Pengelolaan Limbah B3 di Pojokrejo dan Cangkringmalang Kesamben Jombang Dikeluhkan Warga

IDPOST.CO.ID – Bukan hal yang tabu di Kabupaten Jombang melihat praktek pengelolaan Limbah Berbahaya kandungan aluminium di Kabupaten Jombang.

Contohnya di Dusun Delik, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Perusahaan perorangan diduga milik FD masih aktif melakukan kegiatan pengelolaan LB3 aluminium.

Beberapa ton bahan baku dikelola di lahan bukan kawasan industri, lebih ironis warga setempat tidak berani mengadu akan bau dan asap dari pembakaran.

“Ya pastinya warga terganggu lah, ada asapnya, tapi masalahnya nanti dikirain cemburu sosial,” tegas WG (51) salah satu warga setempat. Jumat (30/5/2025).

Ditempat yang sama, BP (46) warga setempat mengatakan bahwa di Desa Pojokrejo yang diketahui ada dua lokasi pengusaha aluminium.

“Di Pojokrejo ada 2 yang saya tau, Di Dusun Delik dan Pulosari ya aslinya orang luar tapi nikah di Pulosari,” terangnya.

Menanggapi adanya dugaan pengelolaan LB3 aluminium dipadat penduduk, BP lebih irit bicara dalam konteks bukan rananya untuk menjawab.

“Lebih enak tanya Pak Kades, Pak Camat apa ada teguran atau belum ada pembinaan. Saya orang kampung tidak mengerti masalah begitu pak,” lanjutnya. Sambil meminta namanya enggan dipublikasikan.

Masih penjelasan BP menegaskan bukan hanya di Desa Pojokrejo, di Desa tetangga yakni Dusun Cangkringmalanh Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Juga ada pengelolaan LB3.

“Kalau yang di sawah itu punya orang Cangkringmalang ikut Desa Carangrejo tetap satu Kecamatan Kesamben, nikah di Cangkringmalang ,kalau bakar malam hari biasanya,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Nursan ketika dihubungi Tim melalui aplikasi WhatsApp soal pengelolaan limbah B3 di Dusun Delik dan Susu. Pulosari, masih belum ada jawaban.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kabupaten Jombang dalam mengatasi pengelolaan LB3 jenis slag aluminium, sudah membangunkan dua Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) slag aluminium agar pengelolaan tertata dan tertib admistrasi.

Bahwasannya pengelolaan LB3 ada mekanisme khusus bukan asal asalan dikelola secara perorangan. (TIM/RED).

Proyek U Ditch Wersah Kepanjen Jombang Diprotes Warga, Alasannya Mengejutkan?

IDPOST.CO.ID – Proyek saluran drainase air dari beton bertulang U ditch di Jalan Wirabumi dan Darmawangsa, RT 6/RW 2 Wersah Kelurahan Kepanjen Jombang, Jaw Timur disoal warga.

Pasalnya, pekerjaan selain tanpa adanya papan mana, pemasangan U ditch tersebut dinilai malah menyebabkan genangan air dan diduga pada nantinya akan menjadi sarang nyamuk.

Alek (55) menegaskan bahwa proyek tersebut seharusnya ada papan nama sehingga masyarakat mengetahui sumber anggaran.

Selain pekerjaan dinilai tidak berfungsi untuk menjadi resapan tadah hujan, lantaran air hujan sebelum dilakukan pembongkaran saluran air masih langsung bisa mengalir dan langsung habis

Kini dipersoalkannya air tidak langsung habis justru air dari limbah rumah tangga jalan Darmawangsa bukan langsung hilang ke sungai justru ke jalan Wirabumi saluran air yang baru dikerjakan.

“Lihat saja pemasangan U ditch ini makin dalam, ada hujan langsung banjir tidak ada hujan, air limbah rumah tangga mengalir kesini. Seharusnya dalamnya diatas saluran buangan lama (Jalan Darmawangsa,red) jadi air bisa mengalir, kalau disini makin dalam sama saja ini jadi tampungan air,” terangnya. Senin (27/5/2025).

Ditegaskan Alek, pihaknya meminta pemasangan U Ditch agar diataskan lebih tinggi dari aspal, agar air hujan bisa langsung habis bukan malah menjadi genangan air.

“Waktu menggalinya pakai excavator mini aspal jadi rusak baru diaspal juga. Yang terpenting ini dirubah bukan asal pasang karena nanti yang rugi warga sekitar sini, bagaimana tidak rugi kalau hujan banjir terus ada genangan air bau air rumah tangga dan point terpenting jadi sarang nyamuk,” tegasnya.

Dalam persoalan tersebut, Alek tidak mempersoalkan warga setempat tidak dilibatkan dalam pekerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, jika bersumber dari Dana Desa (DD).

