonasi, seperti di sekitar jalan arah Madiopuro, tanah kavling, pinggir masjid baru, dan kebun di jalan desa lain. Bahkan, aktivitas ilegal ini tidak hanya terbatas di Desa Bakalan saja.

Ketika ditanya mengenai dampak lingkungan dari pembakaran aluminium foil di Desa Bakalan, ST enggan menjawab secara gamblang karena takut menimbulkan konflik dengan perwakilan pelaku usaha.

“Dampak lingkungan ya ada, lah disini sudah turun temurun makanya pemerintah membangunkan IKM dikelola oleh Koperasi tujuannya itu. Kalau yang di luar titik koordinat zonasi atau dalam IKM itu urusan mereka dan pemerintah,” jawabnya.

Hal ini menunjukkan adanya ketakutan dan tekanan sosial yang menghambat transparansi dan penanganan masalah lingkungan yang serius.

Ketua Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (Smart), Bambang Setiawan, menegaskan bahwa koperasi hanya bertanggung jawab atas kegiatan yang berlangsung di dalam Sentra IKM Smart.

“Koperasi (Smart, red) Bakalan tidak melakukan pengelolaan selain di dalam area koperasi,” tegas Bambang melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Mengenai adanya pelaku usaha yang melakukan pembakaran plastik berlapis aluminium di luar Sentra IKM, termasuk apakah mereka anggota koperasi atau bukan, Bambang dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab koperasi.

“Ada yang anggota koperasi, yang di luar itu (koperasi Smart, red) bukan tanggung jawab koperasi mas,” tambahnya.

Pernyataan ini memperlihatkan sikap pembiaran dan kurangnya tanggung jawab dari pihak koperasi terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pembakaran plastik berlapis aluminium dalam skala besar dan sembarangan seperti yang terjadi di Desa Bakalan sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Setiap tanggal 25 Mei diperingati sebagai Hari Bebas Plastik Internasional, yang mengingatkan kita akan bahaya plastik bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Pembakaran limbah plastik menghasilkan gas berbahaya seperti karbon dioksida, metana, dan zat beracun lainnya yang memperparah pencemaran udara dan efek rumah kaca.

Polusi udara dari pembakaran limbah plastik juga dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit serius bagi warga sekitar.

Proyek Rp23 Miliar di Jombang Gagal Total, Lingkungan Warga Justru Tercemar IKM

IDPOST.CO.ID – Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi Berkah Logam Kendalsari yang berlokasi di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah menyedot anggaran sekitar Rp 23 miliar dari APBN.

Namun, proyek yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan aluminium ini justru dinilai gagal total dalam mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman padat penduduk.

Kegagalan ini semakin diperparah dengan adanya oknum anggota koperasi yang diduga masih melakukan aktivitas pengelolaan aluminium secara ilegal di pekarangan rumahnya, yang masuk dalam zona kuning—zona yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan industri.

Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemkab Jombang terhadap pelaku usaha di kawasan tersebut.

Oknum pelaku usaha yang dimaksud adalah SMJ, yang beroperasi di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari. SMJ diketahui memproses ingot atau batangan aluminium dengan cara membakar plastik dan kertas berlapis aluminium dalam jumlah besar sebelum pengecoran.

Praktik ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang berbahaya bagi warga sekitar.

Seorang anggota Koperasi Berkah Logam Kendalsari dengan inisial S mengakui bahwa SMJ memang anggota koperasi, namun meskipun sudah mendapat peringatan dari rekan-rekannya, SMJ tetap menjalankan aktivitasnya sendiri tanpa memedulikan risiko yang ditimbulkan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Jombang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, mengaku belum menerima laporan resmi dari tim pengawas dan penegak hukum (Wasdal Gakkum) yang turun ke lokasi.

Ulum juga enggan memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika pelaku terbukti melanggar aturan, dengan alasan belum ada kepastian laporan.

Pernyataan ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran yang jelas merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sikap menunggu dan tidak tegas ini justru membuka peluang bagi pelaku usaha untuk terus melanggar aturan tanpa konsekuensi.

Proyek Rp 23 Miliar Gagal Total, Oknum Pelaku Usaha Aluminium di Jombang Bebas Cemari Lingkungan

IDPOST.CO.ID – Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi Berkah Logam Kendalsari di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 23 miliar dari APBN, kini justru menjadi sorotan tajam.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan aluminium yang ramah lingkungan ini dinilai gagal total dalam mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman padat penduduk.

Alih-alih menjadi pusat industri yang terkontrol, kenyataannya masih ada oknum anggota koperasi yang melakukan aktivitas pengelolaan aluminium secara ilegal di pekarangan rumahnya, yang masuk dalam zona kuning dan bukan bagian dari sentra kawasan IKM yang dibangun pemerintah.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa proyek ini tidak efektif dan pemborosan anggaran publik yang sangat besar.

Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Oknum pelaku usaha pengecoran aluminium, yang diketahui bernama SMJ, masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa menghiraukan himbauan dan teguran yang sudah diberikan.

SMJ melakukan proses pengelolaan aluminium dengan cara membakar plastik atau kertas berlapis aluminium dalam jumlah besar di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari.

Aktivitas ini jelas berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Salah satu anggota Koperasi Berkah Logam Kendalsari, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa SMJ memang anggota koperasi, namun tetap memilih jalan sendiri meski sudah diperingatkan.

Ya memang anggota Koperasi Berkah Logam, teman-teman sudah memperingatkan tapi tetap saja jadi urusannya sendiri, resiko ditanggung sendiri,” ujarnya.

Sementara, Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, mengaku masih menunggu laporan dari tim Wasdal Gakkum yang turun ke lokasi sebelum mengambil tindakan.

Pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa DLH dan Pemkab Jombang tidak memiliki langkah konkret dan cepat dalam menangani pelanggaran yang sudah jelas merugikan lingkungan.

Lebih parah lagi, Ulum belum berani memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika pelanggaran tersebut terbukti, dengan alasan belum mengetahui secara pasti.

Sikap ini memperlihatkan ketidaksiapan dan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Pembakaran limbah plastik berlapis aluminium yang dilakukan secara ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas udara dan kesehatan warga sekitar.

Pencemaran udara akibat asap berbahaya dari pembakaran limbah tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya.

Kegagalan proyek ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan anggaran publik dan komitmen Pemkab Jombang dalam melindungi lingkungan serta kesejahteraan warganya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas yang aman dan ramah lingkungan justru terbuang sia-sia tanpa hasil yang nyata.