Pemkab Jombang Plin-plan Limbah Berbahaya Terus Dibakar di Luar Kawasan IKM

IDPOST.CO.ID – Pemkab Jombang kembali menunjukkan sikap yang terkesan lamban dan tidak tegas dalam menangani masalah serius yang terjadi di wilayahnya.

Rencana tindakan terhadap pengusaha aluminium asal Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, yang diduga melakukan kegiatan di luar Sentra Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Berkah Logam Kendalsari, justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan keberpihakan pemerintah daerah.

Alih-alih mengambil langkah tegas dan cepat, Pemkab Jombang malah terkesan menunggu laporan dari tim Wasdal Gakkum yang belum turun ke lokasi.

Sikap menunggu ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya inisiatif dari Pemkab dalam menegakkan aturan yang sudah jelas-jelas dilanggar.

Salah satu anggota Koperasi Berkah Logam Kendalsari, SMJ, yang berdomisili di Dusun Kuripan, masih dengan sengaja melakukan pembakaran limbah plastik berlapis aluminium atau aluminium foil, sebuah praktik yang sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Meski sudah ada peringatan dari sesama anggota koperasi, SMJ tetap melanjutkan aktivitas berbahaya ini tanpa rasa tanggung jawab.

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal koperasi pun tidak berjalan efektif, dan Pemkab Jombang gagal memastikan bahwa anggota koperasi mematuhi aturan yang ada.

Kondisi ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelindung dan pengawas lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, malah mengaku belum mengetahui secara pasti sanksi apa yang akan diberikan jika pelanggaran tersebut terbukti.

Pernyataan ini memperlihatkan ketidakpastian dan ketidaksiapan Pemkab dalam menindak pelanggaran yang sudah jelas merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Saya tidak berani mengandai-anda,” ucap Ulum yang justru menimbulkan kesan bahwa Pemkab Jombang tidak memiliki rencana konkret dan tegas dalam menegakkan aturan, sehingga pelaku pelanggaran bisa saja lolos tanpa konsekuensi yang berarti.

Sentra Kawasan IKM Berkah Logam Kendalsari dibangun dengan menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari pemerintah.

Namun, kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar kawasan tersebut dan melakukan aktivitas ilegal seperti pembakaran limbah berbahaya.

Ini menunjukkan bahwa investasi besar yang dilakukan pemerintah tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

Akibatnya, dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga lingkungan justru terbuang sia-sia tanpa hasil yang maksimal.

Abaikan Kawasan IKM, Pemkab Jombang Dibuat Mainan Pelaku Usaha Aluminium

IDPOST.CO.ID – Kabupaten Jombang kembali menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan lingkungan dan penegakan aturan.

Pelaku usaha aluminium asal Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, diduga sengaja mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang sudah melakukan pemanggilan resmi kepada pelaku usaha tersebut agar seluruh kegiatan produksi aluminium dilakukan di dalam kawasan Sentral Industri Kecil Menengah (IKM) Berkah Logam Kendalsari.

Kawasan ini dibangun dengan dana negara sekitar Rp 23 miliar sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dan menata industri kecil menengah secara terpusat.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Pada malam hari Selasa, 20 Mei, dan Rabu, 21 Mei 2025, pantauan langsung di rumah SMJ, warga Dusun Kuripan, menunjukkan aktivitas pembakaran aluminium foil masih berlangsung di luar kawasan IKM.

Semburan api berwarna kuning terang masih terlihat jelas meskipun lokasi sudah dipagari berlapis.

Kegiatan ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut seolah-olah mempermainkan Pemerintah Kabupaten Jombang dan tidak mengindahkan upaya penataan industri yang sudah diupayakan dengan serius.

Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

“Saya akan perintahkan kembali staf saya untuk menindaklanjuti,” tegas Miftahul Ulum pada Kamis, 21 Mei 2025.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa DLH tidak akan tinggal diam meskipun pelaku usaha masih membandel.

