Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan

IDPOST.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kawasan industri untuk menerapkan konsep pengembangan yang berwawasan lingkungan atau Eco-Industrial Park (EIP) sehingga dapat meningkatkan daya saingnya. Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin menjalankan program Global Eco-Industrial Park Programme-Indonesia (GEIPP-Indonesia) melalui jalinan kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO). GEIPP merupakan program dari UNIDO yang bertujuan untuk menunjukkan kelayakan dan manfaat dari Kawasan Industri yang telah menerapkan konsep EIP, khususnya dalam meningkatkan kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkontribusi terhadap pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan. Di Indonesia sendiri, proyek GEIPP fase I telah berjalan sejak tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun ini.

“Pelaksanakan GEIPP-Indonesia merupakan salah satu langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri. Selaras dengan hal tersebut, penerapan EIP diharapkan dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional di tahun 2060”, jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry di Jakarta (11/12/2023).

Hingga saat ini telah terdapat tiga pilot project GEIPP-Indonesia, di antaranya Kawasan Industri Batamindo, Karawang International Industrial City (KIIC), dan Kawasan Industri MM2100. Dampak program pengembangan EIP ini sangatlah besar terhadap pelestarian lingkungan berkelanjutan dalam sektor perindustrian.

“Mengingat saat ini Indonesia berkomitmen untuk membangun industri manufaktur yang berdaya saing global melalui percepatan implementasi industri 4.0. Eco Industrial Parks (EIPs) dengan penerapan persyaratan EIPs dalam aspek manajemen kawasan, lingkungan, sosial dan ekonomi,” tambah Agus.

Komitmen Kemenperin untuk terus mengembangkan kawasan industri berwawasan lingkungan ditunjukkan dengan penandatanganan the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028 pada tanggal 3 November 2023 di Jakarta. Penandatanganan dokumen ini menandakan dimulainya Fase II dari proyek GEIPP-Indonesia. Dalam acara ini, hadir juga Olivier Zehnder, Duta Besar Swiss untuk Republik Indonesia, dan Salil Dutt, Chief Technical Adviser UNIDO.

Proyek GEIPP fase II ini akan efektif dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan sekaligus menunjukan keseriusan Kemenperin dalam upaya transformasi kawasan industri menjadi kawasan industri yang berwawasan lingkungan.

“Dalam proyek fase II ini terdapat program tambahan yang mencakup penambahan 2 (dua) KI pilot project, yaitu Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kawasan Industri Deltamas. Selain itu, terdapat juga program untuk pembentukan EIP Center di gedung PIDI 4.0 Jakarta Selatan, serta program EIP untuk Kawasan industri greenfield investment,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta (20/12/2023).

Sebagai bentuk penghargaan pada perusahaan Kawasan Industri yang telah berpartisipasi dalam program GEIPP-Indonesia fase I, Menperin memberikan penghargaan kepada Kawasan Industri Batamindo, Karawang International Industrial City (KIIC), dan Kawasan Industri MM2100 dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry.

“Kami mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diperoleh untuk Kawasan Industri dengan kategori Apresiasi Eco Industrial Park yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian. Tentunya kami akan terus fokus atas industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dimana kami terus bersinergi dengan pemerintah untuk pengembangan industri yang erat kaitannya dengan aspek Environmental, Sosial, Governance (ESG). Ke depannya hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, digitalisasi, daya saing, efisiensi energi dan industri yang ramah lingkungan,” ujar Sanny Iskandar, Direktur Karawang International Industrial City (KIIC).

Kementerian Perindustrian Berikan Apresiasi untuk Pelaku Usaha Industri

IDPOST.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi dan penyerahan penghargaan bagi pelaku usaha industri, kawasan industri, dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kepatuhan penerapan kebijakan bidang ketahanan dan iklim usaha industri dan bidang perwilayahan industri melalui gelaran acara Penganugerahan Apresiasi Resilience and Sustainable Industry.

“Apresiasi Resilience and Sustainable Industry merupakan pertama kalinya diselenggarakan. Tim teknis penilaian bekerja sama dengan para pakar bidang industri dari lembaga independen,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta (8/12/2023).

Ketahanan industri menjadi esensial dalam menghadapi risiko dan ketidakpastian di tengah iklim usaha global yang tidak menentu. Sementara itu, industri berkelanjutan juga disinyalir dapat menciptakan pondasi yang tangguh untuk masa depan industri yang berkelanjutan. Di tengah perubahan iklim dan tuntutan masyarakat terhadap tanggung jawab sosial, integrasi konsep ini menjadi semakin penting. Apresiasi Resilience and Sustainable Industry ini diharapkan dapat memperkuat peran penting ketahanan dan berkelanjutan bagi industri nasional untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik demi membangun ekosistem industri yang kuat dan berdaya saing.

Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi komitmen prinsip dan standar pengelolaan bisnis dan perusahaan dalam kriteria-kriteria tertentu agar berdampak positif bagi lingkungan, sosial, dan tata kelola usaha. ESG menjadi salah satu kategori penghargaan yang penting untuk mengapresiasi pelaku usaha yang telah menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, berfokus pada dampak positif terhadap lingkungan, keterlibatan dalam inisiatif sosial, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam rangka menegaskan komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan, Kemenperin secara khusus mengadakan penjurian kategori ESG. Penjurian ini dilaksanakan secara hybrid pada Jumat, (8/12/2023) dan diikuti oleh enam perusahaan industri yang dipilih berdasarkan nilai tertinggi dalam pre-assessment yang dilakukan oleh tim verifikasi Kemenperin. Proses pre-assessment dimaksud dilakukan dengan mengadopsi beberapa metode pengukuran dari lembaga rating terkemuka. Pendekatan atas beberapa lembaga rating dimaksudkan untuk menjamin pendekatan objektif dalam menilai kinerja ESG peserta penjurian.

Saat penjurian berlangsung, setiap perusahaan diberikan waktu 10 menit untuk mempresentasikan company profile yang berfokus pada praktik bisnis dan keberlanjutan yang telah diterapkan. Dengan semangat transparansi, proses penjurian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab selama 15 menit, di mana para juri berkesempatan untuk mengkonfirmasi hasil penilaian pre-assessment serta menggali pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan dan strategi ESG perusahaan ke depannya. Adapun sesi penjurian ini melibatkan empat juri yang berpengalaman di bidang ESG yang berasal dari akademisi dan berbagai instansi, seperti Kementerian ATR/BPN, tenaga ahli, dan direktur eksekutif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Selain ingin mendorong kepatuhan pelaku usaha industri dan kawasan industri, Kementerian Perindustrian juga terus mendorong instansi pemerintah daerah untuk meningkatkan iklim usaha bidang perindustrian di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan kepada instansi pemerintah daerah yang telah berhasil mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) dan pemanfaatan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Kategori lainnya yang juga akan diberikan adalah terkait dengan penyelenggaraan Hannover Messe 2023. Penghargaan khusus akan diberikan kepada Co-Exhibitor Hannover Messe 2023 Terbaik yang telah menunjukkan keunggulan dalam pameran industri terbesar di dunia tersebut. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan apresiasi bagi Investasi Hasil Hannover Messe 2023 Terbaik, yang mempertimbangkan kontribusi signifikan terhadap pengembangan industri dan perekonomian Indonesia. Kategori-kategori ini dirancang untuk mengaparesiasi prestasi pihak-pihak yang terlibat dalam meningkatkan profil industri Indonesia di tingkat internasional dan memotivasi lebih banyak kolaborasi yang berdampak positif.

Acara penghargaan ini dinilai akan membawa harapan besar bahwa setiap penghargaan yang diberikan dapat menjadi pendorong bagi industri Indonesia menuju tingkat keunggulan yang lebih tinggi dalam bidang ketahanan dan industri berkelanjutan. Inovasi dan komitmen yang ditunjukkan oleh para penerima penghargaan akan menginspirasi banyak pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah, untuk lebih aktif dalam menerapkan kebijakan ketahanan dan iklim usaha industri.

“Melalui kolaborasi antara sektor bisnis dan pemerintah, Kementerian Perindustrian yakin bahwa Indonesia dapat menjadi pusat industri yang tidak hanya tangguh di era ini, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” tutup Eko.

Komitmen Kemenperin Tingkatkan Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas

IDPOST.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035.

“Dalam upaya mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, Kemenperin menerapkan Kebijakan Perwilayahan Industri, yang mencakup pengembangan pusat pertumbuhan industri dan penetapan alokasi wilayah yang mendukung kegiatan industri,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (9/12/2023).

Sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) telah ditetapkan di 21 provinsi di seluruh Indonesia, dengan potensi penambahan kabupaten/kota baru sebagai WPPI berdasarkan perkembangan sektor industri pengolahan nonmigas.

WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri. Kemenperin berkomitmen untuk dapat memberikan insentif nonfiskal kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam WPPI.

Dalam mendukung kepastian hukum bagi investasi dan usaha di sektor industri, Kemenperin mengeluarkan kebijakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). KPI merupakan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Meski belum semua kabupaten/kota memiliki KPI, Kemenperin menerbitkan Permenperin No. 30 Tahun 2020 sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang KPI. sehingga lokasi yang ditetapkan sebagai KPI dapat memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan oleh pelaku usaha seperti kondisi dan status lahan, aksesibilitas, dan ketersedian infrastruktur.

Berlandaskan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, Kemenperin memandatkan bahwa setiap kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Hingga November 2023, telah terdaftar 145 perusahaan Kawasan Industri dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), melibatkan total luas lahan 72.316 Ha. Pemerintah terus mendorong pembangunan Kawasan Industri di luar Pulau Jawa, mencapai 44 kawasan yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Proyek Strategis Nasional (PSN), 90 persen di antaranya berada di luar Pulau Jawa.

Sementara itu, seiring dengan isu global dan perkembangan teknologi digital, Kemenperin fokus pada transformasi ke kawasan industri generasi keempat atau Smart Eco Industrial Park. Dengan penerapan teknologi, pembangunan ini menitikberatkan pada aspek berkelanjutan, ekonomi sirkuler, dan industri hijau.

“Kemenperin bersama pemangku kepentingan akan terus berupaya mempercepat penyebaran industri ke seluruh Indonesia, mencapai target 40 persen kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap industri pengolahan nonmigas nasional,” tutup Eko.