KPK Selidiki Macetnya Dana BUMDESMA Rp2,7 Miliar di Banyumas

IDPOST.ID – Polemik macetnya setoran dana BUMDESMA Jatilawang oleh kelompok SPP di sejumlah desa Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, kian panas.

Uang miliaran rupiah yang tak jelas arahnya kini resmi masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Direktur BUMDESMA, Venti Kristiani, dipanggil penyidik KPK di Jakarta, Kamis (24/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, pihaknya membenarkan pemanggilan tersebut.

“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan kasus BUMDESMA Jatimakmur Jatilawang. Klien kami, Venti, hadir sejak kemarin (23/9) untuk dimintai keterangan,”kata Djoko.

Menurut Djoko, Venti tidak sendirian. Ia didampingi beberapa orang dari Jakarta yang memberi dukungan penuh agar kasus yang menyeret dana sebesar Rp2,7 miliar ini bisa tuntas.

“Alhamdulillah, KPK kini memberikan perhatian serius. Banyak pihak juga mendorong agar siapa pun yang menyalahgunakan dana ini segera diproses hukum,” ujarnya.

Djoko menegaskan kliennya telah bekerja sesuai SOP dan AD/ART Bumdesma. Namun, justru ada upaya intimidasi dari pihak tertentu.

Bahkan, ada pejabat tinggi di Banyumas yang disebut-sebut ikut bermain, dengan janji akan menyelesaikan macetnya dana SPP di 10 desa Jatilawang.

KPK Semakin Dekat Ungkap Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Belum Dipanggil Setelah 184 Hari

IDPOST.ID – Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

Kalimat tegas itu dilontarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).

Kalimat ini menjadi benih kekhawatiran publik terhadap keterlibatan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.

Penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yang mencakup pejabat bank hingga pengendali agensi iklan. KPK pun memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Tantangan besar bagi KPK kini adalah membuktikan aliran dana yang diduga diterima Ridwan Kamil secara tidak sah selama menjabat gubernur.

Salah satu modus yang diungkap adalah dugaan pemberian dana nonbujet dari komisaris dan direktur utama Bank BJB kepada oknum pejabat Pemprov Jabar, termasuk Ridwan Kamil.

“Bank Jabar ini (Bank BJB), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” jelas Asep, mengungkapkan mekanisme aliran dana yang mungkin mengalir ke pemimpin daerah.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham terbesar di Bank BJB dengan kepemilikan saham 38,52%. Jika dugaan tersebut terbukti, berarti ada konflik kepentingan yang sangat besar.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 pun dilakukan, dan KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Namun hingga kini, setelah 184 hari, Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk diperiksa.

Publik kini menunggu langkah KPK lebih tegas. Apa yang sebenarnya terjadi di balik aliran dana nonbujet ini? Dan apakah eks Gubernur Jawa Barat ini benar-benar tidak terlibat, atau hanya menunggu waktu yang tepat untuk dipanggil?

KPK Tegaskan Penahanan Tersangka Tetap Sah Meski Ajukan Praperadilan

IDPOST.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait permintaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang seorang tersangka untuk mengajukan kembali praperadilan atas perkara yang sudah diputus.

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik menunda proses penyidikan karena adanya pengajuan praperadilan.

KPK Tetap Bisa Lakukan Penahanan

Tanak menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan tengah mengajukan praperadilan.

“Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penyidik tidak boleh memanggil, meminta keterangan dari saksi, ahli, atau tersangka, bahkan menahan tersangka selama proses praperadilan berlangsung,” ujar Tanak kepada wartawan pada Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan jika ada keputusan hakim yang memerintahkan KPK untuk menghentikan proses tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto adalah sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” kata Djuyamto pada Kamis (13/2/2025). Ia juga menyebutkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.

“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto.

Dengan keputusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, yang juga menyeret Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

“HK (Hasto Kristiyanto), sebagai Sekjen PDIP, terbukti terlibat berdasarkan bukti yang ditemukan,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Dalam penjelasannya, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto pernah memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku menenggelamkan ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat proses tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Pada 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Dalam proses penyelidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Hal ini menjadi dasar penerbitan sprindik dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Kasus Harun Masiku dan PAW DPR, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

IDPOST.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.

“Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan hadir hari ini sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, Hasto meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda.

Menurut Ronny, alasan penundaan adalah karena pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ulang usai sebelumnya permohonan serupa ditolak.

“Kami kembali mengajukan praperadilan setelah putusan sebelumnya tidak diterima pada Kamis lalu. Kami menilai pengajuan dua permohonan praperadilan seharusnya tidak digabungkan menjadi satu,” ujar Ronny, Minggu (16/2/2025).

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terhadap KPK.

Dalam putusannya, hakim menyatakan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku adalah sah.

“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak diterima,” ucap hakim Djuyamto saat membacakan putusan di persidangan pada Kamis (13/2/2025).

Putusan tersebut sesuai dengan permintaan KPK, yang sejak awal menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah sah secara hukum. Hal ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sebelumnya, Kamis (6/2/2025).

“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini tidak berdasar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia bersama Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini terus bergulir, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Hasto dan pihak-pihak terkait lainnya.

Bantahan KPK dan Revisi Besaran Transaksi Judi Online dari Rp74 Juta Jadi Rp10 Juta

IDPOST.CO.ID – Pegawainya terlibat kasus judi online, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merevisi besaran nominal transaksi.

Revisi tersebut langsung disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurutnya, karyawan yang bermain judi online hanya melakukan transaksi sebesar Rp10 juta yang sebelumnya Rp74 juta.

“Dari delepan pegawai dan dari data transaksi total deposit dari tahun 2023 yang paling besar depositi Rp10 juta,” katanya.

Dijelaskanya kalau deposito Rp10 juta itu merupakan akumulasi dari 71 transaksi.

“Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut ada delapan pegawai yang kedapatan bermain judi online. Satu diantaranya menghabiskan uang Rp74 juta untuk gim haram itu.

“Berapa jumlahnya (uang yang dihabiskan)? Seperti jumlahnya ada yang besar, ada yang Rp100 ribu, yang paling gede itu Rp74 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.

Alex mengatakan sejatinya ada 17 orang yang terdeteksi bermain judi online di lingkungan KPK. Namun, hanya delapan orang yang berstatus sebagai pegawai.

“Sembilan sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK,” ucap Alex.

Menurut Alex, mereka bermain judi dengan transaksi ratusan ribu. Pegawai yang menghabiskan Rp74 juta tercatat sudah main gim haram itu sebanyak 300 kali.

Tim Penyidik KPK Telusuri Keterlibatan Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU

IDPOST.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, pada Senin (25/3/2024).

Hanan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait beberapa aspek penting dalam penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan SYL.

Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa Hanan Supangkat telah menghadiri pemeriksaan. Tim penyidik KPK telah menelusuri hubungannya dengan sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.

Selain itu, KPK juga mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Hanan.

“Dugaan penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mendapatkan proyek pengadaan di Kementan RI melalui tersangka SYL juga diselidiki,” tambah Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Hanan Supangkat terkait penyidikan kasus TPPU mantan Mentan SYL. Tindakan cegah ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Pihak tersebut masih dalam status saksi. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu dalam mengungkap kasus TPPU SYL,” jelas Ali Fikri.

Di sisi lain, rumah Hanan Supangkat telah digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (6/3/2024). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan bukti elektronik diamankan. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan berbagai proyek di Kementan.

“Juga ditemukan sejumlah uang tunai dalam rupiah dan valas dengan total belasan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses penyitaan dan analisis sedang dilakukan,” tambah Ali Fikri.

Mantan Ketua KPK Minta Firli Bahuri Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

IDPOST.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Firli Bahuri dijatuhi hukuman seumur hidup.

Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK non diduga melakukan pemeras kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Harapan hukuman seumur hidup disampaikan Saut Situmorang sebelum ia sebelum diperiksa sebagai saksi.

Saut diperiksa terkait kasus tersebut di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023.

Dijelaskanya kalau hukuman seumur mati kepada Firli merujuk Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12e itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Itu aja,” singkat Saut.

Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain Saut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa tujuh saksi lainnya pada hari ini.

Saut dan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) atas nama Tin Latifa diperiksa di Bareskrim Polri. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Saut juga pernah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung pada 17 Oktober 2023 lalu.

Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik kepada Saut setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap SYL Cs itu berlangsung di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023). SYL seusai diperiksa mengklaim telah buka-bukaan dengan penyidik berdasar apa yang dialami dan diketahuinya.

Firli Jadi Tersangka, Pengamat: Kredibilitas KPK Menurun

IDPOST.CO.ID – Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono kepercayaan publik terhadap KPK semakin turun.

Hal tersut seusai ditetapkanya, Firli Bahuri ketua KPK menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Disebutkanya, lembaga antirasuah tersebut sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019 kepercaan publik sudah menurun.

“Akumulasi segalam macam yang ada. Dan puncaknya dalam kasus Firli,” katanya.

Pihaknya juga menyebut kalau banyak pelanggaran etika dan dugaan korupsi di internal KPK sendiri.

“Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri,” kata Visnu.

Turunnya kredibilitas KPK di mata publik terlihat jelas dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2023.

Saat itu, hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.

Dalam konteks penanganan kasus, Vishnu menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

“Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK,” tegasnya kembali.