Perwilayahan Industri Dalam Apresiasi Resilience and Sustainable Industry

IDPOST.CO.ID – Sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, salah satu sasaran yang dilakukan adalah peningkatan peran sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa dalam kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Dalam rangka mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan upaya percepatan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kebijakan Perwilayahan Industri.

Kebijakan Perwilayahan Industri dilaksanakan melalui pengembangan pusat pertumbuhan industri yang tersebar di seluruh Indonesia, penetapan alokasi wilayah dalam tata ruang yang mendukung perkembangan kegiatan industri, serta pembangunan kawasan industri sebagai lokasi berjalannya kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.

Dalam pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri Kemenperin selalu melibatkan pamangku kepentingan terkait, salah satunya adalah pemerintah daerah. Mengingat pemerintah daerah dapat melaksanakan urusan perindustrian yang sesuai dengan kewenangannya di daerah masing-masing, maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan sektor industri di daerahnya.

“Kemenperin senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat memacu pertumbuhan industri, seperti program pembangunan infrastruktur dan penetapan rencana tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan industri” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, di Jakarta (31/12).

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan program pengembangan sektor perindustrian di daerah masing-masing, dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industri yang dilaksanakan pada 11 Desember 2023 lalu, Kemenperin memberikan penghargaan kepada beberapa pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Kategori penghargaan yang diberikan untuk pemerintah provinsi adalah kategori Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) terbaik, sedangkan kategori penghargaan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota adalah kategori Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI) terbaik dan kategori Pemanfaatan KPI terbaik.

WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri.

Penilaian kategori WPPI terbaik berdasarkan kriteria pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), jumlah kawasan industri eksisting, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri dalam PDRB, kondisi mantap jalan, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).

Dari 22 WPPI yang sudah ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035, yang mendapat penghargaan kategori WPPI terbaik adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Maluku Utara.

KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kategori Kriteria Teknis KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan pemenuhan Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri dengan kriteria penilaian berupa fungsi lahan, kesiapan lahan, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Pemenang kategori Kriteria Teknis KPI terbaik adalah Kabupaten Gresik, Kota Cilegon, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Untuk kategori Pemanfaatan KPI terbaik, penilaian dilakukan berdasarkan kriteria tahun penerbitan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), progres penyusunan Perda RTRW, permasalahan tata ruang, jumlah tenaga kerja industri, kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas pada PDRB, adanya kawasan industri/sentra industri kecil dan industri menengah, dan tutupan lahan yang telah dibangun kegiatan industri. Pemenang kategori Pemanfaatan KPI terbaik adalah Kabupaten Kendal, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Subang.

“Pemerintah Kabupaten Kendal fokus pada pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan karena dapat memberikan multiplier effect dan added value untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka pengangguran. Terima kasih kami ucapkan kepada Kemenperin yang telah memberikan penghargaan Pemanfaatan KPI terbaik kepada Kabupaten Kendal” ucap Dico M. Ganinduto, Bupati Kendal dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry (11/12).

Memacu Pembangunan Kawasan Industri Sebagai Pusat Kegiatan Industri

IDPOST.CO.ID – Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, begitu amanat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kawasan industri sendiri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pembangunan kawasan industri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu pembangunan kawasan industri juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang.

Sejarah pembangunan kawasan industri sudah dimulai sejak tahun 1989 dimana saat itu hanya BUMN yang diperbolehkan untuk membangun kawasan industri. Kemudian pada tahun 1990 pihak swasta sudah diizinkan untuk membangun kawasan industri, sehingga muncullah kawasan industri generasi kedua.

Pada tahun 2009 paradigma kawasan industri bergeser ke kawasan industri modern, dimana kawasan industri tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri, namun juga kegiatan pendukung seperti area komersial, sistem logistik, pendidikan, serta pusat pengembangan dan riset.

“Saat ini kawasan industri sudah didorong menjadi kawasan industri smart-eco industrial park, semua kegiatan yang ada di dalam kawasan industri diarahkan menggunakan green energy, smart infrastructure & technology, serta penerapan konsep circular economy,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).

Eko menambahkan, Hingga saat ini sudah terdapat 145 kawasan industri yang sudah memiliki izin dengan total luas lahan 72.316 hektar dan tingkat okupansi mencapai 64,14 persen. Di tahun 2023 sendiri telah terbit empat belas kawasan industri baru, sedangkan untuk tahun 2024 ditargetkan terdapat 18 kawasan industri baru yang sudah memiliki izin.

