Bukan Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara di Masjid Juga Diterapkan di Berbagai Belahan Dunia

IDPOST.CO.ID – Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan kalau aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya di Indonesia saja.

Akan tetapi katanya, juga diberlakukan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

“Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah,” katanya.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara.

Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla.

Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.

Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

Antisipasi Perbedaan Awal Puasa, Imbauan Kementerian Agama untuk Sikap Menghormati

IDPOST.CO.IDKementerian Agama mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap saling menghormati terhadap perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M.

Selain itu, pentingnya dialog antarpihak dalam memahami dan berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam memulai ibadah puasa juga ditekankan.

Pesan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, terkait dengan adanya perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M di Indonesia.

Puasa Ramadan tahun ini tidak akan dimulai secara serentak, dengan mayoritas umat Islam dijadwalkan akan memulai puasa pada tanggal 11 atau 12 Maret.

Meskipun demikian, beberapa kelompok masyarakat telah memulai puasa pada tanggal 7 Maret, sementara yang lainnya akan memulai pada tanggal 10 Maret.

Anna menekankan pentingnya menghormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam memulai puasa Ramadan.

Dalam semangat saling menghormati tersebut, dia mengatakan bahwa ruang dialog harus tetap terbuka.

Penentuan awal bulan Hijriyah, menurutnya, dapat didekati secara empiris melalui hisab dan/atau rukyatul hilal, sehingga argumentasinya juga bersifat ilmiah.

Kementerian Agama terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan, dengan harapan terjadi pertukaran informasi dan pemahaman yang memperkaya.

Anna mengajak untuk membahas argumentasi dari berbagai tanggal awal Ramadan, seperti 7 Maret atau 10 Maret, agar dapat saling memahami.

Selain itu, Anna menyoroti pentingnya umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan kekhusyukan dan kekhidmatan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memedomani pedoman yang telah ditetapkan, seperti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pedoman tersebut mengatur penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhan dan memastikan kekhusyukan dalam ibadah Ramadan.

Anna juga menegaskan penggunaan pengeras suara dalam Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, serta penggunaan pengeras suara luar untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, yang harus sesuai dengan ketentuan waktu dan kebutuhan yang telah ditetapkan.

Bacaleg Wajib Ikuti Tes Kemampuan Baca Alquran, Penguji Langsung dari Kemenag dan MPU

IDPOST.CO.ID – Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif, banyak partai mulai berbondong-bondong mendaftarkan kader terbaiknya ke KPU.

Namun ada yang unik yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) saat melakukan pendaftaran bacaleg.

Para bacaleg DPRK hingga DPR Aceh yang mendaftar harus mengikuti tes kemampuan baca Alquran terlebih dahulu.

Meskipun, tes kemampuan baca Alquran tidak tertuang dan tidak diatur dalam tahapan KPU.

“Memang tidak diatur dalam tahapan KPU. Namun, tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri.

Disebutkanya, tes kemampuan baca Alquran yang harus di ikuti bacaleg DPRK hingga DPR Aceh akan digelar Rabu 7 Juni 2023 mendatang.

“Khusus di Aceh, salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” tuturnya.

Dijelaskanya, untuk penguji tes baca Alquran pihaknya meminta penguji dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).