Siapa Berani! Diduga Milik Keluarga Anggota Dewan Pabrik Pengelolaan LB3 di Sedapur Jombang Diduga Langgar Tata Ruang

IDPOST.ID – Masih ada lagi, di Dusun Sedapur, Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur, perusahaan pemanfaatan dan pengelolaan limbah slag dross aluminium yakni PT Logam Jaya Mandiri dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 hingga 2041 tentang tata ruang Kabupaten Jombang.

Pantauan dilokasi dipinggir jalan dusun Sedapur Desa Bakalan, termasuk, zona kuning kawasan pada penduduk sesuai apa yang terlihat di aplikasi Gistaru ATR/BPN Online, berdiri pabrik pengelolaan LB3 jenis dros atau slag aluminium.

Sedangkan di Desa Bakalan sendiri, pemerintah membangun sentra kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dikelola Koperasi Smart anggaran mencapai puluhan milyar di area zona industri.

SR (40) warga setempat menegaskan bahwa PT Logam Jaya Mandiri sebuah pabrik pengelolaan LB3 jenis slag aluminium milik keluarga anggota DPRD Kabupaten Jombang.

“Tanah itu dulu punya orang Sedapur Edi, kemudian dibeli Haji Imam Desa Tambar Jogoroto lewat Cak Rokim, kebetulan punya menantu Pak JF (inisial,red) dulu lurah Desa Tambar, mengundurkan diri mencalonkan DPR-D jadi, sekarang menjabat. DPR-D Jombang,” terangnya. Selasa (10/6/2024).

Mengenai di Desa Bakalan sendiri, dijelaskan SR sudah dibuatkan tempat oleh pemerintah wadah dan lokasi untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi SMARt fungsinya agar pengelola limbah tertata tidak melakukan kegiatan di padat penduduk atau lahan pertanian.

“Pemerintah sudah membangunkan koperasi di Bakalan untuk pengusaha limbah aluminium sampai milyaran, ketuanya Haji Bambang, di Bakalan masih saja ada yang luar koperasi,” jelasnya.

Disinggung masalah izin PT Logam Jaya Mandiri dikawasan padat penduduk, dirinya tidak bisa berkata banyak.

“Kalau izin itu urasan pemerintah boleh tidaknya, kalau Koperasi Smart jelas diperbolehkan karena memang difasilitasi oleh negara untuk menertibkan pengusaha yang tadinya melakukan kegiatan disembarang tempat,” lanjut SR. .

Dilain tempat, RN (41) warga setempat mengenai dampak lingkungan dengan adanya pabrik pengelolaan LB3 dekat dengan pemukiman padat penduduk, pastinya ada. Namun dirinya tidak berani berkomentar banyak.

“Dampaknya ada walau ada terobong asap malah kalau ada angin asap dan Banu ke pemukiman, belum juga dampak pada sumber air biasa dijadikan minum dan masak setiap hari,” tegasnya.

Seperti diketahui, pabrik pengolaaan LB3 di Kabupaten Jombang, walau sudah tertata dengan membangunkan 2 (Dua) Sentra IKM Aluminium di Desa Bakalan dan Kendalsari Kecamatan Sumobito semua itu belum bisa mengatasi atau menindak oknum pelaku usaha pengelolaan LB3 diluar Koordinat yang ditentukan pemerintah.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi pada Pemkab Jombang melalui dinas terkait sesuai bidang dan pihak dari PT Logam Jaya Mandiri koordinat 7.496389,112,324435
dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang JF kebenaran milik keluarganya.

Sehingga dinilai tidak ada tindakan dari Pemkab Jombang yang dinilai melanggar Perda Tata Ruang. (TIM/RED).

Pabrik Pengecoran Aluminium PT Rizal Jaya Logam Jombang, Ternyata Berdiri Dilahan Industri

IDPOST.ID – Pabrik pengecoran aluminium PT Rizal Jaya Logam Desa Jombok, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sebelumnya dinilai berdiri dilahan pertanian. Ternyata berdiri di lahan industri.

Hal tersebut, setelah terlihat titik koordinat oleh Pemkab Jombang, sebelum dilakukan pendaftaran izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Pemkab Jombang.

Miftahul Ulum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, menegaskan persolan izin penggunaan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kewenangan Dinas PUPR, namun DLH hanya merekomendasi persoalan dampak lingkungan.

“Terkait pemberitaan ini bisa kami sampaikan bahwa terkait dengan pola tata ruang merupakan kewenangan Dinas PUPR, namun sebagai bentuk kehati – hatian pada saat perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi Persetejuan Teknik Pengolahan Air Limbah (PTPAL), DLH sudah mengundang dinas terkait (PUPR,red) dan dipastikan bahwa lokasi yang diajukan dalam dokumen sudah sesuai tata ruang sehingga proses perijinan dapat diproses lebih lanjut,” jawabnya.

Ditegaskan Ulum, sesuai dengan permohonan pabrik pengecoran logam Non LB3, hanya bila pada nantinya diketahui mengelola LB3 akan ditindak tegas.

“Kegiatan usaha tersebut sesuai dengan yang disampaikan pada saat permohonan ijin merupakan kegiatan pengolahan logam non LB3, apabila dikemudian hari diketahui melakukan pengolahan LB3 tentunya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang- undangan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, bangunan pabrik pengelolaan aluminium PT Rizal Jaya Logam berlokasi di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, diduga masih lahan persawahan atau zona hijau.

Bau Asap dari Pabrik Karet di Desa Segodorejo Jombang Bikin Resah Warga, Pemerintah Diminta Tindak

IDPOST.CO.ID – Pabrik pengelolaan karet daur ulang UD Amanah Berkah Karet berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pabrik ini berdiri megah di tengah sawah dengan koordinat 7.523005″112.334808″E, dan memiliki pintu gerbang berwarna oranye yang mencolok. Namun, pabrik ini tidak memiliki terobong asap yang menjulang, sebuah hal yang cukup menarik perhatian.

Muncul kabar bahwa pabrik tersebut pernah mengelola karet di gudang milik H Dhuka, yang berlokasi di Dusun Losari, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Namun, H Dhuka dengan tegas membantah hal tersebut.

“Tidak pernah mengelola di tempat saya, ya kenal karena tetangga satu kampung,” ujar H Dhuka saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2025).

Kabar ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga setempat, karena ada anggapan bahwa pabrik milik H Khilmi tersebut pernah beroperasi di gudang milik H Dhuka.

Warga sekitar pabrik mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari pembakaran karet, terutama pada malam hingga pagi hari serta saat hujan turun. Bau tersebut menyebar hingga radius sekitar 3 kilometer, sampai masuk ke dalam rumah warga.

Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat pabrik tersebut berdiri berdekatan dengan makam dan dikelilingi sawah yang menjadi sumber penghidupan warga.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik UD Amanah Berkah Karet yang berdomisili di Desa Segodorejo, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait pengelolaan pabrik dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Waduh! PT Faco Global Plant Jombang Diduga Berdiri Dilahan Padat Penduduk

IDPOST.CO.ID – Perusahaan perakitan travo dan mesin pabrik PT Faco Global di Dusun Talun Lor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, diduga berdiri di lahan pemukiman penduduk penduduk.

Pantauan Tim di lapangan, perusahaan tersebut berada di belakang Balaidesa Madiopuro dan Taman Kanak – Kanak juga bersebrangan dengan pemukiman warga.

Sunar (50) warga Kecamatan Sumobito mengatakan bahwa PT Faco Global di Sumobito Jombang merupakan cabang dari Jawa Barat, memproduksi travo listrik.

“Plant Jombang ini yang disini (Madiopuro, red) membuat travo kapasitas besar,” katanya. Minggu (01/6/2025).

Dirinya menceritakan bahwa selain di Desa Madiopuro, PT Faco Global sempat menyewa gudang di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Namun sekarang sudah tidak lagi.

“Dulu juga sewa gudang untuk perakitan travo di perbatasan Carangrejo dan Madiopuro, ituloh gapura perbatasan ada gudang bekas mengelola limbah aluminium,” cerita Sunar.

Alasan pindah tidak menyewa di Desa Carangrejo, kembali ke Plant Madiopuro diterangkan Sunar, diduga diprotes warga karena mengeluarkan suara berisik disaat produksi.

“Saya dengar warga Dusun Carangpuspo ikut Desa Carangrejo, protes mungkin karena dekat dengan rumah warga ada suara berisik, nah itu yang disewa tidak mau mengeluarkan kompensasi pada warga, PT Faco tidak mau rugi, merasa sudah menyewa tempat kompensasi tanggung jawab pemilik gedung, pada akhirnya tidak lagi disewa,” terangnya.

Mengenai izin lokasi pada Pemerintahan Daerah (Pemkab) lantaran diduga berdiri di lahan pemukiman padat penduduk, dirinya tidak bisa menjawab.

“Aduh itu saya tidak tau, masalah izin dan aturan,” Jawab Sunar.

Dilain tempat, Kepala Desa Madiopuro, Suwito Hadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT Faco Global berdomisili di wilayah Madiopuro.

“Benar di belakang Balaidesa,” tegasnya melalui aplikasi WhatsApp.

Seperti diketahui PT Faco Global tidak hanya di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang melainkan dibeberapa propinsi, yang bergerak dibidang perakitan pabrikan saah satunya travo untuk suplai ke PLN dan Perusahaan besar.

Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada PT Faco Global Plant Jombang dan Pemkab Jombang soal perizinan yang diduga berdiri di lahan pemukiman padat penduduk.(TIM/RED).

Kandang Ayam Potong di Bakalan Jombang, Izin Peternakan Dipertanyakan?

IDPOST.CO.ID – Kandang ayam broiler di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga belum mengantongi izin.

Pantauan di lapangan di desa tersebut ada 2 (dua) kandang ayam broiler atau basa dikenal ayam potong, yakni Dusun Bulu, Dusun Bakalan.

Keduanya memang berdiri di lahan pertanian dan diperbolehkan karena sama sama menyangkut ketahanan pangan. Namun secara peraturan tetap memerlukan izin dari Pemkab dan lingkungan sekitar.

Menurut Pardi (60) warga setempat mengatakan bahwa kandang ayam di Desa Bakalan ada dua.

“Ya ada dua di Dusun Bulu dan Jalan Wongso Kusumo Bakalan. Itu kelihatan,” katanya, Minggu (01/6/2025).

Mengenai ada dampak pada warga juga lingkungan diterangkan Pardi hanya bila musim panen atau penjualan.

“Kalau gangguan tidak ada, paling pas panen mau dijual ayamnya kan umurnya tidak sampai 50 hari, itu baru lalat banyak lalat dirumah warga,” terangnya.

Lanjut Pardi mengenai pemilik kandang ayam broiler tersebut, dirinya hanya mengetahui satu nama.

“Itu mas Pram sekarang disewa orang, akalu dulu mas Pram mengerti sama warga panen sering dikasih ayam afkir gitu, sekarang tidak ada. Kalau satunya di Bulu siapa saya lupa eh,” jawabnya.

Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada pengelola kandang ayam broiler atau ayam potong dan Pemkab soal perizinan. (TIM/RED).

Limbah B3 di Kesamben Jombang Diduga Ilegal, Ini Penjelasan Kades Pojokrejo

IDPOST.CO.ID – Praktek pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Dusun Delik dan Dusun Pulosari Desa Pojokrejo juga Dusun Cangkringmalang Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga ilegal yang dinilai sangat menggangu kesehatan warga

Kepala Desa Pojokrejo Nursan merupakan Kades sangat aktif dalam menangani sampah di kampung hingga rela berenang ke sungai untuk membersikan sampah yang menggangu pengairan pada petani, menegaskan bahwa adanya pengelolaan LB3 didesa ya belum melakukan tindakan.

“Dari desa belum ada, monggo (silahkan,red) kalau konfirmasi langsung mawon (saja,red) ke yang masak limbah” jawabnya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (30/5/2025) malam.

Diberitakan sebelumnya, pengelola LB3:di Desa Pojokrejo ada 2 lokasi dilahan padat penduduk dan di Desa Carangrejo ada 1 lokasi Dusun Cangkringmalang Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dilahan pertanian.

Pengelolaan LB3 dari limbah plastik berlapis aluminium dengan proses pemisahan antara aluminium dengan plastik dibakar dengan kapasitas besar kemudian dilakukan pengecoran aluminium tersebut untuk dijadikan batangan aluminium. (TIM/RED).

Pengusaha di Jombang Kebal Hukum? Warga Mengeluh, Limbah Beracun Dibakar Terang-terangan

IDPOST.CO.ID – Lagi-lagi pengusaha aluminium berbahan plastik berlapis aluminium dengan proses dibakar di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yakni SWJ masih melakukan kegiatan di pemukiman padat penduduk.

Tidak tanggung-tanggung, lebih ironis selain di pemukiman padat penduduk berjarak sekitar 200 meter dari Masjid Al Furqon Desa Bakalan.

Menurut S (56) inisial, salah satu warga setempat mengatakan bahwa pengusaha aluminium dengan bahan baku aluminium berlapis plastik atau kertas bekas bungkus makanan, penyedap rasa dan rokok sudah berdiri lama sebelum dibangun Masjid Al Furqon.

“Sudah lama itu, sebelum ada Koperasi (IKM,red) dan masjid baru, tadinya masjid ditengah terus ada lahan dibangun swadaya oleh warga,” katanya. Sabtu (31/5/2025).

Dilain tempat, Andri (45) asal Jombang menerangkan bahwa dirinya pernah singgah sholat dan ikuti acara di Masjid Bakalan. Melihat pembakaran api menjulang ke atas dengan asap tebal kehitaman dari dalam gedung.

“Ya pernah lihat, awalnya kaget saya kira ada kebakaran. Begitu diceritakan teman -teman kalau itu sedang membakar grenjeng (aluminium foil,red) baru saya ngerti,” terangnya.

Masih penjelasan Andri, kalau pembakaran dalam jumlah banyak, pastinya ada pencemaran udara dan lingkungan.

“Pasti ada dampak, saya pernah lewat bila hujan bau menyengat juga kok,” jelasnya.

Seperti diketahui, dampak pembakaran kandungan plastik adalah terjadi efek rumah kaca sendiri adalah suatu fenomena alam di mana gas-gas tertentu di atmosfer menahan panas matahari, sehingga membuat suhu permukaan bumi lebih hangat atau panas yang mana itu tidak seharusnya terjadi.

Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada SWJ asal Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang selaku pengusaha aluminium berbahan plastik berlapis aluminium. (Tim/Red).

Pabrik Daur Ulang Karet di Segodorejo Jombang, Diduga Berdiri Dilahan Sawah Produktif

IDPOST.CO.ID – Sebuah pabrik pengelolaan karet daur ulang yakni UD Amanah Berkah Karet yang berada di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pantauan Tim di lapangan, pabrik berdekatan dengan makam dan dihimpit sawah, berdiri megah dititik koordinat 7.523005″112.334808″E, dengan pintu gerbang berwarna orange, namun tidak terlihat terobong asap yang menjulang.

Diwaktu malam hingga pagi hari dan hujan, bau menyengat hasil pembakaran karet sampai kerumah warga dengan radius sekitar 3 (tiga) kilometer.

Susi (45) salah satu warga Kecamatan Sumobito mengatakan bahwa pemilik asli Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Dimana sebelumnya mengelola di desa tersebut.

“Yang punya orang Desa Kedungpapar namanya Pak Haji Khilmi, dulu sebelum bangun disini (Desa Segodorejo,red) mengelola di gudang milik Pak Haji Dhuka,, mantan DPRD Jombang ituloh pak,” katanya. Sabtu (31/5/2025).

Masih penjelasan Susi, pabrik tersebut diduga mengelola limbah karet dari rijek pabrik ban, untuk dijadikan bahan kanisir dan sol sendal atau sepatu.

“Katanya sih karet dari rijekan pabrik ban terus dicampur biji karet ban,” lanjutnya.

Dilain tempat, Naryo (52) warga setempat menegaskan bahwa bau menyengat bau karet terbakar sehingga dinilai sangat menggangu kesehatan warga.

“Ya bau lah, warga bisa apa walau jauh dari penduduk orang tempat di sawah tapi tetap bau lah pak” tegasnya.

Mengenai pabrik berdiri dilahan produktif untuk sawah dan tidak boleh didirikan bangunan guna menjaga ketahanan pangan, menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati, dirinya memilih urut bicara.

“Kalau itu saya hanya tau tidak boleh sawah produktif didirikan bangunan, dan itu tugas pemerintah menertibkan kalau memang tidak boleh, kalau tidak ada tindakan ya masyarakat bisa menilai sendiri ada apa dan kenapa,” tandas Naryo.

Seperti diketahui pemerintah sedang berusaha melakukan tindak swasembada pangan, agar negara tidak bergantung import pangan kenegara lain.

Untuk itu negara melalui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk penerapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2023, lahan pertanian dan kawasan hijau harus dilindungi dari alih fungsi yang merusak.

Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada pihak UD Amanah Berkah Karet dan Pemkab Jombang terkait dugaan alih fungsi lahan. (TIM/RED).