Sekretaris Tim Mas Ibin-Elim Bantah Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU Kota Blitar

IDPOST.CO.ID – Sekretaris Tim Kampanye Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba membantah bahwa berkas pendaftarannya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Bahkan Arif Kurniawan aeluruh berkas milik pasangan Mas Ibin-Elim tersebut juga sudah lengkap.

Bahkan lanjutnya, terkait tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pasangan Mas Ibin-Elim juga sudah ada.

“Kemarin itu tidak ada berkas pendaftaran yang dikembalikan oleh KPU, semua berkas kita sudah lengkap termasuk soal tanda terima LHKPN sudah kita terima tinggal upload saja,” ucapnya.

Arip menjelaskan kalau pihaknya belum bisa mengupload lantaran Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum dibuka.

“Tolong diliruskan,” tuturnya.

Ditegaskanya pula kalau bukti tanda terima LHKPN dari KPK telah diterima oleh pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

Tanda terima itu diterima Paslon Mas Ibin-Elim Tyu Samba pada Senin (2/9/2024) kemarin, sehingga belum bisa diupload di Silonkada.

“Ini lo surat tanda terima LHKPN sudah kami terima dari KPK tapi kan Aplikasi Silonnya kan belum dibuka oleh KPU jadi kami belum bisa mengupload. Kami tegaskan semua berkas kami sudah lengkap,” tegasnya.

KPU Blitar Absen dalam Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024, Semakin Nampak Tidak Profesional dan Integritas

IDPOST.CO.IDKPU Kabupaten Blitar semakin terlihat tidak profesional dan integritas dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara.

Hal tersebut nampak saat Bawaslu Kabupaten Blitar luncurkan pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar, Minggu (18/8/2024) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada dari Komisioner KPU Kabupaten Blitar mapun sekretariat yang hadir.

Padahal, peta kerawanan ini cukup penting dalam pelaksanaan Pilgub dan Pilkada Blitar nantinya.

Peta kerawanan langkah awal untuk membaca potensi pelanggaran di wilayah Kabupaten Blitar berdasarkan informasi mutakhir dengan basis hasil IKP 2024.

“Dengan langkah ini, Bawaslu kemudian menyusun strategi pencegahan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan dalam menghadapi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blitar 2024,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dengan adanya peta kerawanan, potensi kerawanan Pilkada yang akan datang dapat diantisipasi.

“Kami harap melalui langkah ini, suasana kondusif di Kabupaten Bogor dapat terus terjaga, dan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan tanpa hambatan,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar juga tidak melakukan monitoring saat pleno DPHP di tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.

Alhasil, saat pleno DPHP tingkat kabupaten banjir interupsi terjadi karena banyaknya temuan dari Bawaslu.

Krisis Integritas KPU Kabupaten Blitar, Berikut Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

IDPOST.CO.ID – Banyak yang bertanya-tanya akan besaran gaji yang di terima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan demokrasi Pilkada 2024.

Terlebih dengan adanya fenomena KPU Kabupaten Blitar yang dinilai tidak berintegritas dan profesional.

Selain itu, KPU Kabupaten Blitar teryata juga menyajikan data yang tidak singkron.

Ketidak integritas dan profesional KPU Kabupaten Blitar terlihat saat pelaksanaan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Selain itu, KPU Kabupaten Blitar juga terkesan abai dalam pelaksanaan rapat pleno DPHP di tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.

Dari sumber terpercaya menyebutkan KPU terkesan melakukan pembiaran dalam pelaksanaan pleno.

“Saat pleno di tingkat kecamatan KPU terkesen membiarkan kami,” tuturnya.

“KPU juga tidak melakukan monitoringkan untuk menginventaris semua masalah yang di hadapi oleh PPS dan PPK dalam melakukan input data,” lanjutnya.

Lantas berapa besaran gaji yang diterima KPU.

Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  • Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.
  • Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  • Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
  • Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.

Gaji Anggota dan Ketua Tingkat Kabupaten/Kota

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  • Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.
  • Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.

Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pleno DPHP di KPU Blitar Dipertanyakan: Data Tidak Sinkron dan Ketidakhadiran Parpol

IDPOST.CO.ID – Partai politik yang ada di Kabupaten Blitar pertayakan alasan parpol tidak di undang dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.

Hal tersebut disampaikan salah seorang perwakilan partai politik dari PAN Najib Zakaria saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Dalam kesempatan itu, Najim mempertayakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui kalau ada rapat pleno DPHP di tingkat desa/ kelurahan, dan kecamatan.

“Apakah memang tahu-tahu seperti ini (rapat pleno DPHP tingkat Kabupaten,red) atau bagaimana. Mohon dijelaskan. Apakah hanya PAN, atau parpol lain juga tidak diundang,” kata Najib dalam forum.

Najib menyebut aneh apabila tiba-tiba parpol langsung di undang untuk menyetujui data yang di sajikan KPU.

“Kan aneh tiba-tiba di minta untuk bilang setuju,” tuturnya.

Sebelumnya, rapat pleno DPHP juga banjir interupsi karena Bawaslu menemukan banyaknya data yang tidak singkron.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira melakukan interupsi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan rekapitulasi pleno DPHP.

Dalam interupsinya Jaka mempertanyakan adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari

“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari,” katanya.

“Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” lanjut Jaka.

Selain itu, Jaka juga mempertanyakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.

“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” tanya Jaka.