Pembangunan Sentral IKM Berkah Logam Kendalsari yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 23 miliar seakan sia-sia jika pelaku usaha tetap melakukan aktivitas di luar kawasan yang sudah disediakan.

Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas yang harus menanggung dampak pencemaran lingkungan.

Kegagalan pengawasan dan penegakan hukum ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Pemkab Jombang dalam mengelola industri kecil menengah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kasus pelaku aluminium di Dusun Kuripan ini menjadi cermin buruk bagi Pemerintah Kabupaten Jombang yang tampak dibuat mainan oleh pelaku usaha nakal.

Meski sudah ada fasilitas dan aturan yang jelas, pelanggaran tetap terjadi dan mengancam kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup harus segera menindak tegas dan memastikan bahwa kawasan IKM Berkah Logam Kendalsari benar-benar menjadi pusat kegiatan industri aluminium yang ramah lingkungan dan tertib administrasi.

Pemkab Jombang Gagal Tindak Tegas Pelaku Usaha Ilegal Pengelolaan Slag Aluminium

IDPOST.CO.ID – Meskipun sudah diperingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, pelaku usaha pengelolaan slag aluminium yang tergabung dalam Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Berkah Logam di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito dan Kesamben, Kabupaten Jombang masih membandel melakukan kegiatan ilegal

Kegiatan yang diduga melanggar aturan lingkungan ini bahkan berlangsung di rumah-rumah pelaku usaha pada malam hari, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan himbauan dari Pemkab Jombang.

Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku usaha pada Sabtu, 17 April 2025, untuk memberikan peringatan agar tidak melakukan kegiatan di luar kawasan Sentra IKM.

“Tanggal 17 April pelaku usaha sudah kami panggil untuk diberikan peringatan agar menutup usahanya,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 21 Mei 2025.

Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Beberapa pelaku usaha masih nekat menjalankan aktivitas pengelolaan slag aluminium secara ilegal, termasuk di Desa Kendalsari.

DLH Jombang berjanji akan melakukan verifikasi ulang dan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.

“Sesuai laporan terbaru, kami akan melakukan verifikasi kembali untuk memastikan, bila memang terbukti akan diberikan tindakan yang lebih tegas,” tambah Miftahul Ulum.

Salah satu pengusaha aluminium yang diduga melakukan kegiatan ilegal di rumahnya adalah SMJ, warga Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Namun, ketika dikonfirmasi, SMJ tidak memberikan respons apapun, menambah kecurigaan bahwa pelaku usaha tersebut sengaja menghindari pengawasan.

Dugaan praktek kegiatan slag aluminium yang dilakukan dengan cara membakar plastik atau kertas berlapis aluminium foil di luar kawasan IKM ini jelas melanggar aturan lingkungan yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya efektivitas himbauan dari Pemkab Jombang, sehingga pelaku usaha nakal masih bisa bermain-main dengan aturan demi keuntungan pribadi.

Penegakan hukum yang lemah dan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap peringatan yang telah diberikan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas, kegiatan ilegal ini akan terus merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar. (Tim/Red)

Praktik Nakal Industri Aluminium di Jombang Masih Merajalela

IDPOST.CO.ID – Sangat disayangkan, meskipun pemerintah Kabupaten Jombang telah membangun gedung khusus untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Slag Aluminium di Desa Kendalsari sebagai upaya mengatur dan menertibkan industri aluminium, kenyataannya masih ada pengusaha yang membandel dan melakukan aktivitas ilegal di luar kawasan yang telah ditetapkan.

Hal ini menunjukkan kegagalan pengawasan dan lemahnya penegakan aturan yang seharusnya melindungi lingkungan dan masyarakat.

Di Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, aktivitas pembakaran plastik berlapis aluminium foil yang berbahaya masih berlangsung di belakang rumah warga.

Proses ini diikuti dengan pengecoran aluminium menjadi batangan, yang tidak hanya melanggar aturan zonasi, tetapi juga menimbulkan polusi udara beracun dan risiko kesehatan serius bagi warga sekitar.

