Perwilayahan Industri Dalam Apresiasi Resilience and Sustainable Industry

IDPOST.CO.ID – Sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, salah satu sasaran yang dilakukan adalah peningkatan peran sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa dalam kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Dalam rangka mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan upaya percepatan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kebijakan Perwilayahan Industri.

Kebijakan Perwilayahan Industri dilaksanakan melalui pengembangan pusat pertumbuhan industri yang tersebar di seluruh Indonesia, penetapan alokasi wilayah dalam tata ruang yang mendukung perkembangan kegiatan industri, serta pembangunan kawasan industri sebagai lokasi berjalannya kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.

Dalam pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri Kemenperin selalu melibatkan pamangku kepentingan terkait, salah satunya adalah pemerintah daerah. Mengingat pemerintah daerah dapat melaksanakan urusan perindustrian yang sesuai dengan kewenangannya di daerah masing-masing, maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan sektor industri di daerahnya.

“Kemenperin senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memacu pertumbuhan industri, seperti program pembangunan infrastruktur dan penetapan rencana tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan industri” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan program pengembangan sektor perindustrian di daerah masing-masing, dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industri yang dilaksanakan pada 11 Desember 2023 lalu, Kemenperin memberikan penghargaan kepada beberapa pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Kategori penghargaan yang diberikan untuk pemerintah provinsi adalah kategori Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) terbaik, sedangkan kategori penghargaan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota adalah kategori Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI) terbaik dan kategori Pemanfaatan KPI terbaik.

WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri.

Penilaian kategori WPPI terbaik berdasarkan kriteria pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), jumlah kawasan industri eksisting, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri dalam PDRB, kondisi mantap jalan, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).

Dari 22 WPPI yang sudah ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035, yang mendapat penghargaan kategori WPPI terbaik adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Maluku Utara.

KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kategori Kriteria Teknis KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan pemenuhan Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri dengan kriteria penilaian berupa fungsi lahan, kesiapan lahan, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Pemenang kategori Kriteria Teknis KPI terbaik adalah Kabupaten Gresik, Kota Cilegon, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Untuk kategori Pemanfaatan KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan kriteria tahun penerbitan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), progres penyusunan Perda RTRW, permasalahan tata ruang, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada PDRB, adanya kawasan industri/sentra industri kecil dan industri menengah, dan tutupan lahan yang telah dibangun kegiatan industri. Pemenang kategori Pemanfaatan KPI terbaik adalah Kabupaten Kendal, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Subang.

“Pemerintah Kabupaten Kendal fokus pada pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan karena dapat memberikan multiplier effect dan added value untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka pengangguran. Terima kasih kami ucapkan kepada Kemenperin yang telah memberikan penghargaan Pemanfaatan KPI terbaik kepada Kabupaten Kendal” ucap Dico M. Ganinduto, Bupati Kendal dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry (11/12).

Kemenperin Targetkan 11 Kawasan Industri RPJMN-PSN Beroperasi di 2024

IDPOST.CO.ID – Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Untuk proyek pembangunan infrastruktur yang dapat memberikan dampak yang besar, bersifat prioritas, dan perlu untuk segera direalisasikan, maka proyek tersebut akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau dokumen Proyek Strategis Nasional (PSN).

Khusus untuk sektor perindustrian, salah satu pembangunan infrastruktur industri yang masuk dalam dokumen RPJMN/PSN adalah kawasan industri. Kawasan industri dianggap mampu memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat karena dapat mendatangkan investasi baru serta membuka lapangan pekerjaan.

“Pembangunan kawasan industri sendiri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang” jelas Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).

Eko menambahkan, hingga Bulan Desember 2023, terdapat 44 kawasan industri yang tercantum dalam dokumen RPJMN dan/atau PSN. Dari 44 kawasan industri tersebut, 90 persen diantaranya berada di luar Pulau Jawa. Dimana terdapat 4 kawasan industri di daerah Jawa, 16 kawasan industri di daerah Sumatera, 7 kawasan industri di daerah Kalimantan, 12 kawasan industri di daerah Sulawesi, 2 kawasan industri di daerah Maluku, 2 kawasan industri di daerah Papua, dan 1 kawasan industri di daerah Nusa Tenggara.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap rencana dan realisasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam RPJMN dan/atau PSN, Kemenperin telah membentuk Project Management Office untuk melakukan pemantauan serta senantiasa berkoordianasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi selama pembangunan kawasan industri.