Mengingat pentingnya peran kawasan industri dalam pengembangan sektor industri pengolahan nonmigas di Indonesia, pengaturan terkait kawasan industri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan infrastruktur yang harus ada di kawasan industri antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Infrastruktur pendukung kegiatan industri juga dapat dibangun di dalam kawasan industri apabila diperlukan.

Dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung di Pulau Jawa yang semakin terbatas, maka kebijakan pembatasan jenis kawasan industri yang ada di Pulau Jawa perlu dilakukan. Kawasan industri di Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri yang berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan industri yang hemat air.

Sedangkan dalam rangka mendukung program hilirisasi sumber daya alam yang mayoritas berada di luar Pulau Jawa, maka kawasan industri di luar Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri berbasis pengolahan sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik, dan kawasan industri sebagai pendorong pengembangan pusat ekonomi baru.

Pembangunan kawasan industri sudah menjadi atensi berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupaun pemerintah daerah. Saat ini kawasan industri menjadi salah satu proyek yang dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan industri yang ditetapkan sebagai PSN akan mendapat berbagai macam kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri. Saat ini terdapat 25 kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai PSN yang 23 diantaranya berada di luar Pulau Jawa.

Untuk mendorong tingkat okupansi lahan di dalam kawasan industri, Kemenperin bekerja sama dengan K/L lainnya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri. Bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terbit secara otomatis mengikuti KKPR kawasan industri.

Selain itu dokumen perizinan lingkungan yang dibutuhkan oleh industri baru hanya berupa RKL-RPL Rinci yang disetujui dan disahkan oleh pengelola kawasan industri. Kemenperin juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa penetapan sebagai Objek Vital Nasional sektor Industri kepada kawasan industri yang memenuhi persyarata, sehingga dapat menambah perlindungan dan kepastian berusaha bagi tenan yang ada di dalamnya.

Kemenperin juga menghimbau kepada investor baru untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi berusaha. Jangan sampai industri baru memilih lokasi yang menyatakan diri sebagai kawasan industri namun tidak memiliki legalitas perizinan berusaha yang sah.

“Industri yang berlokasi di kawasan industri yang tidak memiliki perizinan berusaha tidak akan mendapat berbagai macam kemudahan dan fasilitas yang sudah ditetapkan untuk kawasan industri. Oleh karena itu Kemenperin sangat terbuka bagi investor baru untuk berkonsultasi terkait pemilihan lokasi kawasan industri mana saja yang sudah memiliki izin yang sah” tutup Eko.

Pelaporan Emisi Gas Buang Sektor Industri: Langkah Proaktif Kementerian Perindustrian dalam Meningkatkan Kualitas Udara

IDPOST.CO.ID – Kemarau panjang di kuartal ketiga tahun 2023 telah mengakibatkan penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dampak buruk ini memberikan gangguan signifikan bagi kesehatan masyarakat, menandakan perlunya upaya percepatan dalam pengendalian emisi gas buang.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Surat Edaran ini bertujuan sebagai landasan dan acuan bagi Perusahaan Industri serta Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut dalam melaporkan pengendalian emisi gas buang mereka. Melalui pelaporan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Kemenperin berupaya mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak signifikan pada emisi gas buang selama proses produksi.

Surat Edaran tersebut berlaku pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2023, memberikan kerangka waktu yang ketat bagi perusahaan industri dan kawasan industri untuk memenuhi kewajiban pelaporan.

“Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).

Perusahaan yang telah mematuhi pengendalian emisi gas buang dan melaporkannya secara berkala melalui portal SIINas pantas mendapatkan apresiasi.

“Pada pagelaran Apresiasi Resilience and Sustainable Industry 2023, Kemenperin telah menambahkan Pelaporan Emisi sebagai kategori penghargaan, dan penilaian telah dilakukan terhadap 1.832 perusahaan industri dan kawasan industri di wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat,” tambah Eko.

Dalam acara tersebut, kategori pelaporan emisi karbon untuk kawasan industri dimenangkan oleh Kawasan Industri Jababeka (PT Jababeka Infrastruktur), East Jakarta Industrial Park (PT East Jakarta Industrial Park), dan Kawasan Industri Suryacipta (PT Suryacipta Swadaya). Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria pelaporan emisi, kevalidan data, kebijakan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan, serta luasan lahan.