Pembakaran plastik berlapis aluminium foil menghasilkan asap berbahaya yang mengandung zat kimia toksik, berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan penyakit kronis lainnya. Aktivitas ini berlangsung tanpa pengelolaan limbah yang memadai, memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Salah seorang warga yang eeengan namanya disebut mengungkapkan kekecewaannya atas praktik ilegal yang sudah berlangsung lama.

“Sudah lama kalau itu, Pak Samuji tiap malam bakar grenjeng (aluminium foil, red), kalau siang tidak membakar, kalau pengusaha lainnya pindah di koperasi Kendalsari,” ujarnya pada Selasa (20/5/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran bukanlah hal baru, melainkan masalah sistemik yang tidak kunjung ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring lapangan terkait adanya pengusaha nakal tersebut.

“Segera kami cek lapangan mas,” pungkasnya singkat.

Namun, pernyataan ini terkesan kurang tegas dan belum menunjukkan langkah konkret yang mampu menghentikan praktik ilegal yang sudah berlangsung lama dan merusak lingkungan.

Praktik pembakaran plastik berlapis aluminium foil dan pengecoran aluminium di luar Sentra IKM jelas melanggar aturan zonasi dan tata ruang yang telah ditetapkan.

Aktivitas ini tidak hanya mencemari udara dengan zat berbahaya, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan air di sekitarnya, mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2023, lahan pertanian dan kawasan hijau harus dilindungi dari alih fungsi yang merusak.

Namun, aktivitas ilegal ini menunjukkan kegagalan dalam penegakan hukum dan pengawasan yang seharusnya mencegah kerusakan lingkungan.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Jombang: Pabrik Pengecoran Logam Diduga Terobos Lahan Hijau

IDPOST.CO.ID – Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pabrik pengecoran logam aluminium dan pengelolaan slag aluminium yang diduga milik PT Rizal Logam Jaya.

Pabrik ini diduga berdiri di atas lahan hijau yang seharusnya dilindungi, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan yang sangat merugikan, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan.

Limbah B3 tersebut berpotensi mencemari tanah dan air tanah di sekitar lokasi, yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat setempat, seperti gangguan pernapasan dan penyakit kulit.

Ancaman pencemaran ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan diri pada pertanian di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring lapangan untuk memastikan kebenaran keberadaan pabrik tersebut dan dampak yang ditimbulkan.

Namun, kehadiran pabrik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses perizinan yang terkesan tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Masyarakat setempat mempertanyakan bagaimana sebuah pabrik dengan potensi limbah B3 yang sangat berbahaya dapat memperoleh izin berdiri di atas lahan hijau yang selama ini menjadi kawasan persawahan produktif dan sumber penghidupan warga.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kelalaian atau bahkan pelanggaran dalam proses pemberian izin yang harusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan.

Rizal, seorang warga Jombang, mengungkapkan bahwa meskipun ada klaim bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sudah diterbitkan, hal ini menimbulkan kontradiksi nyata dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang 2021-2041 yang jelas mengatur zona hijau sebagai kawasan pertanian dan ruang terbuka hijau.

“Jika benar KKPR sudah terbit, berarti ada perubahan zona yang merugikan fungsi lahan hijau dan pertanian. Ini sangat bertentangan dengan kebijakan nasional yang menekankan swasembada pangan. Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2023, lahan sawah harus dipertahankan untuk produksi pangan, bukan dialihfungsikan menjadi kawasan industri,” ujarnya.

Alih fungsi lahan hijau ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam program nasional swasembada pangan yang sangat bergantung pada keberadaan lahan pertanian produktif.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tajam antara masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian dan perusahaan yang mengabaikan kepentingan publik. Ketegangan ini berpotensi memicu demonstrasi dan perlawanan warga yang merasa dirugikan secara ekonomi dan lingkungan.

Selain itu, alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri diperkirakan dapat menyebabkan kerugian ekonomi sektor pertanian lokal hingga Rp 15 miliar per tahun akibat menurunnya produksi padi dan jagung, yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan petani di Desa Jombok.

Limbah B3 yang dihasilkan pabrik dapat mencemari tanah dan air, mengancam kesehatan masyarakat dan produktivitas lahan pertanian di sekitarnya.

Negara yang tengah berupaya mencapai swasembada pangan justru menghadapi ancaman serius dari praktik industri yang tidak bertanggung jawab ini, yang berpotensi menggagalkan target ketahanan pangan nasional.

Penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggaran tata ruang dan pengelolaan limbah B3 tidak dibiarkan berlarut-larut.

Pemerintah daerah dan aparat terkait harus bertindak tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pihak-pihak yang melanggar.

Proses perizinan yang selama ini terkesan tertutup dan penuh kecurigaan harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan keraguan dan kecurigaan di masyarakat, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Diduga Langgar Zona Hijau, Pabrik Limbah B3 Berdiri di Lahan Sawah Produktif Jombok Jombang

IDPOTS.CO.ID – Adanya bangunan baru Pabrik pengecoran aluminium dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga berdiri di lahan hijau kategori lahan pertanian atau persawahan.

Tidak tanggung-tanggung bangunan dengan pintu gerbang besi berwarna hijau berdiri kokoh di lahan produktif biasa untuk menanam padi dan palawija dengan luasan sekitar 1,5 hektar. Selain daripada itu pabrik tersebut berjarak sekitar 7 meter dari pemukiman padat penduduk.

Dari titik koordinat di aplikasi Gistaru ATR/BPN bangunan pabrik pengecoran dan pengelolaan limbah B3 tersebut merupakan bukan lahan untuk industri dan pemukiman melainkan masuk kategori zona hijau.

Menurut warga setempat, inisial JN (37) pemilik merupakan warga Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan rencananya diduga digunakan untuk pengecoran aluminium dan pengelolaan limbah slag aluminium.

“Baru dibangun baru selesai akhir tahun 2024, dan itu bukan milik orang Jombok milik orang Kendalsari Pak Sugeng mas,” terangnya. Senin (19 5/2025).

Diceritakannya memang sebelumnya sebelum adanya bangunan untuk menanam padi, jagung dan kedelai sekarang beralih fungsi yang diduga menjadi bangunan pabrik pengecoran aluminium dan pengelolaan slag aluminium.

“Ya sawah dulunya, bagus pengairan disitu hasil panennya juga sangat bagus,” cerita JN.

Sedangkan di selatan Desa Jombok berdekatan dengan pemukiman penduduk hanya berjarak sebatas lebar sungai juga diduga masih lahan persawahan atau zona hijau, JN menegaskan dirinya tidak paham selatan sungai karena dulu hanya bilik semi permanen kini menjadi bangunan permanen.

“Sya tidak paham zona, taunya dulu dari bilik bambu dan pintu seng kini dibangun lagi itu milik orang Jombok Pak Put, sudah lama itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kades Jombok Abdul Muchid enggan berbicara banyak, langsung korfimasi pada yang bersangkutan di bangunan pintu warna hijau.

“Silakan tanya langsung pada pemilik ya,” tegasnya.

Seperti diketahui di setalan Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berupaya lakukan konfirmasi pada pemilik dan Dinas terkait dugaan alih fungsi dan ijin Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dari kementerian Lingkungan Hidup.(Tim/Red).

Pembangunan Star Residence 5 Jombang Diduga Langgar Aturan: Lahan Pertanian Terancam

IDPOST.CO.ID – Rencana pembangunan perumahan Star Residence 5 oleh Developer PT Aksan Karya Guna Mandiri Jaya di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga melakukan pelanggaran dengan menerobos lahan hijau atau lahan pertanian yang seharusnya dilindungi.

Berdasarkan pantauan tim dan data dari aplikasi Gistaru ATR/BPN, area yang direncanakan untuk pembangunan ini masih berstatus lahan pertanian, bukan lahan pemukiman.

Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, mengingat lahan pertanian merupakan aset penting untuk ketahanan pangan nasional.

Jika benar pembangunan perumahan subsidi ini mengalihkan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LDS), maka proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mendapat sanksi berat dari pemerintah.

Pernyataan tegas dari Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah sangat berkomitmen melindungi lahan pertanian dan melarang pembangunan rumah di atas lahan sawah.

“Kita mau swasembada pangan, bangun rumah di atas persawahan tidak boleh,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa pengembang yang membangun di lahan persawahan wajib mengganti lahan produktif tersebut dengan lahan yang sama.

“LDS tidak boleh dibangun rumah, tidak boleh ditanami batu bata, apalagi jika LP2B harus ganti lahan yang sama,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proyek Star Residence 5 berpotensi melanggar ketentuan yang sangat jelas dan berisiko menimbulkan masalah hukum serius.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas terkait maupun pihak developer mengenai legalitas dan izin pembangunan ini, yang menambah kecurigaan bahwa proyek ini berjalan tanpa prosedur yang benar dan transparan.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan tanpa pengelolaan yang tepat tidak hanya merusak lingkungan dan ketahanan pangan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap aturan dan kepentingan masyarakat luas.

Pembangunan Gerbang Star Residence 5 Jombang Diduga Gunakan Lahan Perkebunan dan Rusak Warisan Sejarah

IDPOST.CO.ID – Rencana pembangunan pintu gerbang masuk Perumahan Star Residence 5 oleh Developer PT Aksan Karya Guna Mandiri Jaya di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran.

Penggunaan tanah yang jelas-jelas merupakan aset milik PTPN X ini menunjukkan betapa tidak transparannya proses perencanaan proyek tersebut.

Alih-alih menghormati hak dan kepentingan masyarakat serta institusi yang selama ini mengelola lahan tersebut, proyek ini justru berpotensi merusak warisan sejarah dan fungsi lahan yang sudah ada sejak zaman Belanda.

Sutarji, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dulunya adalah jalur rel lori yang sangat penting untuk mengangkut hasil panen tebu ke Pabrik Gula Gempolkerep.

“Dulu lori masih aktif berjalan ketika panen tebu, di kirim ke Pabrik Gula Gempolkerep,.Jalurnya Desa Carangrejo, Desa Pojokrejo, Desa Wuluh dan Blimbing kemudian menyebrang Sungai Brantas,” katanya. Jumat (16/5/2025).

Namun, rencana pembangunan ini tampaknya mengabaikan fakta tersebut dan berpotensi merusak fungsi lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Diceritakannya, sangat kuat tanah sepanjang himpitan saluran irigasi Desa Wuluh sampai Desa Blimbing tahan tersebut milik Pabrik Gula Gempolkerep Mojokerto PTPN X.

“Sudah sangat jelas walau tidak ada patok lahan itu milik Pabrik Gula Gempolkerep, makanya ada jembatan Pageruyung sekarang diportal hanya boleh dilewati kendaraan roda dua dan trik pengangkut tebu, ya karena milik Pabrik Gula, sejak jaman Belanda,” cerita Sutarji.

Mengenai dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk komersial, Sutarji tidak bisa menjawab banyak karena bukan kewenangannya.

“Sejauh ini sebagian tanahnya dipergunakan oleh warga setempat dan ada yang buat jalan desa. Tapi kalau nantinya dipergunakan oleh Pabrikan Gula ya harus dikasih karena bukan milik, nah kalau untuk Jalan masuk perumahan kewenangan PTPN X, pastinya sewa jalan ada batas waktu, kalau dibeli tidak mungkin,” tegasnya .

Selain itu, klaim bahwa pembangunan ini untuk kepentingan umum sangat diragukan, mengingat proyek ini adalah perumahan subsidi yang jelas-jelas bersifat komersial.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan bisnis yang mengorbankan lahan pertanian produktif dan aset negara demi keuntungan sepihak.

Hingga saat ini, konfirmasi resmi dari PTPN X dan Pemkab Jombang pun belum diperoleh, menambah kesan bahwa proyek ini berjalan tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai.