Roy Suryo Sebut KPU Korbankan Transparansi Publik demi Lindungi Oknum Pejabat

IDPOST.ID – Pemerhati Telematika dan Multimedia, Roy Suryo, menyoroti langkah kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nyaris membuat Indonesia “gelap” dengan menerbitkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025.

Roy Suryo menilai keputusan yang menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan capres-cawapres itu sebagai tindakan yang irasional dan tidak masuk akal.

“Keputusan yang ditandatangani sepihak oleh Pimpinan KPU tanggal 21 Agustus 2025 lalu, tanpa berkonsultasi dulu ke DPR, langsung membikin gaduh di masyarakat. Bahkan tak sedikit sudah muncul kecaman agar KPU ‘di-Nepal-kan’,” tulis Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, keputusan itu adalah bentuk keberpihakan KPU kepada oknum pejabat atau bekas pejabat yang tidak ingin transparan dengan rekam jejaknya, yang sangat mungkin palsu atau bermasalah.

“KPU mau seenaknya menabrak UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan Keputusannya. Ini jelas sebuah keberpihakan,” tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Roy Suryo menyoroti bahwa yang dikorbankan KPU bukan hanya soal ijazah, tetapi juga dokumen krusial lain seperti LHKPN dari KPK, surat keterangan bebas G30S/PKI, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Ibarat mau mencari tikus tapi KPU malah membakar lumbungnya. Sebuah tindakan yang melawan akal waras,” ujarnya.

Meski KPU telah membatalkan keputusan tersebut pada Selasa (16/9/2025), Roy Suryo menegaskan bahwa langkah itu belum cukup.

Integritas KPU Kabupaten Blitar Dipertanyakan Setelah Rapat Pleno DPHP

IDPOST.CO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dinilai tidak berintegritas dan profesional.

Pasalnya, KPU Kabupaten Blitar terkesan abai dalam pelaksanaan rapat pleno DPHP di tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.

Ketidak integritas dan profesional itu nampak ketika KPU Kabupaten Blitar tidak melakukan monitoring saat rapat pleno DPHP di tingkat kecamatan.

Dari sumber terpercaya menyebutkan KPU terkesan melakukan pembiaran dalam pelaksanaan pleno.

“Saat pleno di tingkat kecamatan KPU terkesen membiarkan kami,” tuturnya.

Bahkan, KPU tidak melakukan monitoring sama sekali saat berlangsungnya pleno DPHP.

“Tidak ada komisioner dari KPU Kabupaten Blitar maupun sekretariat yang melakukan monitoring saat pelaksanaan pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan,” kata sumber yang tidak berkenan disebut namanya.

Dikatakanya pula, apabila komisioner KPU melakukan monitoring pasti interupsi saat pleno DPHP bisa di minimalisir.

“Monitoringkan untuk menginventaris semua masalah yang di hadapi oleh PPS dan PPK dalam melakukan input data,” katanya.

“Mulai mengeluarkan yang tidak memenuhui syarat (TMS) seperti meninggal, pindah, tidak dikenal, tidak cukup umur dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang sudah memiliki KTP elektronik,” lanjutnya.

Sebelumnya banjir interupsi terjadi saat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Interupsi tersebut dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira dan salah seorang perwakilan partai politik dari PAN Najib Zakaria.

Ketua KPU RI: Jokowi Harus Ajukan Cuti Jika Ingin Kampanye

IDPOST.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya’ri, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai kemungkinan kampanye dan dukungan dari presiden serta menteri dalam Pemilu 2024.

Hasyim menegaskan bahwa Jokowi harus mengajukan cuti jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Dia (Jokowi) kan mengajukan cuti,” ungkap Hasyim saat ditemui wartawan di sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada Kamis (25/1/2024).

Hasyim menekankan bahwa pengajuan cuti tersebut harus diajukan langsung kepada Jokowi selaku kepala negara.

“Iya (ajukan cuti ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye, Hasyim memilih untuk tidak banyak berkomentar. Menurutnya, Jokowi merujuk pada Undang-Undang Pemilu yang mengatur hal tersebut.

“Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden itu, disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” jelas Hasyim.

Terkait dengan respons Hasyim, netizen di media sosial, khususnya Twitter, mulai memperbincangkan hal ini.

Tagar mengenai Jokowi pun menjadi trending di Twitter. Beberapa netizen menyuarakan kebingungan mereka terkait proses pengajuan cuti Jokowi kepada dirinya sendiri.

“Nah bingung kan?,” cuit akun @rikiar****.

“Kalau presiden cuti, siapa yang jadi presidennya,” tanya netizen lain.

“Jokowi harus izin ke Presiden Jokowi?, apakah ada dua?,” timpal yang lain.

“Jokowi izin ke diri sendiri? kira-kira selalu dizinin gak ya,” balas netizen lain.

Demokrasi dan Hak Politik, Keterlibatan Presiden dalam Kampanye

IDPOST.CO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keterlibatan pejabat negara dalam kampanye. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Idham Holik menyatakan bahwa UU Pemilu, khususnya Pasal 281 ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk ikut dalam kegiatan kampanye.

Namun, keterlibatan tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau pejabat menjalani cuti.

Ketika ditanya mengenai potensi konflik kepentingan, Idham Holik menegaskan bahwa peran KPU hanya sebatas menjalankan Undang-Undang Pemilu.

Pernyataan Jokowi sebelumnya menegaskan hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri, untuk berkampanye, tetapi dengan pengecualian penggunaan fasilitas negara selama kampanye.

KPU Tetapkan 9.917 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI, Cek Disini

IDPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI pada Jumat 3 November 2023.

KPU dalam hal ini menetapkan sebanyak 9.917 orang yang masuk ke dalam DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.

“Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 orang. Ini meliputi 18 parpol,” katanya.

Hasyim menuturkan bahwa bakal caleg yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) mulanya hanya 9.919 orang.

Setelah itu, angka tersebut berkurang menjadi 9.918 orang setelah meminta pendapat masyarakat.

“Setelah diumumkan ada tanggapan masyarakat dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 parpol, 9.918,” jelasnya.

Dari jumlah itu, kata Hasyim, angka tersebut kembali berkurang setelah dilakukan proses verifikasi kembali. Dengan begitu, keseluruhan DCT ialah 9.917 orang.

“Berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kita verifikasi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini 9.917,” katanya.

Hasyim pun mengungkap setidaknya ada 668 calon anggota DPD yang masuk ke dalam DCT. Rinciannya, 535 laki-laki. dan 133 perempuan.

KPU pun mengumumkan daftar nama calon anggota DPR RI maupun DPD RI yang lolos DCT bisa dilihat melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id.

Pengumuman nama-nama akan dilakukan pada Sabtu 4 November 2023.

Revisi PKPU, Perbolehkan Kampanye di Kampus Hingga Fasilitas Pemerintah

IDPOST.CO.ID – Peserta kampanye kini diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye di lingkungan kampus hingga gunakan fasilitas pemerintahan.

Hal tersebut bedasarkan adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 15/2023 ang sudah di Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dengan nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 memutuskan PKPU 10/2023 tentang Perubahan atas PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan pun diizinkan.

Dari hasil keputusan MK mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan.

Dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sementara itu, ayat (4)-nya menentukan tempat pendidikan seperti apa yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye.

Adapun tempat itu sebagaimana diuraikan meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas.

Sedangkan panggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Kemudian untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye adalah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.

PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada hari Sabtu dan atau hari Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri.

PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu dan diundangkan pada Jumat (13/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, izin tersebut merupakan otoritas dari pihak penanggung jawab tempat.

Sehingga pertimbangan untuk tempat tersebut dapat digunakan atau tidak sepenuhnya kembali ke tangan penanggung jawab tempat pendidikan pun fasilitas pemerintah

“Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu,” ujar Hasyim, Sabtu (14/10/2023).

“Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sambungnya

Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang.

Cak Imin Cek Kesehatan, Ketua KPU: Lakukan Ulang Sesuai Standar KPU

IDPOST.CO.ID – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melakukan cek kesehatan sebagai syarat pendaftaran Pilpres.

Hasyim Asyari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta pemeriksaan kesehatan ulang sesuai standar yang diterapkan KPU.

Hal tesebut disampaikan Hasyim saat berada di kantor PBNU Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2023.

“Intinya siapapun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Salah satu dokumennya kan surat keterangan sehat,” katana.

Hasyim mengatakan kalau nanti pasangan capres maupun cawapres yang didaftarkan partai politik harus membawa surat keterangan sehat.

“Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, membawa surat keterangan sehat,” ucapnya.

“Namun demikian nanti setelah mendaftar KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi,” lanjutnya.

Diketahui Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan.

Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Minta DKPP Tegas Berhentikan Tujuh Komisioner KPU

IDPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tegas menindak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga meminta DKPP untuk menghentikan sementara jabatan ketujuh komisioner.

Bagja menilai KPU membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu KPU juga dinilai melakukan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Dalam sidang yang digelar DKPP, Bagja menyebut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Bagja di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin 4September 2023.

“Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah dia.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP