Guru Ngaji Meninggal Tragis Diduga Korban Perampokan

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Kejadian tragis menimpa perempuan bernama Askurnia (58) seorang guru ngaji yang meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan di dalam rumahnya Jalan Magersari RT 20 RW 06, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.

Diduga korban mengalami perampokan dan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa terjadi Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB dan pelaku saat itu sempat kepergok Wawan anak korban yang kerap datang di akhir pekan untuk menjenguk ibunya yang tinggal seorang diri di rumah.

Pada saat itu, Wawan yang curiga rumah dikunci mengajak tetangga berinisial NL untuk masuk ke dalam rumah melihat keadaan dan betapa terkejutnya telah mendapati ibunya bersimbah darah dan tak bernyawa, bersamaan itu pula ia juga melihat orang tidak dikenal keluar dari dalam rumah kabur membawa motor.

Menurut NL, Wawan sempat mengejar pelaku yang kabur dari rumah dengan membawa motor dan berteriak maling. Warga yang mendengar ikut membantu mengejar pelaku tersebut, namun upaya penangkapan yang dilakukan gagal.

“Saat saya masuk ke dalam rumah bersama Wawan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi luka di kepala dan bersimbah darah. Mengetahui kondisi tersebut, Wawan sangat terpukul dan berteriak cukup histeris,” ujarnya.

Nampak dilokasi kejadian para petugas kepolisian dari Polsek Kota dan Polresta Sidoarjo datang dan melakukan olah TKP serta sekaligus memasang garis polisi untuk menjauhkan kerumunan warga yang ingin mengetahui peristiwa tragis yang dialami guru ngaji tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol T. Andaru Rahutomo mengatakan bahwa pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB pagi pihak kepolisian mendapat laporan telah terjadi peristiwa ada orang meninggal dunia di wilayah Magersari.

“Dari oleh TKP diketahui bahwa korban perempuan bernama Askurnia (58) pada saat ditemukan oleh anaknya korban dalam keadaan telah meninggal dunia dengan kondisi mulut mengeluarkan darah serta ada bekas cekikan di leher. Kita masih dalami apa penyebab dan indikasinya,” ujarnya

Sedangkan korban yang telah meninggal langsung dibawa menggunakan unit ambulance ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong guna penyelidikan lebih lanjut.

Pemuda Bejat Dicokok Polisi Usai Perkosa Anak Dibawah Umur 

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Pemuda bejat berinisial R (21) buruh serabutan asal waru, Kabupaten Sidoarjo, telah tega melakukan tindakan pidana perkosaan anak gadis dibawah umur dalam kondisi mabuk berat usai diajak minuman-minuman keras oleh pelaku.

Pelaku selanjutnya diamankan polisi setelah kedua orang tuanya melaporkan perbuatan pelaku pada pihak berwajib atas perbuatan pelaku kepada anak perempuannya hingga harus kehilangan masa depan diakibatkan perlakuan asusila pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa korban “Melati” (15) dan pelaku sudah saling kenal dikarenakan masih tetangga dan pacar dari adik kandungnya sendiri sehingga tidak ada curiga saat meminta diantarkan pulang usai belajar kelompok dengan kawan-kawannya.

“Korban oleh pelaku tidak langsung diantar pulang tetapi diajak berkeliling-keliling dulu diseputaran kawasan Perumahan Pondok Candra. Kemudian mereka bertemu dengan kawan-kawan pelaku yang kebetulan pada saat itu sedang minum-minuman keras, dan pelaku mengajak korban ikut minum,” ujar Kapolres Sidoarjo.

Dikarenakan banyaknya konsumsi minuman beralkohol korban akhirnya merasakan mual kemudian muntah. Selanjutnya Melati yang dalam kondisi mabuk berat kemudian minta diantarkan pulang ke rumahnya. Pelaku lalu memboncengnya untuk diantarkan pulang namun sayang ditengah jalan niatnya sudah berubah.

“Pelaku tidak langsung mengantar korban pulang melainkan berhenti disekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan melakukan tindak asusila kepada korban yang saat itu masih terpengaruh minuman beralkohol. Setelah itu korban ditinggalkan sendiri di Indomaret,” imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Orang tua mulai resah dan khawatir karena korban belum kunjung pulang ke rumah usai kegiatan belajar kelompok. Kemudian kedua orang tuanya mencari informasi didapatkan keterangan bahwa terakhir korban bersama pelaku.

Selanjutnya didatangi pelaku oleh kedua orang tua korban untuk menanyakan dan mencari informasi terkait melati, dan akhirnya diketahui korban berada di Indomaret.

Korban kemudian dijemput dan di interogasi oleh orang tuanya hingga terjadi pengakuan bahwa telah terjadi tindak asusila pemerkosaan yang telah dilakukan pelaku. Mendengar cerita dan pengakuan itu akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

“Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo saat press release di Mapolresta Sidoarjo.

 

Teguh

Asisten Rumah Tangga Asal Malang  Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,-Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial I (20) berasal dari Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah terbukti melakukan pencurian sejumlah uang serta barang berharga milik majikannya.

Pelaku tersebut diamankan oleh pihak berwajib setelah dilaporkan A. R. F, ke SPKT Polresta Sidoarjo pada hari Kamis, (11/05/2023). Pelapor adalah suami dari R (45) korban pencurian yang beralamat di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam pers rilisnya mengatakan jika korban mengetahui uangnya hilang pada saat dirinya akan menabung. Uang kertas pecahan 100 Dollar Amerika saat dihitung berkurang, awalnya 60 lembar hanya tinggal 44 lembar saja,” kata Kapolresta Sidoarjo pada Selasa, (16/05/2023).

Merasa ada yang tidak beres, korban pun segera bergegas pulang untuk mengecek seluruh barang-barang berharga yang disimpanannya. Begitu kagetnya ketika diketahui perhiasan serta logam mulia miliknya juga ikut hilang.

Ketika korban mengkonfirmasi terkait hilangnya beberapa barang berharganya pada saat itu pelaku menyangkal serta mengatakan tidak mengetahui apapun atas hilangnya barang-barang tersebut.

“Barang-barang berharga milik korban yang hilang antara lain 1 set perhiasan emas dan logam mulia Antam seberat 5 gram, uang kertas dalam bentuk Dollar Amerika, Ringgit Malaysia serta Won Korea yang jumlahnya tidak diingat pastinya oleh korban,” ungkapnya.

Pers rilis Kapolresta Sidoarjo bersama Kasatreskrim dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga asal Malang
Pers rilis Kapolresta Sidoarjo bersama Kasatreskrim dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga asal Malang

Pelaku sempat ijin pada korban pulang ke Malang dengan alasan anaknya sakit dan baru kembali lagi pada hari Senin (08/05/2023). Sehari kemudian korban coba untuk menanyakan kembali kepada pelaku perihal barang berharganya yang hilang. Setelah didesak akhirnya pelaku pun mengakui telah mengambilnya.

Dari pengakuan asisten rumah tangga tersebut korban kemudian meminta untuk menunjukkan tempat dimana dia menyembunyikan sisa uang yang telah dicurinya.

Uang hasil curian yang belum digunakan ditaruh di lantai 2 tempat jemuran, saat digeledah ditemukan 1 lembar pecahan 20 USD, 3 lembar pecahan 1 USD serta 2 lembar pecahan 10 Ringgit Malaysia, di ruangan mesin cuci ditemukan 1 lembar pecahan 10.000 Won Korea.

“Atas pengakuan pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut, kemudian suami dan korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo yang langsung ditindaklanjuti Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian,” tutur orang no 1 di Mapolresta Sidoarjo.

Hasil penyidikan, motif dari pencurian tersebut adalah ingin menguasai barang milik majikan yang kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membayar hutang dan membeli barang lain sesuai keinginan, dan hal tersebut juga telah diakui oleh pelaku.

Dalam pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, pelaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Semuanya terjadi dikarenakan dirinya terlilit hutang yang cukup besar.

“Atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.

Teguh