Sementara itu, untuk kategori pelaporan emisi karbon untuk perusahaan industri, penghargaan diberikan kepada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT Yuasa Battery Indonesia, dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk – Unit Refinery Marunda. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria pelaporan emisi, kevalidan data, industri padat energi, kebijakan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan, serta pemenuhan standar industri hijau.

Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri untuk memastikan pemenuhan perusahaan dalam ketentuan dalam menjaga aktivitas industri. Langkah ini sejalan dengan tujuan Kemenperin untuk terus mendukung industri agar dapat menjadi pilar utama dalam memacu roda perekonomian nasional.

“Kemenperin tetap mendorong seluruh perusahaan untuk menerapkan praktik industri hijau dan mematuhi standar-standar ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam aktivitas mereka,” tutup Eko. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa industri di wilayah tersebut dapat tetap berkontribusi positif pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan

IDPOST.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kawasan industri untuk menerapkan konsep pengembangan yang berwawasan lingkungan atau Eco-Industrial Park (EIP) sehingga dapat meningkatkan daya saingnya. Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin menjalankan program Global Eco-Industrial Park Programme-Indonesia (GEIPP-Indonesia) melalui jalinan kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO). GEIPP merupakan program dari UNIDO yang bertujuan untuk menunjukkan kelayakan dan manfaat dari Kawasan Industri yang telah menerapkan konsep EIP, khususnya dalam meningkatkan kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkontribusi terhadap pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan. Di Indonesia sendiri, proyek GEIPP fase I telah berjalan sejak tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun ini.

“Pelaksanakan GEIPP-Indonesia merupakan salah satu langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri. Selaras dengan hal tersebut, penerapan EIP diharapkan dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional di tahun 2060”, jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry di Jakarta (11/12/2023).

Hingga saat ini telah terdapat tiga pilot project GEIPP-Indonesia, di antaranya Kawasan Industri Batamindo, Karawang International Industrial City (KIIC), dan Kawasan Industri MM2100. Dampak program pengembangan EIP ini sangatlah besar terhadap pelestarian lingkungan berkelanjutan dalam sektor perindustrian.

“Mengingat saat ini Indonesia berkomitmen untuk membangun industri manufaktur yang berdaya saing global melalui percepatan implementasi industri 4.0. Eco Industrial Parks (EIPs) dengan penerapan persyaratan EIPs dalam aspek manajemen kawasan, lingkungan, sosial dan ekonomi,” tambah Agus.

Komitmen Kemenperin untuk terus mengembangkan kawasan industri berwawasan lingkungan ditunjukkan dengan penandatanganan the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028 pada tanggal 3 November 2023 di Jakarta. Penandatanganan dokumen ini menandakan dimulainya Fase II dari proyek GEIPP-Indonesia. Dalam acara ini, hadir juga Olivier Zehnder, Duta Besar Swiss untuk Republik Indonesia, dan Salil Dutt, Chief Technical Adviser UNIDO.

Proyek GEIPP fase II ini akan efektif dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan sekaligus menunjukan keseriusan Kemenperin dalam upaya transformasi kawasan industri menjadi kawasan industri yang berwawasan lingkungan.

“Dalam proyek fase II ini terdapat program tambahan yang mencakup penambahan 2 (dua) KI pilot project, yaitu Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kawasan Industri Deltamas. Selain itu, terdapat juga program untuk pembentukan EIP Center di gedung PIDI 4.0 Jakarta Selatan, serta program EIP untuk Kawasan industri greenfield investment,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta (20/12/2023).

Sebagai bentuk penghargaan pada perusahaan Kawasan Industri yang telah berpartisipasi dalam program GEIPP-Indonesia fase I, Menperin memberikan penghargaan kepada Kawasan Industri Batamindo, Karawang International Industrial City (KIIC), dan Kawasan Industri MM2100 dalam acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry.

“Kami mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diperoleh untuk Kawasan Industri dengan kategori Apresiasi Eco Industrial Park yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian. Tentunya kami akan terus fokus atas industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dimana kami terus bersinergi dengan pemerintah untuk pengembangan industri yang erat kaitannya dengan aspek Environmental, Sosial, Governance (ESG). Ke depannya hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, digitalisasi, daya saing, efisiensi energi dan industri yang ramah lingkungan,” ujar Sanny Iskandar, Direktur Karawang International Industrial City (KIIC).

Pentingnya Penerapan ESG bagi Industri dalam Mewujudkan Keberlanjutan dan Ketahanan

IDPOST.CO.ID – Industri sebagai tulang punggung perekonomian suatu negara, kini dihadapkan pada tuntutan untuk mewujudkan keberlanjutan dan ketahanan dalam setiap langkahnya. Seiring dengan tuntutan global untuk menanggulangi perubahan iklim dan memastikan pembangunan yang inklusif, penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) telah menjadi suatu keharusan bagi perusahaan industri di seluruh dunia.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor industri pengolahan non migas di Indonesia terus tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB). Namun, semakin jelas bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh terlepas dari tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta (19/12/2023).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengindikasikan bahwa peran sektor industri sebagai pendorong utama PDB harus diimbangi dengan komitmen terhadap keberlanjutan. ESG merangkum seperangkat kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja berkelanjutan dan dampak sosial suatu perusahaan. Penerapan ESG di industri tidak hanya tentang memitigasi dampak lingkungan negatif, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial terhadap karyawan, masyarakat, dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional, pembangunan industri kini diarahkan untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan, didasarkan pada aspek Environmental, Social, and Governance untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030,” tambah Menperin.

Perusahaan yang menerapkan prinsip ESG bukan hanya entitas ekonomi semata, melainkan juga agen perubahan positif. Meskipun tantangan muncul, perusahaan pionir telah membuktikan bahwa ESG adalah investasi berharga, menciptakan nilai tambah jangka panjang dari segi ekonomi dan reputasi. Dengan memprioritaskan keberlanjutan, perusahaan dapat mengurangi risiko lingkungan dan sosial, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses ke sumber daya yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan Indonesia masuk ke dalam keanggotaan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), organisasi internasional yang berfokus pada kebijakan dan standar internasional untuk mendorong kemakmuran, kesetaraan, dan kesejahteraan di aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Penerapan ESG juga menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan jangka panjang. Perusahaan yang proaktif dalam mengatasi masalah lingkungan dan sosial seringkali menjadi pionir dalam menciptakan solusi-solusi inovatif yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Pentingnya penerapan ESG di industri semakin diakui, dan untuk mendorong langkah-langkah positif, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan Acara Apresiasi Resilience and Sustainability Industry pada 11 Desember 2023, di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan mendorong para pelaku usaha industri dan kawasan industri untuk terus mengembangkan ESG dalam industri nasional.

“Melalui penghargaan yang diberikan dalam 13 kategori berbeda, apresiasi ini bukan hanya sebatas bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai dorongan nyata untuk mendorong transformasi positif dalam industri,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S.A Cahyanto.

Dengan begitu, penerapan prinsip ESG bukanlah pilihan melainkan suatu keharusan. Dorongan bagi perusahaan dan entitas industri untuk menjadi agen perubahan dapat menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan tangguh untuk generasi mendatang.

Indonesia Kembali Berpartisipasi pada Pameran Hannover Messe 2024

IDPOST.CO.ID – Indonesia kembali berpartisipasi pada pameran Hannover Messe 2024. Kehadiran kembali Indonesia pada pameran tersebut akan semakin memperkuat branding Indonesia di dunia internasional sebagai salah satu kekuatan manufaktur dunia yang konsisten bertransformasi melalui penerapan teknologi industri 4.0.

Sektor manufaktur kembali terbukti sebagai penopang utama perekonomian Indonesia. Data Kemenperin menyebutkan sampai pada triwulan III tahun 2023 kontribusi sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih yang tertinggi, yaitu sebesar 18,75 persen.

Sedangkan, industri pengolahan tumbuh sebesar 5,20 persen pada triwulan III-2023 (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,94 persen pada periode yang sama. Jika melihat data investasi di Indonesia, industri manufaktur berkontribusi hingga 40 persen terhadap total investasi. Selanjutnya, kontribusi industri manufaktur terhadap ekspor nasional mencapai 73 persen.

Indonesia sebagai Official Partner Country di tahun ini (17 – 21 April 2023), menghadirkan lebih dari 150 co-exhibitors dan tercatat selama penyelenggaraan pameran menghasilkan sebanyak 30 kesepakatan yang diproyeksikan dapat menciptakan lapangan kerja sekitar 80.000 orang.

“Rencana kehadiran kembali Indonesia pada Hannover Messe 2024 merupakan tindak lanjut dari partisipasi Indonesia sebagai Official Partner Country pada Hannover Messe 2023 sebagai salah satu upaya kampanye berkelanjutan dari kebijakan Making Indonesia 4.0 dan dalam rangka peningkatan ekspor atau investasi, kerjasama industri serta national branding Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia dan pemain manufaktur global,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (20/11/2023).

Hannover Messe merupakan salah satu pameran teknologi industri tahunan terkemuka di dunia, yang diselenggarakan oleh Deutsche Messe AG (DMAG) di Hannover, Jerman. Gelaran bergengsi ini menarik perhatian ribuan profesional, pengusaha, dan inovator dari berbagai sektor industri untuk berbagi pengetahuan, berkolaborasi, dan memamerkan teknologi terbaru.

Lebih lanjut, pada 11 Desember lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada acara Apresiasi Resilience and Sustainability Industry memberikan penghargaan khusus yang di antaranya diberikan kepada peserta Paviliun Indonesia di Hannover Messe 2023 dengan kategori Co-Exhibitor Terbaik dan Investasi Terbaik. Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi pelaku industri yang telah berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan berhasil mencatat capaian yang memuaskan.

Maka dari itu, pada penyelenggaraan di Hannover Messe 2024, Kemenperin akan melakukan persiapan secara baik, terutama terkait aspek kepesertaan dan sejumlah program kegiatan menarik serta showcase industri unggulan Indonesia di event tersebut.

“Meski Indonesia tidak menjadi official partner country, kami optimis partisipasi pada Hannover Messe 2024 akan kembali membuahkan hasil yang maksimal. Dengan kehadiran kembali Indonesia, akan semakin luas lagi jejaring serta kesepakatan kerja sama Indonesia dengan negara-negara di kancah Internasional,” ucap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Eko S. A. Cahyanto.

Menperin Patahkan Komentar Soal Indonesia Alami Deindustrialisasi

IDPOST.CO.ID – Iklim usaha di Indonesia dinilai masih kondusif, tercemin dari aktivitas industri manufaktur yang semakin bergeliat, meski di tengah melambatnya ekonomi global. Berbagai data dan indikator menunjukkan bahwa kinerja industri manufaktur di tanah air mengalami tren yang positif hingga akhir tahun 2023.

“Secara konsisten, kontribusi sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih yang tertinggi. Misalnya, pada triwulan III tahun 2023, memberikan sumbangsih hingga 18,75 persen. Artinya, industri manufaktur masih berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (13/12).

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Menperin juga menyampaikan, industri pengolahan tumbuh sebesar 5,20 persen pada triwulan III-2023 (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,94 persen pada periode yang sama.

“Bahkan, jika melihat data investasi di Indonesia, industri manufaktur berkontribusi hingga 40 persen. Selanjutnya, kontribusi industri manufaktur terhadap ekspor nasional mencapai 73 persen,” sebutnya.

Merujuk data-data tersebut, Menperin menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang mengalami kondisi deindustrialisasi.

“Saya juga ingin menyampaikan data lain yang memperkuat bahwa Indonesia sedang mengalami ekspansi dari sektor industri manufakturnya, yakni hasil Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada bulan November 2023 menunjukkan angka sebesar 52,43 atau meningkat 1,73 poin dibandingkan Oktober 2023,” paparnya.

Sepanjang IKI dilansir oleh Kemenperin sejak November 2022 lalu, angkanya selalu berada di atas level 50 yang menandakan dalam fase ekspansi. Capaian positif ini juga sejalan dengan hasil Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang bertahan hingga 27 bulan terakhir berturut-turut berada di atas poin 50 yang juga menandakan bahwa dalam fase ekspansi.

“Capaian ini menjadi rekor bagi kita karena selama 27 bulan berada di tahap ekspansi. Hanya ada dua negara di dunia yang mencatatkan PMI di atas level 50 selama 25 bulan berturut turut, yakni Indonesia dan India. Ini melampaui dari negara-negara industri lainnya seperti China, Jepang, Korea, dan Amerika,” sebut Agus.

S&P Global melaporkan, PMI Manufaktur Indonesia pada Novemer 2023 menguat ke level 51,7 atau meningkat 0,2 poin dari Oktober 2023 yang berada di posisi 51,5.

“Melalui kinerja yang gemilang ini, tentu kami akan terus berupaya maksimal untuk semakin meningkatkan performa sektor industri manufaktur, termasuk mengembalikan kontribusi terhadap PDB nasional hingga 20 persen,” tutur Agus.

Kemenperin berkomitmen bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya akan mewujudkan industri nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Upaya ini misalnya dengan menerapkan praktik-praktik yang mengusung konsep Lingkungan, Sosial, Tata Kelola Perusahaan atau Environmental, Social, Governance (ESG). Pasalnya, langkah tersebut sebagai salah satu faktor kunci dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Dengan mengembangkan kinerja pembangunan berkelanjutan dan memperluas kebijakan ESG, maka akan dapat meningkatkan daya tarik bagi para investor khususnya di sektor industri. Apalagi, tren pertumbuhan positif menunjukkan bahwa industri kita sudah tangguh atau resilience karena mampu untuk menghadapi kesulitan, menahan guncangan, dengan terus beradaptasi,” pungkasnya.

Apresiasi Resilience and Sustainability Industry Dorong Pelaku Industri Kurangi Emisi Karbon

IDPOST.CO.ID – Sebagai motor penggerak utama perekonomian Indonesia, sektor industri khususnya pengolahan non migas, terus menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) nasional. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun terakhir sektor industri tersebut memiliki kontribusi rata-rata terbesar dibandingkan sektor lainnya. Menghadapi tantangan global terkini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan pentingnya memandang pembangunan industri dengan prinsip-prinsip berkelanjutan berdasarkan Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyerahkan penghargaan yang mempertemukan pelaku usaha industri, kawasan industri, dan pemerintah daerah dalam apresiasi terhadap ketahanan industri dan industri yang berkelanjutan. Acara tersebut memberikan 13 kategori penghargaan untuk merayakan kontribusi terbaik dalam sektor ini.

“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi luar biasa para pelaku industri yang telah berdedikasi mengembangkan industri nasional yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry di Jakarta (11/12/2023).

“Saya berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak. Dengan demikian, mereka akan lebih aktif dalam menerapkan kebijakan ketahanan dan menciptakan iklim usaha industri yang bertanggung jawab terhadap masyarakat luas,” tambahnya.

Pemenang utama dalam kategori ESG industri di luar kawasan industri adalah PT Petrokimia Gresik. Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, menyatakan bahwa penghargaan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan urgensi ketahanan dan keberlanjutan industri.

“Saat ini perusahaan industri sebaiknya tidak hanya fokus pada profit dan laba semata, tetapi juga mendedikasikan perhatian khusus terhadap lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Contoh konkret yang dilakukan PT Petrokimia Gresik termasuk pembinaan UMKM, optimalisasi area menjadi desa peternak sapi mandiri, dan kegiatan penghijauan seperti penanaman pohon mangrove di beberapa area,” ujar Dwi.

PT Petrokimia Gresik juga mengimplementasikan program dekarbonisasi dengan switching tenaga listrik dari batu bara ke captive power yang lebih ramah lingkungan, salah satunya yakni dengan memasang solar cells 400 kW. Dengan komitmen ini, perusahaan berharap dapat menurunkan sepertiga dari emisi karbonnya pada tahun 2030.

Sedangkan penerima penghargaan untuk kategori kawasan industri baru terbaik pertama diraih oleh Kawasan Industri Kendal Jawa Tengah, yang merupakan perusahaan joint venture antara PT Jababeka Tbk dari Indonesia dan Sembcorp Development Ltd dari Singapura. Dalam kesempatan tersebut, Head of Marketing and Sales Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengungkapkan bahwa apresiasi ini memacu perusahaan untuk bisa melakukan lebih baik lagi kedepannya.

“Agar kawasan industri dapat menjadi lebih andal dan berkontribusi dalam menghadapi tantangan besar untuk mendukung target zero carbon di Indonesia pada 2060, parameter ESG merupakan salah satu parameter yang perlu terus dipertajam. Untuk mendukung hal tersebut, diharapkan pemerintah juga dapat segera menerbitkan regulasi energi berkelanjutan seperti solar panel,” tambahnya.

Kementerian Perindustrian optimis bahwa apresiasi ini dapat menjadi langkah sinergi bagi seluruh pemangku kepentingan, perusahaan industri, kawasan industri, pemerintah daerah, dan pihak lainnya.

“Dengan mengembangkan kinerja pembangunan berkelanjutan dan memperluas kebijakan ESG, maka diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor bagi perusahaan industri,” tutup Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Eko S. A. Cahyanto.