Rizki Rahma Nur Wahyuni Bawa Tradisi Wayang Kulit ke Era Modern sebagai Dalang Perempuan Asal Yogyakarta

IDPOST.CO.ID – Rizki Rahma Nur Wahyuni, atau yang akrab disapa Rahma menjadi sorotan karena profesi sebagai dalang perempuan.

Rahma menuturkan bahwa kecintaannya pada dunia wayang kulit berawal dari pengaruh ayahnya, Ki Sigit Manggala Saputra, seorang dalang ternama.

Sejak duduk di bangku kelas tiga SD, ia mulai belajar pedalangan langsung dibimbing oleh sang ayah.

“Saya sudah dekat dengan wayang sejak kecil karena ayah saya seorang dalang. Saat kelas tiga SD saya mulai belajar secara serius,” ujar Rahma pada Senin (21/4/2025).

Lahir pada tahun 1995, Rahma menggeluti gaya Gagrak Ngayogyakarto atau pakem klasik dalam pertunjukannya.

Ia kerap membawakan kisah-kisah tradisional seperti Hanoman Duta dan Wahyu Cakraningrat yang sarat nilai budaya.

Menjadi wanita dalam dunia pewayangan yang selama ini identik dengan laki-laki bukanlah hal mudah bagi Rahma.

Namun justru hal itu memotivasi dirinya untuk terus melestarikan seni tradisional tersebut sekaligus memberikan warna baru.

“Keberadaan saya sebagai perempuan di dunia dalang membawa perspektif berbeda dan semangat tersendiri,” ungkap perempuan asal Yogyakarta ini.

Di era digital saat ini, Rahma tidak tinggal diam menghadapi tantangan zaman.

Ia memanfaatkan teknologi modern untuk mengenalkan wayang kepada generasi muda melalui berbagai platform media sosial dan kanal YouTube agar lebih mudah dijangkau masyarakat luas.

“Sekarang pertunjukan wayang bisa dinikmati lewat YouTube maupun media sosial lainnya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga memperkenalkan inovasi bernama wayang sinema—sebuah konsep pertunjukan yang menggabungkan elemen tradisional dengan teknologi canggih seperti layar LED serta pencahayaan teatrikal untuk menciptakan pengalaman menonton lebih menarik dan interaktif.

Konsep kolaboratif ini berhasil menarik minat berbagai kalangan termasuk anak-anak.

Bagi Rahma, menjadi Kartini masa kini berarti menjaga warisan budaya agar tetap hidup relevan sepanjang waktu melalui tangan generasi muda Indonesia.

Ia yakin bahwa seni tradisi seperti wayang kulit dapat terus berkembang meskipun berada di era modernisasi pesat saat ini.

“Di Hari Kartini ini saya ingin mengajak semua perempuan Indonesia untuk terus berkarya tanpa batasan profesi apapun,” tutupnya penuh semangat.

Kini karya-karya dalangnya dapat dinikmati kembali lewat rekaman video yang tersebar luas di YouTube serta platform digital lainnya sebagai bentuk pelestarian budaya secara kontemporer.

Kontroversi Panas Penampilan Nathalie Holscher di Kelab Malam Sidrap: Dinilai Tidak Sesuai Nilai Lokal

IDPOST.CO.ID – Penampilan Nathalie Holscher sebagai disc jockey (DJ) di sebuah kelab malam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.

Aksi menerima saweran dalam jumlah fantastis hingga miliaran rupiah saat tampil dianggap jauh dari norma kesopanan dan budaya masyarakat setempat.

Video viral yang memperlihatkan Nathalie menerima tumpukan uang di atas panggung menjadi bukti nyata betapa tidak pantasnya perilaku tersebut dalam konteks sosial Sidrap yang dikenal menjunjung tinggi nilai kesederhanaan dan tata krama.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, secara tegas mengecam tindakan itu karena dinilai merusak citra daerah serta mengabaikan adat istiadat lokal.

Meski mendapat kecaman keras, Nathalie justru memilih bersikap defensif melalui klarifikasi di akun Instagram pribadinya

Ia beralasan bahwa kehadirannya semata-mata menjalankan tugas profesional sebagai DJ tanpa niat buruk apapun.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan tentang sikap kurang peka terhadap budaya dan norma masyarakat setempat.