Pihaknya hanya meminta usulan warga setempat menjadi masukan dan memperbaiki pemasangan U ditch agar tidak malah menjadi petaka warga dikemudian hari.

“Warga tidak masalah tidak dilibatkan tapi usulan ya mbok didengarkan, kalau protes ngasih masukan kemana papan nama proyek tidak ada, pemborong sudah dikasih tau warga jawabnya sesuai ini, kan repot,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada pihak kontraktor atau pemborong, bersumber dari APBN, APBD atau DD Kelurahan Kepanjen Jombang. (TIm/Red)

Diduga Keluarkan Bau Busuk, PT SEG Pabrik Bulu Ayam Di Jombang Disoal

IDPOST.CO.ID – Pabrik pengelolaan bulu ayam yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, diduga cemari polusi udara yang mana kini disoal warga sekitar.

Usut punya usut, pabrik bulu ayam dengan luasan sekitar 13.200 meter persegi milik PT SEG, diduga kembali keluar arona bau menyengat sehingga warga sekitar merasa terganggu.

Dari keterangan S (40) bukan nama sebenarnya warga setempat, polusi udara dari pabrik bulu ayam mengeluarkan aroma bau menyengat yang dinilai sangat menggangu pernafasan.

“Waktu ada angin arah kemukiman baunya tidak enak, busuk bercampur gitu,” terangnya. Senin (26/5/2025).

Dikatakannya, pabrik tersebut mengelola bulu ayam untuk dijadikan campuran pakan ternak, sehingga memerlukan proses pengeringan dan digiling halus.

“Buku ayam datang yang saya ketahui kadang basah kadangvjering, disitu digiling dijadikan pakan ternak,” kata SK sembari mewanti wanti untuk tidak menyebutkan namanya

Bukan itu saja SK meminta dinas terkait melakukan sidak ke pabrik yang menimbulkan dampak lingkungan.

“Seharusnya dinas turun memeriksa ke lokasi pabrik, kalau terus terusan menimbulkan dampak lingkungan beri sanksi tegas, apa perlu laporan ke kementrian,” pintanya

Hingga berita ditayangkan Tim masih berupaya melakukan konfirmasi pihak PT SEG dan dinas terkait. (TIM/Red).

Dua Oknum Pengusaha Alumunium di Jombang Bandel, Ogah Patuhi Aturan

IDPOST.CO.ID – Masih ada lagi, pelaku usaha aluminium dengan cara membakar plastik berlapis aluminium di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, melakukan kegiatan diluar Sentra Kawasan Industri IKM Setia Mahardika Sejahtera (Smart).

Tidak tanggung-tanggung bahkan tempat yang dijadikan pembakaran dan pengecoran diduga merupakan zona hijau kategori lahan pertanian dan zona kuning kategori lahan pemukiman padat penduduk.

Dilansir aplikasi Gistaru Online ATR/BPN tempat dua lokasi pembakaran plastik berlapis aluminium merupakan zona hijau dan zona kuning.

Sumber terpercaya, GM (40) warga setempat mengatakan bahwa pengusaha aluminium bahan baku dari limbah plastik berlapis aluminium tinggal dua pengusaha.

“Di Desa Bakalan sini ada dua orang, Pak NGD (Inisial,red) selatan jalan Bakalan Madiopuro dan Pak SW (inisial,red) barat jalan berjarak sekitar 100 meter dari Masjid Bakalan yang baru,” katanya. Senin (26/5/2025).

Sementara, T salah satu anggota koperasi Smart pihaknya mengaku sebelum ada koperasi mengelola Salg aluminium merupakan Limbah B3 secara liar, karena ada yang terjerat pidana oleh GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup, kini mengelola di dalam sentra kawasan IKM SMARt.

“Bersyukur dibangukan oleh pemerintah kawasan IKM sekarang jadi satu pintu, kalau ada yang produksi diluar IKM itu hak mereka. Kalau saya cari usaha yang aman saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, kegiatan pengelolaan aluminium berbahan baku plastik berlapis aluminium menggunakan metode sebelum dilakukan pengecoran menjadi aluminium batangan bahan plastik berlapis aluminium dibakar dahulu sekala besar untuk membuang plastik tinggal aluminium foil.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim berupaya untuk konfirmasi pada pengusaha aluminium yang membakar plastik berlapis aluminium dan Dinas terkait soal dugaan penggunaan area produktif untuk pertanian dan area pemukiman padat penduduk. (Tim/Red).

Siap Pindah ke IKM, Pengelolaan Aluminium Berkah Logam Kendalsari Jombang Hanya Habiskan Sisa Bahan Baku

IDPOST.CO.ID – Adanya pelaku usaha aluminium yang mana melakukan kegiatan diluar Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Berkah Logam Kendalsari, ternyata hanya menghabiskan sisa bahan baku aluminium foil.

Pelaku usaha tersebut yakni SMJ warga Dusun Kuripan Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, berusaha taat pada himbauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

“Kemarin hanya menghabiskan sisa bahan baku saja, selanjutnya akan mengelola di sentra kawasan IKM” terangnya. Minggu (25/5/2025) malam.

Ditegaskan SMJ mengenai himbauan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahwa pada 17 Mei 2025 sudah dikumpulkan dan diberi kesempatan untuk tidak melakukan kegiatan diluar Sentra Kawasan IKM.

“Sudah ada himbauan dari DLH, saya sangat menghargai dan menghormati itu, karena ada sisa bahan baku daripada diboyong masih ada batas waktu saya mengelola di tempat yang lama jadi bukannya saya tidak menghormati himbauan dari DLH, kemarin hanya salah persepsi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, SMJ mengelola di pekarangan rumahnya pada Selasa 20 dan 21 Mei 2025. Setelah adanya himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak melakukan kegiatan ilegal di luar Sentra Kawasan IKM slag aluminium baik IKM Berkah Logam Kendalsari l, Desa Kendalsari dan IKM Setia Mahardika Sejahtera (Smart) Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang serta diluar zona industri yang ditentukan oleh pemerintah.

Hari Bebas Plastik Internasional: Ironi Pembakaran Plastik Berlapis Aluminium Masih Merajalela di Jombang

IDPOST.CO.ID – Bukan hanya di Desa Kendalsari, di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ditemukan aktivitas pengelolaan aluminium yang diduga ilegal.

Para pelaku usaha melakukan pembakaran plastik berlapis aluminium untuk dijadikan batangan ingot aluminium, namun kegiatan ini berlangsung di luar kawasan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang resmi.

Padahal, di Desa Bakalan sendiri sudah berdiri Sentra Kawasan IKM yang dikelola oleh Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (Smart).

Namun, kenyataannya masih ada aktivitas pengelolaan aluminium yang tidak terkontrol dan beroperasi di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut ST (51), salah satu warga setempat, pengusaha aluminium di Desa Bakalan sebenarnya dikelola secara terpusat melalui koperasi Smart.

Namun, masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar Sentra IKM, tanpa izin resmi dan pengawasan yang memadai.

“Semua sudah jadi satu, ada yang izin sendiri dan ada yang tergabung di dalam koperasi atau IKM Smart,” terang ST pada Minggu (25/5/2025).

ST juga mengungkapkan bahwa ada sekitar dua hingga tiga pengusaha yang melakukan pembakaran aluminium foil atau plastik berlapis aluminium di berbagai lokasi yang tidak sesuai zonasi, seperti di sekitar jalan arah Madiopuro, tanah kavling, pinggir masjid baru, dan kebun di jalan desa lain. Bahkan, aktivitas ilegal ini tidak hanya terbatas di Desa Bakalan saja.

Ketika ditanya mengenai dampak lingkungan dari pembakaran aluminium foil di Desa Bakalan, ST enggan menjawab secara gamblang karena takut menimbulkan konflik dengan perwakilan pelaku usaha.

“Dampak lingkungan ya ada, lah disini sudah turun temurun makanya pemerintah membangunkan IKM dikelola oleh Koperasi tujuannya itu. Kalau yang di luar titik koordinat zonasi atau dalam IKM itu urusan mereka dan pemerintah,” jawabnya.

Hal ini menunjukkan adanya ketakutan dan tekanan sosial yang menghambat transparansi dan penanganan masalah lingkungan yang serius.

Ketua Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (Smart), Bambang Setiawan, menegaskan bahwa koperasi hanya bertanggung jawab atas kegiatan yang berlangsung di dalam Sentra IKM Smart.

“Koperasi (Smart, red) Bakalan tidak melakukan pengelolaan selain di dalam area koperasi,” tegas Bambang melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Mengenai adanya pelaku usaha yang melakukan pembakaran plastik berlapis aluminium di luar Sentra IKM, termasuk apakah mereka anggota koperasi atau bukan, Bambang dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab koperasi.

“Ada yang anggota koperasi, yang di luar itu (koperasi Smart, red) bukan tanggung jawab koperasi mas,” tambahnya.

Pernyataan ini memperlihatkan sikap pembiaran dan kurangnya tanggung jawab dari pihak koperasi terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pembakaran plastik berlapis aluminium dalam skala besar dan sembarangan seperti yang terjadi di Desa Bakalan sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Setiap tanggal 25 Mei diperingati sebagai Hari Bebas Plastik Internasional, yang mengingatkan kita akan bahaya plastik bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Pembakaran limbah plastik menghasilkan gas berbahaya seperti karbon dioksida, metana, dan zat beracun lainnya yang memperparah pencemaran udara dan efek rumah kaca.

