Sengketa Tambang Ilegal K-cunk Motor di PN Tulungagung Masuk Tahap Mediasi

IDPOST.ID – Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Tulungagung memasuki babak baru yang menentukan.

Perkara nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg yang menggugat dugaan aktivitas pertambangan ilegal milik Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner K Cunk Motor) resmi masuk tahap mediasi setelah majelis hakim memutuskan proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Helmi Rizal, kuasa hukum penggugat dari Lush Green Indonesia (LGI), menjelaskan bahwa jika mediasi gagal menemukan titik temu, gugatan terhadap empat pihak tergugat, dua kepala desa, Kacunk, dan UD K Cunk Motor akan dilanjutkan dengan tuntutan berdasarkan Pasal 158 dan 161 UU Minerba.

“Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang telah disiapkan,” tegas Helmi dengan suara lantang di depan pengadilan.

Pihak penggugat juga mengajukan permohonan khusus kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan lapangan (descente) di lokasi perkara.

Hal ini dimaksudkan agar putusan yang diambil tidak semata-mata berdasar pada dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan fakta empiris di lapangan.

“Kami ingin putusan mencerminkan kondisi aktual di lapangan,” tambah Helmi.

Sidang mediasi ini dihadiri oleh Kacunk bersama kedua istrinya, tim pengacara, serta sejumlah simpatisan. Namun usai persidangan, Kacunk enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan gedung pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan lingkungan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan yang adil.

K-cunk Motor Sebut Narasi Tambang Ilegal Tulungagung Dipicu oleh Suci, TKW di Taiwan

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk secara terbuka membantah keras tuduhan bahwa usaha yang dibangunnya, UD. K-Cunk Motor, berasal dari kegiatan penambangan illegal di Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi gugatan perdata Rp 300 miliar dari Lush Green Indonesia.

“Saya mau jelaskan di sini, ini saya digugat dalam bentuk gugatan perdata, bukan gugatan pidana. Wong saya tidak melakukan penambangan,” tegas K-cunk dalam unggahan TikToknya.

Dia mengaku heran dengan narasi yang beredar di media sosial, yang menurutnya dipicu oleh seorang bernama Suci, TKW di Taiwan.

“Orang kayak gitu kok banyak yang percaya ya? Dia di Taiwan mana tahu kebenarannya. Ini murni saya bangun dari nol,” ujarnya dengan nada kesal.

K-cunk menegaskan bahwa usahanya dibangun dari hasil jerih payahnya sendiri, bukan dari kejahatan.

“Ini adalah ujian bagi saya. Allah tidak tidur kok, tenang saja. Semua fitnah akan teratasi dengan baik,” tandasnya. Dia berjanji akan menghadiri sidang pada 30 September mendatang.

Selain itu ia memastikan kan hadir pada siding kedua yang dijadwalkan kan erlangsung pada 30 September 2025 mendatang.

Absen di Sidang Perdana, K-cunk Motor Tulungagung Siap Datangi Sidang Gugatan Lanjutan

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk pastikan dirinya akan hadir di sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 300 miliar yang dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI).

Sidang kedua dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di PN Tulungagung.

Sebelumnya pada siding perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Selasa 16 September 2025 kemarin ia tidak hadir.

“Terakit saya digugat, ya akan saya datangi tanggal 30. Kalau kemarin saya tidak bisa datang karena ada urusan keluarga, datang atau tidak datang itu adalah hak saya,” ujarnya.

Dia menegaskan akan menggunakan haknya untuk membela diri dan memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

“Saya akan jelaskan bahwa saya tidak melakukan penambangan atau tindak pidana apa pun. Ini usaha saya yang murni,” pungkasnya.

Dalam dokumen gugatan, ada empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Gugatan Rp300 Miliar atas K-Cunk Motor, Kuasa Hukum: Semua untuk Warga Tulungagung

IDPOST.ID – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan lingkungan hidup senilai Rp 300 miliar, Helmi Rizal, S.H., menyatakan bahwa jika gugatan tersebut dimenangkan, seluruh dana tersebut akan dihibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Pernyataan mengejutkan ini disampaikannya ketika dikonfirmasi idpost.id terkait gugatan warga, Hariyanto, melawan Suryono Hadi Pranoto, UD. K-Cunk Motor, serta dua kepala desa di Tulungagung.

“Tidak usah kuatir. Nanti kalau gugatan 300 miliar dikabulkan hakim, uang tersebut akan kami hibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Untuk masyarakat Tulungagung, dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Bukan untuk penggugat,” tegas Helmi Rizal, Minggu (20/9/2025).

Dugaan Pelanggaran Hukum Pertambangan

Helmi menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, adanya usaha tambang yang diduga ilegal telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Penambang melanggar Pasal 158 dan pemanfaatan melanggar Pasal 161,” jelasnya.

Tak Hadir di Sidang Pertama, K-cunk Motor Tulungagung Digugat Rp300 Miliar, Diduga Terkait Tambang Ilegal

IDPOST.ID – Seorang warga bernama Hariyanto secara resmi mengajukan gugatan perdata dengan nilai mencapai Rp300 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Gugatan itu menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam dokumen gugatan, Hariyanto menunjuk empat pihak sebagai Tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Gugatan diklasifikasikan sebagai perkara “Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi”.