Nathalie juga menganggap saweran sebagai bentuk penghargaan dari penonton, padahal banyak pihak melihatnya sebagai simbol konsumsi berlebihan dan perilaku tidak terpuji yang seharusnya tidak ditampilkan secara terbuka apalagi di daerah dengan nilai-nilai tradisional kuat seperti Sidrap.

Lebih jauh lagi, mantan istri komedian Sule ini tampak enggan bertanggung jawab atas kontroversi yang muncul.

Ia mempertanyakan alasan namanya dijadikan sasaran protes terkait keberadaan kelab malam tersebut—padahal sebenarnya masalah utama adalah eksistensi tempat hiburan malam itu sendiri yang bertentangan dengan kearifan lokal.

Sikap seperti ini menunjukkan kurangnya empati serta pemahaman terhadap sensitivitas sosial masyarakat sekitar. Alih-alih meredakan ketegangan, pernyataan Nathalie justru memperkeruh suasana dan membuat publik semakin kecewa.

Kekecewaan juga dirasakan oleh warga Sidrap yang merasa nilai-nilai luhur mereka diinjak-injak oleh aksi hedonistik semacam itu.

Kejadian ini membuka kembali perdebatan tentang pengaruh budaya luar terhadap kehidupan tradisional Indonesia serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas hiburan malam agar tidak merusak moral generasi muda.

Secara keseluruhan, insiden ini menjadi cermin betapa pentingnya menghormati adat istiadat lokal ketika seseorang tampil atau berkarya di suatu daerah agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerugian reputasi bagi semua pihak terkait.

Dugaan Perbudakan Modern di Taman Safari Indonesia, Wamen Hukum dan Ham Kesulitan Awasi

IDPOST.CO.ID – Baru-baru ini, perhatian masyarakat tertuju pada Taman Safari Indonesia (TSI) setelah beberapa mantan anggota sirkus yang pernah bekerja di bawah naungan Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkap pengalaman pahit mereka.

Mereka menyatakan bahwa selama bertahun-tahun bekerja di sana, mereka mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi.

Dalam sebuah pertemuan dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Mugiyano, para mantan pemain sirkus tersebut berbagi kisah tentang kondisi kerja yang keras dan penuh tekanan.

Muhammad Arbani, seorang pakar hukum dan hak asasi manusia dari STIH Adhyaksa, menanggapi pengakuan ini dengan rasa prihatin mendalam. Ia menilai bahwa kasus ini menunjukkan bahwa praktik perbudakan dalam bentuk modern masih ada di Indonesia.

Menurut Arbani, meskipun isu seperti ini sudah lama terjadi secara tersembunyi, hal itu memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya bebas dari praktik eksploitasi berat terhadap pekerja. Ia juga menjelaskan kesulitan pemerintah dalam mengawasi kasus-kasus semacam ini karena seringkali hanya dilakukan teguran tanpa tindakan nyata di lapangan.

Arbani menegaskan bahwa jika seseorang dipaksa menjalani pekerjaan sambil menerima perlakuan kasar baik secara fisik maupun verbal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Ciri khasnya adalah adanya paksaan terhadap kehendak pekerja serta beban kerja berlebihan dengan upah rendah namun risiko tinggi bagi keselamatan mereka.

Sebagai lulusan Magister Hukum Hak Asasi Manusia dari Leeds Beckett University, Arbani berharap aparat penegak hukum dapat lebih serius menangani masalah ini agar praktik-praktik semacam itu bisa dihentikan segera.

Isu dugaan pelanggaran HAM tersebut juga memicu reaksi luas di media sosial dengan tagar #NoViralNoJustice sebagai bentuk protes masyarakat atas ketidakadilan yang dialami para korban.

Di sisi lain, pihak Taman Safari Indonesia membantah tuduhan adanya kekerasan atau eksploitasi terhadap para pemain OCI. Tony Sumampau selaku pendiri OCI menjelaskan bahwa metode pelatihan memang sangat disiplin dan terkadang menggunakan rotan untuk memberikan koreksi saat latihan berlangsung demi menjaga keselamatan peserta agar tidak cedera akibat kesalahan teknik gerakan akrobatik.

Tony membandingkan metode pelatihan tersebut seperti latihan olahraga atau bela diri lainnya yang membutuhkan ketegasan agar peserta bisa belajar dengan aman tanpa risiko cedera serius.

Bank Indonesia: Pecahan Rp10.000 hingga Rp500 Resmi Tak Berlaku Lagi

IDPOST.CO.IDBank Indonesia (BI) telah resmi mencabut beberapa pecahan uang rupiah lama yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah.

Meski pencabutan ini sebenarnya sudah diumumkan sejak tahun 1992, masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan pecahan-pecahan tersebut dan berkesempatan menukarkannya hingga batas waktu tertentu.

Pecahan uang rupiah yang dicabut meliputi Rp10.000 emisi tahun 1979, Rp5.000 emisi 1980, Rp1.000 emisi 1980, serta Rp500 emisi 1982.

Keempat jenis uang ini secara resmi tidak dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari sejak tanggal pencabutan pada 1 Mei 1992.

Namun demikian, BI memberikan kesempatan bagi pemilik pecahan lama tersebut untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga tanggal 30 April 2025 mendatang. Setelah tanggal itu berlalu, penukaran tidak akan dilayani lagi.

Berikut ringkasan batas waktu penukaran tiap pecahan:

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979:

Dicabut peredaran resminya sejak tanggal 1 Mei 1992; masa penukaran dibuka sampai dengan tanggal 30 April 2025 di KPBI.

Rp5.000 TE Tahun Emisi (TE) 1980:

Dicabut peredaran resminya sejak tanggal sama; masa penukaran juga berakhir pada akhir April nanti.

Rp1.000 TE Tahun Emisi (TE)1980:

Sama seperti dua sebelumnya, dicabut sejak Mei ’92 dan bisa ditukar sampai akhir bulan April ’25.

Rp500 TE Tahun Emisi (TE)1982:

Termasuk dalam daftar pencabutan serentak dengan tiga pecahan lainnya; masa tukar terakhir juga berakhir pada tanggal yang sama.

Bagi masyarakat yang memiliki uang dalam kondisi lusuh atau rusak pun tetap bisa melakukan penukaran dengan ketentuan khusus sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019:

Jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya jelas terlihat, maka penggantian dilakukan sesuai nilai nominalnya.

Namun jika ukuran fisik logam kurang dari atau sama dengan setengah ukuran asli, maka penggantian tidak diberikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga kelancaran sistem pembayaran sekaligus memastikan peredaran uang rupiah tetap valid dan terpercaya di tengah perkembangan ekonomi digital saat ini.

Jangan lewatkan kesempatan terakhir untuk menukar pecahan lama Anda sebelum tenggat waktu habis! Pastikan segera kunjungi KPBI agar hak Anda sebagai pemegang mata uang tetap terlindungi.

Dinas Pendidikan Jatim: Penahanan Ijazah Hambatan Masa Depan Siswa

IDPOST.CO.ID – Menanggapi viralnya kasus penahanan ijazah di Surabaya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur langsung bergerak cepat dengan kebijakan tegas.

Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah tidak boleh terjadi di semua jenjang pendidikan SMA, SMK, maupun SLB di wilayah Jawa Timur.

Menurut Aries, ijazah merupakan hak penuh siswa yang harus diberikan tanpa syarat apapun.

“Setelah menyelesaikan pendidikan, ijazah adalah milik siswa secara mutlak dan tidak boleh ditahan karena alasan administratif seperti tunggakan biaya,” ujarnya pada Minggu, 20 April 2025.

Ia menambahkan bahwa cara lama yang mengaitkan penyerahan ijazah dengan pembayaran sudah tidak relevan lagi dalam era pendidikan inklusif dan berkeadilan saat ini.

“Kami ingin menghapus stigma lama itu karena sudah saatnya hak siswa dihormati sepenuhnya,” tegas Aries.

Lebih jauh lagi, Aries mendorong sekolah untuk mengambil inisiatif aktif dalam membantu para alumni yang kesulitan mengambil ijazah mereka—baik karena sudah bekerja atau pindah domisili.

Bahkan ia menyarankan agar sekolah menyediakan layanan pengantaran ijazah ke rumah tanpa biaya tambahan sebagai bentuk pelayanan prima kepada lulusan.

“Ijazah harus diserahkan secara gratis baik jika diambil langsung maupun dikirim ke alamat siswa,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdik Jatim telah memerintahkan seluruh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Sekolah diberi tenggat waktu hingga akhir April 2025 untuk menyerahkan semua ijazah kepada para penerima haknya.

“Ijazah bukan sekadar dokumen biasa; ia adalah simbol perjuangan panjang para siswa selama bertahun-tahun belajar. Negara wajib menjamin hak ini tidak tertunda oleh alasan apapun,” pungkas Aries penuh semangat.

Kemenag: Sanksi Berat Menanti Jemaah yang Gunakan Visa Non-Haji ke Tanah Suci

IDPOST.COID – Menjelang musim keberangkatan ibadah haji tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji saat melaksanakan perjalanan ke Tanah Suci.

Visa seperti ziarah, wisata, atau pekerja yang dipakai untuk berhaji dinyatakan ilegal menurut hukum dan syariat.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa mematuhi aturan legalitas visa akan memberikan kemudahan bagi para jemaah dalam proses masuk ke Arab Saudi serta selama pelaksanaan ibadah haji.

“Kami mengingatkan agar tidak menjadi jemaah yang menggunakan jalur ilegal karena hal tersebut berpotensi merugikan diri sendiri dan pihak lain serta tidak membawa manfaat,” ujar Kamaruddin pada Minggu, 20 April 2025.

Ia juga memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran berhaji tanpa antrean dengan harga murah yang biasanya melibatkan penggunaan visa ilegal. Praktik ini bisa menimbulkan masalah serius bagi para calon jemaah.

“Kami sangat menyarankan agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan cara-cara yang melanggar aturan karena dampaknya sangat merugikan,” tambahnya.

Penggunaan visa non-haji untuk melakukan ibadah haji bukan hanya bertentangan dengan peraturan hukum tetapi juga dapat berakibat sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi seperti deportasi, denda besar, hingga larangan memasuki wilayah suci di masa depan.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengeluarkan himbauan resmi kepada calon jemaah untuk selalu menggunakan jenis visa resmi sesuai ketentuan Kerajaan Arab Saudi.

Arab Saudi menerbitkan beberapa jenis visa namun hanya empat kategori yang sah digunakan oleh jemaah haji: pertama adalah visa haji reguler dan khusus; kedua adalah visa mujamalah; ketiga adalah visa furoda; dan keempat adalah visa dakhili.

Wali Kota Blitar: PMII sebagai Pilar Kaderisasi Pemuda Berkarakter

IDPOST.CO.ID – Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin yang akrab disapa Mas Ibin hadiri Halal Bihalal yang sekaligus memperingati Hari Lahir ke-65 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Balai Kusumo Wicitro pada Minggu 20 April 2025.

Didampingi Ketua TP PKK Kota Blitar, Kharisa Rizqi Umami Muhibbin, serta jajaran Forkopimda Blitar Raya, Mas Ibin menyambut hangat para kader PMII yang memenuhi gedung tersebut.

Ia mengenang masa-masa idealismenya saat aktif sebagai aktivis PMII di Yogyakarta. “Saya lahir dari rahim pergerakan ini,” ujarnya dalam sambutan penuh makna.

Namun pernyataan Mas Ibin tidak sekadar bernostalgia. Ia menegaskan bahwa PMII lebih dari sekadar organisasi mahasiswa biasa.

Menurutnya, PMII merupakan tempat pembentukan karakter pemuda tangguh yang berani berpikir kritis serta tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

“Selama 65 tahun keberadaannya, PMII telah memainkan peran penting dalam proses pembinaan generasi muda Islam yang moderat dan progresif,” kata Mas Ibin dengan penuh apresiasi terhadap kontribusi organisasi tersebut sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga komitmen kebangsaan dan menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan pemuda.

Pernyataan itu bukan sekadar formalitas belaka. Di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Kota Blitar memberikan ruang luas bagi organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan untuk berkembang.

Menurut Mas Ibin, proses kaderisasi adalah kunci utama keberlanjutan pembangunan daerah. Banyak tokoh inspiratif saat ini mengisi posisi strategis di Kota Blitar berasal dari alumni PMII.

Salah satu hal penting yang ditekankan oleh Mas Ibin adalah perlunya anak muda mencari wadah positif untuk tumbuh dan berkembang secara sehat.

Ia yakin kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan oleh PMII akan menjadi bekal penting bagi generasi muda Blitar menghadapi tantangan zaman.

“Saya berharap semakin banyak anak muda di Blitar memilih jalur positif seperti ini karena organisasi seperti PMII mampu mencetak generasi cerdas sekaligus berintegritas,” ujarnya tegas.

Pendapat serupa disampaikan Ketua Ikatan Alumni (IKA) PMII Blitar Raya, Heri Setiyono. Dia menyebut kehadiran Wali Kota dalam rangkaian Harlah ke-65 PMII merupakan bentuk pengakuan nyata atas eksistensi serta kontribusi besar organisasi tersebut dalam membentuk karakter pemuda kritis religius dengan wawasan kebangsaan kuat.

Menurut Heri Setiyono pula, sosok Mas Ibin merupakan contoh ideal bagaimana seorang kader pergerakan dapat tumbuh menjadi pemimpin inklusif dan visioner tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.

“Mas Ibin membuktikan bahwa aktivis tidak hanya mahir berdiskusi atau advokasi saja tetapi juga mampu menerjemahkan nilai perjuangan ke dalam kebijakan pro-rakyat sehingga hadirnya beliau memberi motivasi sekaligus teladan bagi para kader muda hari ini,” jelasnya penuh kekaguman.

Di tengah derasnya arus pragmatisme politik masa kini, Mas Ibin menunjukkan bahwa sejarah perjuangan bukanlah cerita lama tapi justru kompas penuntun arah kebijakan terutama terkait pembinaan generasi penerus bangsa.

“PMII adalah ruang belajar nyata dimana kita diajarkan cara menyusun gagasan secara sistematis berdialektika serta menanamkan nilai-nilai nasionalisme kokoh,” ungkapnya dengan nada tenang namun penuh keyakinan.

PSSI Resmi Umumkan Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U23 2025, Gelora Bung Karno dan Patriot Candrabhaga Jadi Venue

IDPOST.CO.IDIndonesia resmi mendapatkan kehormatan sebagai tuan rumah Piala AFF U23 2025, yang akan digelar mulai 13 hingga 31 Juli mendatang. Informasi ini diumumkan oleh PSSI melalui situs resminya pada Sabtu, 19 April 2025.

Turnamen ini akan diikuti oleh 12 negara peserta yang nantinya dibagi ke dalam tiga grup. Pengundian grup dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025 di Jakarta.

Untuk penyelenggaraan turnamen tersebut, PSSI telah menunjuk dua stadion utama yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta dan Stadion Patriot Candrabhaga yang berlokasi di Bekasi sebagai venue pertandingan.

Melihat catatan prestasi sebelumnya, Timnas Indonesia U23 berhasil menempati posisi runner-up pada Piala AFF U23 tahun 2023 yang diselenggarakan di Thailand setelah kalah lewat adu penalti dari Vietnam pada babak final.

Sementara itu, persiapan juga tengah dilakukan untuk Kualifikasi Piala Asia U23 tahun 2026 yang direncanakan berlangsung antara tanggal 1 sampai dengan 9 September.

Dalam hal ini, PSSI sudah mengajukan diri menjadi tuan rumah dan mengusulkan Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Jawa Timur sebagai lokasi pertandingan kualifikasi tersebut.

Keputusan resmi mengenai siapa tuan rumah kualifikasi ini akan diumumkan oleh AFC paling lambat akhir April nanti. Sedangkan pengundian grup kualifikasi dijadwalkan berlangsung bulan Juni mendatang.

Format kompetisi kualifikasi sendiri membagi tim-tim peserta ke dalam beberapa grup dengan masing-masing beranggotakan empat hingga lima tim.

Putaran final dari Piala Asia U23 tahun depan bakal digelar di Arab Saudi mulai tanggal 7 hingga 25 Januari 2026. Saat ini Timnas Indonesia U23 asuhan pelatih Gerald Vanenburg sedang fokus mempersiapkan diri demi meraih hasil terbaik dalam ajang bergengsi tersebut.

Selain dua turnamen utama tadi, PSSI juga aktif mengajukan diri menjadi tuan rumah untuk ASEAN U16 Girls Championship tahun 2025 serta Kualifikasi Piala Asia U17 Putri tahun berikutnya (2026).

Kota-kota seperti Semarang, Kudus dan Pati dipersiapkan sebagai lokasi penyelenggaraan ASEAN U16 Girls Championship sementara Kudus juga ditunjuk menjadi tempat pelaksanaan Kualifikasi Piala Asia U17 Putri.