Praktik Nakal Industri Aluminium di Jombang Masih Merajalela

IDPOST.CO.ID – Sangat disayangkan, meskipun pemerintah Kabupaten Jombang telah membangun gedung khusus untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Slag Aluminium di Desa Kendalsari sebagai upaya mengatur dan menertibkan industri aluminium, kenyataannya masih ada pengusaha yang membandel dan melakukan aktivitas ilegal di luar kawasan yang telah ditetapkan.

Hal ini menunjukkan kegagalan pengawasan dan lemahnya penegakan aturan yang seharusnya melindungi lingkungan dan masyarakat.

Di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, aktivitas pembakaran plastik berlapis aluminium foil yang berbahaya masih berlangsung di belakang rumah warga.

Proses ini diikuti dengan pengecoran aluminium menjadi batangan, yang tidak hanya melanggar aturan zonasi, tetapi juga menimbulkan polusi udara beracun dan risiko kesehatan serius bagi warga sekitar.

Pembakaran plastik berlapis aluminium foil menghasilkan asap berbahaya yang mengandung zat kimia toksik, berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan penyakit kronis lainnya. Aktivitas ini berlangsung tanpa pengelolaan limbah yang memadai, memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Salah seorang warga yang eeengan namanya disebut mengungkapkan kekecewaannya atas praktik ilegal yang sudah berlangsung lama.

“Sudah lama kalau itu, Pak Samuji tiap malam bakar grenjeng (aluminium foil, red), kalau siang tidak membakar, kalau pengusaha lainnya pindah di koperasi Kendalsari,” ujarnya pada Selasa (20/5/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran bukanlah hal baru, melainkan masalah sistemik yang tidak kunjung ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring lapangan terkait adanya pengusaha nakal tersebut.

“Segera kami cek lapangan mas,” pungkasnya singkat.

Namun, pernyataan ini terkesan kurang tegas dan belum menunjukkan langkah konkret yang mampu menghentikan praktik ilegal yang sudah berlangsung lama dan merusak lingkungan.

Praktik pembakaran plastik berlapis aluminium foil dan pengecoran aluminium di luar Sentra IKM jelas melanggar aturan zonasi dan tata ruang yang telah ditetapkan.

Aktivitas ini tidak hanya mencemari udara dengan zat berbahaya, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan air di sekitarnya, mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2023, lahan pertanian dan kawasan hijau harus dilindungi dari alih fungsi yang merusak.

Namun, aktivitas ilegal ini menunjukkan kegagalan dalam penegakan hukum dan pengawasan yang seharusnya mencegah kerusakan lingkungan.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Jombang: Pabrik Pengecoran Logam Diduga Terobos Lahan Hijau

IDPOST.CO.ID – Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pabrik pengecoran logam aluminium dan pengelolaan slag aluminium yang diduga milik PT Rizal Logam Jaya.

Pabrik ini diduga berdiri di atas lahan hijau yang seharusnya dilindungi, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan yang sangat merugikan, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan.

Limbah B3 tersebut berpotensi mencemari tanah dan air tanah di sekitar lokasi, yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat setempat, seperti gangguan pernapasan dan penyakit kulit.

Ancaman pencemaran ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan diri pada pertanian di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring lapangan untuk memastikan kebenaran keberadaan pabrik tersebut dan dampak yang ditimbulkan.

Namun, kehadiran pabrik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses perizinan yang terkesan tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Masyarakat setempat mempertanyakan bagaimana sebuah pabrik dengan potensi limbah B3 yang sangat berbahaya dapat memperoleh izin berdiri di atas lahan hijau yang selama ini menjadi kawasan persawahan produktif dan sumber penghidupan warga.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kelalaian atau bahkan pelanggaran dalam proses pemberian izin yang harusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan.

Rizal, seorang warga Jombang, mengungkapkan bahwa meskipun ada klaim bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sudah diterbitkan, hal ini menimbulkan kontradiksi nyata dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang 2021-2041 yang jelas mengatur zona hijau sebagai kawasan pertanian dan ruang terbuka hijau.

“Jika benar KKPR sudah terbit, berarti ada perubahan zona yang merugikan fungsi lahan hijau dan pertanian. Ini sangat bertentangan dengan kebijakan nasional yang menekankan swasembada pangan. Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2023, lahan sawah harus dipertahankan untuk produksi pangan, bukan dialihfungsikan menjadi kawasan industri,” ujarnya.

Alih fungsi lahan hijau ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam program nasional swasembada pangan yang sangat bergantung pada keberadaan lahan pertanian produktif.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tajam antara masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian dan perusahaan yang mengabaikan kepentingan publik. Ketegangan ini berpotensi memicu demonstrasi dan perlawanan warga yang merasa dirugikan secara ekonomi dan lingkungan.

Selain itu, alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri diperkirakan dapat menyebabkan kerugian ekonomi sektor pertanian lokal hingga Rp 15 miliar per tahun akibat menurunnya produksi padi dan jagung, yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan petani di Desa Jombok.

Limbah B3 yang dihasilkan pabrik dapat mencemari tanah dan air, mengancam kesehatan masyarakat dan produktivitas lahan pertanian di sekitarnya.

Negara yang tengah berupaya mencapai swasembada pangan justru menghadapi ancaman serius dari praktik industri yang tidak bertanggung jawab ini, yang berpotensi menggagalkan target ketahanan pangan nasional.

Penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggaran tata ruang dan pengelolaan limbah B3 tidak dibiarkan berlarut-larut.

Pemerintah daerah dan aparat terkait harus bertindak tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pihak-pihak yang melanggar.

Proses perizinan yang selama ini terkesan tertutup dan penuh kecurigaan harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan keraguan dan kecurigaan di masyarakat, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Diduga Langgar Zona Hijau, Pabrik Limbah B3 Berdiri di Lahan Sawah Produktif Jombok Jombang

IDPOTS.CO.ID – Adanya bangunan baru Pabrik pengecoran aluminium dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga berdiri di lahan hijau kategori lahan pertanian atau persawahan.

Tidak tanggung-tanggung bangunan dengan pintu gerbang besi berwarna hijau berdiri kokoh di lahan produktif biasa untuk menanam padi dan palawija dengan luasan sekitar 1,5 hektar. Selain daripada itu pabrik tersebut berjarak sekitar 7 meter dari pemukiman padat penduduk.

Dari titik koordinat di aplikasi Gistaru ATR/BPN bangunan pabrik pengecoran dan pengelolaan limbah B3 tersebut merupakan bukan lahan untuk industri dan pemukiman melainkan masuk kategori zona hijau.

Menurut warga setempat, inisial JN (37) pemilik merupakan warga Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan rencananya diduga digunakan untuk pengecoran aluminium dan pengelolaan limbah slag aluminium.

“Baru dibangun baru selesai akhir tahun 2024, dan itu bukan milik orang Jombok milik orang Kendalsari Pak Sugeng mas,” terangnya. Senin (19 5/2025).

Diceritakannya memang sebelumnya sebelum adanya bangunan untuk menanam padi, jagung dan kedelai sekarang beralih fungsi yang diduga menjadi bangunan pabrik pengecoran aluminium dan pengelolaan slag aluminium.

“Ya sawah dulunya, bagus pengairan disitu hasil panennya juga sangat bagus,” cerita JN.

Sedangkan di selatan Desa Jombok berdekatan dengan pemukiman penduduk hanya berjarak sebatas lebar sungai juga diduga masih lahan persawahan atau zona hijau, JN menegaskan dirinya tidak paham selatan sungai karena dulu hanya bilik semi permanen kini menjadi bangunan permanen.

“Sya tidak paham zona, taunya dulu dari bilik bambu dan pintu seng kini dibangun lagi itu milik orang Jombok Pak Put, sudah lama itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kades Jombok Abdul Muchid enggan berbicara banyak, langsung korfimasi pada yang bersangkutan di bangunan pintu warna hijau.

“Silakan tanya langsung pada pemilik ya,” tegasnya.

Seperti diketahui di setalan Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berupaya lakukan konfirmasi pada pemilik dan Dinas terkait dugaan alih fungsi dan ijin Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dari kementerian Lingkungan Hidup.(Tim/Red).

Mas Ibin Dampingi Sekjen Kemensos Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Kota Blitar

IDPOST.CO.ID – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Robben Rico meninjau persiapan Sekolah Rakyat (SR) Kota Blitar.

Gedung eks-SMPN 6 akan dijadikan tempat Sekolah Rakyat (SR) tahun ajaran baru 2025/2026, Sabtu (17/5/2025).

