Gugatan Lingkungan terhadap K-cunk Motor Tulungagung Berpotensi Berkembang ke Ranah Pidana

IDPOST.ID – Direktur Advokasi LGI, Helmi Rizal, menyoroti bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap Suryono Hadi Pranoto owner K-Cunk Motor Tulungagung dan dua kepala desa berpotensi berkembang menjadi perkara pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang lebih serius.

“Suatu kasus gugatan PMH perdata dapat berkembang menjadi kasus pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana dalam perbuatan tersebut, keduanya bisa berjalan secara paralel jika ada bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum yang lebih serius dan bertentangan dengan hukum pidana,” tandas Helmi.

Menurutnya, kedua proses hukum ini tidak harus saling menunggu, tetapi dapat berjalan secara paralel. Syaratnya, harus ada bukti yang cukup yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum pidana, seperti unsur kesengajaan, keterlibatan dalam jaringan organized crime, atau dampak kerusakan yang sangat masif. Pendekatan ganda ini dinilai penting untuk memberikan efek jera yang maksimal.

Sanksi perdata akan memulihkan lingkungan dan memberikan ganti rugi materiil, sementara sanksi pidana akan menjerakan pelaku dengan hukuman kurungan yang membatasi kebebasan.

Helmi menegaskan bahwa gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum.

“Jika dalam proses pembuktian di persidangan nanti ditemukan indikasi pidana yang kuat, kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan secara pidana. Saat ini kami fokus pada gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, tetapi semua opsi tetap terbuka,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan LGI dalam menangani kasus ini dan upayanya untuk menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia demi keadilan lingkungan.

Gugat K-Cunk Motor dan Dua Kades di Tulungagung, LGI Optimistis Hakim Kabulkan Tuntutan

IDPOST.ID – Gugatan terhadap owner UD K-Cunk Motor dan dua kepala desa di Tulungagung oleh Lush Green Indonesia (LGI) tidak main-main. Komunitas lingkungan ini menjadikan sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan gugatan serupa oleh pemerintah sebagai preseden dan pijakan hukum yang kuat.

Direktur Advokasi LGI, Helmi Rizal, dalam penjelasannya, Selasa (9/9/2025), menyebut contoh nyata keberhasilan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum.

“Pada Juli 2025 baru ini, majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan terhadap salah satu perusahaan atas kerusakan lingkungan dihukum membayar sekitar Rp 282 miliar,” terang Helmi.

Dia menambahkan, pada 2024, juga ada perusahaan yang disanksi denda hingga Rp 721 miliar, disertai kewajiban melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Putusan-putusan bernilai ratusan miliar tersebut menjadi dasar keyakinan LGI bahwa gugatan terhadap Tergugat I (Suryono Hadi Pranoto) dan para kepala desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dikabulkan.

“Ini baru satu gugatan PMH perusakan lingkungan sebagai contoh. Itu baru satu pelanggaran lingkungan,” tegasnya.

Helmi berharap preseden ini dapat membuka jalan bagi gugatan LGI untuk dikabulkan, sehingga menciptakan efek jera yang signifikan, tidak hanya bagi penambang tapi juga para penadah hasil tambang ilegal.

“Pengadilan telah membuktikan mampu menjatuhkan sanksi yang berat. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk para pelaku usaha yang memanfaatkan material ilegal, bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang sangat besar,” paparnya.

Dengan merujuk putusan tersebut, LGI optimistis hakim akan mempertimbangkan ganti rugi yang proporsional dengan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di Tulungagung.

Komunitas LGI Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan K-cunk Motor dalam Kasus Tambang di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Pemilik usaha modifikasi motor ternama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dunia otomotif, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025, Kamis (4/9/2025), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam gugatan itu, Kacunk tercatat sebagai Tergugat I. Dia diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Selain Kacunk, dua kepala desa, yakni Kades Keboireng, Kecamatan Besuki (Tergugat II) dan Kades Nglampir, Kecamatan Bandung (Tergugat III), juga digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Helmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.

“Kami dari tim kuasa hukum LGI yakni KHYI sudah menyiapkan data sesuai lapangan, bukti, petunjuk bukti dan saksi ahli,” ujarnya.

Langkah hukum ini, menurut Helmi, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Minerba.