Hariyanto didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Mustofa SH, Dwi Indrotito Cahyono, Hendro Ekoprastyo, dan Irawan Sukma.

Tuntutan Rp 300 Miliar dan Petitum Gugatan

Gugatan yang diajukan Hariyanto bernilai sangat tinggi. Penggugat menuntut ganti rugi secara keseluruhan sebesar Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah).

K-Cunk Motor Tulungagung Mangkir, Penggugat: Proses Peradilan Terhambat!

IDPOST.ID – Hariyanto, penggugat dalam perkara sengketa lingkungan hidup di Tulungagung, harus menunda perjuangan hukumnya.

Pasalnya, sidang perdana yang dinantikannya harus tertunda akibat ketidakhadiran Suryono Hadi Pranoto tergugat I pemilik usaha UD K-Cunk Motor.

Hariyanto didampingi secara profesional oleh Kantor Hukum Yustitia Indonesia pimpinan Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. yang memimpin tim, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang.

“Ini jelas merugikan kepentingan hukum kami. Perkara lingkungan hidup adalah perkara yang urgent dan butuh penanganan cepat,” tegas Hendro Blangkon.

Gugatan ini menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang melibatkan sebuah usaha dan tanggung jawab kepala desa setempat.

Penundaan hingga 30 September 2025 dinilai sebagai kemunduran dalam upaya menegakkan hukum lingkungan.

Kasus ini menjadi penting karena sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas. Masyarakat pun menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Istrinya Difitnah Open BO, Bos K-Cunk Motor Tulungagung Murka ke TKI Taiwan

IDPOST.ID – Perseteruan antara pemilik showroom mobil UD. K-Cunk Motor Tulungagung, Suryono Hadi Pranoto, dengan seorang TKI di Taiwan memasuki ranah yang sangat pribadi.

Suryono mengaku sangat tersinggung dan marah karena wanita berinisial ‘S’ itu telah menyebarkan tuduhan yang merusak kehormatan keluarganya.

Dalam video yang viral, Suryono menyebut bahwa tuduhan yang disebarkan telah menyentuh ranah privat dan menyerang para perempuan di keluarganya.

Ia menyebut nama “Bu Ika” dan “Bu Monik” dengan tuduhan yang ia anggap sangat keji dan tidak berdasar.

“Jadi karena sampean sudah merusak rumah tangga saya yang katanya Bu Ika melakukan open bo dan Bu Monik punya pacar, dll. Ini sudah melewati batas,” tegas Suryono dengan wajah penuh amarah.

Tuduhan-tuduhan berunsur asusila dan fitnah terhadap keluarga inilah yang disebutnya sebagai titik puncak pelanggaran.

Ia merasa permasalahan bisnis dan tuduhan lainnya masih dapat ia tolerir, namun ketika menyentuh kehormatan keluarga, terutama perempuan di dalamnya, ia tidak dapat berdiam diri.

Suryono menegaskan bahwa penyebaran fitnah seperti ini bukan hanya merusak nama baiknya di dunia bisnis, tetapi lebih jauh lagi telah menciderai harga diri dan kehidupan sosial keluarganya di masyarakat.

Oleh karena itu, ultimatum untuk meminta maaf secara pribadi ia sampaikan. Ia memberikan syarat maaf hanya akan diberikan jika wanita tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung.

“Saya maafkan sepenuh hati, tidak masalah,” ujarnya, menunjukkan bahwa rekonsiliasi masih mungkin terjadi jika ada pengakuan kesalahan.

Diduga Jadi Penadah Tambang Ilegal, Owner K-Cunk Motor Digugat LGI di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Langkah Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan hukum terhadap Suryono Hadi Pranoto atauowner K-cunk Motor Tulungagung sebagai penadah diduga hasil tambang ilegal disebut sebagai sinyal kuat bagi seluruh mata rantai bisnis galian C illegal, dari penambang, kepala desa, hingga penampung.

Helmi Rizal menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan material illegal untuk pembangunan, tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitasnya.

“Gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum,” tegas Helmi.

Dia mengatakan, gugatan terhadap figur publik seperti Kacunk dan dua kepala desa sengaja dilakukan untuk memberikan efek shock therapy bahwa hukum lingkungan berlaku untuk semua kalangan, tanpa pandang bulu.

Selama ini, penegakan hukum seringkali berhenti pada penambang kecil, sementara aktor intelektual, pemodal, dan penadahnya luput dari jerat hukum. Dengan menjerat tiga pihak kunci dalam satu gugatan, LGI berharap dapat menciptakan deterrence effect yang menyeluruh.

“Tujuannya jelas: memutus rantai pasok tambang ilegal, memulihkan lingkungan yang rusak di Tulungagung, dan menciptakan efek jera yang nyata. Ini adalah upaya membantu negara dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Helmi.

Gugatan ini diharapkan menjadi preseden baru bahwa setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas merusak lingkungan, mulai dari yang membiarkan, melakukan, hingga memanfaatkan hasilnya, harus bertanggung jawab secara hukum.

Langkah LGI ini mendapat perhatian luas karena menyasar pihak yang memiliki nama besar di masyarakat, menunjukkan komitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan.