KPK Akan Tanggung Jawab Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo

IDPOST.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap proses dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat 29 September 2023.

Terutama katanya dilingkungan Kementerian Pertanian, yang diduga akan melibatkan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Di sana pasti kami pertanggung jawabkan seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan,” katanya.

Perlu diketahui pada Kamis 28 September 2023 KPK melakukan penggeledahan Rumah Dinas Mentan SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang dilakukan KPK kemudian dilanjut ke kantor Kementan di Gedung A.

Terutama ruang kerja Menteri SYL dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementan.

Dalam penggeledahan di rumah dinas menteri, KPK membawa sejumlah koper kecil, tas dan berkas.

Penyidik juga menemukan sejumlah uang cash uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai puluhan miliar, serta dokumen catatan keuangan.

Dalam penggeledahan tersebut, Ali membenarkan bahwa penyidik turut serta membawa mesin penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah yang yang ditemukan.

“Hasil yang kami peroleh dari tim penyidik ditemukan antara lain sejumlah uang Rupiah dan juga dalam bentuk uang mata asing,” kata Ali.

Selain itu, juga ditemukan beberapa dokumen seperti pembelian aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara, serta juga alat bukti elektronik.

“Dari semua yang ditemukan dalam proses pembedahan tersebut tentu Tim akan melakukan analisis untuk dijadikan alat barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini,” kata dia.

Duduk perkara kata Ali, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam konstruksi menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal yang dimaksud yakni UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E.

Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Korupsi Proyek Hingga Kasus Mutasi Jabatan

IDPOST.CO.ID – Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 28 September 2023.

KPK mengeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berada di kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Pengeledahan yang dilakukan KPK terkait adnya dugaan korupsi proyek hingga kasus mutasi jabatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK saat ini tengah berada di rumah dinas Mentan SYL.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait penggeledahan dinas Mentan SYL tersebut. Sebab, tim masih berada di lokasi.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK tengah menggelar penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek di Kementan, dan juga termasuk mutasi jabatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023, menyampaikan, KPK telah melakukan ekspose terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Jadi Cawapres Anies Baswedan, Kasus Dugaan Korupsi Cak Imin Kembali Dibuka KPK

IDPOST.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak imin akan dipeiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan).

Potensi pemangilan tersebut disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012.

Pada saat itu, Cak Imin atau Gus Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Kata Asep, setiap pejabat di Kemnaker sewaktu korupsi terjadi berpeluang dipanggil tim penyidik KPK.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi di 2012, Siapa Menterinya?

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya,” ungkap Asep. (suara)

Sekretaris Mahkamah Agung Terjerat Kasus Korupsi, Emrus Sihombing: Sangat Memalukan

IDPOST.CO.ID – Emrus Sihombing Komunikog Indonesia menyebut kasus yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sangat memalukan.

Pasalnya sebagai institusi peradilan yang seharusnya memberikan contoh malah melakukan tindakan yang tidak semestinya.

“Masih terus adanya mental maling (perilaku koruptif) di lembaga peradilan kita, pasti merusak seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini,” katanya.

“Perilaku koruptif di MA sangat-sangat memalukan. Kata yang “Agung’ itu sudah hancur lebur tidak agung lagi. Institusi tersebut kehilangan kehormatan dan menjadi rendahan,” ujarnya.

Emrus menyebut perilaki koruktif di MA sulit dihilangkan karena sudah menjadi budaya di institusi tersebut.

“Tampaknya sudah sulit merubah perilaku koruptif menjadi budaya anti korupsi di MA kita untuk menjaga ke-Agung-an institusi MA,” tuturnya.

Bahkan Emrus juga menyebut sulitnya menghilangkan budaya di MA, perlu sekiranya mengganti nama lembaga tersebut.

“Oleh karena sulitnya merubah perilaku koruptif di institusi peradilan, setidaknya nama lembaganya perlu diganti,” lanjutnya.

Perlu diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan dalam skandal penanganan perkara di MA.

KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Dia diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar.

Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Siap Buka-bukaan

IDPOST.CO.ID – Tersandung kasus dugaan korupsi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan kembali di panggil KPK.

Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Namun, politisi NasDem tersebut tidak bisa hadir dikarenakan sedang ada kepentingan dinas menghadiri acara Menteri Pertanian G20 di India.

Dikatakanya pihaknya siap dan akan bersifat kooperatif dengan pihak KPK.

Selain itu ia juga meminta kepada masyarakat untul mengaitkan proses ini dengan ranah politik.

“Saya menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Juni 2023.

“Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini,” ujarnya

“Tentu saja dengan besar harapan kedepannya hukum dapat ditegakkan dengan benar,” sambungnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi secara resmi dari KPK.

Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian masih dalam tahap penyelidikan.

Akan tetapi, KPK telah melakukan gelar perkara pada 13 Juni 2023 dan menyetujui untuk menetapkan Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka.

Perlu diketahui, kasus yang menyeret kader Partai Nasdem itu diduga karena ada penyalahgunaan LPJ, suap-menyuap, gratifikasi dan penggabungan beberapa perkara.

Denny Indraya selaku Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi.

“Seorang menteri dengan inisal SYL. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP dan menjegal pencapresan Anies Baswedan.” ucapnya pada Rabu, 14 Juni 2023.

Sementara itu, Firli Bahuri selaku Ketua KPK membantah pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi tersebut murni masalah hukum dan akan bekerja secara profesional.

Setelah selesai menjalankan tugas negara, Yasin Limpo meminta menjadwalkan ulang agar diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023. Namun, pihak KPK meminta Menteri Pertanian itu hadir pada 19 Juni 2023.