Polusi udara dari pembakaran limbah plastik juga dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit serius bagi warga sekitar.

Proyek Rp23 Miliar di Jombang Gagal Total, Lingkungan Warga Justru Tercemar IKM

IDPOST.CO.ID – Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi Berkah Logam Kendalsari yang berlokasi di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah menyedot anggaran sekitar Rp 23 miliar dari APBN.

Namun, proyek yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan aluminium ini justru dinilai gagal total dalam mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman padat penduduk.

Kegagalan ini semakin diperparah dengan adanya oknum anggota koperasi yang diduga masih melakukan aktivitas pengelolaan aluminium secara ilegal di pekarangan rumahnya, yang masuk dalam zona kuning—zona yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan industri.

Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemkab Jombang terhadap pelaku usaha di kawasan tersebut.

Oknum pelaku usaha yang dimaksud adalah SMJ, yang beroperasi di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari. SMJ diketahui memproses ingot atau batangan aluminium dengan cara membakar plastik dan kertas berlapis aluminium dalam jumlah besar sebelum pengecoran.

Praktik ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang berbahaya bagi warga sekitar.

Seorang anggota Koperasi Berkah Logam Kendalsari dengan inisial S mengakui bahwa SMJ memang anggota koperasi, namun meskipun sudah mendapat peringatan dari rekan-rekannya, SMJ tetap menjalankan aktivitasnya sendiri tanpa memedulikan risiko yang ditimbulkan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Jombang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, mengaku belum menerima laporan resmi dari tim pengawas dan penegak hukum (Wasdal Gakkum) yang turun ke lokasi.

Ulum juga enggan memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika pelaku terbukti melanggar aturan, dengan alasan belum ada kepastian laporan.

Pernyataan ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran yang jelas merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sikap menunggu dan tidak tegas ini justru membuka peluang bagi pelaku usaha untuk terus melanggar aturan tanpa konsekuensi.

Proyek Rp 23 Miliar Gagal Total, Oknum Pelaku Usaha Aluminium di Jombang Bebas Cemari Lingkungan

IDPOST.CO.ID – Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Koperasi Berkah Logam Kendalsari di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 23 miliar dari APBN, kini justru menjadi sorotan tajam.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan aluminium yang ramah lingkungan ini dinilai gagal total dalam mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman padat penduduk.

Alih-alih menjadi pusat industri yang terkontrol, kenyataannya masih ada oknum anggota koperasi yang melakukan aktivitas pengelolaan aluminium secara ilegal di pekarangan rumahnya, yang masuk dalam zona kuning dan bukan bagian dari sentra kawasan IKM yang dibangun pemerintah.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa proyek ini tidak efektif dan pemborosan anggaran publik yang sangat besar.

Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Oknum pelaku usaha pengecoran aluminium, yang diketahui bernama SMJ, masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa menghiraukan himbauan dan teguran yang sudah diberikan.

SMJ melakukan proses pengelolaan aluminium dengan cara membakar plastik atau kertas berlapis aluminium dalam jumlah besar di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari.

Aktivitas ini jelas berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Salah satu anggota Koperasi Berkah Logam Kendalsari, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa SMJ memang anggota koperasi, namun tetap memilih jalan sendiri meski sudah diperingatkan.

Ya memang anggota Koperasi Berkah Logam, teman-teman sudah memperingatkan tapi tetap saja jadi urusannya sendiri, resiko ditanggung sendiri,” ujarnya.

Sementara, Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, mengaku masih menunggu laporan dari tim Wasdal Gakkum yang turun ke lokasi sebelum mengambil tindakan.

Pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa DLH dan Pemkab Jombang tidak memiliki langkah konkret dan cepat dalam menangani pelanggaran yang sudah jelas merugikan lingkungan.

Lebih parah lagi, Ulum belum berani memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika pelanggaran tersebut terbukti, dengan alasan belum mengetahui secara pasti.

Sikap ini memperlihatkan ketidaksiapan dan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Pembakaran limbah plastik berlapis aluminium yang dilakukan secara ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas udara dan kesehatan warga sekitar.

Pencemaran udara akibat asap berbahaya dari pembakaran limbah tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya.

Kegagalan proyek ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan anggaran publik dan komitmen Pemkab Jombang dalam melindungi lingkungan serta kesejahteraan warganya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas yang aman dan ramah lingkungan justru terbuang sia-sia tanpa hasil yang nyata.