Robben engatakan kalau secara keseluruhan dinilai cukup representatif sebagai lokasi operasional sementara.

“Hari ini saya hadir untuk memantau langsung kesiapan sarana dan prasarana di gedung sementara. Sambil menunggu pembangunan gedung baru, kita ingin memastikan dua bulan ke depan semua siap,” ujar Robben kepada jajaran pemerintah daerah yang mendampinginya.

Sekolah Rakyat, menurut Robben, bukan sekadar program pendidikan alternatif. Ia adalah manifestasi dari keberpihakan negara kepada rakyat paling bawah.

Sesuai arahan Presiden RI, SR menyasar siswa dari keluarga tidak mampu, khususnya dari desil 1 dan 2 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami tidak ingin anak-anak dari keluarga prasejahtera kehilangan haknya untuk bermimpi tinggi,” ucapnya.

Rencananya, pada tahap awal, SR di Kota Blitar akan membuka enam rombongan belajar: dua rombel untuk SD, dua untuk SMP, dan dua untuk jenjang SMA.

Meski sederhana, format ini diproyeksikan menjadi fondasi kuat untuk perluasan akses pendidikan berbasis pemerataan sosial.

Robben pun mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Blitar. Ia menyebut, tidak semua daerah menunjukkan kesiapan administratif dan teknis seperti yang ia temukan di Blitar.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR guna mempercepat proses pembangunan gedung permanen.

“Kami ingin anak-anak tidak hanya belajar, tapi juga merasa dihargai dengan fasilitas yang layak,” tambahnya.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menilai kehadiran Sekjen Kemensos sebagai bentuk dukungan konkret pusat terhadap program pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan. “Hari ini bukan hanya tinjauan, tapi juga afirmasi bahwa pemerintah pusat dan daerah satu frekuensi,” ujarnya.

Mas Ibin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa selain menyiapkan gedung sementara, Pemkot juga telah menyiapkan lahan baru di Kelurahan Kauman untuk pembangunan gedung permanen SR. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah melalui proses survei dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemensos.

“Kami mohon doa dan dukungan agar semua teknis yang perlu disiapkan bisa kami tuntaskan tepat waktu,” katanya.

Lebih jauh, Mas Ibin menaruh harapan besar pada program ini. Ia menyebut, SR diharapkan tak hanya mengurangi angka putus sekolah, tetapi juga mampu menjadi titik balik anak-anak dari keluarga miskin untuk menapaki jenjang pendidikan tinggi.

“Bayangkan, jika lulusan SR nanti bisa menjadi sarjana hebat yang mengangkat derajat keluarganya. Di situlah misi besar program ini terasa nyata,” tandasnya.

Wali Kota Blitar Tegaskan Pentingnya Siap Hadapi Era Teknologi di Prosesi Wisuda

IDPOST.ID – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, hadiri menyemarakkan prosesi wisuda bagi siswa kelas IX dari tiga sekolah menengah pertama di Kota Blitar, yakni SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 5, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Dalam kesempatan berharga ini, Mas Ibbin memberikan apresiasi yang tinggi kepada para guru sekaligus memotivasi para wisudawan agar tetap semangat mengejar cita-cita dan meraih masa depan cerah.

Mas Ibbin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar memperbolehkan pelaksanaan purnawiyata tingkat SMP dengan syarat harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

“Kami sangat menghargai semangat para siswa dan dedikasi para pendidik. Purnawiyata sebagai ungkapan syukur tentu kami dukung, selama tetap mengedepankan kesederhanaan,” katanya.

“Saya hadir hari ini untuk memberi semangat agar siswa tidak mudah menyerah dan terus melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” sambungnya dengan penuh semangat.

Dalam sambutannya, Mas Ibbin juga mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi era teknologi yang terus berkembang pesat.

Ia mengajak para lulusan untuk terus mengasah diri dan jangan cepat merasa puas agar dapat menyambut tantangan masa depan dengan baik.

“Saya berharap kalian bisa menjadi generasi hebat yang membawa kebanggaan untuk Kota Blitar. Selamat atas wisudanya! Teruslah bermimpi dan kejar cita-citamu setinggi mungkin. Pemerintah dan guru-guru selalu mendukung dan mendoakan kalian,” pungkasnya.

Meskipun prosesi wisuda digelar dengan sederhana menggunakan seragam sekolah dan berlangsung di lapangan terbuka, acara tetap berlangsung dengan khidmat, penuh haru, dan sukacita yang mendalam.

Pembangunan Star Residence 5 Jombang Diduga Langgar Aturan: Lahan Pertanian Terancam

IDPOST.CO.ID – Rencana pembangunan perumahan Star Residence 5 oleh Developer PT Aksan Karya Guna Mandiri Jaya di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga melakukan pelanggaran dengan menerobos lahan hijau atau lahan pertanian yang seharusnya dilindungi.

Berdasarkan pantauan tim dan data dari aplikasi Gistaru ATR/BPN, area yang direncanakan untuk pembangunan ini masih berstatus lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.

Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, mengingat lahan pertanian merupakan aset penting untuk ketahanan pangan nasional.

Jika benar pembangunan perumahan subsidi ini mengalihkan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LDS), maka proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mendapat sanksi berat dari pemerintah.

Pernyataan tegas dari Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah sangat berkomitmen melindungi lahan pertanian dan melarang pembangunan rumah di atas lahan sawah.

“Kita mau swasembada pangan, bangun rumah di atas persawahan tidak boleh,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa pengembang yang membangun di lahan persawahan wajib mengganti lahan produktif tersebut dengan lahan yang sama.

“LDS tidak boleh dibangun rumah, tidak boleh ditanami batu bata, apalagi jika LP2B harus ganti lahan yang sama,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proyek Star Residence 5 berpotensi melanggar ketentuan yang sangat jelas dan berisiko menimbulkan masalah hukum serius.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas terkait maupun pihak developer mengenai legalitas dan izin pembangunan ini, yang menambah kecurigaan bahwa proyek ini berjalan tanpa prosedur yang benar dan transparan.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan tanpa pengelolaan yang tepat tidak hanya merusak lingkungan dan ketahanan pangan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap aturan dan kepentingan masyarakat luas.

Pembangunan Gerbang Star Residence 5 Jombang Diduga Gunakan Lahan Perkebunan dan Rusak Warisan Sejarah

IDPOST.CO.ID – Rencana pembangunan pintu gerbang masuk Perumahan Star Residence 5 oleh Developer PT Aksan Karya Guna Mandiri Jaya di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran.

Penggunaan tanah yang jelas-jelas merupakan aset milik PTPN X ini menunjukkan betapa tidak transparannya proses perencanaan proyek tersebut.

Alih-alih menghormati hak dan kepentingan masyarakat serta institusi yang selama ini mengelola lahan tersebut, proyek ini justru berpotensi merusak warisan sejarah dan fungsi lahan yang sudah ada sejak zaman Belanda.

Sutarji, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dulunya adalah jalur rel lori yang sangat penting untuk mengangkut hasil panen tebu ke Pabrik Gula Gempolkerep.

“Dulu lori masih aktif berjalan ketika panen tebu, di kirim ke Pabrik Gula Gempolkerep,.Jalurnya Desa Carangrejo, Desa Pojokrejo, Desa Wuluh dan Blimbing kemudian menyebrang Sungai Brantas,” katanya. Jumat (16/5/2025).

Namun, rencana pembangunan ini tampaknya mengabaikan fakta tersebut dan berpotensi merusak fungsi lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Diceritakannya, sangat kuat tanah sepanjang himpitan saluran irigasi Desa Wuluh sampai Desa Blimbing tahan tersebut milik Pabrik Gula Gempolkerep Mojokerto PTPN X.

“Sudah sangat jelas walau tidak ada patok lahan itu milik Pabrik Gula Gempolkerep, makanya ada jembatan Pageruyung sekarang diportal hanya boleh dilewati kendaraan roda dua dan trik pengangkut tebu, ya karena milik Pabrik Gula, sejak jaman Belanda,” cerita Sutarji.

Mengenai dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk komersial, Sutarji tidak bisa menjawab banyak karena bukan kewenangannya.

“Sejauh ini sebagian tanahnya dipergunakan oleh warga setempat dan ada yang buat jalan desa. Tapi kalau nantinya dipergunakan oleh Pabrikan Gula ya harus dikasih karena bukan milik, nah kalau untuk Jalan masuk perumahan kewenangan PTPN X, pastinya sewa jalan ada batas waktu, kalau dibeli tidak mungkin,” tegasnya .

Selain itu, klaim bahwa pembangunan ini untuk kepentingan umum sangat diragukan, mengingat proyek ini adalah perumahan subsidi yang jelas-jelas bersifat komersial.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan bisnis yang mengorbankan lahan pertanian produktif dan aset negara demi keuntungan sepihak.

Hingga saat ini, konfirmasi resmi dari PTPN X dan Pemkab Jombang pun belum diperoleh, menambah kesan bahwa proyek ini berjalan tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai.

Blitar Bergerak Cepat Tangani Banjir Musiman, Wali Kota Syauqul Muhibbin Turun Langsung ke Lapangan

IDPOST.CO.ID – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, mengambil langkah nyata dalam mengatasi banjir musiman yang kerap melanda kota.

Didampingi sejumlah kepala OPD, Mas Ibin melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik rawan banjir di Kota Blitar, mulai dari hulu hingga hilir, Jumat (16/5/2025).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Mas Ibin dan tim mengunjungi beberapa lokasi yang selama ini menjadi langganan banjir, seperti sungai di utara Taman Makam Pahlawan (TMP) Bendogerit, pintu air embung Ngadirejo, Jurang Sembot, serta aliran sungai di Plosokerep.

Dengan mengenakan sepatu boot dan membawa clipboard, Wali Kota mendengarkan laporan teknis, mencatat kondisi lapangan, dan berdiskusi langsung dengan tim terkait.

“Kami mengecek dari hulu ke hilir untuk menentukan tindakan penanganan banjir. Apakah cukup mengatur alur air, normalisasi, atau membuat sudetan. Kami masih mempelajarinya,” ujar Mas Ibin saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Langkah Cepat dengan Surat Edaran Kerja Bakti

Sebagai langkah awal, Pemkot Blitar akan mengaktifkan kembali budaya gotong royong melalui kerja bakti membersihkan saluran air.

Mas Ibin menyatakan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh RT agar rutin melakukan pembersihan drainase dan saluran air sebagai antisipasi menghadapi cuaca yang tidak menentu.

“Kami akan membuat surat edaran untuk RT agar kembali mengaktifkan kerja bakti membersihkan drainase maupun saluran air. Langkah itu untuk antisipasi cuaca yang tidak pasti seperti sekarang,” jelasnya.

Rencana Jangka Panjang Penanganan Banjir

Mas Ibin menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah kota tengah mengkaji opsi jangka panjang seperti pembangunan sudetan, pembenahan kontur aliran air, dan pelebaran jalur drainase untuk mengurangi risiko banjir di masa mendatang. Namun, langkah-langkah pragmatis saat ini menjadi prioritas agar dampak banjir dapat diminimalisir.

Peran Aktif Masyarakat dalam Penanganan Banjir

Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melaporkan kondisi saluran air yang rusak agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat. Menurutnya, pelaporan dini dari warga sangat menentukan kecepatan respons petugas.

“Semua ikut mengecek saluran air maupun drainase dengan pola gerakan bareng. Kalau ada saluran yang rusak supaya segera melaporkan agar cepat ditangani,” tambah Mas Ibin.

Kondisi Geografis dan Tantangan Banjir di Blitar

Mas Ibin mengakui kondisi geografis Kota Blitar yang kompleks membuat persoalan banjir menjadi rumit. Saat curah hujan normal, sistem drainase bekerja dengan baik, namun ketika hujan deras dan intensitas tinggi, debit air yang masuk dari berbagai arah sulit ditampung.

“Intinya kami cek dulu, kalau seperti ini sedikit susah, yang jelas kami bersama warga bersama-sama melakukan penanganan masalah banjir di Kota Blitar,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah

Satu hari sebelum peninjauan lapangan, hujan deras melanda Kota Blitar dan menyebabkan beberapa titik terendam banjir akibat meluapnya drainase dan saluran irigasi.

Alih-alih saling menyalahkan, pemerintah kota memilih fokus pada kerja nyata bersama warga untuk mengatasi akar permasalahan.

Langkah Wali Kota Mas Ibin yang turun langsung ke lapangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani banjir musiman di Blitar.

Dengan menggabungkan upaya teknis dan sosial, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan masalah banjir dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan demi kenyamanan dan keselamatan warga Kota Blitar.