Beberapa aspek yang terus dipantau oleh Kemenperin antara lain pengelolaan, perencanaan, tata ruang, status lahan, perizinan, infrastruktur dalam kawasan, dan infrastruktur di luar kawasan. Dari 44 kawasan industri yang masuk dalam dokumen RPJMN dan/atau PSN, 21 diantaranya sudah tahap operasional dengan rincian 9 kawasan industri RPJMN, 8 kawasan industri PSN, dan 4 kawasan industri RPJMN dan PSN. Sedangkan 23 kawasan industri lainnya masih dalam tahap pengembangan yang terdiri dari 10 kawasan industri RPJMN, 9 kawasan industri PSN, dan 4 kawasan industri RPJMN dan PSN.

“Untuk tahun 2024, Kemenperin menargetkan 11 kawasan industri RPJM/PSN baru yang akan beroperasi, yaitu Kawasan Industri Bantaeng, Indonesia Konawe Industrial Park, Kawasan Industri Pulau Ladi, Indonesia Pomalaa Industry Park, Kawasan Industri Kendari, Kawasan Industri Fak-Fak, Indonesia Huabao Industri Park, Indonesia Dahuaxing Industry Park, Indonesia Huali Industry Park, Kawasan Industri Takalar, dan Kawasan Industri Kuala Tanjung” tutup Eko.

Kebutuhan Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Untuk Kepastian Lokasi Berusaha

IDPOST.CO.ID – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan saat ini memerlukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar. Dokumen KKPR berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi berusaha sudah sesuai dengan peruntukan lahannya sebagaimana telah diatur dalam rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk kegiatan industri, lokasi berusaha dalam rencana tata ruang wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), terkecuali bagi jenis industri tertentu yang memang membutuhkan bahan baku khusus atau proses khusus sehingga dapat berlokasi selain di KPI.

KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPI merupakan bagian dari pola ruang pada kawasan budidaya dalam rencana tata ruang pada masing-masing daerah. KPI merupakan alokasi ruang bagi kawasan industri dan/atau ruang bagi kegiatan industri – industri yang di daerahnya belum memiliki Kawasan Industri.

Sebagai lokasi yang diperuntukkan untuk kegiatan industri, maka lokasi yang ditetapkan sebagai KPI selayaknya memperhatikan beberapa aspek yang dapat mendukung kegiatan industri. Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Permenperin tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi KPI yang ada di masing-masing rencana tata ruang agar sesuai dengan kebutuhan industri, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, serta menciptakan keharmonisan dengan peruntukan kegiatan lainnya.

“Berdasarkan hasil identifikasi Kemenperin, dari 514 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, baru 65 persen diantaranya yang lokasi KPI-nya sudah tercantum di batang tubuh dan peta pola ruang dalam peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan. Selebihnya lokasi KPI yang ditetapkan masih belum detail atau belum ada sama sekali” ucap Direktur Jenderal Ketahan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (30/12).

Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI perlu memenuhi beberapa kriteria antara lain berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta tidak mengubah lahan produktif.

Selain itu beberapa aspek kondisi lahan yang perlu diperhatikan seperti tidak berada di lokasi rawan bencana, memiliki tingkat kemiringan yang landai, bukan merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada pada kawasan lindung. Lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai KPI juga perlu memperhatikan kedekatan dengan akses transportasi dan logistik, ketersedian air permukaan sebagai air baku untuk industri, ketersedian jaringan energi dan kelistrikan, serta kepadatan permukiman di sekitar KPI.

Dalam upaya memastikan kesesuaian KPI dalam rencana tata ruang sebagai lokasi industri, Kemenperin senantiasa berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang berkaitan dengan penyusunan peraturan tentang rencana tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kemenperin selalu memberikan masukan agar lokasi KPI dapat mengakomodasi industri yang sudah eksisting dan rencana pengembangan industri kedepannya.

Apabila dalam suatu peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan suatu daerah tidak memiliki KPI, maka ada beberapa dampak yang akan dihadapi seperti keterbatasan peluang ekonomi karena daerah tersebut kurang menarik bagi kegiatan industri sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi pendapatan daerah, serta menutup peluang lapangan pekerjaan.

Selain itu, tanpa adanya KPI maka persebaran industri yang ada di suatu daerah menjadi tidak teratur sehingga berpotensi terjadinya permasalahan tata ruang contohnya konflik penggunaan lahan untuk industri dengan peruntukan lainnya. Industri yang tidak terpusat dalam suatu KPI juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan karena lokasi industri tidak didukung oleh sarana pengolahan limbah yang memadai.

Eko menambahkan, Kemenperin secara rutin melakukan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi pengalokasian dan penetapan KPI serta fasilitasi tantangan-tantangan penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan industri.

“Selain bimbingan teknis, kami juga memberikan apresiasi kepada para Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria teknis dan pemanfaatan KPI terbaik pada acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 11 Desember 2023 lalu,” tutup Eko.

ESG Membentuk Pilar Utama dalam Resilience And Sustainable Industry

IDPOST.CO.ID – Environment, Social and Governance (ESG) telah menjadi fokus utama pemerintah dalam mendukung keberlanjutan dan dampak positif dari kegiatan usaha. Sebagai seperangkat standar yang mencakup tiga kriteria utama, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola, ESG menjadi penilaian krusial dalam mengukur dampak investasi pada suatu perusahaan.

Manfaat penerapan ESG bagi perusahaan sangat signifikan, termasuk mengurangi risiko, meningkatkan peluang dan pertumbuhan, meningkatkan ketahanan organisasi, produktivitas tenaga kerja, serta reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan. Hal ini dikarenakan regulator, investor, lender, dan konsumen di seluruh dunia saat ini semakin menyoroti pertimbangan ESG, di samping United Nation’s Sustainable Development Goals (UN SDGs.

Pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar acara Apresiasi Resilience And Sustainable Industry di Jakarta, di mana salah satu kategori yang menjadi sorotan adalah terkait ESG. Dalam menentukan pemenang, sebelum sesi penjurian oleh panel ahli, Kemenperin yang bekerja sama dengan Surveyor Indonesia melakukan penilaian dengan mengadopsi pengukuran dari lembaga rating ESG ternama, seperti Sustainalytics, CDP, S&P Global, Refiitiv, dan MSCI.

Nasdaq menjadi indikator penilaian utama dengan kriteria Environmental, Social, dan Governance yang mencakup data, kinerja yang dapat diukur, dapat dikelola, dapat ditindaklanjuti, dan dapat dilaporkan. Kriteria-kriteria ini mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan energi, penggunaan air, intensitas emisi, tingkat cedera, rasio pembayaran gender, rasio pekerja sementara, privasi data, jaminan eksternal, pelaporan ESG, dan masih banyak lagi.

“Pelaku usaha industri, baik di dalam maupun di luar kawasan industri, terus memperhatikan dan mengembangkan ESG. Dengan demikian, nilai ESG pelaku usaha industri di Indonesia dapat terus meningkat, mempercepat ketahanan dan iklim usaha dalam negeri, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di tingkat global,” ucap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (30/12).

Kemenperin berkomitmen untuk terus mendorong penerapan ESG sebagai bagian integral dari aktivitas industri di Indonesia. “Penguatan nilai ESG diharapkan akan menjadi pilar utama dalam memperkuat daya saing industri nasional, menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Eko.

Memacu Pembangunan Kawasan Industri Sebagai Pusat Kegiatan Industri

IDPOST.CO.ID – Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, begitu amanat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kawasan industri sendiri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pembangunan kawasan industri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu pembangunan kawasan industri juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang.

Sejarah pembangunan kawasan industri sudah dimulai sejak tahun 1989 dimana saat itu hanya BUMN yang diperbolehkan untuk membangun kawasan industri. Kemudian pada tahun 1990 pihak swasta sudah diizinkan untuk membangun kawasan industri, sehingga muncullah kawasan industri generasi kedua.

Pada tahun 2009 paradigma kawasan industri bergeser ke kawasan industri modern, dimana kawasan industri tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri, namun juga kegiatan pendukung seperti area komersial, sistem logistik, pendidikan, serta pusat pengembangan dan riset.

“Saat ini kawasan industri sudah didorong menjadi kawasan industri smart-eco industrial park, semua kegiatan yang ada di dalam kawasan industri diarahkan menggunakan green energy, smart infrastructure & technology, serta penerapan konsep circular economy,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).

Eko menambahkan, Hingga saat ini sudah terdapat 145 kawasan industri yang sudah memiliki izin dengan total luas lahan 72.316 hektar dan tingkat okupansi mencapai 64,14 persen. Di tahun 2023 sendiri telah terbit empat belas kawasan industri baru, sedangkan untuk tahun 2024 ditargetkan terdapat 18 kawasan industri baru yang sudah memiliki izin.

Mengingat pentingnya peran kawasan industri dalam pengembangan sektor industri pengolahan nonmigas di Indonesia, pengaturan terkait kawasan industri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan infrastruktur yang harus ada di kawasan industri antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Infrastruktur pendukung kegiatan industri juga dapat dibangun di dalam kawasan industri apabila diperlukan.

Dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung di Pulau Jawa yang semakin terbatas, maka kebijakan pembatasan jenis kawasan industri yang ada di Pulau Jawa perlu dilakukan. Kawasan industri di Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri yang berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan industri yang hemat air.

Sedangkan dalam rangka mendukung program hilirisasi sumber daya alam yang mayoritas berada di luar Pulau Jawa, maka kawasan industri di luar Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri berbasis pengolahan sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik, dan kawasan industri sebagai pendorong pengembangan pusat ekonomi baru.

Pembangunan kawasan industri sudah menjadi atensi berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupaun pemerintah daerah. Saat ini kawasan industri menjadi salah satu proyek yang dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan industri yang ditetapkan sebagai PSN akan mendapat berbagai macam kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri. Saat ini terdapat 25 kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai PSN yang 23 diantaranya berada di luar Pulau Jawa.

Untuk mendorong tingkat okupansi lahan di dalam kawasan industri, Kemenperin bekerja sama dengan K/L lainnya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri. Bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terbit secara otomatis mengikuti KKPR kawasan industri.

Selain itu dokumen perizinan lingkungan yang dibutuhkan oleh industri baru hanya berupa RKL-RPL Rinci yang disetujui dan disahkan oleh pengelola kawasan industri. Kemenperin juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa penetapan sebagai Objek Vital Nasional sektor Industri kepada kawasan industri yang memenuhi persyarata, sehingga dapat menambah perlindungan dan kepastian berusaha bagi tenan yang ada di dalamnya.

Kemenperin juga menghimbau kepada investor baru untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi berusaha. Jangan sampai industri baru memilih lokasi yang menyatakan diri sebagai kawasan industri namun tidak memiliki legalitas perizinan berusaha yang sah.

“Industri yang berlokasi di kawasan industri yang tidak memiliki perizinan berusaha tidak akan mendapat berbagai macam kemudahan dan fasilitas yang sudah ditetapkan untuk kawasan industri. Oleh karena itu Kemenperin sangat terbuka bagi investor baru untuk berkonsultasi terkait pemilihan lokasi kawasan industri mana saja yang sudah memiliki izin yang sah” tutup Eko.

Kemenperin Kembangkan WPPI untuk Percepatan Distribusi Industri di Indonesia

IDPOST.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah gencar mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) sebagai bagian dari strategi percepatan penyebaran industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, Kemenperin menargetkan peningkatan kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa pada produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai 40 persen. Pulau Jawa masih menjadi titik fokus bagi investor karena infrastruktur pendukung industri, ketersediaan sumber daya manusia, dan ekosistem industri yang matang.

“Dasar pertimbangan penetapan suatu kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai WPPI antara lain ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong industri secara berkelanjutan, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, tingkat pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri, ketersediaan infrastruktur industri, dan potensi ekonomi,” kata Eko S.A. Cahyanto, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional di Jakarta Kamis (28/12/2023).

Sementara itu, Kemenperin saat ini sedang merumuskan Peraturan Menteri Perindustrian yang akan mengatur insentif non-fiskal bagi perusahaan industri dan kawasan industri di WPPI. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi kabupaten/kota lainnya untuk mengembangkan sektor industri mereka agar juga bisa ditetapkan sebagai WPPI.

Pengembangan WPPI melibatkan berbagai aspek seperti infrastruktur, konektivitas, dan pengembangan sumber daya manusia. Kemenperin secara aktif melibatkan pemangku kepentingan baik dari tingkat pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya adalah koordinasi pengembangan WPPI Kalimantan Timur.

“Pelaksanaan koordinasi pengembangan WPPI Kalimantan Timur bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan infrastruktur dan sumber daya manusia di kabupaten/kota sekitar IKN sehingga mampu menyerap potensi bangkitan ekonomi yang dihasilkan,” tutup Eko.

Kemenperin Dorong Industri Nasional Melalui Pameran Internasional

IDPOST.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menegaskan komitmennya untuk mengenalkan potensi industri nasional ke pasar global dengan aktif berpartisipasi dalam serangkaian pameran internasional di berbagai negara. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pentingnya adaptasi terhadap perubahan teknologi dan tren global salah satunya pameran industri internasional.

“Kemenperin menekankan pentingnya partisipasi dalam pameran industri Internasional sebagai wujud dukungan dan fasilitasi untuk mendorong akses industri nasional ke pasar global,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta pada Kamis (21/12/2023).

Pameran-pameran tersebut, termasuk Hannover Messe 2024 di Jerman, SIAL Paris 2024 di Perancis, Ambiente di Frankfurt, Jerman, dan Food Ingredients Europe 2024 di Paris, Perancis, diharapkan dapat menjadi platform efektif untuk memperluas cakrawala ekspor, menyoroti keunggulan, dan meningkatkan daya saing industri Indonesia.

Adanya penghargaan seperti Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 2023 menunjukkan apresiasi terhadap inovasi dan motivasi industri nasional. Pelaku industri yang berhasil dalam pameran internasional yang didukung oleh Kemenperin juga diberikan penghargaan, seperti Co-Exhibitor Terbaik dan Investasi Terbaik, yang menjadi motivasi tambahan bagi industri untuk berprestasi.

Selain menjadi ajang promosi pencapaian industri, pameran internasional juga dianggap sebagai peluang strategis untuk menjalin kerja sama bisnis dan menarik investasi. Diharapkan pertemuan pelaku industri dari berbagai negara di pameran ini akan membuka peluang baru untuk kolaborasi bisnis, pertukaran pengetahuan, dan pemahaman terhadap potensi serta tren di pasar global dan teknologi terkini.

Eko S.A Cahyanto, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, menegaskan harapannya bahwa partisipasi aktif Indonesia dalam pameran-pameran internasional akan membuka berbagai peluang baru, baik untuk pertumbuhan ekonomi maupun untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam pasar global.

“Melalui kerja sama internasional yang diperkuat dan jaringan bisnis global, Indonesia bertekad untuk terus berkembang dan bersaing di panggung dunia,” ungkapnya.

Transformasi Industri Indonesia Menuju Net Zero Emissions 2050

IDPOST.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2050 sebagai respon terhadap tantangan global terkait perubahan iklim. Dalam sebuah pernyataan resmi, Kemenperin berencana mencapai target ini 10 tahun lebih cepat dari target nasional yang telah ditetapkan pada tahun 2060, khususnya di sektor industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, secara konsisten mengimbau pelaku usaha industri untuk melihat penggunaan teknologi dalam konteks dekarbonisasi sebagai investasi jangka panjang. Kemenperin yakin bahwa dengan sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga terkait, upaya dekarbonisasi dapat memulihkan daya saing dan produktivitas sektor industri.

“Sehingga kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional bisa kembali mencapai 20 persen, dan visi kita untuk menjadi negara industri tangguh, inklusif, dan berkelanjutan bisa tercapai,” tambah Menperin.

Kemenperin mengidentifikasi berbagai strategi dekarbonisasi, termasuk penggantian sumber energi dengan yang lebih ramah lingkungan, manajemen energi yang optimal, efisiensi energi melalui penggunaan peralatan canggih, serta penerapan teknologi CCUS (carbon capture, utilization, and storage).

Selain itu investasi jangka panjang dalam teknologi dekarbonisasi sangat penting bagi pelaku usaha industri. Kemenperin yakin bahwa dengan kolaborasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait, dekarbonisasi dapat meningkatkan kembali daya saing dan produktivitas sektor industri.

Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Kemenperin untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kendaraan listrik, dengan keyakinan bahwa EV memiliki emisi yang lebih rendah, konsumsi energi yang lebih efisien, dan kompleksitas mekanis yang lebih sedikit.

Saat ini, ekosistem kendaraan bermotor listrik di Indonesia telah diakui dan didukung oleh 48 perusahaan sepeda motor listrik, dengan kapasitas produksi mencapai 1,427 juta unit per tahun. Pemerintah juga berusaha memberikan dukungan lebih lanjut melalui regulasi komprehensif dan upaya perumusan standarisasi baterai kendaraan listrik.

Secara keseluruhan, strategi dekarbonisasi di sektor industri melibatkan pemanfaatan teknologi hemat energi dan rendah emisi, penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), efisiensi energi, air, dan bahan baku, serta manajemen limbah dan ekonomi sirkular. Kemenperin mendorong sektor industri untuk menjadi lebih proaktif, menjadikan pencapaian target NZE di sektor ini sebagai prioritas untuk dicapai pada tahun 2050.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku usaha industri yang membuktikan komitmennya dalam mendukung program akselerasi dekarbonisasi NZE, Kemenperin memberikan penghargaan kepada para pelaku industri dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 2023 yang digelar pada 11 Desember 2023 lalu.

“Melalui acara ini, Kemenperin berharap dapat mendorong semakin banyak pelaku industri untuk aktif berkontribusi dalam mencapai tujuan dekarbonisasi dan keberlanjutan,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (22/12/2023).

Diharapkan langkah-langkah ini akan menjadi landasan penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan industri di Indonesia.