Tak Hadir di Sidang Pertama Kasus Lingkungan, K-cung Motor Tulungagung: Hak Saya

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, yang dikenal sebagai K-cung Motor, memastikan akan menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 300 miliar yang dilayangkan oleh Lush Green Indonesia (LGI).

Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung adalah bagian dari hak hukum yang dimilikinya.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan pokok perkara bernomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Menanggapi ketidakhadirannya pada sidang perdana, Selasa (16/9/2025) lalu, yang seharusnya mengagendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), K-cung menyatakan hal tersebut bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

“Terakit saya digugat, ya akan saya datangi tanggal 30. Kalau kemarin saya tidak bisa datang karena ada urusan keluarga. Datang atau tidak datang itu adalah hak saya,” ujar K-cung kepada awak media, Senin (23/9/2025).

Di balik pernyataan tegasnya tentang hak prerogatif tersebut, pria yang juga pemilik UD. K-Cunk Motor ini menyatakan kesiapannya untuk membela diri. Ia berjanji akan memberikan penjelasan lengkap di hadapan majelis hakim pada sidang mendatang.

“Saya akan jelaskan bahwa saya tidak melakukan penambangan atau tindak pidana apa pun. Ini usaha saya yang murni,” pungkasnya dengan tegas.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan LGI, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV). Gugatan ini diduga kuat berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup, mengingat masuk dalam ranah perkara khusus (Sus-LH).

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang tanggal 30 September, dimana K-cung diharapkan memenuhi janjinya untuk hadir dan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Petitum Gugatan Rp300 Miliar ke K-cung Motor dan Dua Kades Tulungagung dalam Kasus Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk dan dua kades digugat secara perdata senilai Rp300 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg pada Kamis, 4 September 2025. Dalam dokumen gugatan, ada empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Agenda sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025 kemarin. Namun, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir, hanya diwakili jaksa pengacaranya.

Dalam gugatan itu, K-cunk diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Sementara untk dua kades yang digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Helmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.

K-Cung Motor Tulungagung Bongkar Alasan Perceraian dengan Istri Pertama

IDPOST.ID – Pengusaha otomotif ternama asal Tulungagung, Suryono Hadi Pranoto, yang lebih dikenal sebagai K-Cung Motor, membongkar alasan di balik perceraiannya dengan sang istri pertama.

Ia menjelaskan ada dua faktor utama yang menharuskan ia cerai dari istri pertama yaitu faktor ekonomi dan ketidaksetujuan dari pihak mertua.

Selama ini, kehidupan rumah tangga pemilik K-Cung Motor Tulungagung ini kerap menjadi sorotan.

Pasalnya, usai cerai dengan istri pertama, kini melaui akun TikTok-nya ia sering membagikan kebersamaan dengan dua istri barunya.

Dari unggahan TikToknya pada 24 Mei 2024 membeberkan kisah pahit masa lalunya yang jarang diketahui publik.

“Bagi saya itu masa lalu yang seharusnya tidak dibahas, tapi agar menjawab penasaran semuanya, ya saya ceritakan,” ujar K-Cung, membuka percakapan.

Ia mengungkapkan, awal menjalani rumah tangga, mereka memulai dari nol. Berbagai usaha dilakukan untuk menopang ekonomi keluarga.

“Saya berusaha untuk keluarga yang terbaik. Sudah berusaha jualan cengkeh, jualan durian, jualan ikan keliling lingkungan, tapi belum berhasil juga,” kenang owner K-Cung Motor ini.

Puncak masalah terjadi ketika sang istri memutuskan untuk bekerja ke Taiwan. Uang yang dikirim istri pun ia gunakan untuk membuka usaha motor di tahun 2008, yang menjadi cikal bakal bisnisnya yang sekarang besar.

“Saya coba usaha motor dari yang terkecil. Setelah itu, istri saya dua tahun di sana saya suruh pulang, coba usaha ini saya kembangkan. Tapi, masa Allah, namanya usaha belum berhasil juga,” tutur Suryono Hadi Pranoto dengan nada kecewa.

Usaha yang tak kunjung membuahkan hasil membuat mereka terjerat hutang. “Uang saya habis, uang istri saya yang pertama juga habis. Kita tidak punya apa-apa karena kebanyakan hutang di bank-bank konvensional waktu itu,” paparnya.

Kondisi ini diperparah dengan campur tangan keluarga. “Yang kedua, faktor mertua saya tidak setuju atau kurang setuju sama saya,” tambah K-Cung.

Langkah sang istri yang kembali ke Taiwan untuk kedua kalinya menjadi akhir yang pahit. “Sampai di Taiwan, istri saya sudah tidak mau lagi sama saya,” ucapnya.

Ia bahkan menyusul ke Taiwan untuk berusaha memperbaiki hubungan dan mencari kerja, namun nasib berkata lain. “Saya nyusul ke Taiwan… tapi namanya sudah tidak jodoh, bagaimana? Sampai sana saya temui juga nggak mau, mertua saya juga sudah tidak mau lagi sama saya.”

Meski sempat berusaha rujuk dan mengaku masih ada rasa sayang, banyak kendala, terutama dari keluarga, akhirnya memutuskan mereka untuk berpisah untuk selamanya.

LGI Beberkan Sanksi UU Minerba untuk Penadah Hasil Tambang Ilegal seperti K-Cung Motor Tulungagung

IDPOST.ID – Dalam gugatannya terhadap Suryono Hadi Pranoto atau K-Cung Motor Tulungagung, Lush Green Indonesia (LGI) mengangkat penerapan sanksi dalam Undang-Undang Minerba yang dinilai sering diabaikan, khususnya bagi penadah hasil tambang.

Helmi Rizal dari LGI memaparkan, UU Minerba telah mengatur sanksi yang jelas dan tegas, bukan hanya untuk penambang (hulu), tetapi juga untuk penerima, penadah, atau pemanfaat hasil tambang ilegal (hilir) seperti yang diduga dilakukan Tergugat I.

“Selama ini yang diterapkan hanya Pasal 158 tidak menindak 161-nya. Kalau di Undang-Undang Minerba sudah jelas sanksinya,” ujarnya.

Pasal 158 UU Minerba mengancam penambang ilegal (hulu) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 yang dikedepankan dalam gugatan terhadap Kacunk menjerat para penadah/penampung (hilir) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Untuk Hulu (penambang) pada pasal 158 sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 miliar dan hilir (penerima,penadah, pemanfaat pasal 161) sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” lanjut Helmi.

Gugatan ini berupaya memutus mata rantai bisnis tambang ilegal dengan menargetkan pihak yang diduga memanfaatkan hasil ilegal tersebut. Penegakan Pasal 161 dinilai sangat crucial karena selama ini para penadah merasa kebal hukum.

“Dengan menjerat pihak seperti Tergugat I yang diduga sebagai penampung, kami harapkan supply chain tambang ilegal ini bisa diputus. Tidak ada lagi yang berani membeli atau memanfaatkan material tidak jelas asal-usulnya,” tegas Helmi.

Kenapa K-Cung Motor Digugat di PN Tulungagung, Ini Penjelasanya

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk atau Owner UD K-Cunk Motor tersandung gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan modifikasi motor, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025 pada Kamis, 4 September 2025, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Tiga Pihak yang Digugat

Dalam gugatan tersebut, tercatat tiga pihak sebagai tergugat:

  1. Tergugat I: Seorang inisial S, yang diidentifikasi sebagai owner showroom mobil dan motor bekas K-C (K-Cung) di Kecamatan Bandung. Tergugat I diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan guna pembangunan fasilitas pendukung usahanya.
  2. Tergugat II: Kepala Desa (Kades) Keboireng, Kecamatan Besuki, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi kegiatan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di wilayahnya.
  3. Tergugat III: Kepala Desa (Kades) Nglampir, Kecamatan Bandung, yang juga dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal yang meninggalkan kerusakan lingkungan.

Dasar dan Isi Gugatan

Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang bertindak sebagai Penasehat Hukum LGI, menjelaskan gugatan ini dilatari dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Minerba.

“Untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung, diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).

Dalam cuplikan gugatan, disebutkan bahwa Tergugat I (inisial S) diduga telah membeli material tanah urug dari hasil tambang ilegal. Atas tindakan tersebut, ia terancam sanksi berdasarkan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara untuk kedua Kades, selain dianggap lalai menjalankan tugas, juga dapat dikenai sanksi karena wilayahnya digunakan untuk tambang tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba) dengan ancaman denda hingga Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tuntutan dan Harapan Penggugat

Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, SH., menegaskan bahwa gugatan ini pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan membantu negara.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.

LGI meminta agar PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang di Desa Keboireng dan Nglampir, serta lokasi pengurukan milik Tergugat I.

LGI Bongkar Rantai Pasok Tanah Uruk Ilegal di Tulungagung, K-Cung Motor Ikut Jadi Tergugat

IDPOST.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyasar tiga pihak dengan pasal yang berbeda. Gugatan ini mengangkat dugaan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Bandung dan Besuki.

Berdasarkan dokumen gugatan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg yang diterima, berikut adalah rincian pasal yang dikenakan kepada masing-masing tergugat:

1. Tergugat I: Inisial S (Owner Showroom “K-C”)

    • Peran: Diduga sebagai penampung atau pemanfaat material galian C ilegal untuk pengurukan lahan fasilitas usahanya.
    • Pasal yang Dikenakan: Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

    2. Tergugat II: Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki

      • Peran: Sebagai pemangku wilayah yang dinilai membiarkan terjadinya kegiatan penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di daerahnya.
      • Pasal yang Dikenakan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
      • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Gugatan juga menyertakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan jika lahannya termasuk area Perhutani.

      3. Tergugat III: Kepala Desa Nglampir, Kecamatan Bandung

        • Peran: Sama dengan Tergugat II, dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
        • Pasal yang Dikenakan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
        • Ancaman Hukum: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), serta kemungkinan dikenai UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

        Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku penasihat hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini berlandaskan pada dua UU utama, yaitu UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2/2025 tentang Minerba.

        “Untuk inisial S sebagai pemanfaat atau penampung diasumsikan melanggar UU Minerba Pasal 161. Sementara untuk kedua kades, pembiaran mereka menyebabkan perusakan lingkungan dan kegiatan tambang ilegal, yang melanggar Pasal 158 UU yang sama,” jelas Tito, Kamis (4/9/2025).

        Perbedaan ancaman hukuman yang signifikan, yaitu denda Rp10 miliar untuk penampung dan Rp 100 miliar untuk yang membiarkan tambang ilegal, menunjukkan seriusnya negara menangani masalah ini dari hulu ke hilir.

        Gugatan ini menandai eskalasi penegakan hukum lingkungan, di mana bukan hanya penambang langsung yang dituntut, tetapi seluruh rantai pasok dan pihak yang dianggap lalai menjaga wilayahnya.