Gugatan ini bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku dan penampung hasil tambang ilegal yang dinilai tidak pernah memikirkan kerusakan lingkungan.

Helmi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk mendukung upaya gugatan ini.

“Pastinya saksi ahli sudah siap, permohonan dukungan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM bidang Gakkum ESDM sudah terkirim,” jelasnya.

Dengan demikian, gugatan terhadap publik figur seperti Kacunk diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak dan menjadi preseden bagi penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, tidak hanya menjerat penambang langsung tetapi juga seluruh rantai pasok yang terlibat, termasuk pemodal dan penadah.

K-Cunk Motor Tulungagung Diduga Manfaatkan Tanah Uruk dari Tambang Ilegal untuk Proyek Pribadi

IDPOST.ID – Seorang pemilik showroom mobil bekas (mokas) ternama di Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan ke pengadilan diduga memanfaatkan material tanah uruk yang bersumber dari aktivitas tambang galian C ilegal.

Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor diduga digunakan untuk pengurukan lahan proyek fasilitas pribadi pendukung bisnisnya.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (4/9/2025).

Dalam dokumen gugatan yang diterima Kompas.com, terungkap bahwa pihak yang digugat, berinisial S dan pemilik usaha showroom berinisial K C di Kecamatan Bandung, diduga kuat bertindak sebagai penampung dan pemanfaat hasil tambang ilegal.

“Tergugat I dinilai telah melakukan kegiatan pengurukan lahan dimana rencana diduga untuk dijadikan tempat fasilitas umum pribadi sebagai sarana pendukung usahanya. Namun, bahan material tanah uruk dinilai membeli dari hasil tambang yang kami asumsi ilegal,” bunyi salah satu point dalam gugatan tersebut.

Aktivitasnya ini melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas perannya sebagai pemanfaat, terancam hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Selain konglomerat mobil bekas tersebut, gugatan juga menjerat dua kepala desa, yaitu Kades Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Kades Keboireng (Kecamatan Besuki). Keduanya dinilai melakukan pembiaran sehingga aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber material uruk tersebut bisa beroperasi di wilayahnya.

Penasihat hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., membenarkan gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Ia berharap agar pengadilan segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) untuk membuktikan dugaan tersebut.

“Ya, berharap segera dijadwalkan descente ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH, termasuk lokasi pemanfaatan hasil tambang,” tandas Tito, Kamis.

Langkah hukum ini menyoroti praktik rantai pasok tambang ilegal yang tidak hanya melibatkan penambang, tetapi juga pihak-pihak yang memanfaatkan materialnya. Gugatan ini menjadi penting untuk memutus mata rantai ekonomi dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut.

K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung: Beli Tanah untuk Bangun Masjid dan Showroom

IDPOST.ID – Menyusul gugatan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor, membantah keras keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal di Tulungagung.

“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegas Suryono.

Ia pun mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. “Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Dengan nada serius, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara spiritual. “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya,” katanya.

“Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya, menekankan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut merupakan suatu ketidakadilan.

Sebelumnya, LGI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki. Gugatan bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg itu menjadikan Suryono sebagai Tergugat I, bersama dua kepala desa setempat.

Bantah Tambang Ilegal di Tulungagung, K-Cunk Motor: Hati-hati, Berat Hukumannya di Akhirat

IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto, tergugat dalam gugatan tambang ilegal di Tulungagung, tidak hanya membantah secara hukum, tetapi juga menyampaikan keberatan secara spiritual atas tuduhan yang dianggapnya sebagai kezaliman.

Dengan nada serius, pria yang dikenal dengan panggilan Kacunk ini mengingatkan para pihak yang menuduhnya untuk bertanggung jawab tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

“Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya dalam keterangan, Senin (8/9/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan dari komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) merupakan suatu ketidakadilan yang sangat mendalam.

Suryono, yang merupakan pengusaha showroom mobil bekas, sekali lagi menegaskan bahwa ia hanya melakukan peninggian tanah untuk pembangunan masjid dan showroom di lahan yang rawan banjir, bukan melakukan penambangan.

Gugatan dengan nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini menjadikan Suryono sebagai Tergugat I bersama dua kepala desa setempat. Sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) dan akan menjadi momentum untuk menguji kebenaran dari semua klaim yang ada.

Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).